Senin, 17 Mei 2021

Larangan Mudik Berakhir, Aturan Pengetatan Perjalanan Berlaku 18 24 Mei 2021

larangan-mudik-berakhir-aturan-pengetatan-perjalanan-berlaku-18-24-mei-2021
Petugas Kepolisian menghalau pemudik motor yang melawan arus untuk menghindari posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021) (Sumber: Kompas.com (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH))

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah memeberlakukan pengetatan perjalanan setelah berakhirnya masa pelarangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H pada Senin (17/5/2021).


“Lusa (Selasa, 18/5) itu tidak ada lagi peniadaann mudik, tapi kita tetap mengadakan pengetatan," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Minggu (16/5/2021). Pengetatan perjalanan berlaku hingga 24 Mei 2021.

Baca Juga: Syarat-Syarat Perjalanan ke Luar Kota Usai Periode Larangan Mudik

Aturan ini tercantum dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pegendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H.


Dalam adendum tersebut, perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.

Pengetatan perjalanan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang menempuh perjalanan darat, laut, dan udara.

Pengetatan Perjalanan Darat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar