Kamis, 06 Mei 2021

BAB ZAKAT FITRAH


Tentang Zakat Fitrah


HADITS KE-463

 

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه

وَلِابْنِ عَدِيٍّ ] مِنْ وَجْهٍ آخَرَ [ وَاَلدَّارَقُطْنِيِّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ: ( اغْنُوهُمْ عَنِ اَلطَّوَافِ فِي هَذَا اَلْيَوْمِ )

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho' kurma atau satu sho' sya'ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat. 


Muttafaq Alaihi.

Menurut riwayat Ibnu Adiy dan Daruquthni dengan sanad yang lemah: "Cegahlah mereka agar tidak keliling (untuk minta-minta) pada hari ini.

 

HADITS KE-464

 

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: ( كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم صَاعًا مِنْ طَعَامٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ. )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِوَفِي رِوَايَةٍ: ( أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ ) قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: أَمَّا أَنَا فَلَا أَزَالُ أُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ أُخْرِجُهُ فِي زَمَنِ رَسُولِ اَللَّهِ وَلِأَبِي دَاوُدَ: ( لَا أُخْرِجُ أَبَدًا إِلَّا صَاعًا )

Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata:


Pada zaman Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kami selalu mengeluarkan zakat fitrah satu sho' makanan, atau satu sho' kurma, atau satu sho' sya'ir, atau satu sho' anggur kering.

Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau satu sho' susu kering. 


Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Dalam riwayat Abu Dawud: Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sho'.

 

HADITS KE-465

 

وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ( فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ; طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ, وَالرَّفَثِ, وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ, فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ, وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ. )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم ُ 

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. 


Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa.


Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim.


 Manfaat Zakat Fitrah bagi Kehidupan sehari hari merupakan salah satu zakat yang diwajibkan, baik laki-laki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.


Hukum zakat fitrah ialah wajib.

 Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadits berikut, yang artinya:


“Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia).” (HR. Bukhari – Muslim).


Adapun macam-macam zakat fitrah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait seperti beras, gandum, kurma, susu dan lain sebagainya. 

Menurut mayoritas pendapat ulama bahwa zakat fitrah di keluarkan dengan kadar ukuran 1 sha atau sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.


Di samping itu, zakat fitrah juga memiliki keutamaan dan manfaat, salah satunya dapat menghilangkan kejelekan yang ada pada diri manusia.

Sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadits berikut ini, artinya:


Barangsiapa membayar zakat hartanya, maka kejelekannya akan hilang dari dirinya.” (HR. al-Haitsami).


Tidak hanya itu, zakat fitrah juga memiliki keutamaan dan manfaatnya untuk setiap umat muslim. 

8 yang menerima zakat


Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.

Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat?

  1. Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. 
  2. Miskin
    Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu. 
  3. Amil
    Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 
  4. Mu'allaf
    Orang yang  baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya. 
  5. Riqab / Memerdekakan Budak
    Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
  6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
    Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur. 
  7. Fi Sabilillah
    Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi. 
  8. Ibnu Sabil
    Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan. 


Hikmah Zakat Bagi yang Menerima dan Menunaikannya

Zakat telah menjadi bagian kewajiban yang melekat dalam kehidupan umat Islam. Bahkan zakat tercantum dalam rukun Islam yang juga menjadi pondasi beragama umat Muslim.


Bukan sekedar membantu meringankan beban sesama, berzakat juga membawa hikmah baik untuk penerima maupun yang menunaikannya. Hikmah zakat telah tercantum dalam Alquran surat at-Taubah ayat 103 yang berbunyi sebagai berikut.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).


Potongan ayat tersebut menjelaskan bahwa hikmah dari zakat di antaranya adalah membersihkan dan menyucikan orang-orang yang melaksanakannya. Masih terdapat beberapa hikmah dari melaksanakan ibadah zakat. Berikut beberapa hikmah zakat bagi umat Islam yang menunaikannya.

Tolong Menolong

Membayar zakat dapat membantu seseorang yang kesulitan perekonomiannya. Salah satunya seperti kesulitan untuk membeli bahan makanan sehari-hari. Dengan zakat, penerimanya bisa membeli bahan makanan untuk bertahan hidup.


Membersihkan Diri

Untuk seseorang yang mengeluarkan biaya zakat, konon akan dibersihkan dirinya dari sifat kikir dan akhlak yang tercela. Selain itu, menunaikan zakat juga bisa mendidik seseorang agar menjadi mulia dan murah hati.

Tanda Bersyukur

Zakat juga bisa menjadi salah satu bentuk rasa syukur seseorang atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT. Nikmat itu dapat dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan agar mereka juga bisa mewujudkan rasa syukurnya kepada Allah SWT.

Mencegah Kejahatan

Menunaikan zakat bisa berfungsi untuk mencegah adanya kejahatan yang timbul dari lemahnya ekonomi seseorang. Hal itu dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Imam Atthabrani dari Sayidina Ali bahwa Nabi bersabda seperti berikut.

وَلَنْ يُجْهَدَ الْفُقَرَاءُ إِلا إِذَا جَاعُوا وَعُرُّوا مِمَّا يَصْنَعُ أَغْنِيَاؤُهُمْ ، أَلا وَإِنَّ اللَّهَ مُحَاسِبُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حِسَابًا شَدِيدًا ، وَمُعَذِّبُهُمْ عَذَابًا نُكْرًا


Artinya: “Dan sesungguhnya orang-orang miskin itu tidak akan merasa kepayahan ketika mereka mengalami kelaparan atau tidak berpakaian, kecuali hal itu karena apa yang diperbuat orang-orang kaya (yang telah menahan hak-hak mereka). Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka di hari kiamat dengan hisab yang ketat dan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih


Niat menerima zakat fitrah berbeda dengan saat memberinya. Zakat fitrah merupakan salah satu dari rukun Islam. Berarti, membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat Islam yang mampu. Zakat fitrah ditunaikan pada saat bulan Ramadan atau lebih tepatnya menjelang hari raya Idul Fitri.

Zakat fitrah nantinya akan dibayarkan pada amil dan disalurkan kepada mereka yang berhak. Namun tahukah kalian, tak hanya sekedar menerima zakat fitrah begitu saja. Ternyata ada bacaan niat menerima zakat fitrah yang bisa dihafalkan oleh amil serta penerima.

Lantas bagaimana bacaan niat menerima zakat fitrah dan doanya saat membayar? Melansir dari KapanLagi.com, Rabu (21/4), simak ulasan informasinya berikut ini.

Baca Selanjutnya: Tata Cara Membayar Zakat Fitrah.


Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Zakat dilakukan dengan mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki oleh umat Islam. Namun tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Zakat fitrah dibayarkan pada bulan suci Ramadan, lebih tepatnya hingga menjelang pelaksanaan hari raya Idul Fitri.

zakat fitrah
©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Umat Islam dapat membayarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Seperti suami, istri, anak atau anggota keluarga lainnya. Besaran zakat fitrah pun sudah ditentukan. Biasanya adalah 2,5 kilogram bahan makanan pokok sehari-hari. Bisa pula diganti dengan uang senilai harga beli bahan makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram.

Pada umumnya, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui amil. Amil sendiri merupakan orang atau lembaga yang bertugas untuk mengurus pembayaran zakat. Oleh amil, zakat yang dibayarkan kemudian akan disalurkan kepada mereka yang berhak menerima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar