Senin, 26 April 2021

Syarat Perjalanan Mudik dengan Mobil Pribadi

Pemerintah menetapkan syarat perjalanan bagi kendaraan pribadi jelang mudik lebaran 22 April hingga 24 Mei.
Pemerintah menetapkan syarat perjalanan bagi kendaraan pribadi jelang mudik lebaran 22 April hingga 24 Mei. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho).
Jakarta, CNN Indonesia -- 

readyviewed Pemerintah akan memberlakukan larangan perjalanan jelang mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 dan pengetatan syarat perjalanan pada 22 April sampai 24 Mei 2021.

Berikut syarat-syaratnya untuk perjalanan dengan kendaraan pribadi.

Syarat saat Larangan Mudik:


1. Pihak yang Dilarang
- Semua masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI-Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, pekerja mandiri.

2. Pengecualian
- Mereka yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil dengan satu pendamping
- Kepentingan melahirkan dengan dua pendamping
- Pelayanan kesehatan darurat.

3. Pengecualian Kendaraan
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI, Polri
- Kendaraan dinasi operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah
- Mobil barang yang tidak membawa penumpang
- Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau keluarga inti
- Kendaraan yang mengangkut repatriasi PMI, WNI, dan pelajar atau mahasiswa dari luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai ketentuan berlaku.

4. Pengawasan
- Pemeriksaan di 333 lokasi seperti akses utama keluar/masuk jalan tol, jalan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, penyebrangan.

5. Sanksi
- Putar balik atau sesuai ketentuan untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Syarat saat Pengetatan:

- Pelaku perjalanan darat dengan kendaraan pribadi perlu mengantongi hasil negatif dari pemeriksaan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area.

- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

- Bila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 negatif namun ada gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib tes RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

- Pengetatan perjalanan darat dengan kendaraan pribadi dikecualikan untuk distribusi logistik, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu pendamping, kepentingan melahirkan dengan dua pendamping, dan kepentingan nonmudik lain yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar