Selasa, 27 Oktober 2020

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN

Pengertian Hak dan Kewajiban bagi Warga Negara beserta Contohnya :

Pengertian hak adalah segala sesuatu yang dimiliki oleh setiap manusia.

Pengertian hak adalah segala sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang untuk menerima atau melakukan yang seharusnya diterima atau dilakukan oleh suatu pihak dan tidak dapat dituntut secara paksa.

Sedangkan menurut KBBI, pengertian hak merupakan sesuatu hal yang benar, kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu yang telah diatur oleh undang-undang maupun peraturan.

Sehingga, secara prinsip hak bisa dibedakan menjadi beberapa jenis. 

Diantaranya: Hak absolut, hak individual atau hak sosial, hak legal dan moral, hak positif dan negatif, serta hak khusus dan umum.

Nah, supaya kamu lebih paham dengan pengertian hak, langsung saja simak ulasan berikut ini yang telah dilansir dari berbagai sumber.


Menurut kodratnya, pasti manusia memiliki hak dan kewajiban atas sesuatu dalam menjalani kehidupan sosialnya dengan manusia lain.

Sebab, pengertian hak dan kewajiban ialah memberikan keleluasaan kepada individu dalam melaksanakannya, sementara kewajiban merupakan pembatasan dan beban. 

sehingga dalam dua kata tersebut yang lebih menonjol dalam hubungan hukum, yaitu hak.

Adapun pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli adalah sebagai berikut:

1. Prof. Dr. Notonegoro mengatakan :
Hak merupakan melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak bisa dilakukan oleh pihat lain manapun juga yang dituntut secara paksa olehnya.

Sedangkan pengertian kewajiban adalah memberikan sesuatu yang diberikan oleh pihak tertentu, namun tidak ada pihak lain manapun yang dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

2. Srijanti mengatakan :
Menurut Srijanti, pengertian hak ialah unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman melindungi kebebasan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Semoga bermanfaat buat yang baca artikel ini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar