Minggu, 01 Agustus 2021

PPKM Level 4 Ditentukan Besok, Dengar Lagi Jeritan Pemilik Warteg-Pedagang

Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) mengkritik aturan makan 20 menit selama PPKM level 4 di sejumlah wilayah. 
Foto: Warteg dengan aturan makan 20 menit (Grandyos Zafna)
Jakarta - 

Nasib pemberlakuan PPKM level 4 akan akan ditentukan esok hari. Suara pemiliki warteg hingga pedagang kecil mewarnai masa perpanjangan ini.

Sebagaimana diketahui, PPKM level 4 ini diperpanjang pada 26 Juli hingga 2 Agustus. Ada sejumlah penyesuaian yang dilakukan pemerintah dalam perpanjangan PPKM level 4 ini. Salah satunya diizinkannya warung makan untuk menyediakan layanan makan di tempat (dine-in). Namun, waktu makan dibatasi 20 menit.


"Yang makan di warteg kan tidak hanya ada anak kecil dan anak muda, tapi ada orang tua juga. Orang tua kan makannya pelan-pelan. Kalau disuruh buru-buru bisa tersedak," kata Mukroni seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/7/2021).Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) sempat mengkritik aturan makan 20 menit selama PPKM level 4 ini. Ketua Kowantara Mukroni mengingatkan tidak semua orang bisa makan buru-buru, khususnya orang tua.

Sementara itu, salah satu pemilik warteg di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), memilih tidak melayani pembeli yang hendak makan di tempat.


"Iya, takut juga saya, jangan deh (makan di tempat). Ada juga orang nggak mau makan dibungkus, maunya makan di sini. Balik dia (karena tidak dibolehkan). Ya sudah deh, daripada saya dimarahi 'komandan'," ujar pemilik warteg, Eni, saat ditemui di Tanah Abang, Selasa (27/7/2021).

Eni mengatakan aparat kerap datang ke warteg miliknya untuk mengingatkan agar tidak ada yang makan di tempat. Eni juga meminta agar pembeli yang datang bersama rombongan agar tak makan di tempat.

"Nggak boleh pokoknya. Pokoknya jangan sampai orang makan. Malah lebih tegas lagi komandan pospol. Kemarin meja saya balikin. Kemarin masih saya tutup. Makan dibatasi, kalau satu boleh," tuturnya.

Simak juga 'Curhat Pengusaha Empon-empon di Boyolali: Omzet Turun Imbas PPKM':





Tidak ada komentar:

Posting Komentar