Selasa, 11 Mei 2021

Ridwan Kamil Larang Warga Silaturahmi ke Rumah Tetangga Usai Salat Id

Ridwan Kamil belum tahu soal aturan kepala daerah dapat THR 
Ridwan Kamil (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung - 

Pemprov Jawa Barat (Jabar) melarang adanya kunjungan silaturahmi rumah ke rumah setelah gelaran salat Id. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, momentum tersebut dikhawatirkan menjadi sarana penularan virus Corona.

"Kami melarang ada kunjungan setelah Salat Id, antar tetangga saling mengunjungi, ngobrol, makan, buka masker itu potensi besar sekali kita tidak anjurkan," ujar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Selasa (11/5/2021).

Ia juga menganjurkan agar warga tak melakukan ziarah kubur sebelum tanggal 16 Mei, atau pada masa larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah. "Ziarah kubur diperbolehkan setelah tanggal 16," ujar sosok yang akrab disapa Kang Emil itu.

Kang Emil dan seluruh kepala daerah di Jabar telah menyepakati agar takbir keliling ditiadakan. Jika ada warga yang nekat, Kang Emil menyebut polisi akan melakukan razia.

"Tapi takbiran silakan dilakukan di masjid atau musola dengan kapasitas 10 persen dan menerapkan prokes," ucapnya.

Tentang aturan salat Id, warga yang berada di zona merah dan oranye untuk beribadah hari raya di rumah saja. Sedangkan, untuk warga yang berada di zona kuning atau hijau diperbolehkan menggelar salat di lapangan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Zonasi ini bukan zonasi kabupaten ya, tapi zonasi RT atau RW yang ditetapkan satgas setempat, jadi di Bandung itu macam-macam ya, yang merah tidak boleh. Saya sendiri akan salat di kediaman, di belakang ada masjid juga, saya salat di rumah, pak presiden juga memutuskan salat tidak di Istiqlal tapi di Istana Bogor, kepala daerah juga sama melaksanakan ibadah di kediaman masing-masing," katanya.

Tonton juga Video: Obati Kerinduan Kampung Halaman Lewat Pameran 'Gak Mudik Dibikin Asik'






(yum/mud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar