Sabtu, 10 April 2021

Jarak Perjalanan Musafir yang Dibolehkan untuk Tidak Berpuasa


Hampir semua orang pernah melakukan perjalanan, baik di dalam maupun keluar kota. Tujuannya pun bermacam-macam, seperti keperluan bisnis, kuliah, bekerja, dan sebagainya. Pun demikian dengan jarak yang ditempuh.

Jika kita kaitkan dengan budaya mudik di Indonesia, banyak orang yang menempuh perjalan jauh -beberapa bahkan hingga menempuh jarak berhari-hari- untuk berkumpul dengan sanak keluarga. Momen hari raya menjadi pilihan karena sekaligus sebagai ajang saling kunjung-mengunjungi antar rumah tetangga dan kerabat.

Ketika dalam perjalanan, tentu seseorang tidak selalu bisa melaksanakan ibadah shalat dan puasa secara normal. Beberapa bahkan memilih berbuka karena merasa berat, dan beberapa diantaranya memilih untuk berpuasa. Adapun jika dikaitkan dengan fikih, terdapat beragam pendapat ulama terkait dengan safar dan implikasinya terhadap ibadah shalat dan puasa.

Sebelum kami terangkan tentang safar yang membolehkan berbuka puasa, terlebih dahulu akan kami paparkan makna safar menurut para ulama.

  1. Pertama, kelompok ulama yang menggolongkan safar berdasarkan lama perjalanan dengan hari. Adapun batasannya adalah perjalanan dilakukan selama tiga hari dengan menggunakan unta dan atau berjalan kaki, dan dilakukan seperti umumnya safar (tidak bersegera atau tergesa-gesa).

Seandainya seseorang mempercepat perjalanan dalam safarnya kemudian ia sampai di tempat tujuan dalam waktu satu hari (dan biasanya perjalanan ditempuh dalamwaktu tiga hari), maka ia boleh mengqashar shalat dan berbuka. Pendapat ini dianut oleh madzhab Hanafi (lihat Bada’I ash-Shana’i, I: 93, ad-Durr al-Mukhtar, II: 123).

Adapun dalil yang menjadi landasan pendapat ini adalah sebuah hadits Rasulullah saw:

    عَنْ شُرَيْحِ بْنِ هَانِئٍ قَالَ أَتَيْتُ عَائِشَةَ أَسْأَلُهَا عَنِ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَتْ عَلَيْكَ بِابْنِ أَبِي طَالِبٍ فَسَلْهُ فَإِنَّهُ كَانَ يُسَافِرُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْنَاهُ فَقَالَ جَعَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ

"Dari Syuraih bin Hani’ ia berkata; Aku datang dan bertanya kepada 'Aisyah ra tentang mengusap khuff (sepatu). Kemudian beliau berkata, 'Silahkan mendatangi dan bertanya kepada anaknya Abu Thalib (Ali ra) karena dia pernah bersafar bersama Rasulallah saw'. Lalu kami pun bertanya kepadanya. Ali ra menjawab: 'Rasulallah saw menetapkan waktu tiga hari tiga malam (untuk mengusap khuff) dan sehari semalam bagi orang yang mukim" (H.R. Muslim no. 276)

    عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ ثَلَاثِ لَيَالٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

"Dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulallah saw bersabda: ‘Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengadakan perjalanan selama tiga malam kecuali disertai dengan mahrahnya" (H.R. Muslim no. 414, 1338)

Ulama yang mendukung madzhab ini juga berbeda pendapat tentang jarak tempuh perjalanan selama 3 hari 3 malam. Diantaranya ada yang mengatakan sekitar 83 km atau 100 km. Dan perkiraan paling jauh adalah 120 km (lihat Tabyin al-Haqaiq, I: 210, Bada'I ash-Shana’i, I: 93, al-Binayah, III: 4)

Namun ada pula ulama yang berpendapat bahwa safar yang membolehkan qashar shalat dan berbuka adalah perjalanan selama sehari penuh. Pendapat ini dianut oleh Imam al-Auza’i dan Ibnul Mundzir (lihat al-Awsath karya Ibnul Mundzir, IV: 350). Dasar dari pendapat ini adalah sebuah riwayat hadits dari Rasulallah saw:

    عن أبي هريرةَ رضي الله عنه قالَ قالَ النبيُّ صلى الله عليه وسلم لا يَحِلُّ لامرأةٍ تؤمنُ باللهِ واليومِ الآخِرِ أنْ تسافرَ مسيرةَ يومٍ وليلةٍ وليسَ معَها حُرْمةٌ

"Dari Abu Hurairah ra, ia berkata; Rasulallah saw bersabda: ‘Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir menempuh perjalanan selama sehari semalam tanpa disertai mahramnya (H.R. al-Bukhari no 1038 dan Muslim no. 1339)

  1. Kedua, ulama yang berpegang kepada makna safar secara bahasa. Sehingga perjalanan apapun -baik lama maupun singkat- yang dapat dikatakan safar, maka makna safar bisa diberlakukan. Pendapat ini dipegang oleh madzhab Zhahiriyah dan satu pendapat (qaul) dari Ibnu Qudamah.

Adapun yang menjadi sandaran pendapat ini adalah firman Allah swt:

    وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا

"Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqasar shalat jika kamu takut diserang orang kafir" [Q.S. ani-Nisa' (4): 101)

Dalam ayat ini, Allah mengungkapkan “bepergian di bumi” secara indefenitif dan tidak ada batasan makna lainnya. Selain itu, tidak terdapat nash (keterangan yang jelas dan tegas pent) tentang batas safar yang menyebabkan bolehnya qashar shalat dan berbuka bagi yang berpuasa, sehingga safar lebih tepat dimaknai secara bahasa. Adapun safar secara bahasa sebagaimana pandangan madzhab Zhahiri- adalah perjalanan selama satu mil atau lebih (lihat al-Muhalla, III: 212-215)

Ibnu Qudamah berkata, saya tidak menganggap sebagai hujjah terhadap pendapat yang dikemukakan oleh para imam madzhab. Sebab perkataan para Sahabat dalam hal ini saling bertentangan sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Terlebih lagi bertentangan dengan makna zahir al-Qur’an yang membolehkan qashar shalat bagi siapapun yang melakukan safar di bumi (lihat surat an-Nisa’: 101)

Adapun syarat adanya rasa khawatir dalam ayat ini telah gugur sebagaimana diterangkan oleh Ya'la bin Umayyah. Sehingga yang tersisa adalah zahirnya ayat yang maknanya mencakup semua orang yang bepergian di muka bumi.

Selain itu, menetapkan kadar sesuatu merupakan hal yang bersifat tauqifiy (berdasarkan dalil yang valid –pent) dan tidak boleh didasarkan pada pertimbangan akal semata. Terlebih jika pertimbangan tersebut sama sekali tidak ada dasar/dalilnya, dan tidak pula ada padanan yang bisa dijadikan qiyas.

Oleh karena itu, yang dijadikan hujjah -dalam hal ini- adalah ulama yang membolehkan qashar shalat dan puasa bagi setiap musafir, kecuali terdapat ijma’ yang mengingkarinya (lihat al-Mughni, II: 190)

  1. Ketiga, kelompok ulama yang memaknai safar berdasarkan 'urf (kebiasaan manusia). Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Taimiyyah dan sekaligus sebagai pengulangan atas pendapat madzhab Zhahiri dengan tambahan satu ketentuan.

Ibnu Taimiyyah berkata, setiap lafal yang tidak ada batasannya dalam bahasa dan syari’at maka maknanya dikembalikan pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Sehingga apapun yang disebut safar dalam kebiasaan masyarakat maka itulah makna yang dimaksud oleh Allah swt (lihat Majmu'ah al-Fatawa, XXIV: 40-43).

Berdasarkan hal ini, sebagian ulama madzhab Hanbali dan selain mereka berpendapat, safar bisa jauh (thawil) maupun dekat (qashir). Sebab Nabi Muhammad saw tidak memberikan batas terhadap safar, baik jarak maupun waktu.

Setelah beliau wafat, sebagian Sahabat yang tinggal di Mekah mengqasar shalat ketika mereka berada di Arafah dan Muzdalifah. Dan hal ini banyak diungkap oleh ulama salaf dan khalaf sekaligus merupakan pendapat yang paling sahih untuk dijadikan petunjuk. Namun perjalanan ini harus dianggap safar secara urfiy oleh masyarakat sekitar (lihat Majmu’ah al-Fatawa, XXIV: 15)

  1. Keempat, pendapat yang menetapkan jarak safar sejauh 4 barid. Pendapat ini deanut oleh mayoritas ulama madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali (lihat Mawahib al-Jalil, II: 140, Nihayah al-Muhtaj, II: 257, Kassyaf al-Qina’, I: 504). Adapun jarak 4 barid jika dikonversi dalam ukuran saat ini adalah pada kisaran 81-88 km (lihat asy-Syarh al-Mumthi’, VI: 342, al-Fiqh al-Islamiy Wa Adillatuh, II: 477, Minhah al-'Allam, III: 465)

Adapun dalil yang menjadi landasan pendapat ini adalah:

    عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ وَعَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ كَانَا يُصَلِّيَانِ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ وَيُفْطِرَانِ فِي أَرْبَعَةِ بُرُدٍ فَمَا فَوْقَ ذَلِكَ

"Dari 'Atho bin Abi Rabah, bahwa 'Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas shalat dua rakaat dua rakaat (mengqashar shalat) dan berbuka (membatalkan puasa) jika menempuh perjalanan sejauh 4 barid atau lebih (H.R. al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (5397). Riwayat ini dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani dalam kitab al-Irwa’, III: 17 (no. 568).

    عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ سُئِلَ أَتَقْصُرُ إِلَى عَرَفَةَ فَقَالَ لَا وَلَكِنْ إِلَى عُسْفَانَ وَإِلَى جُدَّةَ وَإِلَى الطَّائِفِ

"Dari 'Amr bin Dinar, dari ‘Atho, dari Ibnu Abbas, beliau ditanya: ‘Apakah engkau mengqashar shalat ketika sampai di Arafah?’ Beliau menjawab: 'Tidak! Tetapi jika sudah sampai di 'Usfan, Jedah, dan Thaif" (H.R. al-Baihaqi no. 5399)

Dan pendapat terakhir ini adalah yang rajih dengan beberapa alasan:

  1. Adanya batasan safar yang jelas berdasarkan perbuatan Sahabat (Ibnu Abbas dan Ibnu Umar) dan tidak ada Sahabat lain yang mengingkarinya.
  2. Membatasi makna safar berdasarkan 'urf adalah tidak kuat dan mengikat (mundlabith) dan manusia secara jelas berbeda pandapat tentangnya. Sedangkan 'urf tidak dijadikan sebagai kriteria kecuali jika ia bersifat kuat dan mengikat. Dan syari’at membuat batasan hukum berdasar pada sesuatu yang jelas dan kuat mengikat, bukan pada hal yang menimbulkan keraguan dan perdebatan (lihat al-Furuq, II: 282-283)
  3. Membatasi safar dengan waktu adalah tidak berlandaskan pada dalil. Adapun berdalil dengan hadits tentang mengusap sepatu ketika safar adalah tidak tepat. Sebab hal ini tidak ada kaitannya dengan batas jauhnya safar.
  4. Membatasi makna safar hanya secara bahasa dan kemudian menimbulkan akibat hukum seperti boleh mengqashar shalat dan berbuka bagi yang puasa adalah bertentangan dengan atsar Sahabat sebagaimana tercantum di atas.
  5. Adapun membuat batasan safar berdasarkan pada riwayat hadist tentang larangan safar bagi wanita kecuali disertai mahram, maka waktu safar yang disebutkan di dalamnya berbeda-beda antara satu, dua, dan tiga jari. Oleh karena itu, hadist tentang safarnya wanita tidak bisa dijadikan kriteria yang mengikat (lihat Fath al-Bari, IV: 75).

Mengenai safar yang menyebabkan bolehnya berbuka, pendapat terakhir adalah lebih tepat untuk diambil dan diterapkan sebagaimana atsar dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Kondisi ini berlaku bagi semua orang yang melakukan safar dalam semua keadaan, baik dengan kendaraan darat, laut, udara, maupun berjalan kaki.

Adapun bagi yang merasa berat ketika safar, maka dianjurkan baginya untuk berbuka dan tidak melanjutkan puasanya. Hal ini sebagaimana riwayat:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْد اللَّه قَالَ رَأَى رَسُولُ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلا قَدِ اجْتَمَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ وَقَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ فَقَالُوا هَذَا رَجُل صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تَصُومُوا فِي السَّفَرِ

"Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata; Rasulallah saw melihat orang yang dikerumuni oleh manusia (para Sahabat) dan ia telah dinaungi (dari kepanasan). Para Sahabat berkata, orang ini sedang puasa. Kemudian Rasulallah saw bersabda: ‘Bukan termasuk kebaikan jika kalian berpuasa ketika safar’"[H.R. al-Bukhari (1946), Muslim (1115), an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra (2582).

Berkaitan dengan hadits ini, Ibnu Khuzaimah secara khusus membuat bab “Menyebutkan sebab Rasulallah saw bersabda ‘Bukan termasuk kebajikan berpuasa ketika safar’.” Didalamnya beliau mengutip komentar Abu Bakar, bahwa Rasulallah saw berkata demikian bagi musafir yang menjalankan puasa dan tidak mau menerima kemudahan dari Allah (berbuka) hingga ia merasa susah dan harus dinaungi (lihat Shahih Ibn Khuzaimah, II: 970, terbitan al-Maktab al-Islamiy tahun 1424 H/2003 M).

Oleh karena itu, orang yang merasa berat ketika safar sangat dianjurkan untuk berbuka dan tidak harus menempuh jarak sekitar 80 km. Hal ini dilakukan sebagai bentuk takzim atas kemudahan yang Allah berikan (lihat surat al-Baqarah: 185). Dan bagi yang merasa kuat untuk berpuasa, ia bebas memilih untuk berbuka atau berpuasa. Meski yang lebih utama adalah melaksanakan puasa baginya (lihat surat al-Baqarah: 184).

Kesimpulannya: orang yang dibolehkan untuk berbuka karena safar adalah jika sudah menempuh jarak sekitar 80 km atau lebih. Dan bagi yang merasa berat ketika bersafar seperti mabuk di tengah perjalanan atau pun gejala lainnya, maka sangat dianjurkan untuk mengambil kemurahan yang disediakan oleh Allah swt, yaitu berbuka. Adapun jika merasa tetap fit dan sehat ketika safar, maka lebih utama baginya untuk berpuasa. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar