Kamis, 25 Juli 2019

Modal Kunci Magnet, 3 Remaja Gondol Belasan Motor di Bandung

Polsek Ibun tangkap 3 remaja pelaku pencurian motor di Kota dan Kabupaten Bandung. (Foto: Wisma Putra)


Bandung - Unit Reskrim Polsek Ibun Polres Bandung menangkap tiga tersangka pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten dan Kota Bandung. Ketiganya adalah Gingin Ginanjar (19), Hendra (18) dan Yulham Efendi (18) warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Selain menangkap ketiganya, polisi juga mengamankan 18 motor hasil curian, plat nomor palsu, kunci astag dan kunci magnet yang digunakan ketiganya saat beraksi. 

Baca juga: Begini Kronologi Bapak-Anak Keroyok Selingkuhan Istri di Garut

Kapolsek Ibun Iptu Carsono mengatakan, tersangka menggunakan modus baru yakni memanfaatkan kunci magnet untuk membobol penutup kunci sebelum merusak lubang kunci menggunakan kunci astag.

"Kasus ini berawal ada laporan warga Patrol Ibun yang terjadi, Kamis (18/7) lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Motornya diparkirkan di luar rumah dan ia mendengar suara motornya pergi ke arah Jembatan Cukang Monteng," kata Carsono saat rilis di Mapolsek Ibun. 

Korban yang mendapati motornya digondol maling langsung menghubungi anggota Polsek Ibun dan langsung dilakukan pengejaran.

"Ternyata tersangka H, berada di Jembatan Cukang Monteng dan dilakukan interogasi dan benar. H bertugas sebagai joki atau turut membantu. Kami langsung melakukan pengembangan, alhamdulillah tidak sampai 1x24 jam kendaraan korban berhasil diselamatkan. Begitupun tersangka G dan Y berhasil diamankan di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut," katanya.

Foto: Wisma Putra

Dalam interogasi yang dilakukan polisi, tersangka mengaku telah melakukan aksi kejahatan tersebut selama tiga tahun terakhir. "Mereka mengambil motor di daerah Ibun, sekitar Stadion GBLA dan Buahbatu Kota Bandung," ujarnya.

Pihak kepolisian juga sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO berinisial D dan M. Selain itu polisi sedang menelusuri dari mana para pelaku mendapat kunci magnet yang merupakan modus baru.

"Ini sedang kita kembangkan, siapa pemilik dan yang membuat seperti ini. Kita juga sudah lakukan interogasi terhadap tersangka bahwa ini beli dari seseorang Rp 300 ribu," katanya.

Foto: Wisma Putra

Kunci magnet tersebut berbentuk pipa padat berwarna biru, seperti sebatang rokok dengan kedua ujungnya dimodifikasi menyerupai kunci untuk membuka tutup kunci yang terbuat dari magnet. Kunci tersebut bisa masuk ke lubang penutup kunci motor jenis apapun. "Ini semua motor yang ada penutup magnetnya bisa. Ini komplotan lintas kabupaten kota," ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan menggunakan kunci ganda. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar