Senin, 29 Juli 2019

Adab memotong kuku temen - temen

Oleh : Ustadz Yachya Yusliha

Temen temen saudaraku dimanapun berada Seperti diketahui, kuku dan rambut merupakan bagian tubuh manusia yang tidak berhenti tumbuh setiap harinya. 

Meskipun begitu, nampaknya kita seringkali malas untuk merapikan atau sekedar memperhatikan kebersihannya, terlebih bulu-bulu yang letaknya tersembunyi seperti rambut ketiak dan rambut kemaluan.

Padahal membersihkan kuku dan bulu-bulu tersebut terdapat di dalam hadis mengenai lima perkara yang merupakan fitrah, yaitu mencukur bulu kemaluan, berkhitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku. 

Lalu kapankah waktu yang tepat untuk menunaikan fitrah tersebut?

Seperti yang dirangkum dari berbagai sumber, selasa(29 /7/2019), Islam sudah mengatur kapan seharusnya orang memotong rambut maupun kuku. 

Dijelaskan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra, Ia berkata, “Kita diberi batas waktu dalam memotong kuku, membersihkan bulu ketiak dan mencukur rambut kemaluan. 

Janganlah kita biarkan lebih dari 40 hari.” (HR.Muslim)

Menurut Syaikh Muhammad bin Ismail Al Muqaddam, “Terdapat beberapa riwayat tentang tata cara memotong kuku. 

Memotong kuku ini bisa dilakukan di hari Kamis, Jumat, atau hari lainnya.


Tidak terdapat dalil sahih yang memberikan batasan waktu memotong kuku dengan hari tertentu. Namun, umumnya ulama menganjurkan untuk melakukannya di hari Jumat.

Mengingat, hari Jumat adalah hari raya mingguan. 

Demikian pula untuk memotong bagian tubuh yang kotor lainnya. 

Namun tak ada dalil yang mengkhususkan hal ini dengan waktu tertentu atau batasan tertentu. 

Selama kuku sudah harus dipotong maka hendaknya seseorang memotonganya.

(Sunah Al Fitrah, 3:3)

Menurut Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadits, Ustadz Fauzan Amin, soal waktu terbaik memotong kuku tidak ada dalil shahih. 

Tetapi ada hadist mursal, Riwayat dari Abu Ja’far Al Baqir

كَانَ رسول الله صَلىَّ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَحِبّ ان يأخذ مِنْ أَظْفَارِهِ وَشَارِبِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ

Artinya, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi memotong kuku dan kumis pada hari Jumat.” Tapi, hadits ini merupakan salah satu riwayat mursal dan termasuk hadits dhaif (lemah).

Sedangkan mengenai waktu mencabut bulu ketiak dan bulu kemaluan akan berbeda-beda setiap orang. 

Ada yang bulu ketiak dan bulu kemaluannya cepat panjang, ada juga yang pertumbuhannya lambat. 

Oleh karena itu waktu terbaik untuk mencabut bulu ketiak berbeda-beda di antara individu, tergantung tingkat pertumbuhan bulu ketiak.

وَأَمَّا نَتْفُ الْاِبْطِ فَمُتَّفَقُ أَيْضًا عَلَى اَنَّهُ سُنَّةٌ وَالتَّوْقِيتُ فِيهِ كَمَا سَبَقَ فِي الْاَظْفَارِ فَاِنَّهُ يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْاَشْخَاصِ وَالْاَحْوَالِ ثُمَّ السُّنَّةُ نَتْفُهُ كَمَا صَرَحَ بِهِ الْحَدِيثُ

Artinya, Adapun mencabut bulu ketiak juga disepakati (oleh para ulama) tentang kesunahannya. 

Sedangkan penetapan waktu mencabut bulu ketiak seperti penetapan waktu memotong kuku di mana waktunya berbeda-beda sesuai perbedaan individu dan keadaan. 

Kemudian yang sunah adalah mencabutnya sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits.

 (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah-Maktabah Al-Irsyad, juz I, halaman 341).

وَالتَّوْقِيتُ فِي حَلْقِ الْعَانَةِ عَلَى مَا سَبَقَ مِنِ اعْتِبَارِ طُولِهَا: وَاَنَّهُ اِنْ اَخَّرَهُ فَلَا يُجَاوِزُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا

Artinya, penetapan waktu mencukur bulu kemaluan sebagaimana yang telah dijelaskan dilihat dari sisi panjangnya. 

Jika dibiarkan, maka jangan sampai melebihi empat puluh hari (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz I, halaman 342).

Al-Hafizh Ibnu Hajar pernah memberikan keterangan, Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang memotong kuku.

Beliau menjawab, ‘Dianjurkan untuk dilakukan di hari Jumat, sebelum matahari tergelincir.’ 

Beliau juga mengatakan, ‘Dianjurkan di hari kamis.’ Beliau juga mengatakan, ‘Orang boleh milih waktu untuk memotong kuku.'

Setelah membawakan pendapat Imam Ahmad, kemudian Al Hafizh memberikan komentar, “Pendapat terakhir adalah pendapat yang dijadikan pegangan, bahwa memotong kuku itu disesuaikan dengan kebutuhan.” (Dinukil dari Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan Turmudzi, 8:33)

Menurut pendapat Imam An Nawawi dan Al Hafizh Ibnu Hajar, didapatkan kesimpulan bahwa memotong kuku maupun bulu ketiak atau bulu kemaluan dapat dilakukan kapan pun ketika dibutuhkan, selama tidak melebihi 40 hari.

Itulah yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat. 🙏

Tidak ada komentar:

Posting Komentar