Selasa, 30 Maret 2021

10 Fakta Pengantin Baru Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar di Depan Gereja


Dua pelaku terduga bomber Makassar (Istimewa) 
Dua pelaku terduga bomber Makassar (Istimewa)
Makassar - 

Pasangan suami istri berinisial L (suami) dan YSF (istri), melakukan serangan bom bunuh diri. Berikut adalah fakta-fakta pasutri keji ini.

Informasi ini dihimpun dari pemberitaan detikcom hingga Selasa (30/3/2021).

L dan YSF bermukim di Makassar, L memboncengkan YSF dan melakukan penyerangan bom bunuh diri ke Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28/3) pagi. Saat itu, misa di Gereja telah selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gara-gara pasutri ini, 20 warga terluka. Berikut adalah 10 fakta mengenai pengantin baru ini:

1. Kelahiran 1995

Kedua pelaku termasuk generasi milienial. L dan YSF sama-sama kelahiran pertengahan '90-an.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPTBoy Rafli Amar menyebut sepasang generasi muda ini terpapar radikalisme.

"Karena teridentifikasi pelaku kelahiran tahun '95, jadi inisialnya L dengan istrinya adalah termasuk tentunya kalangan milenial yang sudah menjadi ciri khas korban dari propaganda jaringan teroris," di Makassar, Senin (29/3/2021).

Mereka berdua berdomisili di Ibu Kota Sulawesi Selatan, Makassar. Kota ini jugalah yang menjadi lokasi sasaran aksi teror mereka berdua.

Mereka berdua tinggal di kontrakan, di Jl Tinumbu, Lorong 132, Kelurahan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, Makassar.

2. Jualan makanan

L dan YSF sama-sama berjualan makanan. Fakta ini terungkap dari keterangan ibunda dari YSF.

"(Kesehariannya) jual online, makanan. Itu suaminya yang antar (pesanan makanan)," kata EM (ibu). Namun demikian YSF, menurut ketrangan polisi, juga merupakan pegawai swasta.

Tonton video 'Polisi Geledah Rumah Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar':



Selanjutnya, ikut kelompok teroris JAD:

Senin, 29 Maret 2021

MANFAAT DAUN AFRIKA

Mengenal 7 Manfaat Daun Afrika bagi Kesehatan Tubuh

Daun afrika mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang. Namun, tanaman ini belakangan mulai banyak dikembangkan di Indonesia karena dipercaya memiliki beragam manfaat bagi kesehatan tubuh.

Sesuai namanya, tanaman yang memiliki nama latin Vernonia amygdalina ini memang berasal dari Afrika. Rasanya yang pahit membuat daun afrika juga disebut sebagai bitter leaf.

Mengenal 7 Manfaat Daun Afrika bagi Kesehatan Tubuh - Alodokter

Di benua asalnya, daun afrika kerap digunakan sebagai pengobatan tradisional atau obat herbal untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan, mulai dari malaria, cacingan, infeksi bakteri, penyakit hati dan ginjal, diabetes, hingga gangguan pencernaan, seperti mual dan diare. Daun afrika sendiri dapat dikonsumsi secara langsung, dimasak, atau direbus, lalu diminum air rebusannya.

Kandungan Nutrisi pada Daun Afrika

Daun afrika mengandung beragam nutrisi yang baik bagi kesehatan tubuh. Berikut ini adalah beberapa macam nutrisi yang terdapat pada daun afrika:

  • Protein
  • Serat
  • Karbohidrat kompleks
  • Vitamin, termasuk vitamin A, vitamin B, vitamin C, dan vitamin E
  • Mineral, seperti kalium, magnesium, fosfor, kalsium, selenium, zat besi, dan zinc

Di samping itu, tanaman berdaun hijau ini juga mengandung banyak antioksidan flavonoid.

Beberapa Manfaat Daun Afrika untuk Kesehatan

Berkat kandungan nutrisi, antioksidan, dan berbagai zat di dalamnya, daun afrika memiliki berbagai manfaat bagi kesehatan tubuh, antara lain:

1. Menurunkan gula darah

Berbagai riset menunjukkan bahwa daun afrika bermanfaat dalam menurunkan kadar gula darah dan menjaganya tetap stabil. Tanaman herba ini juga dapat memelihara fungsi pankreas dalam menghasilkan insulin dan menjaga efektivitas kinerja hormon tersebut.

Efek tersebut menjadikan daun afrika baik untuk mencegah terjadinya resistensi insulin dan penyakit diabetes tipe 2.

2. Menghambat pertumbuhan sel kanker

Sebuah penelitian di laboratorium menunjukkan bahwa ekstrak daun afrika dapat membasmi dan menghambat pertumbuhan sel kanker, misalnya kanker payudara, kanker paru-paru, kanker prostat, dan kanker darah.

Tak hanya itu, daun afrika juga disebut dapat meningkatkan efektivitas kemoterapi dalam pengobatan kanker. Meski demikian, manfaat daun afrika yang satu ini masih perlu diteliti lebih lanjut.

Anda tetap disarankan untuk berkonsultasi ke dokter apabila hendak menggunakan produk herba, termasuk daun afrika, jika sedang menjalani pengobatan kemoterapi.

3. Membasmi bakteri penyebab penyakit

Daun afrika diketahui mengandung zat kimia yang memiliki sifat antibakteri. Ekstrak daun afrika bahkan dapat membunuh dan mencegah pertumbuhan berbagai jenis kuman yang kerap menyebabkan infeksi, seperti Staphylococcus aureusPseudomonas, dan Escherichia coli.

Namun, efektivitas manfaat daun afrika yang satu ini masih perlu diteliti lebih lanjut, terlebih jika digunakan sebagai pengobatan infeksi.

4. Mengobati penyakit malaria

Di benua asalnya, daun afrika telah digunakan sejak lama sebagai obat tradisional untuk pengobatan malaria. Beberapa studi pun telah menunjukkan bahwa ekstrak daun afrika memang dapat membasmi parasit Plasmodium penyebab malaria.

5. Mengatasi penyakit cacingan

Selain parasit Plasmodium, daun afrika juga diketahui bermanfaat dalam membunuh parasit jenis lain, yaitu cacing. Beberapa studi menunjukkan bahwa ekstrak daun afrika terlihat dapat membasmi telur dan larva cacing yang dapat menyerang saluran cerna, misalnya cacing gelang dan cacing tambang.

Meski demikian, Anda tetap perlu berkonsultasi ke dokter terlebih dahulu, jika ingin menggunakan daun afrika sebagai obat cacing.

6. Menjaga kesehatan hati

Daun afrika juga diklaim bermanfaat dalam memelihara kesehatan dan fungsi hati. Manfaat ini diduga berkat kandungan zat antioksidan dan antiradang yang terdapat di dalamnya.

7. Mengontrol tekanan darah

Daun afrika mengandung antioksidan serta mineral kalium yang cukup tinggi. Kedua zat tersebut diketahui berperan dalam menurunkan tekanan darah dan menjaganya agar tetap stabil. Oleh karena itu, daun afrika disebut baik dikonsumsi untuk mengontrol tekanan darah.

Selain berbagai manfaat di atas, daun afrika juga dipercaya dapat menjaga kesehatan serta fungsi saraf dan otak. Tak hanya itu, daun afrika juga baik untuk mencegah anemia dan mengatasi peradangan.

Sayangnya, berbagai klaim manfaat daun afrika di atas baru diketahui berdasarkan penelitian kecil di laboratorium. Hingga saat ini, belum ada penelitian yang memastikan efektivitas dan keamanan manfaat daun afrika sebagai pengobatan penyakit.

Oleh karena itu, Anda sebaiknya berkonsultasi ke dokter terlebih dahulu bila hendak menggunakan daun afrika sebagai pengobatan herbal, terlebih jika Anda memiliki penyakit tertentu atau sedang mengonsumsi obat-obatan tertentu.

Angin Puting Beliung Porak Porandakan Rumah di Cimenyan Bandung



Angin puting beliung yang melanda Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, pada Minggu (28/3/2021) sore menyebabkan ratusan rumah rusak. (Foto: BPBD Kabupaten Bandung)

Liputan6.com, Bandung - Angin puting beliung melanda Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, pada Minggu sore (28/3/2021). Akibatnya, ratusan rumah rusak dan pohon tumbang.

Informasi yang dihimpun Pusdalops PB Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jabar, angin puting beliung terjadi di Jalan Ciharalang RW 03 hingga RW 06, Desa Mekarsaluyu.

BACA JUGA

Hujan Deras Berjam-jam, 5 Kecamatan di Kabupaten Bandung Terendam Banjir


Awas, Puting Beliung dan Sambaran Petir Ancam Cilacap hingga Bandung pada Maret


171 Bencana Angin Puting Beliung Sepanjang 2021, BNPB Minta Warga Hati-Hati


Menurut Manajer Pusdalops PB BPBD Jabar Budi Budiman Wahyu, puting beliung itu disebabkan intensitas hujan yang sangat tinggi disertai angin kencang.

"Rumah dan warung yang ada di jalan utama materialnya tertiup angin dan menumbangkan beberapa pohon menjadikan akses menuju RW yang lain tertutup. Angin bertiup dari lembahan menuju puncak (sesuai kajian awal)," kata Budi dalam keterangan tertulis.

Kejadian puting beliung tersebut, lanjut Budi, terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan data sementara akses jalan hanya bisa mencapai RT 02 RW 03 dikarenakan akses menuju RW 6 tertutup pohon tumbang.

"Yang terdampak warung, beberapa rumah warga, dan gardu listrik yang menjadikan listrik padam," tutur Budi.

BPBD Kabupaten Bandung telah membantu memotong pohon tumbang dibantu hansip, TNI, dan warga."Warga sedikit-sedikit membersihkan puing, memotong pohon tumbang untuk akses menuju RW lainnya," kata Budi.

Minggu, 28 Maret 2021

Angin Puting Beliung Terjang Sejumlah Rumah di Cimenyan Bandung


Puting beliung hantam Cimenyan Kabupaten Bandung 
Foto: istimewa
Kabupaten Bandung - 

Sejumlah rumah di Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung dihantam angin puting beliung. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bandung belum mengetahui pasti berapa korban dan jumlah rumah yang mengalami kerusakan.

Kepala Harian BPBD Kabupaten Bandung Akhmad Djohara mengatakan angin puting beliung terjadi pada Minggu (28/3/2021) sore.

"Iya ada kejadian puting beliung, barusan. Jam 4 sore lebih," ungkap Akhmad saat dikonfirmasi, Minggu (28/3/2021).

Menurutnya angin puting beliung tersebut menghantam sejumlah rumah warga. Belum diketahui pasti, apakah ada korban jiwa maupun kerusakan rumah akibat kejadian tersebut.

Dari informasi yang ia terima, angin puting beliung tersebut berwarna hitam pekat disertai angin kencang. Kemudian, menghantam rumah dan pohon yang ada di sekitaran pemukiman.

"Tiba-tiba terjadi puting beliung dengan pusaran angin yang tebal juga, ini merusak beberapa rumah, sementara kami belum bisa menghitung, kami sedang melakukan pendataan," terangnya.

Saat ini, sejumlah anggota BPBD telah menuju lokasi kejadian. Petugas membawa sejumlah peralatan penanganan bencana termasuk alat pemotong kayu dan juga terpal.

"Jadi langkah awal kami melakukan pertolongan pertama, kami sudah meluncur ke lokasi dan membawa peralatan yang diperlukan," kata Akhmad.

"Karena banyak pohon tumbang, kami membawa mesin potong kayu, terpal," pungkasnya.

Tonton Video: Puting Beliung di Perairan Barru Picu Kepanikan Nelayan






(ern/ern)

Sabtu, 27 Maret 2021

KEUTAMAAN NISFU SYA'BAN YU SIMAK



Keutamaan Nisfu Syaban - ilustrasi berdoa saat malam Nisfu Syaban. (Yachya yusliha)
Pola hidup manusia - Nisfu Syaban adalah malam yang terjadi pada bulan Syaban atau bulan ke delapan dalam kalender Hijriyah. Di antara bulan Syaban, ada satu malam yang di mana pada malam itu Allah memberikan banyak pengampunan kepada hambanya. Lalu,  kamu tentang keutamaan Nisfu Syaban?

Nisfu Syaban adalah malam yang diyakini memiliki keistimewaan dibandingkan dengan malam-malam yang lain.  jatuh pada Senin, (15/3/2021), karenanya malam Nifsu Syaban akan jatuh pada tanggal 28 Maret 2021.

Keutamaan Nisfu Syaban

1. Dikabulkannya segala permintaan oleh Allah

Baca Juga: Rincian Hari Besar Islam 2021: 28 Maret adalah Hari Nisfu Syaban

Barang siapa yang memanjatkan doa kepada Allah SWT pada bulan Syaban maka Allah akan dengar dan Allah akan jawab dengan mengabulkan doa-doanya.

2. Diampuni dosanya oleh Allah
Ilustrasi berdoa, shalat, ibadah. [Shutterstock]

Malam Nisfu Syaban juga disebut sebagai malam maghfirah atau malam pengampunan, karena pada malam tersebut Allah memberikan pengampunan kepada seluruh penduduk bumi terutama bagi hambanya yang beriman dan beramal saleh. Namun Allah tidak memberikan ampunan bagi siapapun yang menyekutukannya.

3. Mengikuti Amalan Rasulullah

Setiap amalan yang dilakukan oleh Rasulullah memiliki ganjaran yang baik, apalagi jika menjalankan salah satu amalan Rasulullah pada bulan Syaban maka akan berlipat ganda ganjaran yang akan didapatkan.

Baca Juga: Jadwal Nisfu Syaban dan Tanggal-tanggal Penting di Bulan Syaban.

Amalan yang bisa dilakukan saat Nisfu Syaban


Cara Menjernihkan Air Menggunakan Batu Tawas


Oleh : Dinda Amalia Lubis
Penulis adalah mahasiswa Pendidikan IPA Universitas Negeri Medan

***

Air sumur yang kuning, bau, keruh, dan menyebabkan gatal-gatal menjadi permasalahan yang banyak ditemui bagi mereka yang harus mengandalkan air tanah untuk memenuhi kebutuhan air harian.

Air sumur yang kotor serta memiliki endapan yang cukup serius dapat mengeluarkan bebauan yang tidak sedap. Semua ini disebabkan oleh kadar mangan (Mg) dan zat besi (Fe) yang berlebih.

Senyawa-senyawa di atas pula yang menyebabkan penyumbatan di area pipa sumur, sehingga air tidak mengalir dengan lancar. Penyumbatan ini membuat pipa akan lebih mudah berlumut dan air yang keluar dari keran rumah pun tidak akan menghasilkan air yang jernih.

Hal ini tentu saja berbahaya bagi kesehatan dan kelangsungan hidup manusia. Salah satu cara yang banyak digunakan untuk menjernihkan air sumur ialah menggunakan tawas.

Mengenal Apa itu Tawas

Tawas memiliki rumus kimia: Al2(SO4)3 Atau dibaca alumunium sulfat.

Tawas adalah salah satu media penjernihan air yang cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia, khususnya untuk kebutuhan rumah tangga. Bersamaan kaporit, tawas sering digunakan di sumur bor untuk menjernihkan air dan menghilangkan bau nya.  Tapi, selain sebagai penjernih air, tahukah Anda bahwa tawas ternyata memiliki 10 manfaat? Yuk lihat satu-satu apa saja manfaat tawas.

  1. Tawas penjernih air limbah industri
  2. Tawas penjernih air sumut
  3. Sebagai penjernih air kolam
  4. Sebagai bahan dasar pasta gigi
  5. Sebagai agen pengikat untuk tepung dalam industri makanan
  6. Bakterisida dalam pakan hewan
  7. Sebagai bahan dasar astringent (kosmetik)
  8. Sebagai penghilang bau badan
  9. Sebagai mordant di industri tekstil
  10. Sebagai pengurang pH pada tanah

Nah disini kita akan membahas bagaimana sih cara menjernihkan air sumur dengan tawas?

  1. Untuk Air tidak terlalu keruh, tidak berlumpur cukup gunakan 3-5 sendok makan full untuk 1000 liter air dalam sumur
  2. Untuk Air yang keruh dan sedikit berlumpur gunakan 5-8 sendok makan full untuk 1000 liter air dalam sumur
  3. Jika masih membandel dan tidak jernih-jernih maka berikan dosis yang lebih besar. Perlu diingat jangan asal langsung banyak, lakukan penambahan dosis bertahap saja.

Mengapa kita perlu menjernihkan air?

 Karena, Mengonsumi air sumur yang keruh akan berdampak bagi kehidupan terutama kesehatan. Merujuk alodokter, air sumur yang terkontaminasi dengan air laut, parasit, bakteri, bahan kimia, nitrat, merkuri, timah, bahkan feses, akan menimbulkan beragam masalah kesehatan jika masuk ke dalam tubuh.

Seperti kandungan timah yang terkandung dalam air tanah jika dikonsumsi secara terus menerus dalam jangka waktu panjang, bisa menyebabkan masalah perkembangan mental pada anak-anak dan bayi. Bahkan dapat memicu hipertensi dan gangguan pada ginjal.

Sementara kandungan parasit Cryptosporidium di dalam air sumur merupakan patogen yang dapat menimbulkan gangguan pencernaan yang mematikan. Air sumur yang keruh karena memiliki zat nitrat juga bisa memicu sulitnya darah untuk menyalurkan oksigen ke dalam organ tubuh. Hal paling umum, air keruh dapat menyebabkan muntah, diare, demam, mual, pusing, sakit tenggorokan, hingga kram perut.

DAFTAR PUSTAKA

AyAyuningtyas, Irma Fitria. Kandungan Aluminium dalam Kaleng Bekas dan Pemanfaatannya dalam Pembuatan Tawas. Universitas Udayana, 2010

Manurung, Manuntun,. Irma Fitria Ayuningtyas.2010. Kandungan Aluminium Dalam Kaleng Bekas Dan Pemanfaatannya Dalam Pembuatan Tawas. Universitas Udayana, Bukit Jimbaran. Jurnal Kimia 4 (2), Juli 2010

Yahya, A.,, Analisis Sifat Fisik Kimia Air, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup. Institut Pertanian Bogor.1988

Jumat, 26 Maret 2021

Panduan Puasa Ramadhan


Panduan Puasa Ramadhan

Hukumnya

Alloh Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (QS. Al Baqoroh: 183)

Umat Islam telah bersepakat tentang wajibnya puasa Romadhon dan merupakan salah satu rukun Islam yang dapat diketahui dengan pasti merupakan bagian dari agama. Barang siapa yang mengingkari kewajiban puasa Romadhon maka dia kafir, keluar dari Islam.

Keutamaannya

“Orang yang berpuasa di bulan Romadhon karena iman dan mengharap pahala dari Alloh maka dosanya di masa lalu pasti diampuni.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman dalam hadits Qudsi, “Setiap amal anak Adam adalah untuknya kecuali puasa. Puasa tersebut adalah untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

“Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Alloh pada hari kiamat daripada bau misk/kasturi. Dan bagi orang yang berpuasa ada dua kegembiraan, ketika berbuka mereka bergembira dengan bukanya dan ketika bertemu Alloh mereka bergembira karena puasanya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

“Sesungguhnya di surga ada sebuah pintu yang disebut Ar-Royyaan. Pada hari kiamat orang-orang yang berpuasa masuk surga melalui pintu tersebut dan tidak masuk melalui pintu tersebut seorang pun kecuali mereka. Dikatakan kepada mereka, ‘Di mana orang-orang yang berpuasa?’ Maka orang-orang yang berpuasa pun berdiri dan tidak masuk melalui pintu tersebut seorang pun kecuali mereka. Jika mereka sudah masuk, pintu tersebut ditutup dan tidak ada seorang pun yang masuk melalui pintu tersebut.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Kewajiban Berpuasa Romadhon Dengan Melihat Hilal

Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berpuasalah karena melihat hilal Romadhon, berhari raya-lah karena melihat hilal Syawwal. Jika hilal tertutupi mendung maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (Muttafaqun ‘alaih. Lafazh Muslim)

Dengan Apa Bulan Romadhon Ditetapkan ?

Bulan Romadhon ditetapkan dengan melihat hilal meskipun dari satu orang yang sholih atau dengan menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Ibnu Umar rodhiallohu ‘anhu berkata, “Banyak orang berusaha melihat hilal. Kemudian aku mengabarkan kepada Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bahwa aku sungguh-sungguh melihatnya. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa.” (Shohih. Al Irwa’)

Jika hilal tidak dapat dilihat karena mendung atau sejenisnya maka bulan Romadhon ditetapkan dengan menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Untuk awal bulan Syawwal tidak boleh ditetapkan kecuali dengan persaksian dua orang. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika ada 2 orang muslim bersaksi, maka berpuasalah dan berhari raya-lah kalian.” (Shohih. Shahih Ibnu Majah)

Catatan:

Barang siapa yang melihat hilal seorang diri maka tidak boleh berpuasa sampai masyarakat berpuasa, dan tidak boleh berhari raya sampai masyarakat berhari raya. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasa adalah hari di mana kalian semua berpuasa. Berhari raya adalah hari di mana kalian semua berhari raya. Dan berkurban adalah hari di mana kalian semua berkurban.” (Shohih. Shahih Al-Jami’ Ash-Shoghir. At Tirmidzi berkata, “Sebagian ahlul ‘ilmi menafsirkan hadits ini dengan mengatakan, ‘Maknanya bahwa puasa dan hari raya adalah bersama jama’ah [pemerintah kaum muslimin, pent] dan mayoritas manusia [masyarakat, pent].’”)

Siapa yang Diwajibkan Berpuasa ?

Ulama bersepakat bahwa puasa diwajibkan atas orang Islam, berakal, sudah baligh, sehat dan tidak sedang bepergian. Bagi wanita harus tidak dalam keadaan haid dan nifas. (Fiqh Sunnah). Jika ada orang sakit dan musafir tetap berpuasa, maka puasanya sah. Karena bolehnya berbuka bagi keduanya adalah keringanan/rukhshoh, maka jika keduanya tidak mengambil rukhsokh-nya maka itu juga hal yang baik.

Mana yang Lebih Utama, Berbuka atau Berpuasa ?

Jika orang sakit dan musafir tidak menemukan kesulitan untuk berpuasa, maka berpuasa lebih utama. Namun jika keduanya menemukan kesulitan untuk berpuasa, maka berbuka lebih utama.

Abu Sa’id Al-Khudzri rodhiallohu ‘anhu berkata, “Kami dulu berperang bersama Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam di bulan Romadhon. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Orang yang berpuasa tidak memarahi orang yang tidak berpuasa begitu pula sebaliknya. Kami berpendapat bahwa barang siapa yang merasa mampu kemudian berpuasa maka hal itu baik. Dan kami juga berpendapat bahwa barang siapa yang merasa lemah kemudian tidak berpuasa maka hal itu juga baik.” (Shohih. Shohih Tirmidzi)

Adapun tentang tidak wajibnya berpuasa bagi wanita yang sedang haid dan nifas adalah karena Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah jika wanita sedang haid tidak boleh sholat dan berpuasa? Maka itulah kekurangan agamanya.” (HR. Bukhori)

Jika wanita yang sedang haid dan nifas berpuasa, maka puasanya tidak sah. Karena suci dari haid dan nifas termasuk salah satu syarat puasa sehingga wajib bagi keduanya untuk meng-qodho’ puasanya. ‘Aisyah rodhiallohu ‘anha berkata, “Dulu kami mengalami haid di masa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam. Maka kami diperintahkan untuk meng-qodho’ puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qodho’ sholat.” (Shohih. Shohih Tirmidzi)

Kewajiban Bagi Laki-Laki dan Wanita yang Sudah Tua Serta Orang Sakit yang Tidak Dapat Diharapkan Lagi Kesembuhannya

Bagi yang tidak mampu berpuasa karena sudah tua atau sejenisnya maka boleh untuk berbuka dengan memberi makan bagi orang miskin setiap hari yang dia tidak berpuasa karena firman Alloh Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqoroh: 184)

Wanita Hamil dan Menyusui

Jika wanita hamil dan menyusui tidak mampu berpuasa atau khawatir terhadap anaknya jika berpuasa, maka boleh bagi keduanya untuk berbuka. Dan wajib bagi keduanya untuk membayar fidyah namun tidak ada kewajiban qodho’ bagi keduanya.

Ukuran Makanan yang Wajib Diberikan

Dari Anas bin Malik rodhiallohu ‘anhu“Sesungguhnya dia tidak mampu untuk berpuasa Ramadhan pada suatu tahun. Kemudian dia membuat roti dalam satu piring besar dan memanggil 30 orang miskin dan membuat mereka semua kenyang.” (Sanadnya Shohih. Al Irwa’)

Rukun-Rukun Puasa

Pertama, Niat. Karena sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Niat harus dilakukan setiap malam sebelum terbit fajar karena Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak niat berpuasa sebelum fajar terbit maka puasanya tidak sah’.” (Shohih, Shohih Al-Jami’ Ash-Shoghir)

Kedua, menahan diri dari hal-hal yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari.

Alloh Ta’ala berfirman,

فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Alloh untukmu, dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al Baqoroh: 187)

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Ada Enam Perkara

Pertama dan Kedua, makan dan minum dengan sengaja. Jika seseorang makan atau minum dalam keadaan lupa maka tidak ada qodho’ baginya dan juga tidak membayar kaffaroh/denda.

Ketiga, muntah dengan sengaja. Jika muntah dengan tidak sengaja maka tidak ada kewajiban qodho’ dan tidak perlu membayar kafaroh.

Keempat dan Kelima, haid dan nifas meskipun menjelang berbuka puasa mengingat adanya kesepakatan ulama tentang hal tersebut.

Keenam, hubungan suami istri. Orang yang melakukannya wajib untuk membayar kaffaroh: Memerdekakan budak jika punya, jika tidak maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin. (Muttafaqun ‘alaih)

Adab-Adab Puasa

Dianjurkan bagi orang yang berpuasa untuk memperhatikan adab-adab berikut ini:

Pertama, makan sahur. Dianjurkan pula untuk mengakhirkan makan sahur.

Dari Anas rodhiallohu ‘anhu dari Zaid bin Tsabit rodhiallohu ‘anhu berkata, “Kami makan sahur bersama Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam kemudian melaksanakan sholat.” Aku (Anas) berkata, “Berapa lama antara iqomah dan makan sahur?” Zaid bin Tsabit rodhiallohu ‘anhu berkata, “Jangka waktu untuk membaca Al Quran 50 ayat.” (Muttafaqun ‘alaih)

Jika azan terdengar sedangkan makanan dan minuman masih berada di tangan, maka boleh untuk meneruskan makan dan minum.

Kedua, menahan diri dari kata-kata sia-sia dan kotor/menjijikkan dan sejenisnya yang bertentangan dengan puasa.

Ketiga, dermawan dan mempelajari Al Quran.

Keempat, menyegerakan berbuka puasa.

Kelima, berbuka puasa secara sederhana dengan hal-hal yang disebutkan dalam hadits berikut.

“Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam berbuka dengan kurma basah sebelum sholat. Jika tidak ada kurma basah maka beliau berbuka dengan kurma kering. Jika tidak ada kurma kering maka beliau minum beberapa teguk air.” (Hasan Shohih. HR. Abu Daud, Tirmidzi)

Keenam, berdoa pada saat berbuka sesuai dengan hadits berikut.

“Apabila Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam berbuka beliau berdoa yang artinya, ‘Rasa haus telah hilang, kerongkongan telah basah, pahala telah ditetapkan, Insyaa Alloh.’” (Hasan. Shohih Sunan Abu Daud)

Hal-Hal yang Diperbolehkan Ketika Berpuasa

Pertama, mandi untuk menyegarkan badan.

Kedua, berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung namun tidak berlebihan.

Ketiga, berbekam. Hukumnya berubah menjadi makruh jika khawatir dirinya menjadi lemah. Yang dihukumi sama dengan bekam adalah donor darah. Jika orang yang ingin mendonorkan darahnya merasa khawatir menjadi lemas maka tidak boleh mendonorkan darah ketika siang hari kecuali sangat dibutuhkan.

Keempat, mencium dan bercumbu dengan istri bagi yang mampu menahan dirinya.

Kelima, dalam keadaan junub ketika sudah terbit fajar.

Keenam, menyatukan sahur dan berbuka.

Ketujuh, menggosok gigi, memakai minyak wangi, minyak rambut, celak mata, obat tetes mata dan suntik.

Dasar dibolehkannya perkara-perkara tersebut adalah kaidah baroo’ah ashliyyah (seseorang terbebas dari suatu hukum sampai ada dalil, pent) Seandainya perkara-perkara itu termasuk perkara yang diharamkan ketika berpuasa niscaya Alloh dan Rosul-Nya akan menjelaskannya.

Alloh berfirman,

وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيّاً

“Dan tidaklah Robb kalian itu lupa.” (QS. Maryam: 64)

I’tikaf

I’tikaf di sepuluh hari terakhir di bulan Romadhon adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk mencari kebaikan dan mencari malam Lailatul Qodar.

‘Aisyah berkata, “Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir pada bulan Romadhon. Beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Carilah malam Lailatul Qodar di sepuluh hari terakhir bulan Romadhon.'” (HR. Bukhori). ‘Aisyah juga berkata, “Carilah malam Lailatul Qodar pada malam ganjil di sepuluh hari terakhir bulan Romadhon.” (Muttafaq ‘alaih)

Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam juga mendorong dan memotivasi umatnya untuk mencarinya. Abu Huroiroh rodhiallohu ‘anhu berkata, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang melaksanakan sholat pada malam Qodar karena keimanan dan mengharap pahala dari Alloh, maka dosanya yang telah lalu pasti diampuni.” (Muttafaqun ‘alaih)

I’tikaf tidak boleh dilakukan kecuali di dalam masjid karena firman Alloh Ta’ala,

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Dan janganlah kamu campuri mereka itu, pada saat kamu ber-i’tikaf di dalam masjid.” (QS. Al Baqoroh: 187)

Dan juga karena masjid adalah tempat Nabi bert-i’tikaf.

Dianjurkan bagi orang yang beri’tikaf untuk menyibukkan dirinya dengan amal ketaatan kepada Alloh seperti sholat; membaca Al Quran; berzikir, sholawat kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam; dan sebagainya.

Dimakruhkan bagi orang yang beri’tikaf untuk menyibukkan dirinya dengan perkataan atau perbuatan yang tidak ada manfaatnya. Sebagaimana dimakruhkan pula menahan diri dari berbicara karena menyangka bahwa hal tersebut mendekatkan diri kepada Alloh ‘Azza wa Jalla. (Fiqh Sunnah).

Dan diperbolehkan untuk keluar dari tempat beri’tikaf karena ada kebutuhan yang harus dilaksanakan. Sebagaimana diperbolehkan juga untuk menyisir rambut, mencukur rambut kepala, memotong kuku dan membersihkan badan. I’tikaf batal apabila seseorang keluar tanpa ada keperluan atau berhubungan suami istri. Alhamdulillaahilladzii bi ni’matihi tatimmush shoolihaat.

(Diringkas dari kitab Al Wajiiz fii Fiqhi Sunnati wal Kitaabil ‘Aziiz Kitab Shiyaam, karya Syaikh Abdul ‘Azhim Badawi Al Kholafi hafizhohullohu)



Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/335-panduan-puasa-ramadhan.html

Mudik Dilarang, Ridwan Kamil Wacanakan Razia di Jalur Perbatasan

 

Bandung - 

Pemerintah Pusat melarang mudik Lebaran 2021 bagi seluruh warga Indonesia. Merespons hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuka wacana kemungkinan akan dilakukannya razia atau pengetatan pemeriksaan di titik-titik yang menjadi jalur mudik.

"Ya sama kayak tahun lalu. Sekalinya dilarang, maka di jalan tol, terus di perbatasan kota, itu ada razia. Dulu kan suka ada yang sembunyi jadi sayur (di truk sayur), jadi koper pakai selimut di truk kan dirazia sama kita, karena perintahnya sudah enggak boleh. Jadi nggak usah memaksakan," ujar Emil --sapaan Ridwan-- di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/3/2021).

Sejauh ini, menurut Emil itu, ada arahan teknis yang mengatur tentang pelarangan mudik dari pusat. Apapun aturannya nanti, kata dia, Pemprov Jabar akan berupaya menyelaraskan aturan.

"Tapi alasannya adalah epidemiologi. Statistik membuktikan setiap libur panjang itu memang kasus selalu naik ya, sehingga keputusan ini akan kita telaah di Jabar sejauh mana penerapan dengan keilmuan kasus. Jadi untuk sementara kami mendukung dan akan mensosialisasikan, mudah-mudahan masyarakat memahami bahwa pandemi belum usai," tuturnya.

"Jadi belum bisa euforia, walaupun vaksinasi juga sudah mulai berjalan dengan lancar. Tolong disampaikan tetap jaga 3M, mudah-mudahan kita masih kuat melakukan proses di tahun 2021, sehingga 2022 insyaallah kenormalan bisa kita hadirkan lagi," ucap Emil melanjutkan.

Sebelumnya, pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 2021. Arahan ini diberikan untuk seluruh masyarakat.


"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

"Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," ujarnya.

Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik. "Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ucap Muhadjir.

Rabu, 24 Maret 2021

Berpuasa Karena Melihat Hilal


Dari Abdulloh bin ‘Umar rodhiyallohu ‘anhuma, beliau berkata: Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian telah melihatnya (hilal Romadhon) maka berpuasalah (esok harinya) dan jika kalian telah melihatnya (hilal Syawwal) maka berharirayalah (esok harinya) tapi jika tertutup dari pandangan kalian maka kira-kirakanlah.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1906, Muslim dalam Shiyaam VIII, 1080, Malik dalam Al Muwaththo’ I/286 dalam kitab Shiyaam, An Nasaa’i dalam kitab Shiyaam IV/134, Ad Daarimi dalam kitab Shoum II/3, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1654)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Pelaksanaan puasa Romadhon tergantung pada tampaknya hilal bagi seluruh ummat atau sebagiannya.
  2. Perayaan Idul Fithri juga tergantung pada tampaknya hilal.
  3. Apabila hilal Romadhon tidak tampak maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Begitupula apabila hilal Syawwal tidak tampak maka bulan Romadhon digenapkan menjadi 30 hari.
  4. Apabila pada malam 30 Sya’ban langit tertutup mendung atau asap maka bilangan bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari.
  5. Tidak boleh berpuasa pada tanggal 30 Sya’ban karena adanya mendung atau semacamnya yang menutupi langit pada malam hari sebelumnya (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 356-357).

Jumlah Saksi yang Melihat Hilal untuk Menetapkan Masuknya Bulan Romadhon

Masuknya bulan Romadhon ditetapkan minimal dengan persaksian satu orang yang adil/muslim terpercaya, atau dengan menggenapkan bulan Sya’ban 30 hari jika hilal tidak bisa dilihat karena langit tertutup mendung dan semacamnya. Ibnu ‘Umar rodhiyallohu ‘anhuma mengatakan, “Dahulu orang-orang berusaha melihat hilal, kemudian aku kabarkan kepada Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam kalau aku benar-benar telah melihatnya, maka beliaupun berpuasa dan memerintahkan orang-orang berpuasa sebagaimana beliau.” (HR. Abu Dawud, dishohihkan Al Albani dalam Al Irwa’ 908)

Sedangkan untuk masuknya bulan Syawwal (Idul Fithri) maka minimal dua orang saksi berdasarkan keumuman hadits, “Apabila ada dua orang saksi muslim yang melihat hilal maka berpuasa dan berharirayalah.” (Hadits riwayat Ahmad, An Nasaa’i) (lihat Al Wajiz hal. 190-191).

Bagaimana Dengan Hisab ?

Adapun menentukan awal masuknya bulan puasa dengan hisab saja, Syaikh Utsaimin rohimahulloh mengatakan, “Adapun sekedar menggunakan hisab maka hal itu tidak boleh dilakukan dan juga tidak boleh dijadikan pegangan.” (Tsamaniyatu Wa Arba’uuna Su’aalan Fish Shiyaam, hal. 27-28).

Jadi pelaksanaan puasa di bulan Romadhon itu tergantung pada nampaknya hilal bagi kaum muslimin atau sebagian dari mereka, Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied menentang orang yang mengaitkan hukum tersebut dengan hisab ahli perbintangan/astronomi. Ash-Shon’ani menjelaskan bahwa seandainya penentuannya bergantung pada hisab mereka niscaya hal itu tidak dipahami kecuali oleh sedikit orang, sedangkan aturan syari’at itu dibangun di atas prinsip yang bisa dipahami oleh banyak orang (Taisirul ‘Allaam juz I, hlm. 356).

Mengapa Menggunakan Hisab ?

Sebagian orang menafsirkan sabda Nabi “…maka kira-kirakanlah” di atas artinya boleh menggunakan ilmu hisab perbintangan. Akan tetapi penafsiran seperti ini bertentangan dengan hadits. Sebab dalam riwayat lain dijelaskan bahwa jika hilal tidak nampak maka hendaknya Sya’ban disempurnakan menjadi 30 hari. Inilah yang dimaksud dengan mengira-irakan, sebab hadits itu saling memperjelas satu sama lain. Imam Ash Shon’ani mengatakan: Jumhur/mayoritas ahli fiqih dan ahli hadits berkeyakinan bahwa yang dimaksud dengan ‘kira-kirakanlah’ adalah dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari sebagaimana ditafsirkan oleh hadits lain (Taisirul ‘Allaam juz I, hlm. 357).

Orang yang Wajib Berpuasa

Para ulama sepakat bahwasanya puasa Romadhon itu diwajibkan atas setiap muslim yang berakal dan telah baligh yang berada dalam keadaan sehat dan mukim, dan wajib bagi kaum wanita yang berada dalam keadaan suci dari haidh dan nifas (Fiqhus Sunnah I/506).

Orang yang tidak berakal dan belum baligh tidak terbebani kewajiban ini karena Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Penulisan pena diangkat dari tiga golongan: dari orang gila hingga dia sembuh, dari orang yang tidur hingga dia terjaga, dan dari anak kecil hingga dia ihtilam/mimpi basah.” (Hadits riwayat At Tirmidzi, Shohih Jami’ush Shoghiir no. 3514)

Adapun tidak wajibnya orang yang sedang sakit atau bepergian berdasarkan firman Alloh Ta’ala, “Maka barangsiapa diantara kalian yang sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu berbuka) hendaklah dia menggantinya di hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqoroh: 184)

Jika seorang yang sakit atau bersafar mengerjakan puasa maka puasa mereka tetap sah, karena kebolehan untuk berbuka bagi mereka adalah keringanan/rukhshoh, seandainya mereka mengambil ‘aziimah (bukan rukhshoh) maka itu baik. Apabila orang yang sakit atau musafir tidak mendapatkan kesulitan dengan tetap mengerjakan puasa maka yang lebih utama baginya adalah berpuasa, sedangkan jika mereka justru tertimpa kesulitan karenanya maka berbuka itu lebih utama. Adapun bagi orang yang sudah tua renta atau orang yang sakitnya sulit sekali diharapkan kesembuhannya maka dia boleh tidak berpuasa dengan ketentuan harus memberi makan satu orang miskin di setiap hari yang ditinggalkannya. Begitu pula apabila ada ibu hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan keadaan anaknya apabila dia berpuasa atau karena tidak sanggup maka mereka wajib membayar fidyah yaitu dengan memberi makan kepada satu orang miskin di setiap hari yang ditinggalkannya, dan mereka tidak perlu mengqodho’/mengganti puasa di hari yang lain (lihat Al Wajiz hal. 192-193).

Memasuki Waktu Shubuh Dalam Keadaan Junub

Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah rodhiyallohu ‘anhuma: “Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki waktu fajar dalam keadaan junub karena berhubungan dengan isterinya kemudian beliau mandi dan berpuasa.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1926, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1109, Malik dalam Al Muwaththo’ I/291, At Tirmidzi dalam kitab Shoum no. 779, An Nasaa’i dalam kitab Shiyaam I/108)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Sahnya puasa orang yang memasuki waktu shubuh dalam keadaan junub karena berjima’ di malam harinya.
  2. Hukum memasuki waktu shubuh dalam keadaan junub karena mimpi basah diqiyaskan dengan jima’ dengan cara qiyas aulawi (kalau karena jima’ saja boleh maka karena mimpi basah tentu lebih boleh lagi -pent), karena jika orang yang dalam keadaan bisa memilih (antara melakukan jima’ atau tidak -pent) mendapat keringanan tentunya yang selainnya (yaitu yang tidak bisa memilih antara mimpi basah dengan tidak -pent) lebih pantas untuk diperbolehkan.
  3. Tidak ada perbedaan berlakunya ketentuan ini baik pada puasa wajib maupun sunnah, baik Romadhon maupun selainnya.
  4. Bolehnya berhubungan suami isteri pada malam-malam bulan Romadhon meskipun di saat-saat menjelang terbitnya fajar.
  5. Keutamaan isteri-isteri Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam dan kebaikan mereka terhadap ummat ini tatkala mereka menyampaikan begitu banyak ilmu yang bermanfaat, termasuk dalam masalah hukum yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga yang tidak bisa diketahui oleh setiap orang di kalangan sahabat di masa itu, semoga Alloh meridhoi mereka (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 360)

Makan Sahur dan Keutamaannya

Dari Anas bin Malik rodhiyallohu’anhu beliau berkata: “Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya pada makan sahur itu terdapat barokah.'” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1923, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1095, At Tirmidzi dalam kitab Shoum no. 708, An Nasaa’i dalam kitab Shiyaam IV/141, Ad Daarimi dalam kitab Shoum II/6, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1692)

Faidah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Disunnahkannya makan sahur dan menjalankannya merupakan bentuk pelaksanaan perintah syari’at.
  2. Karena pada makan sahur terdapat barokah maka tidak sepantasnya hal itu ditinggalkan. Barokah ini muncul baik pada perbuatan makannya dan juga pada makanan yang dimakan. Karena ungkapan makan sahur (dalam bahasa Arab di hadits ini) bisa dibaca sahuur (artinya makanan yang disantap) atau suhuur (perbuatan memakan makanan).
  3. Zhohir perintah dalam hadits ini menunjukkan hukum wajibnya sahur, akan tetapi karena ada riwayat yang sah bahwasanya Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan wishol (tidak berbuka dan tidak makan sahur -pent) maka perintah ini berubah hukumnya menjadi sunnah/mustahab untuk dikerjakan (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 357-358).

Disunnahkan Mengakhirkan Santap Sahur

Dari Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabit rodhiyallohu ‘anhuma beliau berkata: Kami bersantap sahur bersama Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau beranjak untuk menegakkan sholat. Anas berkata: Aku bertanya kepada Zaid, “Berapakah jarak antara adzan dan santap sahur ?” Dia menjawab, “Sekitar seukuran bacaan 50 ayat.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1921, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1097, At Tirmidzi dalam kitab Shoum no. 703, An Nasaa’i dalam kitab Shiyaam IV/143, Ad Daarimi dalam kitab Shoum II/6, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam 1694)

Yang dimaksud adzan dalam hadits ini adalah dikumandangkannya iqomah (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 359).

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Keutamaan mengakhirkan santap sahur hingga mendekati terbitnya fajar/masuk waktu shubuh.
  2. Bersegera mengerjakan sholat Shubuh sehingga jaraknya dengan waktu mulainya puasa menjadi dekat.
  3. Waktu imsak/menahan diri dari makan dan minum adalah terbitnya fajar, sebagaimana yang difirmankan Alloh Ta’ala, “Makan dan minumlah sampai jelas bagimu perbedaan antara benang hitam (gelapnya malam) dengan benang putih yaitu terbitnya fajar.” (QS. Al Baqoroh: 187)

Berdasarkan hadits ini maka kita dapat mengetahui bahwasanya apa yang diada-adakan oleh sebagian orang berupa pembedaan waktu imsak dan waktu terbit fajar merupakan sebuah kebid’ahan yang sama sekali tidak ada landasannya dari ajaran Alloh, akan tetapi itu hanyalah bisikan syaithan agar agama mereka menjadi tersamar, padahal sesungguhnya ajaran Nabi Muhammad menegaskan bahwa imsak/menahan diri dari makan dan minum serta pembatal puasa yang lain itu berlaku ketika permulaan terbitnya fajar/masuk waktu shubuh (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 359).

Disunnahkan Menyegerakan Berbuka

Dari Sahl bin Sa’d As Saa’idi rodhiyallohu ‘anhu: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan santap sahur.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1957, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1098, Maalik dalam Al Muwaththo’ I/289 di kitab Shiyaam, At Tirmidzi dalam kitab Shiyaam no. 699, Ad Daarimi II/7 dalam kitab Shoum, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1697, Ahmad dalam Musnad-nya V/330, 334, 336, 337, 339. Mereka semua meriwayatkan hadits ini sampai perkataan “Selama mereka menyegerakan berbuka” adapun kata-kata, “dan mengakhirkan santap sahur” (dalam rangkaian hadits ini) adalah tambahan yang ada pada riwayat Imam Ahmad saja di dalam Musnad beliau V/147,172 berasal dari hadits Abu Dzar Al Ghifaari rodhiyallohu ‘anhu dan sanadnya lemah (catatan kaki Taisirul ‘Allaam juz I hal. 382).

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Disunnahkannya menyegerakan berbuka apabila terbenamnya matahari sudah benar-benar terjadi baik dengan menyaksikan sendiri atau berdasarkan berita orang yang terpercaya.
  2. Disegerakannya berbuka merupakan tanda tetap berada dalam keadaan baik bagi orang yang menyegerakannya sedangkan mengakhirkannya merupakan tanda hilangnya kebaikan.
  3. Kebaikan yang disinggung dalam hadits ini adalah mengikuti sunnah (ajaran Nabi), meskipun hal itu (makan/berbuka) termasuk perkara yang disenangi oleh nafsu.
  4. Hadits ini termasuk mu’jizat Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam (karena beliau mengabarkan tentang sesuatu yang ghoib-pent). Sesungguhnya perbuatan mengakhirkan berbuka merupakan salah satu amalan kaum syi’ah; salah satu sekte yang menyimpang. Dan mereka itu tidak punya panutan dalam masalah ini kecuali kaum Yahudi yang baru berbuka apabila bintang-bintang telah nampak (yaitu di waktu malam-pent). (Lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 382).

Saat Untuk Berbuka

Dari Umar bin Al Khoththob rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Apabila malam sudah datang dari arah sini (barat) dan apabila siang telah pergi ke arah situ (timur), maka orang yang berpuasa telah berbuka.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1954, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1100, dan Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2351)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Disunnahkannya menyegerakan berbuka apabila matahari sudah benar-benar tenggelam.
  2. Keberadaan datangnya malam yang diiringi dengan perginya siang itulah yang menjadi syarat bolehnya berbuka. Karena sesungguhnya munculnya kegelapan di arah timur sementara matahari masih nampak bukan berarti malam sudah tiba, sebab datangnya malam yang sesungguhnya itu baru terjadi beriringan dengan perginya siang (tenggelamnya matahari-pent) maka 2 peristiwa ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
  3. Dalam sabda Nabi, “Maka orang yang berpuasa telah berbuka” terdapat kemungkinan dua makna:a. Secara hukum dia sudah dianggap berbuka dengan masuknya waktu itu meskipun belum mengkonsumsi makanan, sehingga dorongan menyegerakan berbuka yang terdapat dalam beberapa hadits menjadi bermakna anjuran untuk melakukan berbuka secara inderawi agar cocok dengan makna syar’inya.b. Masuk waktu untuk berbuka, sehingga anjuran untuk menyegerakan berbuka bermakna anjuran melakukannya di awal waktu masuknya, dan makna ini lebih tepat. Ini diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan Al Bukhori yang menyebutkan, “Maka sudah boleh untuk berbuka.”
  4. Berdasarkan dua makna ini maka hukum wishol (tidak berbuka dan tidak sahur -pent) sebagai berikut:a. Jika kami berpendapat bahwa makna “Maka orang yang berpuasa telah berbuka” adalah dia dihukumi telah berbuka maka wishol adalah amalan yang batil karena wishol tidak mungkin dilakukan.b. Jika kami berpendapat bahwa makna “Maka orang yang berpuasa telah berbuka” adalah telah masuk waktu berbuka maka hukum mengerjakan wishol adalah makruh mengingat adanya dalil-dalil yang melarang wishol. (Lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 383).

Makan dan Minum Karena Lupa

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Barangsiapa yang terlupa dalam keadaan puasa kemudian dia makan atau minum hendaklah disempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Alloh lah yang memberikan makan dan meminuminya.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1923, dalam kitab Al Aimaan wan Nudzuur no. 6669, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1155, Ad Daarimi dalam kitab Shoum II/13, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1683)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Sahnya puasa orang yang makan atau minum atau jima’ (di siang hari) karena lupa. Imam Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Daud dan Ibnu Taimiyah berpendapat orang yang berjima’ karena lupa maka puasanya tetap sah. Sedangkan Imam Ahmad dan para pengikutnya berpendapat puasanya tidak sah. Pendapat pertama (puasanya tetap sah) lebih kuat berdasarkan hadits dari Abu Huroiroh bahwa Nabi bersabda, “Barangsiapa yang membatalkan puasa karena lupa maka tidak perlu qodho’ dan tidak perlu membayar kafaroh.” (Hadits riwayat Al Haakim) Ibnu Hajar berkata: Hadits ini shohih. Dan membatalkan puasa (ifthor) bersifat umum mencakup jima’ dan selainnya.
  2. Tidak ada dosa baginya karena makan dan minumnya sebab dia tidak memiliki kemampuan memilih ketika itu.
  3. Makna sabda Nabi sesungguhnya Alloh lah yang memberikan makan dan meminuminya adalah peristiwa itu terjadi bukan karena pilihan/ikhtiyar, dan itu terjadi karena Alloh mentakdirkannya dengan sebab dia lupa akan puasa yang sedang dijalaninya (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 361-362, dengan perubahan).

Terlanjur Berjima’ Dengan Sengaja

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu beliau berkata: Suatu saat kami duduk-duduk bersama Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam tiba-tiba seorang lelaki datang menemui beliau lalu mengatakan, “Wahai Rosululloh binasalah hamba.” Beliau berkata, “Apa yang membuatmu binasa ?” atau beliau berkata “Apa yang terjadi padamu ?” Lelaki tadi berkata, “Aku telah berhubungan dengan isteriku padahal aku dalam keadaan berpuasa.” dalam suatu riwayat “Aku telah menggauli isteriku di bulan Romadhon.” Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki budak untuk dimerdekakan ?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut ?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya, “Apakah engkau memiliki makanan untuk memberi makan 60 orang miskin ?” Dia menjawab, “Tidak.” Abu Huroiroh berkata, “Maka Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam terdiam.” Dalam situasi seperti itu Nabi pun mengambil keranjang berisi kurma. Kemudian beliau berkata, “Dimanakah orang yang bertanya tadi ?” Diapun menjawab, “Saya.” Nabi bersabda, “Ambillah keranjang ini dan bersedekahlah dengannya.” Lelaki itu lalu bertanya, “Apakah kepada orang yang lebih miskin daripada saya wahai Rosululloh ? Demi Alloh, tidak ada satu keluargapun yang tinggal di antara dua batas kota (Madinah) ini yang lebih miskin daripada keluarga saya.” Maka Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam tertawa hingga nampak gigi taringnya, kemudian beliau bersabda, “Kalau begitu berilah makan keluargamu dengannya.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1936, kitab Hibah no. 2600, kitab Nafaqoot no. 5368, kitab Adab no. 6087, kitab Kafarotul Aimaan no. 6709, 6710, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1111, Abu Dawud dalam kitab Shoum no. 2390, Ad Daarimi dalam kitab Shoum II/11, At Tirmidzi dalam kitab Shoum no. 724, Ibnu Maajah dalam kitab Shiyaam no. 1671, Ahmad dalam Musnad-nya II/241, 516)

Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas adalah:

  1. Berjima’ pada siang hari di bulan Romadhon termasuk perbuatan dosa yang membinasakan, karena Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam mendiamkan perkataan si penanya “Binasalah hamba” seandainya perkaranya tidak seberat itu niscaya beliau akan memberikan keringanan pada perkara itu.
  2. Orang yang berjima’ dengan sengaja wajib membayar kafaroh yang ditentukan secara urut ; memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan kepada 60 orang miskin.
  3. Kafaroh tetap tidak gugur meskipun keadaan si pelanggar dalam kesulitan, karena Nabi tidak menggugurkan kafaroh akibat kemiskinannya, dan hadits ini sama sekali tidak mengandung pengguguran kafaroh.
  4. Bolehnya orang lain membayarkan kafaroh meskipun dia adalah orang asing/tidak memiliki hubungan mahram.
  5. Boleh baginya (si pelanggar) makan dari sedekah tersebut dan memberi makan dengannya kepada keluarganya selama sedekah itu dikeluarkan oleh orang lain.
  6. Zhohir hadits menunjukkan bahwasanya tidak ada pembedaan budak yang dimerdekakan apakah muslim atau kafir, inilah yang dipegang oleh para pengikut Imam Abu Hanifah. Akan tetapi yang benar adalah pendapat jumhur yang mengharuskan budak tersebut mukmin, hadits ini ditaqyid dengan nash-nash lain yang menyebutkan kafaroh pembunuhan, karena di dalamnya disebutkan budak yang beriman.
  7. Kebagusan akhlaq Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam dan kemurahan beliau dimana kedatangan lelaki ini dalam keadaan bergetar ketakutan kemudian pulang dalam keadaan gembira dengan membawa makanan untuk keluarganya.
  8. Barangsiapa yang bergelimang dengan kemaksiatan yang banyak sekali kemudian datang dengan bertaubat dan penuh penyesalan maka dia tidak menanggung dosa (lihat Taisirul ‘Allaam juz I hal. 365-366 dengan sedikit perubahan).


Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/317-puasa-menahan-diri-demi-menggapai-ridho-illahi-3.html

Geger Penemuan Jasad Bayi dalam Lemari di Tasikmalaya

Warga Tasik digegerkan penemuan jasad bayi di dalam Lemari 
Warga Tasik digegerkan penemuan jasad bayi di dalam Lemari (Foto: Deden Rahadian)
Tasikmalaya - 

Penemuan sesosok bayi laki laki menggemparkan warga Kampung Rahayu, Desa Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (24/03/21). Jasad bayi ditemukan di dalam lemari pakaian di salah satu kamar rumah milik OS.

Selain mengeluarkan gumpalan darah segar dengan tali ari ari menempel, jasad bayi ditemukan terbungkus celana. Tak hanya itu, bayi laki laki yang diperkirakan baru berusia tujuh bulan alami luka bekas kancing, di bagian kepala.

"Benar telah ditemukan bayi laki laki di dalam lemari pakaian di dalam kamar salah satu rumah warga," kata Kompol Dindin, Kapolsek Karangnunggal dilokasi Rabu (24/03/21).

Petugas kepolisian yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Pemilik rumah bersama saksi mata dimintai keterangan. Lemari dan pintu kamar tempat penemuan jasad bayi diberi garis polisi, guna penyelidikan.

Penemuan bayi berawal saat temuan cucu pemilik rumah berinisial FY jatuh pingsan di kamar. Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Tasikmalaya ini langsung dibawa menuju Puskesmas Karangnunggal untuk perawatan medis.


"Jadi saksi bernama Maryati mau ambil pakaian sodaranya yang Pingsan dan dibawa kepuskesmas. Taunya buka lemari ada bayi. Akhirnya teriak laporan ke RT/RW dan sampai ke Polsek. Kami turun olah TKP dan evakuasi Jasad bayi,"Ucap AIPDA Asep Mulayana, Kanit Reskrim Polsek Karangnunggal di RSUD Dr. Sukarjo rabu sore.Salah seorang kerabat berupaya mengambil pakaian di lemari. Tak disangka ternyata menemukan bayi terbungkus celana.

"Kalau kami temukanya pas tepatnya di pintu luar kamar sudah gak bernyawa. Jadi sama maryati sudah dikeluarkan keluar karena dikira boneka. Kami melihat lagi di dalam lemari ternyata ada gumpalan darah ini kuatkan fakta kalau bayi ditemukan dalam lemari terbungkus pakaian."Kata Asep.

Meski masih didalami, bayi malang ini diduga dilahirkan secara paksa hingga meninggal dunia. Sebelum penemuan jasad bayi, cucu pemilik rumah berinisial fy ditemukan pingsan bersimbah darah di kamarnya.

Polisi belum menggali keterangan FY yang masih menjalani perawatan medis di puskesmas. Polisi masih menyelidiki pelaku dan motif tewasnya bayi laki laki ini.

"Kita masih selidiki pelaku dan motifnya. Yah belum bisa dimintai keterangan masih lemah kondisinya."Pungkas Asep.

Jasad bayi langsung dievakuasi menuju kamar mayat RSUD Dr Sukarjo untuk Otopsi. Diperikirakan bayi baru berusia 7 bulan dan dilahirkan subuh.




(mud/mud)


Minggu, 21 Maret 2021

Tim Ahli Cek Guru di Garut yang Diviralkan Lumpuh Usai Vaksinasi

Hakim Ghani - detikNews
Rabu, 17 Mar 2021 15:38 WIB
The doctor prepares the syringe with the cure for vaccination. 
Ilustrasi (Foto: iStock).
Garut - 

Seorang ibu asal Garut berinisial EK (42) diviralkan lumpuh setelah menjalani vaksinasi COVID-19. Dinkes Garut memastikan EK bukan lumpuh karena vaksinasi. Tim ahli didatangkan untuk memeriksa kesehatan ibu tersebut.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah terkait temuan tersebut. Salah satunya dengan melaporkannya ke Komisariat Daerah (Komda) Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

"Untuk pasien ibu yang dimaksud, pertama kita sudah melaporkan ke Komda," ucap Helmi kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

EK diviralkan lumpuh setelah menjalani vaksinasi COVID-19, beberapa waktu lalu. Kabar mengenai lumpuhnya EK tersebar lewat tangkapan layar sebuah percakapan WhatsApp di masyarakat.

Helmi menjelaskan Pemkab Garut meminta bantuan tim ahli dari Komda KIPI untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Rencananya, pada Rabu siang ini, tim ahli tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap EK.

"Insyaallah hari ini dari Komda Jabar akan datang ke Garut langsung melakukan inspeksi, pemeriksaan," katanya.

Saat ini EK masih menjalani perawatan di RSUD dr. Slamet Garut. Helmi menambahkan, kondisi EK mulai berangsur membaik.

"Dilakukan perawatan langsung oleh dokter spesialis saraf dan psikiatri. Kondisinya sudah ada perbaikan, sekarang sudah bisa bicara, tidak mengeluh sakit lagi. Kekuatan ototnya sudah hampir pulih," kata Helmi.

Sementara itu Dinkes Garut sebelumnya menyatakan keluhan yang diderita pasien bukanlah penyebab dari vaksin virus COVID-19. "Bukan lumpuh, tapi pasiennya merasa lemas pada hari Sabtu, sedangkan divaksinasi hari Rabu," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Garut Leli Yuliani, Selasa (16/3).

Leli mengatakan, EK divaksinasi COVID-19 pada hari Rabu (10/3). Dia kemudian beraktivitas normal dan merasa lemas pada hari Sabtu (13/3). EK diviralkan lumpuh gara-gara vaksin COVID-19 sejak Senin (15/3).

Leli menambahkan, berdasarkan penelusuran pihaknya, EK bukan sekali ini saja mengalami gejala serupa. "Memang sudah cukup sering mengalami hal serupa, dan beberapa kali sempat dirawat di Puskesmas. Jadi bukan karena setelah divaksinasi baru terasa lemas. Sebelum divaksin juga beberapa kali mengalami hal serupa," tutur Leli.




(mso/mso)