Pemerintah Kota Bandung mengancam akan menutup pusat perbelanjaan apabila terjadi kerumunan. Terlebih sudah diberitahu berkali-kali tetap membandel.
"Kalau terjadi lagi pelanggaran, sesuai regulasi maka konsekuensi ditutup," ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung Emang Sumarna saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (5/5/2021).
Ema mengatakan penutupan akan dilakukan apabila pusat perbelanjaan atau toko di Bandung tetap melanggar usai diperingatkan berkali-kali. Dalam pelaksanaannya, kata Ema, petugas akan memberi peringatan hingga peringatan ketiga.
"Kita mewarning ada pelanggaran satu dua. Tidak langsung. Mereka sudah menyadari kita ingatkan oleh Kapolrestabes Bandung karena beliau posisi satgas mengingatkan ulang. Kalau melanggar sanksi bertindak ditutup," kata Ema.
Menurut Ema, saat ini sudah ada aturan terkait pusat perbelanjaan. Menurutnya, setiap pusat perbelanjaan wajib berkapasitas 50 persen dari total kapasitas pusat perbelanjaan.
Pihaknya bakal mengoptimalkan peran satgas guna mengantisipasi kepadatan di tempat perbelanjaan di Kota Bandung. Pihaknya juga sudah mendengar komitmen dari pengelola pusat perbelanjaan yang akan membuat satgas masing-masing.
"Barusan gini kita minta komitmen mereka, mereka akan membentuk satgas di sana. Satgas di sana harus dioptimalkan kalau sekarang ini bagaimana mengontrol 50 persen kan dulu saat simulasi dari parkir aja akan terkontrol apalagi mal besar sudah pakai teknologi yang besar jadi di dalam tercover layar monitor sudah memenuhi 50 persen. Artinya parkir setelahnya tidak boleh masuk. Kan aturannya seperti itu mereka mengakui itu tidak berjalan kita ingatkan lagi. Kalau terjadi lagi pelanggaran sesuai regulasi maka konsekuensi ditutup," kata dia.
(dir/mso)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar