Selasa, 20 November 2018

Susunan makmum



Susunan Makmum (Kitab Shalat Bagian 23)


Susunan Makmum

Kalau makmum hanya seorang hendaklah ia berdiri di sebelah kanan imam, agak ke belakang sedikit dan apabila datang orang yang lain hendaklah ia berdiri di sebelah kiri imam, sesudah ia takbir, imam hendaklah maju ke depan, atau makmum kedua orang itu mundur ke belakang.

Sabda Rasulullah SAW:

"Dari Jabir, katanya: Saya telah shalat mengikut Nabi SAW, saya berdiri di sebelah kanan beliau, kemudian datang Jabir bin Sakhrin berdiri di sebelah kiri beliau, maka beliau ambil tangan kami keduanya, sehingga beliau dirikan kami di belakang beliau. HR.Muslim".

Kalau jama'ah itu terdiri dari beberapa shaf, terdiri dari jama'ah laki-laki dewasa, anak-anak dan perempuan, maka hendaklah diatur shaf sebagai berikut : di belakang imam shaf laki-laki dewasa kemudian shaf anak-anak, kemudian shaf perempuan.

Sabda Rasulullah SAW:

"Nabi SAW pernah mengatur shaf laki-laki dewasa didepan saf anak-anak dan saf perempuan di belakang saf anak-anak. HR.Muslim".

Sabda Rasulullah SAW:

"Sebaik-baik saf laki-laki dewasa ialah saf yang pertama, seburuk-buruknya (saf laki-laki dewasa) ialah saf yang di belakang sekali, sebaik-baik saf perempuan ialah saf yang di belakang sekali dan seburuk-buruknya saf yang pertama. HR.Muslim".

Saf hendaklah lurus dan rapat, berarti jangan ada renggang antara yang seorang dengan yang lain.

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Anas, Rasulullah SAW menghadapkan muka beliau kepada kami sebelum takbir, beliau berkata: Rapatkanlah dan luruskanlah barisan kamu. HR.Bukhari dan Muslim".

Sabda Rasulullah SAW:
"Dari Abu Amamah, telah berkata Rasulullah SAW: Penuhkan olehmu jarak yang kosong diantara kamu, maka sesungguhnya syaitan dapat masuk di antara kamu sebagai anak kambing. HR.Ahmad".

6. Imam hendaklah jangan mengikuti kepada yang lain.

Imam itu hendaklah berpendirian tidak terpengaruh oleh yang lain, kalau ia makmum tentu ia akan mengikuti imamnya.

7. Hendaklah sama aturan shalat makmum dengan shalat imam.

Artinya tidak sah shalat fardhu, yang lima mengikuti kepada shalat gerhana atau shalat mayat, karena aturan (cara) kedua shalat itu tidak sama, tetapi tidak berhalangan orang shalat fardhu, yang lima mengikuti orang shalat sunnah yang sama aturannya, seperti orang shalat 'Isya mengikuti orang shalat tarawih, dan sebaliknya, karena aturan dua shalat tersebut sama.

8. Laki-laki tidak sah mengikut perempuan.

Berarti laki-laki tidak boleh menjadi makmum, sedang imamnya perempuan.

Adapun perempuan yang menjadi imam bagi perempuan pula tidak berhalangan.

Sabda Rasulullah SAW:
"Perempuan janganlah dijadikan imam sedang makmumnya laki-laki. HR.Ibnu Majah".

9. Keadaan imam tidak ummi sedang makmum qari.

Artinya imam itu hendaklah orang yang baik bacaannya.

10. Janganlah makmum berimam kepada orang yang diketahuinya bahwa shalatnya tidak sah (batal).

Seperti mengikut imam yang di ketahui oleh makmum bahwa ia bukan orang Islam atau ia berhadats atau bernajis badan atau pakaiannya atau tempatnya.

Karena imam yang seperti itu hukumnya tidak sah dalam shalat, sebagaimana akan diikut shalatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar