Kamis, 22 Oktober 2020

SIDANG ISBAT NIKAH



Pasangan Nikah Siri Bisa Ajukan Sidang Isbat Nikah Agar Sah Secara Hukum

  
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Batang Drs Saifudin (Muslihun/Kontributor Batang)

Untuk ketertiban administrasi kependudukan agar tidak ada permasalahan di kemudian hari, masyarakat bisa memanfaatkan sidang isbat nikah. 

Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Batang melalui melalui panitera Syaifudin mengungkapkan, pada umumnya masyarakat belum memanfaatkan sidang isbat nikah. 

"Sidang isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan kepengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum," kata Sayaifudin. 

Di tahun 2020 di bulan Januari hingga April hanya ada 5 pemohon, berdasarkan laporan perkara tingkat pertama pada bulan Mei perkara tersebut sudah  diputus pengadilan agama Batang. 

"Pernikahannya belum dicatat negara berdampak pada anak, kalau mau sekolah, PNS dan TNI Polri susah karena belum tercatat adaministrasi kependudukanya oleh negara," kata Syaifudin. 

Sidang Isbat juga bisa dimanfaatkan bagi Pasutri yang kehilangan buku nikah, penyelesaian perceraian. 

Jika anda ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat Pernikahan. 

Jika Pernikahan anda tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.

"Untuk biaya sidang ibhat nikah kurang dari Rp400.000 apalagi kalau sidang terpadu dengan KUA, Dusdukcapil biayanya bisa lebih ringan," terangnya. 

Adapun syarat permohonan sidang isbhat hanya membawa KTP, KK dan surat keterangan dari KUA. 

 

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar