Jumat, 19 Juli 2019

3 Pejabat UPT Kebersihan KBB Ditahan Kasus Korupsi BBM Rp 1,8 M

Kejari tahan 3 pejabat UPT Kebersihan KBB dalam korupsi BBM dan perawatan kendaraan senilai Rp 1,8 M. (Foto: Wisma Putra)


Bandung - Kejaksaan Negeri Bale Bandung resmi menahan tiga pejabat UPT Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat dalam kasus dugaan korupsi.

Ketiganya adalah Kepala UPT Kebersihan Apit Akhmad, Kabag TU UPT Kebersihan Adang Rahmat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Kebersihan Abdurahman Nuryadin.

Baca juga: Sedih, SMK di Bandung Barat Hanya Diminati Satu Calon Siswa

Kasus ini bermula pada tahun 2016 lalu. Saat itu terdapat anggaran belanja di UPT Kebersihan Bandung Barat sebesar Rp 4.383.775.000 untuk BBM dan untuk perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp 1.483.270.000. Pelaksana tugas kegiatan tersebut adalah ketiganya.

Mereka telah mencairkan keseluruhan anggaran tersebut. Namun pada kenyataannya sebagian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, dengan cara seolah-olah telah diberikan kepada pengemudi atau sopir pengangkut sampah dengan ritase yang telah digelembungkan dan telah membuat SPJ berdasarkan bukti-bukti pembelian dipalsukan. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai kurang lebih Rp 1.748.950.150.

Baca juga: Yuli Selundupkan Kondom Isi Sabu Dalam Kelamin ke Lapas Jelekong

Kasi Pidsus Kejari Bale Bandung Deddy Rasyid mengatakan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, sekaligus kita lakukan upaya penahanan," kata Deddy, Jumat (19/7/2019).

Ia mengungkapkan, perkara yang menjerat ketiganya tindak pidana korupsi. "Perkara yang disangkakan tindakan pidana korupsi dalam penyelewengan anggaran BBM dan peralatan kendaraan bermotor di UPT Kebersihan Bandung Barat tahun anggaran 2016," katanya.

"Kerugian negara yang sudah ditemukan sekitar Rp 1,8 miliar kurang lebih. Mereka langsung dilakukan penyidikan, siapa tahu kita menemukan bedanya kerugian lebih daripada itu," ucap Deddy.

Foto: Wisma Putra

Ketiganya dijerat dengan UU No 31 tahun 1999 tentang tindakan pidana korupsi Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Bale Bandung Teuku Syahroni berujar, tersangka bukan tidak mungkin akan bertambah. "Proses penyidikan berjalan, tidak menutup kemungkinan apabila nanti ditemukan ada pihak atau orang yang harus bertanggungjawab lagi. Kami tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka dalam perkara ini," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar