Minggu, 14 Juli 2019

Polisi Bekuk Penusuk Warga di Andir Bandung

Pelaku penusuk warga Andir Kota Bandung dibekuk (Foto: Istimewa)


Bandung - Polisi berhasil meringkus pelaku penusukan yang menyebabkan Gani Nugraha (40) tewas. Pelaku diamankan saat berada di sekitar rumahnya pada Minggu (14/7/2019) dini hari tadi. 

Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Resktrim Polsek Andir, AKP Nasrudin berhasil menangkap pelaku bernama Aldi Mulyadi (21) warga Kebon Sawo di dekat rumahnya di Kecamatan Andir, Kota Bandung. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. 

"Pelaku diamankan tengah malam tadi, sekitar empat jam setelah kejadian," ujar Kapolsek Andir Kompol Dadang, di Mapolsek Andir, Kota Bandung, Minggu (14/7/2019). 

Dia menuturkan, kasus penusukan yang dilakukan Aldi berawal saat dirinya dengan korban berpapasan di sekitar Jalan Andir. Saat itu korban tengah mengatur kemacetan menegur pelaku dengan perkataan kurang baik. 

Baca juga: Seorang Warga Tewas Ditusuk Saat Berkelahi di Bandung

Setelah itu keduanya terlibat adu mulut dan pelaku meninggalkan korban. Tidak lama kemudian, pelaku kembali mendatangi korban sambil membawa sebelah pisau dan langsung menyerang korban. 

"Korbannya di tusuk sebanyak tiga kali di tiga bagian tubuhnya," katanya. 

Korban yang mengalami pendarahan akibat luka tusukan, akhirnya menghembuskan nafas terakhir di lokasi kejadian. Polisi yang mendapat informasi kasus tersebut, langsung mendatangi lokasi kejadian. 

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi, polisi langsung bergerak memburu pelaku. Bahkan perburuan dilakukan hingga wilayah Kabupaten Bandung. 

Baca juga: Polisi Duga Penusukan Warga di Bandung Diawali Makian Akibat Macet

Sekitar Minggu (14/7/2019) sekitar pukul 01.00 WIB polisi berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari rumahnya. 

"Pelaku ini sakit hati karena omongan korban yang menegurnya dengan kata-kata kasar," katanya. 

Akibat perbuatannya itu, pelaku harus berhadapan dengan proses hukum. Pelaku diancam dengan pasal 340 dan atau 338 Jo 351 ayat tiga KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Bandung diduga tewas ditusuk. Peristiwa penusukan itu diduga diawali keributan yang terjadi antara korban dan pelaku. 

Peristiwa itu terjadi di Jalan Andir, Kelurahan Dungus Cariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Sabtu (13/7/2019) malam. 

"Memang benar terjadi keributan. Korbannya satu orang meninggal dunia," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema saat dikonfirmasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar