Rabu, 05 Mei 2021

Daftar 8 Kawasan Diizinkan Mudik Lokal Selama 6-17 Mei


CNN Indonesia
Kamis, 06/05/2021 11:14
Larangan mudik Lebaran 2021 resmi berlaku hari ini. Namun warga tetap dapat melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi atau daerah penyangga.
Polisi mengarahkan pengendara mobil melewati jalur yang benar saat simulasi penyekatan larangan mudik Lebaran di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Jakarta, CNN Indonesia -- 

readyviewed Larangan mudik Lebaran 2021 resmi berlaku hari ini, Kamis (6/5). Pemerintah memberlakukan kebijakan ini sebagai salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19 makin meluas.

Kendati begitu, warga tetap dapat melakukan perjalanan apabila daerah tujuan termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten selama periode tersebut.

Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.


"Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam satu kawasan perkotaan atau yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19," demikian bunyi Pasal 3 ayat (3), sebagaimana dikutip Kamis (6/5).

Kemudian, merujuk ketentuan Pasal 3 ayat (4), daerah yang dapat melakukan perjalanan antardaerah penyangga atau mudik lokal yakni :

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Sebelumnya, Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan petugas tidak akan menolak pengemudi yang melintas posko penyekatan apabila daerah yang dituju masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.

Meski begitu, petugas akan tetap memberhentikan pengemudi yang melintas untuk mengecek dokumen-dokumen pribadi seperti kartu tanda penduduk (KTP) untuk memastikan tujuan dan tempat tinggal pengemudi tersebut.

Rudy menjelaskan bahwa masyarakat antar-kota itu perlu diberi akses untuk melintas lantaran banyak kegiatan yang terjadi tak bertumpu pada satu wilayah perkotaan saja.

"Karena ada kaitan orang kerja di situ," jelas Rudy.

(dmi/pmg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar