Oleh : Ustadz Yachya Yusliha
Cara Membasuh Telinga Saat Wudhu
Bagaimana cara membasuh telinga yg benar saat berwudhu?
Jawaban:
Bismillah adalah shalatu adalah salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du,
Pertama , membawa telinga kompilasi wudhu hukumnya sunah menurut kontribusi ulama.
Sementara Hambali dan sebagian Malikiyah mengatakan hukumnya wajib.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
فذهب الحنفية والمالكية على المشهور والشافعية إلى أن من سنن الوضوء مسح الأذنين ظاهرهما وباطنها
Hanafiyah, Malikiyah menurut yang masyhur, dan Syafiiyah menyetujui bahwa bagian dari sunah wudhu adalah mengusap telinga, yang dalam maupun yang luar. (al-Mausu'ah al-Fiqhiyah, 43/365).
Mayoritas ulama berdalil tentang tidak ada perintah khusus dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang ini, yang ada hanya praktik beliau.
Sementara praktik Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam saja, tidak menunjukkan hukum wajib.
Semetara Hambali dan sebagian Malikiyah berdalil dengan hadis dari Abdullah bin Zaid Radhiyallahu 'anhu , yaitu Nabi Shallallahu' alaihi wa sallam bersabda,
الْأُذُنَانِ مِنْ الرَّأْسِ
Kedua telinga itu bagian dari kepala. (HR. Ibnu Majah 443 dan statusnya diperselisihkan ulama).
Mengingat kepala bagian yang wajib diusap kompilasi wudhu, maka telingapun termasuk yang wajib diusap.
Diqiyaskan dengan kepala menurut madzhab hambali.
Hanya ada yang membahas tentang Imam Ahmad yang mewakili orang yang tidak membawa telinga kompilasi wudhu, baik dengan sengaja juga lupa, wudhunya tetap sah.
Karena dengan mengusap kepala, sudah termasuk termasuk mengusap telinga.
Ibnu Qudamah menulis keterangan al-Khallal,
Versi Bahasa Inggris: كلهم حكوا عن أبي عبد الله فيمن ترك وذلك لأنهما تبع للرأس
Al-Khallal mengatakan, Semua ulama yang menyebutkan dari Imam Ahmad, yang oran yang tidak mengusap kedua telinga secara sengaja juga lupa, wudhu sah. Karena telinga mengikuti kepala . (al-Mughni, 1/90).
Kedua , lebih baik mengambil air yang baru untuk mengusap telinga?
Setelah itu mengusap kepala, kemudian membawa mengusap telinga, apakah diminta untuk mengambil udara yang baru kemudian membuangnya dan digunakan mengusap telinga?
Ada dua pendapat tentang hal ini,
Mayoritas ulama (Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali) menyatakan, menyetujui mengambi air yang baru untuk mengusap telinga.
Sementara Hanafiyah mengambil, tidak disetujui mengambil air yang baru kompilasi membawa telinga. (al-Mausu'ah al-Fiqhiyah, 43/365 - 366).
Diperoleh dari satu yang baru saja selesai. Hadis itu menyatakan,
خذوا للرأس ماء جديدا
"Ambillah air yang baru untuk mengusap kepala."
Hanya saja hadis ini statusnya sangat lemah ( dhaif jiddan ).
Dalam Silsilah ad-Dhaifah dinyatakan,
رواه الطبراني عن دهثم بن قران عن نمران بن جارية عن أبيه مرفوعا. قلت: وهذا سند ضعيف جدا دهثم قال الحافظ ابن حجر: "متروك".
Diriwayatkan at-Thabrani (dalam Mu'jam al-Kabir) dari jalur Dihtsam bin Qiran, dan Namran bin Jariyah, dari percakapan secara marfu.
Aku katakan: Sanadnya dhaif sekali, Dihtsam diterima oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dengan, “Matruk.” (Ditinggalkan hadisnya).
Kemudian ditegaskan dalam kitab as-Silsilah,
وخلاصة القول: أنه لا يوجد في السنة ما يوجب أخذ ماء جديد للأذنين فيمسحهما بماء الرأس
Kesimpulannya: tidak dijumpai di dalam sunah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membahas dalil yang dibutuhkan mengambil air yang baru untuk telinga.
Bawa dia diusap dengan sisa udara setelah mengusap kepala. (as-Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah, no. 995).
Ketiga , tata cara
Tentang tata cara mengusap telinga, dinyatakan dalam hadis,
Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhuma , Rasulullah Shallallahu' alaihi wa sallam b ersabda,
توضأ رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم مسح برأسه وأذنيه باطنهما بالسباحتين وظاهرهما بإبهاميه
Rasulullah S hallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu, kemudian dia mengusap dan kemudian telinganya, bagian dalam dengan jari telunjuk dan bagian luar dengan jempol. (HR. Nasai 102 dan dishahihkan al-Albani).
Abdullah bin Amr Radhiyallahu 'anhuma , beliau menjelaskan tata cara wudhu Nabi Shallallahu' alaihi wa sallam kompilasi mengusap telinga,
َ َ َ َ ْ ُذُ ِ ُذُ ُذُ ُذُ ُذُ ُذُ ُذُ ُذُ ُذُ َّ َّ َّ َّ َّ َّ َّ َّ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ
Dia memasukkan kedua jari telunjuknya di telinganya, lalu dia mengusap bagian luar telinga dengan jempolnya dan dia mengusap dalam telinga telunjuk.
(HR. Abu Daud 135, dan disetujui hasan shahih oleh al-Albani).
Keempat , tidak boleh dibalik
Mengusap telinga sebelum mengusap kepala, tidak diundang
Hal ini diingatkan an-Nawawi,
واعلم أن مسح الأذنين بعد مسح الرأس فلو قدمه عليه فظاهر كلام الأصحاب أنه لا يحصل له مسح الأذنين, لأنه فعله قبل وقته, وذكر الروياني في حصوله وجهين, والصحيح المنع.
Pahami, itulah upaya kedua telinga harus dilakukan setelah mengusap kepala.
Jika ada orang yang melakukannya sebelum mengusap kepala, yang akan dibahas terlebih dahulu madzhab syafiiyah, itu tidak disetujui untuk mengusap telinga. Karena dia dilaksanakan sebelum selesai.
Sementara ar-Ruyani menyatakan tentang keabsahannya ada dua pendapat. Dan yang benar, tidak dibolehkan. (al-Majmu ', 1/413).
Kelima , Mengusap telinga kompilasi pakai jilbab
Saat wanita melakukan wudhu di tempat umum, di sana banyak lelaki yang bukan mahram, dia tidak mau melepas jilbabnya.
Yang dia lakukan adalah mengusap permukaan jilbab sebagai hasilnya mengusap kepala.
Dalam Syarh Muntaha al-Iradat dinyatakan,
ويصح المسح أيضا على خُمُرِ نساء مُدارةٍ تحت حلوقهن ؛ لأن أم سلمة كانت تمسح على خمارها ،كنان
Bagi wanita boleh mengusap di atas jilbabnya yang melingkar hingga ke leher.
Karena Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha pernah mengusap bagian atas jilbabnya, menggantikan keteranan Ibnul Mundzir. (Syarh Muntaha al-Iradat, 1/60
Bandung semoga bermanfaat 🙏