Senin, 26 April 2021

Catat, Syarat Perjalanan Darat Sebelum Larangan Mudik 6 Mei 2021


Penulis: Dio Dananjaya
 | 
Editor: Azwar Ferdian

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik bagi transportasi umum maupun pribadi, yang berlaku mulai 6 – 17 Mei 2021.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengklaim siap menerapkan pengendalian transportasi pada masa sebelum, selama dan sesudah peniadaan mudik.

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, mengatakan, pengendalian ini ditujukan untuk mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19, seperti yang sempat terjadi usai libur panjang beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bocah Setir Truk Trailer di Jalan Tol, Sudah Sering Terjadi

“Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di 2020 dan 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid 19 di Indonesia," ujar Adita, melalui keterangannya, Senin (26/4/2021).

"Dengan adanya SE Satgas no 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021," kata dia.

Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei dan 18 sampai 24 Mei 2021.

Baca juga: Ini 15 Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas Selama Masa Larangan Mudik

Sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid-19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik.

Sementara itu, pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021. Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes covid-19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar