Jumat, 30 November 2018

Hak muslim dengan muslim yang lainnya





Hadits Tentang Hak Seorang Muslim Atas Muslim Lainnya

Artinya:

Dari Abu Hurairah r a. berkata Bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam perkara: Apabila engkau berjumpa dengannya, sampaikanlah salam; apabila ia mengundangmu, maka penuhilah undangannya; apabila ia minta nasihat, berilah ia nasihat; apabila ia bersin dan mengucapkan “al-Hamdulillah”, ‘ maka jawablah dengan “Yarhamukallah”, apabila ia sakit, maka jenguklah; dan apabila ia mati, antarkanjenazahnya.” (HR. Muslim)

Penjelasan:

islam selalu mengajurkan kepada kehormatan, kemuliaan dan kedamaian kepada umatnya dan selalu mengadakan hubungan antara yang satu dengan lainnya untuk mewujudkan kasih sayang diantara mereka. Untuk menjalin hubungan antar mereka terdapat enam hal yang merupakan hak atas setiap pribadi muslim yang berpengaruh dalam kehidupan bermasyarakat, antara lain:

Memulai ucapan ”salam” bila berjumpa;2.Memberi nasihat, apabila diminta baik tentang urusan duniawi maupun ukhrowi;Memenuhi undangan baik secara individu maupun jama’ahSaling mendoakan apabila bersin;Mengunjungi saudaranya apabila sakit; danMengurusi dan mengantarkan jenazah saudaranya.

Kesimpulan:

Orang yang bersin disunnahkan mengucapkan Alhamdulillah, bagi yang mendengar diperintahkanmembaca Yarhamukallah, lalu orang yang bersin tadi mengucapkan Yahdikumullah.Menjawab salam hukumnya fardhu ‘ain.Anjuran untuk menjenguk orang sakit.Mengantar jenazah adalah fardhu kifayahWajib memenuhi undanganDisunnahkan menjawab orang bersin yang membaca Alhamdulillah dengan yarhamukallah.

YD1JNI

Bacaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Sesuai Sunnah



Tuntunan Sholat – Setelah selesai sholat, hendaknya membaca wirid atau bacaan dzikir setelah sholat sesuai yang diajarkan oleh para ulama’ salafus shalih. Sebab, dalam bacaan dzikir tersebut terkandung berbagai macam keutamaan yang sangat agung, baik untuk kepentingan dunia maupun akhirat.

Bacaan dzikir setelah sholat adalah kumpulan dari bermacam-macam kalimat thayyibah dan doa. Di dalamnya terdapat bacaan istighfar, bacaan tahlil, kalimat tauhid, puji-pujian kepada Allah, surat alfatihah, ayat kursi, bacaan tasbih, bacaan tahmid, bacaan takbir, dll.

Bacaan dzikir sesudah sholat itu mengandung faedah dan keutamaan yang dapat menghapus dosa kita, memudahkan urusan dunia serta persoalan hidup dan dan tabungan pahala untuk kepentingan akhirat kita.

Baca:

Tuntunan Sholat Lengkap Shalat Sunnah Rawatib

Bacaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu

Sebagaimana yang telah disebutkan diatas, bacaan dzikir setelah sholat ini berupa kumpulan beberapa kalimat thayyibah dan doa. Yang mana kumpulan itu mengandung komposisi yang tepat untuk berdzikir atau mengingat kepada Allah.

Bacaan dzikir setelah sholat ini berupa kumpulan dari bacaan istighfar, tahlil, kalimat tauhid, doa selamat, surat alfatihah, ayat kursi, bacaan tasbih, tahmid, takbir, dll.

Lebih jelasnya, berikut adalah urut-urutan dzikir sesudah sholat:

Membaca istighfar 3 kaliMembaca kalimat tauhid 3 kaliMembaca doa selamat 3 kaliMembaca surat alfatihah 1 kaliMembaca ayat kursi 1 kaliMembaca tasbih 33 kaliMembaca tahmid 33 kaliMembaca takbir 33 kaliMembaca kalimat tauhid yang disambung dengan bacaan hauqolahDoa setelah sholat

BACA: Bacaan Dzikir Sehari-hari untuk Meminta Hajat, Menolak Bala’ dan Mendulang Pahala

1. Membaca Istighfar

أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِـيْمِ الَّذِيْ لَااِلَهَ اِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ ×٣

Bacaan istighfar latin dan Artinya:

Astaghfirullaahal ‘adziim alladzii laaailaaha illaa huwal hayyul qoyyuum wa atuubu ilaih.

“Aku memohon ampun kepada Allah yang maha agung , tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah , dzat yang maha hidup kekal abadi dan terus menerus mengurus makhluknya tiada henti. Dan aku bertaubat kepada-Nya.”

BACA: Keutamaan Bacaan Istighfar yang Sangat Dahsyat

2. Membaca Dzikir Kalimat Tauhid

لَاإِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ

Bacaan kalimat tauhid latin:

Laaailaaha illallaah wahdahu laa syariikalah lahul mulku walahul hamdu wahuwa ‘alaa kulli syain qodiir.

Arti kalimat tauhid:

Tiada Tuhan yang haq disembah kecuali Allah semata, tiada sekutu baginya. Hanya milikinya segala kerajaan dan hanya milikinya segala puji, Dialah Dzat yang kuasa atas segala sesuatu.

3. Membaca Doa Selamat

اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلَامُ، وَإِلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلَامُ فَحَيِّنَارَبَّنَا بِالسَّلَامِ وَاَدْخِلْنَا الْـجَنَّةَ دَارَ السَّلَامِ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ يَا ذَاالْـجَلَالِ وَاْلإِكْرَام.

Doa selamat latin:

“Allaahumma antas salaam waminkas salaam wa ilaika ya’uudus salaam fahayyinaa robbanaa bis salaam wa adkhilnal jannata daaros salaam tabaarokta robbanaa wa ta’aalaita yaa dzal jalaali wal ikroom.

Arti doa selamat:

Ya Allah, engkaulah Dzat yang memberi keselamatan (kesejahteraan), hanya darimu lah keselamatan (kesejahteraan) dan kepadamua lah segala keselamatan (kesejahteraan) itu kembali. Maka hidupkanlah kami Ya Allah dengan selamat (sejahtera), masukkan kami ke dalam surga rumah keselamatan (kesejahteraan), Engkaulah Dzat yang berkah wahai Tuhan kami dan maha luhur Engkau, Ya Tuhan kami yang Dzat yang memiliki keagungan dan kemuliaan.

4. Membaca Surat Al fatihah

Bacaan al fatihah latin:

Bismillaahir rohmaanir rohiim [1] Alhamdulillaahirobbi ‘aalamiin [2] Arrohmaanir rohiim [3] Maaliki yaumiddiin [4] Iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’iin [5] Ihdinas shirootol mustaqiim [6] Shirootolladziina an’amta ‘alaihim ghoiril maghdluubi ‘alaihim waladlaaalliin [7] Aaamiin

Arti surat al fatihah:

Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih (maha pengasih di dunia & akhirat) lagi maha penyayang (maha penyayang hanya di akhirat) [1] Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam [2] Dzat yang maha pengasih (di dunia & akhirat) lagi maha penyayang (di akhirat) [3] Dzat yang merajai hari akhir (hari kiamat) [4] Hanya kepada-Mu lah kami menyembah dan hanya kepada-Mu lah kami meminta pertolongan [5] Tunjukkanlah kami jalan yang lurus (shirotol mustaqim) [6] Yaitu jalannya orang-orang yang Engkau beri ni’mat bukan jalannya orang-orang yang Engkau benci (ghadab) dan bukan pula jalannya orang-orang yang tersesat [7]

5. Membaca Ayat Kursi

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ. بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. اَللهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَّلَانَوْمٌ، لَهُ مَافِي السَّمَاوَاتِ وَمَافِي اْلأَرْضِ مَن ذَا الَّذِيْ يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَابَيْنَ أَيْدِيْهِمْ وَمَاخَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيْطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَآءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ وَلَا يَـؤدُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيْمُ.

Bacaan ayat kursi latin:

Allaahu laaailaha illaa huwal hayyul qayyuum, laa ta’ khudzuhu sinatuw walaa naum, lahu maa fis samaawaati wa maa fil ardl, mandzalladzii yasyfa’u ‘indahuu illaa bi idznih, ya’lamu maa baina aidiihim wa maa kholfahum, walaa yuhiithuuna bisyaim min ‘ilmihii illa bimaa syaaa’, wasi’a kursiyyuhus samaawaati wal ardl, walaa yauduhuu hifdzuhumaa wahuwal ‘aliyyul ‘adziim.

Arti ayat kursi:

Allah, tiada Tuhan yang haq disembah melainkan IA (Allah) Dzat yang hidup kekal abadi serta terus menerus dalam mengurus makhluknya. Tidak pula mengantuk ataupun tidur, milik-Nya lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Tiada orang yang mampu memberi syafaat di sisi-Nya kecuali atas izin-Nya. Allah mengetahui apa yang ada di hadapan mereka (yang nampak) dan apa yang ada di belakang (yang tersembunyi) mereka. Dan mereka tidak diliputi sesuatu (tidak tau apa-apa) dari Ilmu Allah melainkan dengan sesuatu yang dikehendaki-Nya. Luas kursi Allah meliputi langit dan bumi, dan Allah tidak merasa berat menjaga keduanya, dan Dia lah Dzat yang maha luhur dan maha agung.

6. Membaca Tasbih, Tahmid dan Takbir 33 X

إِلَهَنَا رَبَّنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا سُبْحَانَ اللهِ
(33x) سُبْحَانَ اللهِ

سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ دَائِمًا أَبَدًا اَلْحَمْدُ ِللهِ
(33x) اَلْحَمْدُ ِللهِ

اْلحَمْدُ ِللهِ عَلىَ كُلِّ حَالٍ وَفِي كُلِّ حَالٍ وَنِعْمَةِ
(33x) اللهُ أَكْبَرُ

اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا وَاْلحَمْدُ ِللهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ اْلمُلْكُ وَلَهُ اْلحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ. وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ اْلعَلِيِّ اْلعَظِيْمِ

Latin:

Ilahanaa robbanaa anta maulanaa Subhanallah

Subhanallah 33 x
Subhanallah wa bihamdih daiman abadan Alhamdulillah

Alhamdulillah 33 x
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin ‘ala kulli haalin wani’mah

Allahu akbar 33 x

Allaahu akbaru kabiirow wal hamdulillaahi katsiirow wasubhanallaahi bukrotaw wa ashiilaa, Laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariikalah, lahul mulku walahul hamdu yuhyii wa yumiitu wahuwa ‘alaa kulli syain qodiir. Walaa haula walaa quwwata illaa billaahil ‘aliyyil ‘adziim.

Yd1jni

Kamis, 29 November 2018

Khutbah Jum'at Basa Sunda: Ujian Ti Gusti Allah

KHUTBAH JUM'AT

Khutbah Jum'at Basa Sunda: Ujian Ti Gusti Allah


إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ

، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

والصَّلاةُ والسَّلامُ عَلى حَبِيبِنا و شَفِيْعِنا مُحمَّدٍ سَيِّدِ المُرْسلين و إمامِ المهتَدين و قائِدِ المجاهدين وعلى آله وصحبه أجمعين

أما بعد

فياأيها المسلمون أوصيكم وإياي بتقوى الله عز وجل والتَّمَسُّكِ بهذا الدِّين تَمَسُّكًا قَوِيًّا

فقال الله تعالى في كتابه الكريم

أعوذ بالله من الشيطان الرجيم

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًاوَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا


Sadaya Puji kaagungan Alloh Rabbul Izzati. Hayu urang manjatkeun syukur ka mantena. Sabab kalayan qudrat sareng iradatna, alhamdulillah urang sadayana masih dipaparinan umur dugika dinten iyeu, nyaeta dinten Jum'at anu pinuh ku kamuliaan.

Shalawat sinareng salam mugia salamina tetep dilimpahkeun ka jungjunan urang sadaya, Kanjeng Nabi Muhammad SAW, Oge ka sadaya kulawargina, para Sahabatna, sareng ka sadaya pengikutna dugikeun ka akhir zaman.

Henteu aya anu langkung pantes dina kasempatan Jum'at ieu kecuali urang saling nasehatkeun dina wasiat taqwa, khususna kanggo diri simkuring pribadi sareng umumna kasadaya jama'ah, hayu urang sami-sami Taqwa ka Alloh SWT, kalayan kataqwaan anu sabener-benerna. Nyaeta kujalan, ngalaksanakeun naon rupi anu diparentahkeun ku Alloh SWT, sareng nebihan sagala rupi anu dilarang-Na.

Para Hadirin Sidang Jumat Rahimakumullah 

Satiap jalmi tangtosna pasti ngagaduhan kahayang, ngagaduhan cita-cita jeung rencana. Nanging henteu satiap kahayang, satiap cita-cita, jeung henteu satiap rencana urang tiasa kahontal ku urang.
Terkadang urang mikahayang hiji perkara anu menurut urang sae, tapi ternyata anu datangna perkara anu lain, anu ku urang teu dipikaresep.

Lebah dieu urang ditungtut kudu sadar bahwa eta mangrupikeun salah sahiji ujian ti Allah SWT. Jeung urang kedah uninga, bahwa henteu satiap anu dipikahayang ku urang selalu sae dina pandangan Alloh SWT, mungkin wae bakal ngajadikeun kacilakaan atawa ngajadikeun kamadlorotan ka diri urang.

Mungkin wae perkara anu datang ka urang bari henteu dipikaresep, eta leuwih hade keur urang mungguh Alloh. Allah langkung uninga kana naon anu dibutuhkeun ku urang dina satiap waktu, nyaeta anu ku Alloh dipasihkeun ka urang.

QS Al-Baqoroh; 216

وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللَّـهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.

Jadi dimana hiji waktu urang ngusahakeun hiji perkara, terus dibarengan ku ngadoa ka Alloh, bari dibarengan ku kayakinan yen Alloh bakal ngabulkeun kana doa urang, tapi anu datang ternyata henteu sesuai jeung anu dipenta ku urang. Eta lain harti Alloh henteu ngabulkeun, tapi Alloh ningali kana naon anu sabenerna dibutuhkeun ku urang.

Contona lamun urang nyaah ka anak, sagala anu diusahakeun ku urang eta pasti keur kapentingan anak, sedengkeun anak the umurna karek 5 taun, lamun eta anak menta duit keur jajan 10,000 pasti moal dibere sanajan aya. Tapi dimana eta anak geus manjing umur 17 taun, tong boro 10,000, menta 100,000 ge dibikeun. eta sababna urang sebagai kolot ngabogaan alesan anu teu kudu dibejakeun ka anak.

Nyakitu deui Alloh oge ngagaduhan rahasia anu urang henteu apal, naon sababna Alloh henteu masihan naon anu dipenta ku urang.

أَلاَيَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِير

Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui ? dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (QS. Al Mulk: 14)

Tapi terkadang urang sebagai manusa sok berburuk sangka ka Alloh, naha beut kiyeu, naha beut kitu ?, menta senang malah susah, menta naek gajih malah dipecat, menta naek jabatan malah turun, menta kakayaan malah jadi miskin. Eta mangrupakeun salah sahiji ujian kaimanan keur satiap jalma,

QS. Al ankabut; 2

أَحَسِبَ النَّاسُ أَن يُتْرَكُوا أَن يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ

Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi?

Jadi dimana hiji jalma menta kebaikan keur dirina, terkadang eta jalma sok diuji heula ku Alloh, nyakitu deui dimana hiji jalma dek ditingkatkeun darajatna ku Alloh, maka eta jalma bakal diuji heula ku mangrupa-rupa bentuk ujian. naha eta jalma the bakal tetep kuat dina iman ka Alloh, atawa bakal melemah, naha tetep bakal menta ka Alloh atawa bakal putus asa jeung euren ngadoana ?

Maka sing saha jalma anu lulus tina ujian, eta jalma bakal ditingkatkeun darajatna Henteu saeutik jalma anu tadina rajin sholat, leket ka masjid, rajin ibadah, tiba-tiba jadi ngedul, ninggalkeun sholat jeung ninggalkneun ibadah. Eta tandana jalma henteu lulus tina ujian. Maka dimana henteu lulus tina ujian, moal naek kelas, nyakitu deui darajatna tetep didinya. Dawuhan Rasululloh

إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَاوَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ

Sesungguhnya besarnya pahala tergantung dengan besarnya ujian. sesungguhnya, apabila Allah mencintai suatu kaum, maka Dia mengujinya. Siapa yang ridha dengan ujian itu, maka ia akan mendapatkan keridhaan-Nya. Siapa yang membenci ujian itu, maka ia akan mendapatkan kemurkaan-Nya. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Para Hadirin Sidang Jumat Rahimakumullah Ari ujian Alloh the sanes ngan saukur musibah wungkul tapi seueur pisan bentukna, tiasa wae gering ku panyakit, kasusahan, kacilakaan, Kamiskinan, pangkat, jabatan, kapingpinan, kakuasaan, popularitas, bahkan kakayaan jeung kasenangan oge mangrupikeun ujian, Abdurrahman bin Auf kantos ngagambarkeun beuratna ujian anu ngajadikeun seueur jalmi henteu lulus tina eta ujian,

ابْتُلِينَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالضَّرَّاءِ فَصَبَرْنَا ثُمَّ ابْتُلِينَا بِالسَّرَّاءِ بَعْدَهُ فَلَمْ نَصْبِرْ

Kami diuji dengan kesusahan-kesusahan (ketika) bersama Rasulullah SAW dan kami dapat bersabar. Kemudian kami diuji dengan kesenangan-kesenangan setelah beliau wafat, dan kami pun tidak dapat bersabar. (HR. Tirmidzi)

Dumasar eta hadits, tiasa ku urang kauninga, bahwa ternyata kakayaan jeung kasenangan teh sanes ukuran hiji jalma dimuliakeun ku Alloh, tapi mangrupikeun ujian keur eta jalma. Naha eta jalma teh tambah getol ibadahna atanapi jadi ngedul ? Henteu sauetik jalma anu nalika diuji ku kamiskinan, eta jalma bisa sabar.

Tapi sawaktu dibere kakayaan jeung kasenangan, eta jalma poho ka Alloh. Singkatna naon wae anu perkara menimpa ka jalma muslim, dipikaresep atawa teu dipikaresep, senang atawa susah, boh kakayaan atawa kamiskinan, eta sadayana mangrupikeun ujian ti Alloh. jeung aya anu lulus aya nu henteu.

Para Hadirin Sidang Jumat Rahimakumullah

Selain sebagai ujian dimana urang ditimpa kasusahan jeung kasulitan bertubi-tubi, bari terus-terusan dina waktu anu panjang, urang oge perlu muhasabah, ngaji kana diri bilih aya hiji dosa anu ngajadikeun doa-doa urang henteu diijabah ku Alloh, diantawisna 10 dosa besar anu ngajadikeun jalma susah;

1. Dosa Syirik, nyaeta menyekutukan Alloh
2. Ninggalkeun kawajiban Shalat
3. Durhaka ka indung bapa
4. Zina
5. Rizqi anu Haram atanapi Nuang katuangan anu diharamkeun
6. Mabok atanapi minum khamar / minuman keras
7. Megatkeun Silaturrahim, diantawisna goreng jeung dulur, goreng jeung tatangga jeung sajabina.
8. Bohong atanapi kasaksian palsu atanapi Sumpah Palsu atanapi janji palsu sapertos Nadzar anu teu dilaksanakeun sareng sajabina
9. Kikir atanapi pelit, tara ngaluarkeun zakat jeung sedekah
10. Ghibah atanapi ngomongkeun kagorengan batur

Tah eta rupina 10 dosa besar anu ku urang kudu dijadikeun muhasabah dina diri urang. Terkadang jalmi terhindar tina sebagian dosa anu tadi, tapi henteu terhindar tinu lainna, sahingga eta jalma doana henteu ditarima ku Alloh. Maka eta jalma kudu tobat ka Alloh ku Taubatan nasuha, nyaeta tobat anu bener-bener kaduhung jeung moal ngalakukeun deui eta dosa.

Tapi lamun urang henteu rumasa ngalakukeun 10 dosa besar anu tadi, tapi urang masih keneh aya dina kasusahan, eta hartosna urang keur diuji. Maka kudu dihadapi kalayan sabar jeung pasrah diri.

QS Al-baqoroh; 45

وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ

Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu'

فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِى عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ

Ujian itu akan selalu menimpa seorang hamba sampai Allah membiarkannya berjalan di atas bumi dengan tidak memiliki dosa. (HR. Tirmidzi dan An-Nasai)

Mudah-mudahan urang salamina terhindar tina rupi-rupi dosa besar anu ngajadikeun hirup urang aya dina kasusahan, jeung doa urang henteu ditarima ku Alloh, jeung mudah-mudahan urang dipaparinan kakiatan sareng kasabaran dina narima ujian ti Alloh SW. Aamiin.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ الْقُرْانِ الْعَظِيْمِ , وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلأَيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ

KHUTBAH KEDUA

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ

أَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

اللَّهُمَّ صَلِّ وسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَامُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ وسَلّمْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِسَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَامُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَاإِبْرَاهِيْمَ، فِي العَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنْ خُلَفَائِهِ الرَّاشِدِيْنَ، وَعَنْ أَزْوَاجِهِ أُمَّهَاتِ المُؤْمِنِيْنَ، وَعَنْ سَائِرِ الصَّحَابَةِ أَجْمَعِيْنَ، وَعَنْ المُؤْمِنِيْنَ وَالمُؤْمِنَاتِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، وَعَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدُّعَاءِ. اللَّهُمَّ اجْعَلْ جَمْعَنَا هَذَا جَمْعًا مَرْحُوْمًا، وَاجْعَلْ تَفَرُّقَنَا مِنْ بَعْدِهِ تَفَرُّقًا مَعْصُوْمًا، وَلا تَدَعْ فِيْنَا وَلا مَعَنَا شَقِيًّا وَلا مَحْرُوْمًا. اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى.

اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ أَنْ تَرْزُقَ كُلاًّ مِنَّا لِسَانًا صَادِقًا ذَاكِرًا، وَقَلْبًا خَاشِعًا مُنِيْبًا، وَعَمَلاً صَالِحًا زَاكِيًا، وَعِلْمًا نَافِعًا رَافِعًا، وَإِيْمَانًا رَاسِخًا ثَابِتًا، وَيَقِيْنًا صَادِقًا خَالِصًا، وَرِزْقًا حَلاَلاًَ طَيِّبًا وَاسِعًا، يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ.

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِاْلإِيمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلاَّ لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْراً كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

رَبَّنَا لا تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا، وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً، إِنَّكَ أَنْتَ الوَهَّابُ

رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الخَاسِرِيْنَ. رَبَّنَا آتِنَا في الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

عِبَادَ اللهِ :إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي القُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

Rabu, 28 November 2018

Ketentuan sholat jum'at

DUNIA ISLAMKU

Kumpulan artikel Pendidikan Agama Islam

 

Ketentuan-Ketentuan Shalat Jumat, Syarat Wajib, Syarat Sah, Khutbah Jumat, dan Halangan Shalat Jumat

1.   Syarat Wajib Shalat Jumat

Shalat Jumat dilaksanakan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

a.   Islam.

b.   Ballig (dewasa), anak-anak tidak diwajibkan.

c.   Berakal, orang gila tidak wajib.

d.   Laki-laki, perempuan tidak diwajibkan.

e.   Sehat, orang yang sedang sakit atau berhalangan tidak diwajibkan.

f.    Menetap (bermukim), orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) tidak wajib.

2.   Syarat Sah Mendirikan Shalat Jumat

Shalat Jumat dianggap sah apabila memenuhi  syarat sebagai berikut:

a.  Dilaksanakan di tempat yang telah dijadikan tempat bermukim oleh penduduknya, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Oleh karena itu, tidak sah mendirikan salat Jumat di ladang-ladang yang penduduknya hanya singgah di sana untuk sementara waktu saja.

b.  Dilaksanakan secara berjamaah. Tidak sah hukumnya apabila salat Jumat dilaksanakan sendiri-sendiri. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah orang untuk dapat mendirikan salat Jumat. Sebagian ulama mengatakan minimal 40 orang dan ada yang mengatakan minimal 2 orang.

c. Dilaksanakan pada waktu Zuhur. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi: Dari Anas bin Malik,”Sesungguhnya Rasulullah saw. salat Jumat ketika matahari telah tergelincir.”(H.R. Bukhari)    

d.   Salat Jumat dilaksanakan dengan didahului dua khotbah.

3.   Khotbah Jumat

Khotbah Jumat merupakan nasihat dan tuntunan ibadah yang disampaikan oleh khatib kepada jamaah salat Jumat. Perhatikan rukun dan syarat khotbah Jumat ini:

a.   Rukun khotbah Jumat

1)   Mengucapkan puji-pujian kepada Allah Swt.

2)   Membaca ¡alawat atas Rasulullah saw.

3)   Mengucapkan dua kalimat syahadat.

4)   Berwasiat (bernasihat).

5)   Membaca ayat al-Qur'an pada salah satu dua khotbah.

6)   Berdoa untuk semua umat Islam pada khotbah yang kedua.

b.   Syarat Khotbah Jumat

1)   Khotbah Jumat dilaksanakan tepat siang hari saat matahari tinggi dan mulai bergerak condong ke arah Barat.

2)   Khotbah Jumat dilaksanakan dengan berdiri jika mampu.

3)   Khatib hendaklah duduk di antara dua khotbah.

4)   Khotbah disampaikan dengan suara yang keras dan jelas.

5)   Khotbah dilaksanakan secara berturut-turut jarak antara keduanya.

6)   Khatib suci dari hadas dan najis.

7)   Khatib menutup aurat.

c.   Sunah Khotbah Jumat

1)   Khotbah dilaksanakan di atas mimbar atau tempat yang tinggi.

2)   Khotbah disampaikan dengan kalimah yang fasih, terang, dan mudah dipahami.

3)   Khatib menghadap ke jamaah salat Jumat.

4)   Khatib membaca ¡alawat atau yang lainnya di antara dua khotbah.

5)   Khatib menertibkan tiga rukun, yaitu dimulai dengan puji-pujian, salawat Nabi, dan berwasiat.

6)   Jamaah salat Jumat hendaklah diam, tenang dan memperhatikan khotbah Jumat.

7)   Khatib hendaklah memberi salam.

8)   Khatib hendaklah duduk di kursi mimbar sesudah memberi salam dan  mendengarkan azan.

d.   Sunah yang Berkaitan dengan Salat Jumat

1)   Mandi terlebih dahulu sebelum pergi ke masjid.

2)   Memakai pakaian yang bagus dan disunahkan berwarna putih.

3)   Memakai wangi-wangian.

4)   Memotong kuku, menggunting kumis, dan menyisir rambut.

5)   Menyegerakan pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat.

6)   Melaksanakan salat tahiyatul masjid (Salat untuk menghormati masjid)

7)   Membaca al-Qur'an atau Zikir sebelum khotbah Jumat.

8)   Memperbanyak doa dan Salawat atas Nabi Muhammad saw.

e.   Adab Melaksanakan Salat Jumat

1)  Meluruskan Saf (barisan Salat). Saf di depan yang masih kosong segera diisi. Salah satu kesempurnaan salat berjamaah adalah Saf-nya lurus dan rapat.

2)   Ketika khatib sedang berkhotbah, tidak boleh berbicara satu kata pun. Berkata-kata saat khotbah berlangsung menjadikan salat Jumat sia-sia.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda yang artinya: “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘diamlah, dan khatib sedang berkhotbah! ”Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (H.R. Bukhari Muslim).

Hadis lain yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas. Ia berkata bahwa Rasulullah bersabda yang artinya: “Barang siapa yang berbicara pada saat imam khotbah Jumat, maka ia seperti keledai yang memikul kitab, sedangkan yang mengingatkan orang untuk diam, maka tidak sempurna £alat Jumatnya.” (H.R. Ahmad). 


f.    Hikmah Salat Jumat

1)   Memuliakan hari Jumat.

2)  Menguatkan tali silaturrahmi. Kita bisa mengetahui kondisi jamaah yang lainnya. Misalnya, jika kita melihat ada jamaah sedang dilanda kesusahan hidup, kita bisa membantu mereka. Atau, jika ada yang jarang ke masjid karena sakit, kita bisa menjenguk mereka. Bahkan, jika kita melihat ada yang bermaksiat, kita bisa langsung menasihatinya. Dari sini umat Islam bisa mewujudkan semangat tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa sekaligus saling menasihati dalam kebaikan dan kesabaran dengan amar ma'ruf dan nahi munkar.

3)   Berkumpulnya umat Islam dalam masjid merupakan salah satu cara untuk mencari barakah Allah Swt.

4)  Dengan sering berjamaah di masjid, bisa menambah semangat bekerja kita karena terbiasa melihat orang-orang yang semangat beribadah di masjid.

5)   Melipat gandakan pahala kebaikan.

6)   Membiasakan diri untuk disiplin terhadap waktu.

4.   Halangan Shalat Jumat

Hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk boleh tidak shalat Jumat adalah sebagai berikut:

a.  Sakit. Orang yang sakit diperbolehkan tidak melaksanakan salat Jumat, tetapi harus melaksanakan salat Zuhur.

b.   Hujan lebat, angin kencang, dan bencana alam yang menyulitkan untuk melaksanakan salat Jumat.

c.   Musafir, yaitu seseorang yang sedang melaksanakan perjalanan jauh.

d.   Perjalanan menuju tempat melaksanakan shalat Jumat tidak aman.

Semoga bermanfaat YD1JNI

Enam Syarat Sah Pelaksanaan Shalat Jumat


Enam Syarat Sah Pelaksanaan Shalat Jumat



Seperti ibadah-ibadah lainnya, shalat Jumat memiliki beberapa ketentuan atau syarat keabsahan yang harus dipenuhi.

Sekiranya tidak terpenuhi, maka shalat Jumat dihukumi tidak sah.

Berikut ini adalah syarat-syarat sah pelaksanaan shalat Jumat:

Pertama, shalat Jumat dan kedua kutbahnya dilakukan di waktu zhuhur. Hal ini berdasarkan hadits:

أَنَّ النَّبِيَّكَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ

“Sesungguhnya Nabi Saw melakukan shalat Jumat saat matahari condong ke barat (waktu zhuhur)”. (HR.al-Bukhari dari sahabat Anas).

Maka tidak sah melakukan shalat Jumat atau khutbahnya di luar waktu zhuhur. Bila waktu Ashar telah tiba dan jamaah belum bertakbiratul ihram, maka mereka wajib bertakbiratul ihram dengan niat zhuhur. Apabila di tengah-tengah melakukan shalat Jumat, waktu zhuhur habis, maka wajib menyempurnakan Jumat menjadi zhuhur tanpa perlu memperbaharui niat.

Syekh Habib Muhammad bin Ahmad al-Syathiri mengatakan:

فَلَوْضَاقَ الْوَقْتُ أَحْرَمُوْا بِالظُّهْرِ وَلَوْ خَرَجَ الْوَقْتُ وَهُمْ فِيْهَا أَتَمُّوْا ظُهْراً وُجُوْباً بِلَا تَجْدِيْدِ نِيَّةٍ

“Apabila waktu zhuhur menyempit, maka wajib melakukan takbiratul ihram dengan niat zhuhur. Apabila waktu zhuhur keluar sementara jamaah berada di dalam ritual shalat Jumat, maka mereka wajib menyempurnakannya menjadi shalat zhuhur tanpa mengulangi niat”. (Syekh Habib Muhammad bin Ahmad al-Syathiri, Syarh al-Yaqut al-Nafis, hal.236)

Kedua, dilaksanakan di area pemukiman warga.

Shalat Jumat wajib dilakukan di tempat pemukiman warga, sekiranya tidak diperbolehkan melakukan rukhsah shalat jama’ qashar di dalamnya bagi musafir. Tempat pelaksanaan Jumat tidak disyaratkan berupa bangunan, atau masjid. Boleh dilakukan di lapangan dengan catatan masih dalam batas pemukiman warga.

Syekh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali mengatakan:

وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يُعْقَدَ الْجُمُعَةُ فِي رُكْنٍ أَوْ مَسْجِدٍ بَلْ يَجُوْزُ فِي الصَّحْرَاءِ إِذَا كاَنَ مَعْدُوْداً مِنْ خِطَّةِ الْبَلَدِ فَإِنْ بَعُدَ عَنِ الْبَلَدِ بِحَيْثُ يَتَرَخَّصُ الْمُسَافِرُ إِذَا انْتَهَى إِلَيْهِ لَمْ تَنْعَقِدْ اَلْجُمُعَةُفِيْهَا

“Jumat tidak disyaratkan dilakukan di surau atau masjid, bahkan boleh di tanah lapang apabila masih tergolong bagian daerah pemukiman warga. Bila jauh dari daerah pemukiman warga, sekira musafir dapat mengambil rukhshah di tempat tersebut, maka Jumat tidak sah dilaksanakan di tempat tersebut”. (al-Ghazali, al-Wasith, juz.2, hal.263, [Kairo: Dar al-Salam], cetakan ketiga tahun 2012).

(Baca juga: Shalat Jumat di Perkantoran)


Ketiga, rakaat pertama Jumat harus dilasanakan secaraberjamaah.

Minimal pelaksanaan jamaah shalat Jumat adalah dalam rakaat pertama, sehingga apabila dalam rakaat kedua jamaah Jumat niat mufaraqah (berpisah dari Imam) dan menyempurnakan Jumatnya sendiri-sendiri, maka shalat Jumat dinyatakan sah.

Keempat, jamaah shalat Jumat adalah orang-orang yang wajib menjalankan Jumat.

Jamaah Jumat yang mengesahkan Jumat adalah penduduk yang bermukim di daerah tempat pelaksanaan Jumat. Sementara jumlah standart jamaah Jumat adalah 40 orang menghitung Imam menurut pendapat kuat dalam madzhab Syafi’i. Menurut pendapat lain cukup dilakukan 12 orang, versi lain ada yang mencukupkan 4 orang.

Al-Jamal al-Habsyi sebagaimana dikutip Syekh Abu Bakr bin Syatha mengatakan:

قَالَ الْجَمَلُ الْحَبْشِيُّ فَاِذَا عَلِمَ الْعَامِيُّ أَنْ يُقَلِّدَ بِقَلْبِهِ مَنْ يَقُوْلُ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ بِإِقَامَتِهَا بِأَرْبَعَةٍ أَوْ بِاثْنَيْ عَشَرَ فَلَا بَأْسَ بِذَلِكَ إِذْ لَا عُسْرَ فِيْهِ

“Berkata Syekh al-Jamal al-Habsyi; Bila orang awam mengetahui di dalam hatinya bertaklid kepada ulama dari ashab Syafi’i yang mencukupkan pelaksanaan Jumat dengan 4 atau 12 orang, maka hal tersebut tidak masalah, karena tidak ada kesulitan dalam hal tersebut”. (Syekh Abu Bakr bin Syatha, Jam’u al-Risalatain, hal.18).

Tidak termasuk jamaah yang mengesahkan Jumat yaitu orang yang tidak bermukim di daerah pelaksanaan Jumat, musafir dan perempuan, meskipun mereka sah melakukan Jumat.

Kelima, tidak didahului atau berbarengan dengan Jumat lain dalam satu desa

Dalam satu daerah, shalat Jumat hanya boleh dilakukan satu kali. Oleh karenanya, bila terdapat dua Jumatan dalam satu desa, maka yang sah adalah Jumatan yang pertama kali melakukan takbiratul ihram, sedangkan Jumatan kedua tidak sah. Dan apabila takbiratul ihramnya bersamaan, maka kedua Jumatan tersebut tidak sah.

Hal ini bila tidak ada kebutuhan yang menuntut untuk dilaksanakan dua kali. Bila terdapat hajat, seperti kedua tempat pelaksanaan terlampau jauh, sulitnya mengumpulkan jamaah Jumat dalam satu tempat karena kapasitas tempat tidak memadai, ketegangan antar kelompok dan lain sebagainya, maka kedua Jumatan tersebut sah, baik yang pertama maupun yang terakhir.

Syekh Abu Bakr bin Syatha’ mengatakan:

وَالْحَاصِلُ أَنَّ عُسْرَ اجْتِمَاعِهِمْ اَلْمُجَوِّزَ لِلتَّعَدُّدِ إِمَّا لِضَيْقِ الْمَكَانِ اَوْ لِقِتَالٍ بَيْنَهُمْ اَوْ لِبُعْدِ أَطْرَافِ الْمَحَلِّ بِالشَّرْطِ

“Kesimpulannya, sulitnya mengumpulkan jamaah Jumat yang memperbolehkan berbilangannya pelaksanaan Jumat adakalanya karena faktor sempitnya tempat, pertikaian di antara penduduk daerah atau jauhnya tempat sesuai dengan syaratnya”. (Syekh Abu Bakr bin Syatha, Jam’u al-Risalatain, hal.4).

(Baca: Dua Shalat Jumat dalam Satu Komplek)


Keenam, didahului kedua khutbah.

Sebelum shalat Jumat dilakukan, terlebih dahulu harus dilaksanakan dua khutbah. Hal ini berdasarkan hadits Nabi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا

“Rasulullah Saw berkhutbah dengan berdiri kemudian duduk, kemudian berdiri lagi melanjutkan khutbahnya”. (HR. Muslim).

(Baca: Kenapa Khutbah Jumat Didahulukan Dibanding Shalatnya?)

Demikianlah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam menjalankan shalat Jumat. Semoga bermanfaat. (M. Mubasysyarum Bih)

( Semoga bermanfaat yd1jni )

Selasa, 27 November 2018

Tujuh Syarat yang Membuat Seseorang Wajib Shalat Jumat




- Jumat merupakan salah satu shalat yang diwajibkan selain shalat fardlu 5 waktu yang dilakukan setiap hari. Shalat Jumat dilaksanakan satu minggu sekali, tepatnya pada waktu dhuhur hari Jumat, menggantikan kewajiban shalat dhuhur. Namun, kewajiban Jumat tidak dibebankan kepada seluruh orang. 

(Baca juga: Enam Syarat Sah Pelaksanaan Shalat Jumat)


Ada kriteria tertentu orang-orang yang diwajibkan menjalankan Jumat atau diistilahkan dengan syarat wajib pelaksanaan Jumat. Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam Syarh al-Yaqut al-Nafismenyebutkan bahwa syarat wajib Jumat ada tujuh. Sekiranya tidak terpenuhi, maka tidak wajib menjalankan Jumat. Berikut ini 7 syarat wajib Jumat:

Syarat pertama, kedua, dan ketiga adalah Islam, akil baligh, dan berakal. Ketiga syarat ini berlaku di setiap kewajiban ibadah lainnya, tidak terkecuali shalat Jumat. Sebab bila tidak terpenuhi, maka seseorang tidak terkena beban (taklif) melakukan kewajiban-kewajiban syari’at. Sehingga Jumat tidak diwajibkan atas non-Muslim, anak kecil yang belum akil baligh, orang gila dan orang epilepsi. 

Syarat keempat dan kelima adalah merdeka dan laki-laki. Tidak seperti shalat fardlu lainnya, Jumat tidak dibebankan kepada hamba sahaya dan perempuan serta khuntsa (orang yang tidak jelas jenis kelaminnya). Hal ini berdasarkan hadits Nabi Saw:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim secara jamaah kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, perempuan, anak kecil dan orang sakit”. (HR. Abu Daud).

Namun demikian, sunah bagi tuannya hamba untuk memerintah hamba sahayanya melaksanakan Jumat. Demikian pula bagi perempuan tua, sunah melaksanakan Jumat dengan catatan tidak khawatir menimbulkan fitnah, mendapat izin dari suaminya (bagi yang telah menikah) dan dengan memakai pakaian sederhana. Makruh bagi perempuan muda menghadiri Jumat meskipun dengan pakaian sederhana dan telah mendapat izin suaminya. Dalam kitab Hasyiyah al-Syarwani disebutkan:

وَيُسَنُّ لِسَيِّدِ قِنٍّ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ فِي حُضُورِهَا وَلِعَجُوزٍ فِي بِذْلَتِهَا حَيْثُ لَا فِتْنَةَ أَنْ تَحْضُرَهَا كَمَا عُلِمَ مِمَّا مَرَّ أَوَّلَ صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ 

 قَوْلُهُ : وَلِعَجُوزٍ فِي بِذْلَتِهَا - أَيْ يُسَنُّ الْحُضُورُ لِعَجُوزٍ إلَخْ حَيْثُ أَذِنَ زَوْجُهَا أَوْ كَانَتْ خَلِيَّةً وَمَفْهُومُهُ أَنَّهُ يُكْرَهُ الْحُضُورُ لِلشَّابَّةِ ، وَلَوْ فِي ثِيَابِ بِذْلَتِهَا ع ش أَيْ وَأَذِنَ زَوْجُهَا

“Sunah bagi sayyid mengizinkan hambanya untuk menghadiri Jumat. Demikian pula sunah bagi wanita tua sekiranya tidak ada fitnah untuk menghadirinya seperti diketahui dalam keterangan yang lalu di awal bab shalat jamaah. Demikian pula Sunah menghadiri Jumat bagi wanita tua dengan catatan mendapat izin dari suaminya atau bagi wanita tua yang tidak memiliki suami. Dari keterangan ini dapat dipahami bahwa makruh menghadiri Jumat bagi perempuan muda meskipun dengan pakaian sederhana dan mendapatkan izin dari suaminya”. (lihat Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, Hasyiyah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, juz.2, hal.443, Dar al-Fikr-Beirut, cetakan pertama tahun 1997). 

Syarat keenam, sehat jasmani. Mengingat dalam menghadiri Jumat dibutuhkan stamina yang cukup prima, sehingga Jumat hanya dibebankan kepada orang yang sehat. Maka tidak wajib Jumat bagi orang sakit. Disamakan dengan orang sakit dalam hal tidak diwajibkan Jumat, yaitu orang-orang yang terdapat uzur dalam meninggalkan shalat jamaah. Dalam arti, kriteria uzur dalam permasalahan shalat jamaah juga berlaku dalam bab Jumat.

Batasan uzur yang dapat menggugurkan shalat Jumat dan jamaah menurut Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam Syarh al-Yaqut al-Nafis kembali kepada dua kaidah. Pertama, sekiranya terdapat kepayahan yang parah (masyaqqah syadidah) dalam menghadiri Jumat. Seperti disebabkan sakit, cuaca terlampau panas, cuaca terlampau dingin dan lain sebagainya. Kedua, sekiranya menghadiri Jumat berdampak terbengkalainya kemashlahatan yang tidak dapat digantikan orang lain. Maka tidak wajib Jumat bagi petugas kepolisian yang mengamankan lalu lintas, perawat orang sakit, penjaga pos keamanan warga dan lain sebagainya. (lihat Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri, Syarh al-Yaqut al-Nafis, hal. 207-208, Dar al-Minhaj-Jedah, cetakan ketiga tahun 2011).

Syarat ketujuh, bermukim. Sehingga tidak wajib Jumat bagi orang yang sedang bepergian meski jarak tempuhnya tidak sampai batas jarah diperbolehkan mengqashar shalat. Namun, gugurnya kewajiban Jumat bagi musafir dengan catatan perjalanannya dengan tujuan yang mubah dan dilakukan sebelum terbit fajar subuh hari Jumat.

Apabila perjalanannya dengan tujuan maksiat atau ditempuh setelah subuh, maka wajib bagi musafir menjalankan Jumat di tengah perjalanannya. (lihat Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, Hasyiyah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, juz.2, hal.443, Dar al-Fikr-Beirut, cetakan pertama tahun 1997). 

Wallahu a’lam.

(Yachya yusliha,)

Sholat Jumat: Pengertian, Hukum, Keutamaan, dan Sunnahnya



Sholat Jumat: Pengertian, Hukum, Keutamaan, dan Sunnahnya

OLEH : Ustadz yachya yusliha

Rabu 27 nop 2018

Sholat Jumat di Masjidil Haram (ilustrasi)

Pengertian Sholat Jumat

Sholat Jumat adalah sholat 2 rokaat yang dilakukan di hari Jumat secara berjamaah setelah khutbah Jumat setelah masuk waktu Dhuhur.

Untuk dapat melakukan sholat Jum’at berjamaah, jumlah yang hadir harus minimal 40 orang dan dilakukan di masjid yang dapat menampung banyak jamaah.

Hukum Sholat Jumat

Hukum sholat jumat bagi laki-laki adalah wajib. Hal ini berdasarkan dalil sholat Jumat yang diambil dari Al Qur’an, As-Sunnah dan ijma atau kesepakatan para ulama. Dalilnya adalah surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi,

Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."

Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat adalah dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya,

Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud)

Jadi, hukum shalat Jum’at bagi laki-laki adalah fardhu ‘ain, yakni wajib dilakukan bagi setiap laki-laki. Sedangkan bagi wanita tidak diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan sholat Dhuhur.

Yang Diwajibkan Sholat Jumat

Hal-hal yang perlu diketahui tentang siapakah yang diwajibkan untuk melakukan sholat Jumat, berikut penjelasannya.

Muslim yang sudah baligh dan berakal. Meski anak laki-laki yang belum baligh belum mendapatkan kewajiban untuk melaksanakan sholat Jumat namun hendaknya anak laki-laki yang sudah mumayyiz (berumur sekitar 7 tahun ) maka orang tua atau walinya diminta untuk memerintahkan anak tersebut menghadiri sholat Jumat.Laki-laki. Tidak ada kewajiban melakukan sholat Jumat bagi perempuan. Maka hukum sholat Jumat bagi wanita adalah mubah.Orang yang merdeka, bukan budak sahaya. Pada poin ini, terdapat perbedaan pendapat antar ulama, karena berdasarkan hadist, hamba sahaya atau budak tidak wajib melakukan sholat Jumat. Dasar pemikirannya adalah karena tuannya sangat memerlukan tenaganya sehingga sang hamba sahaya tidak dapat leluasa melakukan sholat Jumat.

Namun sebagian ulama menyatakan, bila majikannya mengizinkan dirinya untuk melakukan sholat Jumat maka sang hamba sahaya wajib menghadiri sholat Jumat tersebut karena tidak ada lagi uzur yang menghalangi. Pendapat ini dikuatkan oleh as-Syaikh Muhammad bin Shalih as-‘Utsaimin (Asy-SyarhulMumti’ 5/9).Orang yang menetap dan bukan musafir ( orang yang sedang bepergian ). Dasar pemikirannya adalah ketika Rasulullah SAW dahulu melakukan safar atau bepergian, beliau tidak melakukan sholat Jumat dalam safarnya. Pun ketika Nabi SAW menunaikan haji wada’ di Padang Arafah ( wukuf ) pada hari Jumat beliau menjama’ sholat dhuhur dan ashar dan tidak melakukan shalat Jumat.Orang yang tidak memiliki halangan atau uzur yang dapat mencegahnya menghadiri shalat Jumat. Apabila orang tersebut memiliki halangan, maka dia hanya wajib melakukan sholat dhuhur saja. Diantara orang yang memiliki uzur dan diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat adalah seseorang yang memiliki tanggung jawab keamanan dan kemaslahatan umat, diantaranya adalah petugas keamanan, dokter dan sebagainya.Orang sakit yang membuatnya tidak mampu menghadiri shalat Jumat dan akan menemui kesulitan untuk melaksanakan bukan sekedar perkiraan, seperti terkena diare misalnya, maka diperbolehkan tidak melakukan shalat Jumat. 

Maka bagi yang diwajibkan sholat Jumat sebagaimana di atas namun tidak mengerjakan dengan uzur syar’i, hukum meninggalkan sholat Jumat adalah haram.

"Barang siapa yang meninggalkan shalat jum’at 3 (tiga) kali tanpa sebab maka Allah akan mengunci mata hatinya." (H.R. Malik)

Hadist lain pun menyebutkan

"Barang siapa yang tidak mengerjakan Shalat Jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya." (H.R. At Tirmidzi)

Keutamaan Sholat Jumat dan Sejarah Sholat Jumat

Keutamaan hari Jumat dalam Islam adalah hari Jumat merupakan penghulunya hari (sayyidul ayyam). Hari Jum’at pun oleh umat beragama Islam dianggap sebagai hari istimewa, hal ini karena Nabi Adam As diciptakan pada hari Jum’at serta dimasukkannya beliau ke dalam surga.

Selain itu, pada hari Jum’at juga hari saat nabi Adam dikeluarkan dari surga menuju bumi, serta terjadinya kiamat yang juga akan terjadi di hari Jum’at sebagaimana yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist. Dari Aus bin ‘Aus, Rasulullah bersabda,

Sesungguhnya diantara hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan dan pada hari itu pula Adam diwafatkan, di hari itu tiupan sangkakala pertama dilaksanakan, di hari itu pula tiupan kedua dilakukan”. (HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad). 

Pada hari Jum’at juga diyakini sebagai waktu yang mustajab untuk berdoa dan dosa-dosa diampuni hingga hari Jum’at berikutnya bila kita bertaubat dan memperbanyak membaca istighfar. Sehingga hikmah sholat Jumat sangat besar sekali.

Sunnah Jumat (Hal-hal yang dilakukan di hari  Jumat)

Setelah mengetahui bahwa shalat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki serta memahami keutamaan sholat Jumat selain sebagai penambah pahala juga sebagai penghapus dosa, maka yang kemudian harus diketahui adalah hal-hal yang disunnahkan oleh Nabi sebelum dan sesudah melakukan shalat Jumat di masjid.

Sunnah-sunnah Sebelum Sholat Jumat

Mandi Memotong kuku dan mencukur kumisMemakai pakaian yang rapi dan bersih ( lebih diutamakan berwarna putih )Memakai wangi-wangian. Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat dan memakai pakaian yang terbaik yang dimiliki, memakai harum-haruman jika ada, kemudian pergi melaksanakan shalat Jumat dan di sana tidak melangkahi bahu manusia lalu mengerjakan shalat Sunnah, kemudian imam datang dan ia diam sampai selesai shalat jumat maka perbuatannya itu akan menghapuskan dosa antara jumat itu dan jumat sebelumnyaBerdoa ketika keluar rumahSegera menuju masjid dengan berjalan kaki perlahan-lahan dan tidak banyak bicara.Ketika masuk ke masjid melangkah dengan kaki kanan dan membaca doa.Melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid. I’tikaf sambil membaca Al Qur’an, berdzikir atau bersholawat  ketika khatib belum naik ke mimbar, namun bila khatib telah naik ke mimbar hendaknya para jamaah menghentikan dzikir atau bacaan Al Qur’an dan mendengarkan khotbah jumat.

Sunnah-sunnah Setelah Sholat Jumat

Setelah shalat Jumat, jamaah disunnahkan membaca dzikir dan mengerjakan shalat sunnah ba’diyah Jumat baik saat di masjid atau ketika telah berada di rumah.

Menurut riwayat, Nabi Muhammad SAW mengerjakan shalat sesudah shalat jumat dua rakaat di rumahnya. (HR. Al Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah)

Di hari Jumat kita diperintahkan untuk memperbanyak shalawat atas Nabi SAW. Dari Abu Umamah , Rasulullah SAW bersabda,

Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jumat. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku setiap Jumat. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti”. (HR. Baihaqi).

Kebiasaan Nabi yang lain pada setiap hari Jumat adalah membaca surat Al Kahfi, rentang waktunya dimulai sejak terbenamnya matahari di hari Kamis hingga terbenamnya matahari di hari Jumat.

Rasulullah bersabda,

Barangsiapa membaca surat al Kahfi pada hari Jumat, akan bersinar baginya cahaya antara dirinya dan Baitul Haram”. (HR. Baihaqi).

Datang ke masjid lebih awal juga merupakan perbuatan yang utama bagi laki-laki yang akan menunaikan shalat jamaah Jumat. Sebagaimana sebuah hadist yang menyebutkan, dari Abu Hurairah berkata,  Rasulullah SAW bersabda,

Pada hari Jumat di setiap pintu masjid ada beberapa malaikat yang mencatat satu persatu orang yang hadir sholat jumat sesuai dengan kualitas kedudukannya. Apabila imam datang atau telah naik mimbar, maka para malaikat itu menutup lembaran catatan tersebut lalu mereka bersiap-siap mendengarkan khotbah sholat Jumat. Orang yang datang lebih awal diumpamakan seperti orang yang berqurban seekor unta gemuk, orang yang datang berikutnya seperti yang berqurban sapi  dan orang yang datang berikutnya seperti orang yang berqurban kambing. Yang datang selanjutnya seperti orang yang bersedekah seekor ayam dan berikutnya yang terakhir seperti orang yang bersedekah dengan sebutir telur. (HR. Bukhori).

Bacaan Doa Sholat Jumat (Niat Shalat Jumat)

Adapun pelaksanaan sholat jum’at sama seperti sholat lainnya. Di mulai dengan membaca niat sholat Jum’at seperti dibawah ini:


Artinya: "Aku niat shalat fardhu jumat 2 rakaat menghadap kiblat mengikuti imam karena Allah ta'ala."

Catatan penting: Jika menjadi IMAM maka kata MA'MUUMAN di ganti menjadi IMAAMAN.

Setelah membaca niat shalat Jum’at tersebut, maka Anda dapat melanjutkan dengan bacaan Takbirotul Ikhram dan Membaca Surat Iftitah, dilanjutkan dengan membaca Surat Al Fatihah seperti pada saat melaksanakan sholat seperti biasa.

Setelah Anda membaca Surat Al Fatihah lanjutkan membaca surat-surat dalam  Al-Qur’an dan disunnahkan membaca surat yang agak panjang ayatnya. Kemudian setelah itu laksanakan ruku, itidal, sujud, duduk di antara sujud, sujud kedua dan kembali berdiri untuk raka’at kedua sampai tasyahud akhir hingga salam.

Setelah melaksanakan sholat Jum’at maka duduklah dengan khusyu sambai berdzikir kepada Allah SWT sebagaimana ketika kita khusysuk saat doa sholat dhuha. Perbanyaklah membaca dzikir seperti istighfar, shalawat Nabi Muhammad Saw, tahmid, dan tasmih yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Dan berdoa sebagaimana seperti setelah menunaikan shalat-shalat seperti biasa.



Contoh Khutbah Sholat Jumat

Contoh naskah teks/naskah sholat Jumat Insya Allah akan diberikan dalam satu artikel berikutnya.

Cara-cara Sholat Jumat dan Rukun Sholat Jumat

Cara sholat Jumat, rukun sholat Jumat, dan rakaat sholat Jumat adalah seperti sholat sunnah 2 rokaat. Perbedaannya adalah di niat seperti yang sudah ditulis di atas dan sebelum memulai shalat, kita mendengarkan dua khotbah yang dilakukan oleh Khatib setelah adzan sholat Jum’at.

Demikianlah, beberapa hal yang wajib diketahui oleh laki-laki para jamaah shalat Jumat dan juga para perempuan agar dapat mengingatkan ayah atau suami atau teman sekerjanya tentang kewajiban, keutamaan sholat Jumat, dan amalan-amalan penting yang sebaiknya dikerjakan menjelang dan setelah shalat Jumat. Semoga Allah memberkahi kita semua. Aamiin.

Yachya yusliha

Senin, 26 November 2018

Rahmat Alloh dalam Al-qur'an


Assalaamu'alaikum WARROHMAtullaahi wa barokaatuh…

JIka teman-teman yang tidak mengikuti perkembangan tiap hari ayat-ayat tentang WARROHMAH (dengan Rahmat ALLAh), kali ini saya akan bikin dalam sebuah dokumen..

semoga bisa di jadikan perenungan buat kita semua dan lebih mendekatkan diri kita kepada Sang Penguasa langit dan bumi...

Kali ini saya akan sajikan dari jus 1-10 yaitu Al-Qur'an Surat Al-Baqarah sampai A-Qur'an Surat Ath-taubah....INsyallah, Bismillah


1. Orang-orang yang kafir dari ahli kitab dan orang-orang musyrik tidak menginginkan diturunkannya kepadamu suatu kebaikan dari Tuhanmu tetapi secara khusus Allah memberikan RAHMAT-NYA kepada orang yang Dia kehendaki dan Allah pemilik karunia yang besar (Q.S Al-Baqarah: 105)

2. Orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata “inna lillahi wa inna ilaihi rajiun”( sesungguhnya kami milik Allah dan kepadaNyalah kami kembali).(156) Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan RAHMAT dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk (157) (QS Al-Baqarah:156-157)

3. Wahai orang-orang yang beriman! Di wajibkan atas kamu (melakukan) qisas berkenaan dengan orang yang di bunuh. 

4. Orang yang merdeka dengan orang yang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. 

Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik dan membayar diat (tembusan) kepadanya dengan baik (pula). 

Yang demikian itu adalah keringanan dan RAHMAT dari TuhanMu.

4. Barang siapa melampaui batas setelah itu maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih (Q.S Al-Baqarah: 178)

5. Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itulah yang mengharapkan RAHMAT Allah, Allah maha pengampun, Maha Penyayang ( Q. Al-Baqarah: 218)

6. Allah menentukan RAHMAT-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan Allah mempunyai karunia yang besar. ( Q.S. Ali 'Imran:74)

7. Dan adapun orang-orang yang berwajah putih berseri, mereka berada dalam RAHMAT Allah (surga), mereka kekal di dalamnya. ( Q.S. Ali 'Imran:107)

8. Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi RAHMAT (QS. Ali 'Imran: 132)Dan sungguh, sekiranya kamu gugur di jalan Allah atau mati, sungguh, pastilah ampunan Allah dan RAHMATN-YA lebih baik (bagimu) daripada apa (harta hampasan) yang mereka kumpulkan. ( Q.S. Ali 'Imran:157)Maka berkat RAHMAT Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. 

9. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu (QS Ali 'Imran:159).

10. Sekiranya bukan karena karunia dan RAHMAT Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antarakmu). ( Q.S An Nisaa':83)

Sekiranya bukan karena karunia Allah dan RAHMAT-Nya kepadamu, tentulah segolongan dari mereka berkeinginan keras untuk menyesatkanmu. 

Tetapi mereka tidak menyesatkan melainkan dirinya sendiri dan mereka tidak dapat membahayakanmu sedikitpun kepadamu. 

Dan Allah telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) dan hikmah (Sunah) kepadamu, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui, Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu. ( Q. S An Nisaa':113 )

Barang siapa yang dijauhkan azab dari padanya pada hari itu (hari kiamat), Maka sungguh Allah telah memberikan RAHMAT kepadanya. dan Itulah keberuntungan yang nyata. (Q.S Al An’am : 16)Dan Tuhanmu Maha Kaya lagi mempunyai RAHMAT. 

Jika Dia menghendaki niscaya Dia memusnahkan kamu dan menggantimu dengan siapa yang dikehendaki-Nya setelah kamu (musnah), sebagaimana Dia telah menjadikan kamu dari keturunan orang-orang lain (Q.SAl An'am:133)

Maka jika mereka mendustakan kamu, katakanlah,”Tuhanmu mempunyai RAHMAT yang luas dan siksa-NYA kepada orang-orang yang berdosa tidak dapat dielakkan” (Q.S Al-An’am :147)

Kami telah memberikan kepada Musa Kitab (taurat) untuk menyempurnakan (nikmat kami) kepada orang yang berbuat kebaikan, untuk menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk dan RAHMAT, agar mereka beriman akan adanya pertemuan dengan Tuhannya(Q.S Al-An’am :154)

Dan Al-Qur`an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi RAHMAT.(QS. Al-An'am: 155).Ya Tuhan kami, kami telah menzalimi diri kami sendiri. 

Jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi RAHMAT kepada kami, niscaya kami termasuk orang yang rugi (QS. Al-A'raf: 23)"Sesungguhnya RAHMAT Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik." (QS. al-A'raf: 56)

Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan RAHMAT-Nya (hujan), Sehingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, Kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu. 

Kemudian Kami tumbuhkan dengan sebab hujan itu berbagai macam buah-buahan. 

Seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran. ( Q.S Al A'raaf:57)

Dan herankah kamu bahwa ada peringatan yang datang dari Tuhanmu melalui seorang laki-laki dari kalanganmu sendiri, untuk memberi peringatan kepadamu dan agar kamu bertaqwa, sehingga kamu mendapat RAHMAT??? ( Q.S Al A'raaf:63)

Ya Tuhanku, ampunillah aku dan saudaraku dan masukkanlah kami ke dalam RAHMAT Engkau, dan Engkau adalah Maha penyayang dari semua penyayang (Q.S Al A'raaf:151)

Dan setelah amarah Musa mereda, diambilnya (kembali) lauh-lauh (Taurat) itu, di dalam tulisannya terdapat petunjuk dan RAHMATbagi orang-orang yang takut kepada Tuhannya (Q.S Al A'raaf:154)

Engkaulah pemimpin kami, maka ampunilah kami dan berikanlah kami RAHMAT.Engkaulah pemberi ampun yang terbaik( Q.S Al A'raaf :155 )

Siksa-KU akan Aku timpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan RAHMAT-Ku meliputi segala sesuatu. 

Maka akan Aku tetapkan RAHMAT-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami." ( Q.S Al A'raaf :156 )

Al-Qur’an ini adalah bukti-bukti yang nyata dari Tuhanmu, petunjuk dan RAHMAT bagi orang-orang yang beriman (QS. al-A'raf: 203).

Dan apabila dibacakan Al-Qur`an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat RAHMAT." (QS. al-A'raf: 204).

Tuhan mengembirakan mereka dengan memberikan RAHMAT,keridhaan dan surga, mereka memperoleh kesenangan yang kekal di dalamnya. (Q.S At-Taubah :21)

Sesungguhnya infak itu ada suatu jalan bagi mereka untuk mendekatkan diri (kepada Allah), kelak Allah akan memasukkan mereka ke dalam RAHMAT (surga)-Nya, sesungguhnya Allah maha pengampun, maha penyayang (Q.S At-Taubah :99)

Yachya Yusliha

CARA WUDHU DAN SHOLAT BAGI ORANG SAKIT


Masalah ini sangat penting diketahui oleh setiap Muslim, apalagi banyak ditemukan di masyarakat adanya kebiasaan sebagian orang tidak shalat ketika sakit, karena mereka belum tahu caranya, sehingga ketika datang waktu ajal, mereka mengakhiri hidupnya dalam keadaan meninggalkan shalat.

Berlandaskan kaidah-kaidah yang mendasar, Allah Ta’ala telah meringankan ibadah orang-orang terkena udzur (halangan) sesuai dengan udzur mereka, agar mereka bisa beribadah kepada Allah Ta’ala tanpa kesempitan dan kesulitan.

Cara ber Wudhu bagi orang sakit:
– Wajib atas orang yang sakit bersuci dengan air, yaitu berwudhu karena hadats kecil dan mandi karena hadats besar.
– Kalau dia tidak bersuci dengan air karena lemahnya, atau takut akan tambah sakit, atau akan memperlambat sembuhnya, maka hendaknya ia bertayammum (baik untuk hadats kecil maupun hadats besar).

– Cara bertayammum agak berbeda dengan wudhu menggunakan air, yaitu dengan menepuk bumi/debu yang suci dengan kedua tangannya satu kali tepukan, lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya, kemudian mengusap dua tapak tangannya secara silang (yang kanan menghadap yang kiri dan sebaliknya), yang satu terhadap yang lain. Apabila ia tidak mampu bertayammum sendirian, maka ditayammumi oleh orang lain, orang itu menepuk bumi/debu yang suci dengan kedua tangannya dan mengusapkan dengan tangannya dan mengusapkan dengan tangannya ke wajah si sakit dan kedua tapak tangan si sakit, sebagaimana kalau si sakit tidak mampu untuk berwudhu sendiri, hendaklah diwudhu’i oleh orang lain.

– Dibolehkan bertayammum dari dinding, atau sesuatu yang lain yang suci lagi berdebu. Apabila dinding itu di cat dengan sesuatu yang bukan jenis tanah, maka jangan bertayammum darinya, kecuali kalau ada debunya.

– Apabila tidak ada dinding dan tidak ada sesuatu lainnya yang berdebu, maka diperkenankan meletakkan debu di sapu tangan atau wadah dan bertayammun darinya.

– Apabila ia bertayammum untuk shalat dan ia masih suci (belum batal) sampai waktu shalat berikutnya, maka ia dapat shalat dengan tayammum pertama itu tadi dan tidak usah mengulangi tayammum.

– Badan; Wajib atas si sakit membersihkan badannya dari najis-najis, apabila ia tidak mampu, hendaklah ia shalat dalam keadaannya itu saja dan shalatnya sah tanpa mengulanginya.

– Pakaian; Wajib atas si sakit untuk menyucikan pakaiannya dari najis-najis atau mencopotnya dan memakai pakaian yang suci.

Apabila tidak mampu, hendaklah ia shalat dalam keadaannya itu saja, shalatnya sah dan tidak ada pengulangan atasnya.

– Tempat; Wajib atas orang sakit, shalat di tempat suci.

Kalau dia di atas tikar/alas yang najis, hendaklah dicuci atau diganti dengan tikar/alas yang suci atau dilapisi di atasnya dengan sesuatu yang suci.

Kalau tidak mampu, hendaklah ia shalat di atas alas yang ia tempati itu, shalatnya sah dan tidak ada pengulangan atasnya.

Cara Shalat orang sakit:

– Wajib atas orang sakit shalat fardhu dengan berdiri, walaupun condong atau bersandar ke dinding, atau tiang atau tongkat.

– Apabila ia tidak mampu shalat dengan berdiri, maka dengan duduk dan yang afdhal (lebih utama) hendaknya pada posisi bersila saat seharusnya berdiri dan ruku’ , serta duduk iftirasy (seperti duduk tahiyyat awal) pada giliran sujud.

– Apabila ia tidak mampu shalat dengan duduk, maka shalat dengan berbaring di atas lambungnya (tidur miring) dengan menghadap Qiblat, lambung kanan lebih utama daripada lambung kiri.

Apabila ia tidak bisa menghadap ke Qiblat, maka shalat kearah mana yang ia sedang hadapi dan tidak ada pengulangan atasnya.

– Kalau ia tidak mampu shalat dengan tidur miring, shalat dengan terlentang; dua kakinya kearah Qiblat dan yang afdhal hendaknya ia mengangkat kepalanya sedikit untuk menghadap Qiblat.

Apabila ia tidak mampu untuk mengarahkan kakinya ke Qiblat, maka shalat ke arah mana saja sesuai dengan keadaannya tanpa harus mengulanginya.

– Wajib bagi si sakit untuk Ruku’ dan Sujud. Apabila ia mampu ruku’ tapi tidak mampu sujud, maka ia ruku’ dengan keadaan ruku’ dan sujud dengan isyarat kepalanya.

Apabila ia mampu sujud tapi tidak mampu ruku’, maka ia sujud dengan keadaan sujud dan ruku’ dengan isyarat kepala.

Sedangkan bila tidak mampu melakukan keduanya, hendaklah ia berisyarat ruku’ dan sujud dengan kepalanya, dengan cara isyarat untuk sujud lebih rendah daripada ruku’.

– Apabila tidak bisa berisyarat dengan kepalanya, maka ia berisyarat dengan matanya. Caranya adalah, memejamkan sedikit untuk ruku’ dan memejam lebih banyak untuk sujud.

– Apabila tidak dapat berisyarat dengan kepala atau matanya, maka ia shalat dengan hatinya. Berniat, berdiri, ruku’ sujud dan duduk dengan hatinya.

– Wajib bagi orang sakit untuk shalat pada waktunya, sesuai dengan kemampuannya dengan ketentuan seperti diatas dan tidak boleh mengakhirkan dari waktunya.

– Apabila ia dalam keadaan coma, maka baik waktunya, ber wudhu’ maupun shalatnya dibantu/dituntun oleh orang lain dan ia shalat dengan hatinya.

– Apabila ia kesulitan mengerjakan setiap shalat pada waktunya, maka ia berhak menjama’ antara dhuhur dan ashar dan antara maghrib dan isya, dengan jama’ taqdim (dilakukan pada waktu dhuhur dan magrib), atau ta’khir (dilakukan waktu ashar dan isya), sesuai dengan mana yang mudah baginya.

– Shalat subuh tidak pernah di jama’ dengan shalat sebelum dan atau sesudahnya.

”Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”
(Al-Baqarah: 185)

”Maka bertaqwalah kamu kepada Alla menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatilah” (At-Taghaabun: 16)

Minggu, 25 November 2018

Tatacara kosor dan jamak

Bismillah… Assalamu’alaikum wr. wb. Selamat datang kembali di blog kami, semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmatnya kepada kita semua dan meridhoi apa yang kita kerjakan, begitupun juga saat ini dimana anda dan kami ingin terus belajar untuk memahami apa yang belum kita mengerti.

Berbicara jauh mengenai kewajiban shalat fardu/wajib, sering kita dengar istilah shalat jamak, qasar maupun jamak qasar. Kita semua sudah diajarkan oleh guru kita saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Namun karena jarang atau bahkan tidak pernah mempraktekan, kita lupa akan tata caranya. Baiklah, karena banyak permintaan kepada kami untuk membahas topik ini, dengan senang hati kami akan mengulas kembali pengertian, hukum serta tata cara mengerjakan shalat jamak, qasar dan jamak qasar.

Shalat Jamak

Rukhsah ialah satu keringanan yang diberikan oleh Allah S.W.T kepada hambanya dalam hal-hal tertentu, shalat jamak contohnya. Apa itu shalat jamak? Shalat jamak ialah mengerjakan 2 shalat wajib dalam satu waktu. Contoh: shalat dzuhur dan shalat ashar, shalat maghrib dan shalat isya. INGAT: Shalat subuh tidak boleh dijamak dan harus dikerjakan pada waktunya. Ada dua macam shalat jamak:

1) Shalat Jamak Takdim

Jamak takdim dikerjakan pada waktu shalat yang pertama. Maksudnya, jika anda akan menjamak shalat dzuhur dan ashar, maka anda mengerjakannya saat waktu dzuhur. Begitupun maghrib dan isya yang dilakukan saat waktu maghrib tiba. Urutannya, kerjakan shalat yang pertama kemudian shalat kedua tanpa diselingi kegiatan apapun. Maksudnya, setelah salam pada shalat dzuhur anda langsung berdiri mengerjakan shalat ashar. Keduannya dikerjakan 4 rakaat tanpa dikurangi, berikut niatnya:

Niat shalat jamak takdim dzuhur

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع  رَكعَاتٍ  مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى

Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.

“Aku sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala”

Untuk shalat ashar nya, anda tidak perlu menggunakan niat shalat jamak lagi, melainkan membaca niat shalat ashar seperti biasa.

2) Shalat Jamak Takhir

Jamak takhir adalah kebalikan dari jamak takdim, yakni mengerjakan dua shalat fardu pada waktu shalat yang kedua (adalah waktu ashar dan isya).

Niat shalat  zhuhur jamak takhir dengan ashar

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع  رَكعَاتٍ  مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى

Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.

“Aku sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala”

Kedua shalat dilakukan pada waktu ashar, bisa zhuhur dulu, bisa ashar dulu.

Niat shalat ashar jamak takhir dengan zhuhur  (Kedua shalat dilakukan pada waktu ashar)

أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى

Ushollii fardlol ‘ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’azh zhuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Aku sengaja shalat fardu Ashar empat rakaat yang dijama’ dengan dhuhur, fardu karena Allah Ta’aala”

Note: Untuk shalat maghrib dan isya, tinggal menyesuaikan bacaan niatnya.

Shalat Qashar

Berbeda dengan shalat jamak yang menggambungkan, shalat qasar artinya meringkas. Rukhsah shalat qasar ialah meringkas 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Contoh, shalat dzuhur dikerjakan 2 rakaat, begitupun shalat ashar dan isya. INGAT: hanya shalat dengan jumlah 4 rakaat yang boleh di qasar. Maka dari itu, anda tidak diperbolehkan meng qasar shalat subuh dan maghrib.

Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,” Q.S.(An Nisa: 101)

اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Usholli farduzh dzuhri qasran rok’ataini lillahi ta’ala

“Niat shalat fardhu dzuhur secara qashar dua rakaat karena Allah”

Shalat Jamak Qasar

Betapa murahnya Allah S.W.T. Selain memperbolehkan hambanya menjamak atau mengqashar ibadah shalatnya. Allah juga mengizinkan kita untuk mengerjakan shalat jamak qashar, yakni digabung dan diringkas. Artinya anda mengerjakan 2 shalat fardu dalam satu waktu dan juga meringkasnya. Shalat jamak qashar bisa dilakukan secara takdim maupun takhir. Lafadzkan niat shalat jamak qashar sebagai berikut:

Niat shalat qashar dan jamak taqdim

أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي

Ushallii fardhazh zhuhri rak’ataini qashran majmuu’an ilaihil ‘ashru adaa’an lillaahi ta’aalaa.

“Aku berniat shalat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta’ala.”

Niat shalat qashar dan jamak ta’khir:

أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي

Ushallii fardhal ‘ashri rak’ataini qashran majmuu’an ilazh zhuhri adaa’an lillaahi ta’aalaa.

“aku berniat shalat fardhua shar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta’ala.”

Syarat-Syarat Sah Shalat Jamak, Qasar dan Jamak Qashar

Shalat jamak dan qashar memang diperuntukan bagi ummat muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh atau karena halangan lain sehingga tidak dapat mengerjakan shalat fardu tepat pada waktunya. Hal ini meliputi:

Melakukan perjalanan jauh minimal 81 kilometer (sesuai kesepakatan para ulama)Perjalanan tidak bertujuan untuk hal negatif atau berbuat dosaSedang dalam keadaan bahaya; hujan lebat disertai angin kencang, perang atau bencana lainnya.

  

Sabtu, 24 November 2018

Halangan sholat berjamaah

DUNIA ISLAMKU

Kumpulan artikel Pendidikan Agama Islam

 

25 September 2018

Faktor-Faktor yang Menjadi Halangan Shalat Berjamaah

Shalat berjamaah dapat ditinggalkan, kemudian melakukan shalat sendirian (munfarid). 

Faktor yang menjadi halangan itu adalah :

a.   Hujan yang mengakibatkan susah menuju ke tempat shalat berjamaah,

b.   Angin kencang yang sangat membahayakan,

c.   Sakit yang mengakibatkan susah berjalan menuju ke tempat shalat berjamaah,

d.   Sangat ingin buang air besar atau buang air kecil, dan

e.   Karena baru makan makanan yang baunya sukar dihilangkan, seperti bawang, petai, dan jengkol.



Hukum Jadi Imam Shalat Padahal Tidak Disukai Jamaah




Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Pak ustadz yang kami hormati, semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Di lingkungan sekitar saya ada satu masjid. Setidaknya ada tiga orang yang menjadi imam shalat fardhu. Tetapi dari tiga imam tersebut ada satu imam yang sok tahu, sok pintar dan terkesan merasa paling benar sendiri. Kalau mengingatkan orang lain bahasanya terkesan kurang halus. Selain itu ada beberapa hal yang menurut kami tidak perlu disebutkan. Akibatnya banyak orang yang tidak menyukainya.

Yang ingin kami tanyakan adalah bagaimana hukumnya orang yang menjadi imam shalat, padahal mayoritas jamaah tidak menyukainya? Lantas bagaimana hukum kita shalat dengannya? Mohon penjelasannya. Kami sampaikan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Nama dirahasiakan/Jakarta Selatan)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Dalam kehidupan bermasyarakat persoalan suka atau tidak suka terhadap satu individu adalah hal yang lumrah. Ada orang yang kita sukai, adapula yang tidak kita sukai. Ada orang yang banyak disukai, adapula yang orang yang banyak dibenci.

Lantas bagaimana jika ada sosok atau orang yang tidak banyak disukai di lingkungannya karena berbagai sebab, di antaranya karena akhlaknya kurang baik atau seperti karena beberapa hal yang kurang berkenan seperti dijelaskan dalam pertanyaan di atas, menjadi imam shalat, padahal mayoritas jamaahnya kurang menyukainya?

Dalam literatur kitab fikih madzhab Syafi‘i dijelaskan bahwa jika ada seseorang yang tidak disukai orang banyak atau di lingkungan sekitar, maka ia dimakruh menjadi imam.

Sedangkan salah satu dalil yang dikemukakan untuk mendukung pendapat ini adalah riwayat Ibnu Abbas RA yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah mengatakan bahwa ada tiga orang di mana Allah tidak mengangkat shalat mereka ke atas kepalanya, salah satunya adalah seseorang yang menjadi imam shalat padahal jamaahnya tidak menyukainya.

وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلَّيِ الرَّجُلُ بِقَوْمٍ وَأَكْثَرُهُمْ لَهُ كَارِهُونَ لِمَا رَوَى ابْنُ عَبَّاسٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا يَرْفَعُ اللهُ صَلَاتَهُمْ فَوْقَ رُؤُوسِهِمْ فَذَكَرَ فِيْهِمْ رُجُلًا أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ

Artinya, “Dimakruhkan seseorang shalat menjadi imam bagi suatu kaum, sedangkan mayoritas dari kaum itu tidak menyukainya. Pandangan ini didasarkan pada riwayat Ibnu Abbas RA yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah mengatakan bahwa ada tiga orang yang Allah tidak mengangkat shalat mereka ke atas kepalanya, salah satunya yang disebutkan dalam riwayat tersebut adalah seseorang yang mengimami suatu kaum padahal kaum tersebut tidak menyukainya,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut, Darul Fikr, juz II, halaman 98).

Lain halnya apabila yang tidak menyukainya hanya sebagian kecil orang. Dalam konteks yang kedua ini, maka ia tidak makruh menjadi imam, sebab tidak ada seorang pun yang sama sekali disukai semua orang.

فَإِنْ كَانَ الَّذَي يَكْرَهُهُ الْأَقَلُّ لَمْ يُكْرَهْ أَنْ يَؤُمَّهُمْ لِاَنَّ أَحَدًا لَا يَخْلُو مِمَّنْ يَكْرُهُهُ

Artinya, “Karenanya apabila orang tersebut tidak disukai oleh sedikit orang maka ia tidak makruh menjadi imam mereka, karena tidak ada seorang pun yang semua orang menyukainya,” (Lihat, Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, juz II, halaman 98).

Sampai di sini terlihat jelas kemakruhan menjadi imam bagi orang yang tidak disukai oleh kebanyakan orang atau lingkungan sekitar. Jika dikatakan bahwa orang yang tidak disukai kebanyakan orang makruh menjadi imam bagi mereka, lantas apakah mereka juga makruh bermakmum dengan orang tersebut?

Ketidaksukaan kebanyakan orang terhadap imam tersebut ternyata tidak dengan serta memakrukan mereka untuk bermakmun dengannya. Jadi yang terkena hukum makruh adalah seseorang yang menjadi imam padahal ia tidak disukai oleh mayoritas jamaahnya sehingga jamaah yang bermakmun kepadanya tidak terkena hukum makruh. Demikian sebagaimana yang dipahami dari penjelasan Sulaiman Al-Jamal berikut ini.

أَمَّا الْمُقْتَدُونَ اَلَّذِينَ يَكْرَهُونَهُ فَلَا تُكْرَهُ لَهُمُ الصَّلَاةُ خَلْفَهُ

Artinya, “Adapun orang-orang yang bermakmum kepada (imam) yang mereka tidak sukai maka tidak makruh bagi mereka untuk shalat di belakangnya,” (Lihat Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyatul Jamal, Beirut, Darul Fikr, juz II, halaman 767).

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga dapat dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.