Jumat, 02 April 2021

Larangan Mudik Lebaran 2021: Penyekatan Dilakukan di 333 Titik


larangan-mudik-lebaran-2021-penyekatan-dilakukan-di-333-titik
Ilustrasi: Situasi lalu lintas kendaraan yang melintas di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2. Mudik gerbang tol (Sumber: Dok. PT Jasa Marga (Persero))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Larangan mudik Lebaran 2021 akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Meskipun begitu, cuti bersama Idul Fitri tetap berlaku pada 12 Mei 2021. 

Larangan mudik ini berlaku bagi seluruh masyarakat, tidak terbatas pada ASN, pegawai BUMN, ataupun anggota TNI dan Polri. Selama larangan ini, masyarakat tidak diperkenankan untuk bepergian kecuali untuk keperluan mendesak. 

Pelarangan dilakukan guna memaksimalkan manfaat dari vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan laporan Kompas.com, Kemenhub saat ini tengah aktif meminta masukan dari berbagai pihak mulai dari pengamat transportasi, sosiolog, dan pengampu kebijakan lainnya.

Pengecualian dari larangan ini hanya berlaku bagi ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas disertai dengan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN. 

Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Syarat Mudik ke Kota Magelang Harus Tunjukan Hasil Rapid Antigen

Terkait lalu lintas, pengawasan akan dilakukan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri, dan satgas Covid-19. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyampaikan, pihaknya akan melakukan penyekatan di 333 titik di seluruh wilayah Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar