Rabu, 19 Mei 2021

Heboh! Dua Pengamen Ngamuk di Minimarket Bandung

Pengamen Ngamuk di Minimarket Bandung 
Kamera CCTV merekam pengamen ngamuk yang menarik seorang pengunjung minimarket di Kota Bandung. (Foto: tangkapan layar video viral)
Bandung - 

Dua pengamen di Bandung terekam CCTV diduga melakukan pemerasan kepada pengunjung minimarket. Polisi turun tangan dan menangkap dua pengamen tersebut.

Video rekaman CCTV aksi pengamen itu viral di media sosial. Sebagaimana dilihat detikcom, Rabu (19/5/2021), ada dua orang pengamen memakai topi, yang satu di antaranya memegang gitar.

Kedua pengamen itu mendekati seorang pria yang tengah duduk di dalam minimarket di kawasan Braga, Kota Bandung. Pengunjung itu terlihat mengacungkan tangan tanda tak bisa memberi uang.

Namun, pengamen yang membawa gitar mendekat ke pengunjung tersebut. Pengunjung itu kemudian beranjak dan meninggalkan kursinya.

Kedua pengamen tak pergi dari lokasi. Mereka tetap berdiri di pintu masuk minimarket tersebut. Pengamen yang membawa gitar tersebut ngamuk sambil mendekati lagi pengunjung dan hendak mengajak duel. Pengunjung alias korban ditarik-tarik hingga ke dekat pintu.

Pengamen Ngamuk di Minimarket BandungDua pengamen yang mengamuk di minimarket ditangkap polisi. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom).

Dua pria pengamen itu sudah ditangkap personel Polsek Sumur Bandung dan Satreskrim Polrestabes Bandung. Keduanya inisia MA (17) dan FF (17).

"Kejadian di Braga yang terekam CCTV dan viral di media sosial. Dua orang itu sudah berhasil diamankan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Adanan menuturkan aksi pemerasan hingga berujung nyaris duel tersebut dipicu dari ketersinggungan pelaku lantaran tak diberi uang oleh korban. "Itu juga meminta bayaran ya. Yang bersangkutan menyanyi di sana, korban tidak mau memberi uang. Tersangka tersinggung dan melakukan pemerasan dan pengancaman ke korban," tutur Adanan.

Kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung. Mereka dikenakan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Simak juga 'Anak Top Up Game Online Rp 800 Ribu, Ortu Marahi Kasir Indomaret':






(dir/bbn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar