Selasa, 27 April 2021

Perusahaan Tak Bayar THR? Lapor ke Posko Pengaduan Kota Bandung di Sini


Ilustrasi THR /Pixabay/Eko Anug


PRFMNEWS - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mencatat sebanyak 1.167.809 orang pekerja di Bandung berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Jumlah tersebut tidak berbeda jauh dengan jumlah pekerja yang berhak mendapat THR pada tahun 2020.

Untuk menampung aspirasi dan layanan pengaduan THR, Disnaker pun menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja. Jutaan pekerja yang tercatat berhak mendapat THR di Kota Bandung menjadi perhatian Pemkot Bandung dalam melakukan pendampingan kepada pekerja terhadap pembayaran THR dari perusahaan.‎

"Disnaker kita sudah membuka posko pengaduan THR di Kantor, Jalan Martanegara nomor 4," kata Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Saifudin, di Balai Kota Bandung, Selasa 27 April 2021.

Baca Juga: Telat Bayar THR, Disnaker Bandung: Perusahaan Dikenakan Denda 5 Persen

Guna mengatasi persoalan yang muncul terkait THR serta memastikan tidak ada masalah, Arif menuturkan, pihaknya bekerja sama dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Sebetulnya posko THR sebenarnya berjenjang, pusat provinsi kab/kota, nah untuk kab/kota ini kami bekerja sama dengan Wasnaker, Dewan tenaga kerja UPT Prov Jabar, nanti secara teknis pelanggaran-pelanggaran itu akan berkerja sama dengan Wasnaker," tandasnya.‎

Baca Juga: Bocoran Preman Pensiun 5 Rabu 28 April 2021, Bang Edi Ingin Tempatkan Anak Buahnya di Terminal?


Baca Juga: Permintaan Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid di Kota Bandung Meningkat, Namun Stoknya Menipis

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pembayaran THR kepada pekerja. Dalam aturan tersebut, THR wajib dibayarakan selambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan yang tidak membayar sesuai dengan waktu yang ditentukan akan dikenakan denda sebesar 5 persen.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar