Kamis, 26 Maret 2020

HIKMAH PUASA DI BULAN ROMADHON

Manfaat dan Hikmah Puasa di Bulan Ramadhan

Manfaat dan Hikmah Puasa di Bulan Ramadhan

27 Maret 2020 Ustadz Yachya Yusliha.

Ketika Anda tahu apa sebenarnya hikmah puasa yang sesungguhnya, dijamin tidak hanya puasa wajib (Puasa Ramadhan) saja yang Anda jalankan. Puasa sunnah pun akan Anda lakukan seperti saat melakukan puasa wajib.

Banyak sekali rahasia dari ibadah puasa. Selain dari sisi spiritual, ternyata puasa memiliki dampak yang sangat positif terutama untuk kesehatan tubuh Anda. Sederhanya, puas ini merupakan cara Allah SWT untuk menjadikan makhluknya (manusia) supaya kembali dalam keadaan suci (seperti pada saat pertama kali dilahirkan di dunia).

(Foto: Diabetes Warrior)

Rahasia Dari Hikmah Puasa

Iman al-Ghazali, salah satu pemikir Islam yang sudah tidak diragukan lagi kapasitas ilmu agamanya, memberikan gagasan mengenai rahasia dari puasa. Sebagai seorang ahli tasawuf sekaligus ahli fiqh, membuat Imam Ghazali tidak hanya memandang puasa sebagai ibadah badaniyah saja.

Oleh sebab itu, gagasannya terkait dengan rahasia puasa ini bisa menyadarkan diri kita akan betapa pentingnya ibadah puas baik secara lahir maupun batin. Di bawah ini adalah 6 rahasia puasa menurut Imam Ghazali seperti yang sudah ditulis dalam salah satu kitab karangannya Ihya’ Ulum ad Din:

1. Menundukkan mata sekaligus mencegah diri untuk memperluas pandangan ke semua hal yang dimakruhkan, serta dari apapun yang bisa melalaikan hati untuk berdzikir kepada Allah SWT.

2. Menjaga lisan dari berdusta, menfitnah, mengumpat, mencela, bertengkar, dan munafik.

3. Menahan telinga dari mendengarkan hal-hal yang dimakruhkan. Terlebih lagi sesuatu yang haram diucapkan pastinya haram pula untuk didengarkan. Dalam hal ini Allah SWT menyamakan antara mendengar dan memakan perkara yang haram (sammaa’uuna lil kadzibi akkaaluuna lis suht).

4. Mencegah bagian tubuh lain seperti halnya tangan dan kaki dari berbuat dosa. Selain itu, mencegah perut dari memakan barang subhat (barang yang belum jelas haram dan halalnya) ketika berbuka. Yang subhat saja tidak diperbolehkan, apalagi yang haram.

5. Tidak memperbanyak makan pada saat berbuka, mengisi mulut dan perut dengan tidak sewajarnya. Apalah arti sebuah puasa jika ketika berbuka Anda menggantinya dengan memakan apapun menu makananan yang ingin Anda makan.

6. Supaya setelah berbuka hatinya ada perasaan khouf (takut) dan roja’ (mengharap). Maksudanya adalah Anda tidak pernah tahu apakah puasa yang sudah Anda lalui selama sehari penuh ini diterima atau tidak. Sebenarnya seperti inilah perasaan yang harus Anda rasakan sehabis melaksanakan ibadah apapun itu bentuknya.


Jika Anda melihat secara seksama rahasia-rahasia yang sudah dipaparkan oleh Imam Ghazali di atas, puasa bukan hanya mengenai perut. Jadi puasa ini lebih ke seluruh tubuh. Mulai dari puasa mata, puasa telinga, puasa tangan, puasa kaki, bahkan hati pun harus ikut berpuasa. Jadi puasa tidak hanya dipandang secara syariat saja (sah dan batalnya puasa).

Kenapa demikian, sebab puasa yang menurut pandangan syariat sudah sah belum tentu puasanya diterima oleh Allah SWT. Oleh sebab itu, sebaiknya yang berpuasa jangan hanya badannya saja, tapi jiwanya juga harus ikut berpuasa.

Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Tubuh

Puasa ternyata memiliki dampak yang sangat baik bagi kesehatan tubuh Anda. Jika dilihat dari ilmu kedokteran, sebenarnya apa manfaat puasa untuk tubuh? Terlebih lagi ada hadits nabi yang artinya “Berpuasalah, maka kamu akan sehat”.

Sebenarnya manfaat dari puasa ini sudah banyak sekali dibahas dari sudut pandang keilmuan, diantaranya adalah manfaat puasa jika dilihat dari ilmu kedokteran. Berikut ini adalah jawabannya:

1. Memiliki efek yang sangat baik untuk kesehatan jantung dan pembuluh darah
Banyak yang belum menyadari atau bahkan belem pernah memikirkannya jika ternyata puasa bisa menyehatkan jantung dan juga pembuluh darah. Jika memang seperti itu, apa hal yang mendasarinya?
Pada saat Anda sedang berpuasa, ternyata di dalam tubuh Anda terjadi proses peningkatan HDL dan penurunan LDL. Dari banyaknya hasil penelitian menyebutkan bahwa kondisi semacam ini bisa membuat jantung dan pembuluh darah semakin sehat.

2. Psikologi yang tenang cegah penyakit kronis
Ketika Anda sedang berpuasa, selain menahan lapar dan haus, Anda diharuskan juga untuk menahan amarah. Kondisi semacam ini secara otomatis akan membuat keadaan psikologis Anda menjadi lebih tenang.

Secara ilmiah, keadaan seperti ini bisa menurunkan kadar adrenalin yang ada di dalam tubuh Anda. Dengan minimnya adrenalin seperti ini ternyata dapat memberikan efek yang sangat baik pada tubuh.

Efek tersebut seperti halnya bisa mencegah pembentukan kolesterol serta kontraksi empedu lebih baik lagi. Dimanan kondisi seperti ini bisa mengurangi resiko beberapa penyakit yang sangat berbahaya, seperti penyakit pembuluh darah, jantung koroner, stroke, dan lain sebagainya.

3. Memiliki pola pikir yang lebih tajam dan kreatif
Ibadah puasa juga bisa membuat pikiran menjadi lebih tenang serta melambat. Tapi uniknya menurut beberapa hasil penelitian menyebutkan jika ternyata pikiran yang melambat seperti ini justru bisa bekerja lebih tajam.

Selain itu, jika ditinjau dari segi insting, rasa lapar ini merupakan masalah kelanjutan hidup, oleh sebab itu, wajar saja jika rasa lapar yang Anda rasakan saat berpuasa akan memaksa diri Anda untuk berpikir lebih tajam dan juga kreatif.

Bahkan kondisi seperti ini sudah dibuktikan dengan study kasus yang dilakukan ke sekelompok mahasiswa Universitas of Chicago yang diminta untuk melakukan puasa selama tujuh hari.
Dan ternyata hasilnya sungguh luar biasa. Selama masa itu, terbukti jika kewaspadaan mental para mahasiswa tersebut meningkat serta progresnya dalam berbagai penugasan kampus pun bisa memperoleh nilai remarkable.

4. Mengurangi kegemukan (diet sehat)
Secara ilmiah, puasa juga bisa berdampak pada penurunan berat badan. Ketika dalam keadan puasa, usus-usus yang ada di dalam tubuh menjadi lebih bersih dari sisa-sisa endapan makanan.
Dan endapan-endapan makanan seperti inilah yang jika menumpuk dalam jumlah banyak bisa berubah menjadi lemak di perut. Tidak hanya itu saja, berpuasa juga bisa memperbaiki sistem pencernaan yang ada di dalam tubuh Anda, yang nantinya akan berdampak pada sirkulasi makanan dan buang air menjadi lebih lancar lagi.

5. Kekebalan tubuh meningkat
Benarkah demikian? Bukannya jika sedang berpuasa tubuh menjadi sangat lemas? Ketika tubuh dalam keadaan lemas seperti ini bukannya akan mudah sakit? Ternyata justru dengan berpuasa kekebalan tubuh akan meningkat.

Statement ini bukannya tanpa bukti ilmiah. Hal ini didukung oleh banyaknya penelitian ilmiah yang sudah membuktikannya. Sebab pada saat sedang berpuasa, akan terjadi peningkatan Limfosit yang cukup besar, bahkan peningkatannya bisa sampai 10 kali lipat.

Kondisi seperti ini ternyata bisa memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap sistem imunitas tubuh. Oleh sebab itu, justru berpuasa bisa menghindarkan tubuh Anda terserang berbagai virus dari luar atau makanan yang kurang baik untuk kesehatan tubuh Anda.

Ternyata ibadah puasa ini memiliki dampak yang sangat positif baik untuk kesehatan tubuh atau dari segi jiwa Anda. Oleh sebab itu wajar saja jika Imam Ghazali memaparkan bahwa hikmah puasa bukan hanya untuk tubuh saja tapi juga untuk jiwa.


Selasa, 24 Maret 2020

JAGA DIRIMU DAN KELUARGA DARI VIRUS CORONA

Jaga Diri dan Keluarga Anda Dari Virus Corona

Cegah Corona


- Pemerintah menerbitkan protokol jika seseorang mengalami gejala menyerupai gejala virus Corona.

Protokol disusun melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan. Kementerian Kesehatan  (Kemenkes) tidak bekerja sendiri.  Berikut protokol yang dikutip dari keterangan resmi Kemenkes sesuai penjelasan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM, Selasa (17/3/2020):

  1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:
  1. Demam lebih dari 38°C; dan
  2. Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan,

istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:

  1. Gunakan masker.
  2. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.
  3. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.
  1. Kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:
  1. Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
  2. Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.
  1. Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
  2. Di RS rujukan, bagi anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.

  1. Jika hasilnya positif :
  1. maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.
  2. Sampel akan diambil setiap hari.
  3. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.
  1. Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Jika Anda sehat, namun:

  1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38°C atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.
  2. Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.

Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah dalam menghadapi ancaman wabah COVID-19, sehingga masyarakat tenang dan mendapatkan pemahaman mengenai hal-hal yang harus dilakukan bagi lingkungan terdekatnya.

Protokol  akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam surat edaran yang sama,  terdapat pula Protokol Komunikasi Publik, Protokol di Area dan Transportasi Publik, Protokol di Area Institusi Pendidikan, Protokol di Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, Pos Lintas Batas Daerah/Negara), dan Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan.

Hotline Virus Corona 119 ext 9.  Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

Senin, 23 Maret 2020

Utang Puasa Mayit, Bisakah Dibagi Qadhanya?


Ustadz ada seseorang meninggal di bulan Ramadan ini namun dia masih punya utang katakanlah 4 hari puasa. Yang meng-qada-kan keluarga/ahli warisnya kan ustadz? Si mayit meninggalkan seorang istri dan 3 Orang anak.
Bagaimana jika hutang puasanya diqada 4 orang ahli waris itu dalam hari yang sama?

Robi, di Bantul.

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, wa ba’du.

Sebelum kita membahas bolehkah utang puasa mayit dibagi kepada anak-anak atau keluarganya, kita kaji terlebih dahulu kriteria puasa mayit yang menjadi tanggungan keluarga mayit.

Ini dapat kita ketahui melalui penyebab mayit tidak puasa. Penyebabnya tidak lepas dari tiga sebab berikut :

Pertama, beruzur puasa yang tidak ada harapan berakhir. Seperti sakit menahun, atau tua renta.

Kosekuensi: membayar fidyah berupa makanan sejumlah hari puasa yang dia tinggalkan. Jika fidyah belum dibayar saat masih hidup, maka ahli warisnya yang bertanggung jawab membayarkan fidyah tersebut, berupa makanan, bukan membayarkannya dengan puasa.

Dalilnya adalah, surat Al Baqarah ayat 184:

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

Bagi orang yang tidak mampu puasa (karena tua renta atau sakit menahun), baginya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Kedua, beruzur puasa yang ada harapan berakhir. Namun tidak ada kesempatan membayar puasa, karena ajal mendahului. Seperti sakit yang ada harapan sembuh.

Misal, saat bulan puasa seorang mengalami sakit tipes. Kemudian puasa belum berakhir, ajal mendahuluinya. Atau, ada kesempatan hari untuk membayar setelah bulan puasa, namun sedang beruzur, seperti sakit kembali kambuh atau dia sedang safar, lalu ajal menjemputnya.

Konsekuensi: mayit tidak dihukumi memiliki hutang puasa. Sehingga ahli waris, tidak perlu membayarkan puasa mayit.

Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala,

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ

Siapa yang sakit atau dalam perjalanan/musafir (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. Al-Baqarah: 185).

Allah mewajibkan mengganti puasa di hari yang lain bagi orang sakit atau musafir yang tidak puasa. Namun, dia beruzur untuk bertemu dengan hari lain tersebut, karena ajal mendahuluinya. Orang seperti ini tidak ada tanggungan kewajiban mengganti puasa. Karena dia meninggal sebelum tibanya waktu wajib meng-qodo’. Sehingga dia tidak ada kewajiban membayar puasa, demikian pula ahli warisnya. Seperti seorang yang meninggal sebelum bertemu ramadhan, dia tidak ada kewajiban puasa Ramadhan karena meninggal sebelum tiba waktu wajib berpuasa.

Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud, diterangkan,

واتفق أهل العلم على أنه إذا أفطر في المرض والسفر ، ثم لم يفرط في القضاء حتى مات فإنه لا شيء عليه ، ولا يجب الإطعام عنه

Ulama sepakat bahwa seorang yang tidak puasa karena sakit atau safar, kemudian dia tidak teledor (pent, menunda tanpa uzur) dalam meng-qodo’ puasa, sampai meninggal dunia, maka dia tidak ada kewajiban apapun, demikian pula ahli waris tidak ada tanggungan membayarkan fidyah untuknya. (‘Aaunul Ma’bud, 7/36).

Ketiga, beruzur puasa yang ada harapan berakhir. Kemudian ada kesempatan membayar puasa, namun dia menundanya tanpa uzur syar’i. Seperti tidak puasa karena sakit tipes. Setelah bulan puasa usai, dia menunda qodo’ tanpa uzur.

Konsekuensi: mayit dihukumi memiliki hutang puasa, sehingga ahli waris bertanggungjawab membayarkan puasanya.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam,

من مات وعليه صيام صام عنه وليه

Siapa yang meninggal dunia memiliki hutang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya. (HR. Bukhori, hadis Aisyah -radhiyallahu’anha-)

Dari klasifikasi di atas, menjadi jelaslah kriteria puasa mayit yang wajib dibayarkan oleh kerabatnya. Yaitu:

“Puasa yang ditinggalkan mayit disebabkan uzur puasa yang ada harapan berakhir. Kemudian ada kesempatan membayar puasa, namun dia menundanya tanpa uzur.”

Penjelasan ini juga berlaku pada hutang puasa wajib mayit lainnya, seperti puasa nazar, puasa kafarot sumpah dll.




Assalamualaikum

Edisi Rajaban bagian 2
Senin, 23 Maret 2020 M/ 28 Rojab 1441 H.

*Kedudukan Shalat Dalam Islam menurut perspektif hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam* 

*jamaah kultum*

1. Shalat adalah salah satu Rukun Islam sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah, (5) berpuasa di bulan Ramadhan.”  (Shahih Bukhari no. 8 dan Shahih Muslim no. 16)

2. Shalat adalah perjanjian antara kaum muslimin dan kafirin. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

"Perjanjian yang ada antara kami dengan mereka (orang kafir) adalah shalat. Maka barangsiapa yang meninggalkannya, sungguh dia telah kafir." (Sunan Tirmidzi no : 2621, Sunan an-Nasai I/231)

3. Shalat merupakan amal yang pertama kali dihisab pada hari kiamat. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ 

"Sesungguhnya amal yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat bagi seorang hamba adalah shalatnya. Jika shalatnya baik, maka dia akan beruntung dan sukses, namun jika shalatnya rusak, maka dia telah gagal dan rugi." (Sunan Ibnu Majah, no. 1425; Sunan Tirmidzi, no. 413)

4. Shalat adalah tiang agama islam. Orang yang mengerjakan sholat berarti telah menegakkan agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ

“Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya  adalah shalat.” (Sunan Tirmidzi no. 2616 dan Sunan Ibnu Majah no. 3973)

5. Shalat adalah wasiat terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa di antara wasiat terakhir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah :

الصَّلاَةَ الصَّلاَةَ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

“Jagalah shalat, jagalah shalat dan budak-budak kalian” (Musnad Imam Ahmad 6/290)

Wallahu a'lam bish shawab

Kamis, 19 Maret 2020

Setidaknya ada 8 hal yang wajib kita perhatikan selama menjalani puasa agar puasamu tak batal.

Ustadz Yachya Yusliha
Simak, Ini 8 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa
ilustrasi puasa (Shutterstock)
Pola Hidup Manusia - Selama menjalani ibadah puasa, ada banyak hal yang harus diperhatikan agar puasa yang kita jalani sah dan tidak batal. Terkadang beberapa hal yang kita anggap sepele pun ternyata bisa membatalkan puasa yang kita laksanakan mulai dari matahari terbit hingga matahari terbenam

Setidaknya ada 8 hal yang wajib kita perhatikan selama menjalani puasa. Jangan sampai 8 hal ini kalian lakukan saat berpuasa karena dapat membatalkan puasa.

Berikut pola hidup manusia beriman merangkum 8 hal yang membatalkan puasa seperti dilansir dari NU.or.id, kamis (20/3/2020).

1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh

Memasukkan suatu benda ke dalam organ tubuh yang berpangkal pada orban bagian dalam atau dalam istilah fiqih disebut jauh dapat membatalkan puasa. Lubang yang dimaksud antara lain mulut, telinga dan hidung.

Namun, apabila masuknya benda ke dalam lubang secara tidak sengaja karena lupa atau belum mengetahui hukum masuknya benda ke dalam tubuh, maka orang tersebut bisa melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam.

2. Pengobatan Melalui Dua Lubang Tubuh

Melakukan pengobatan dengan cara memasukkan obat melalui qubul dan dubur dapat membatalkan puasa. Misalnya pengobatan yang dilakukan oleh penderita ambeien atau memasang kateter urin maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.

3. Muntah dengan Sengaja

Seseorang yang muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Namun, apabila muntah terjadi secara tiba-tiba dan tidak disengaja maka orang tersebut bisa melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam.

4. Melakukan Hubungan Suami Istri

Melakukan hubungan suami istri saat menjalani ibadah puasa dapat membatalkan puasa yang dijalani. Bahkan, seseorang tidak hanya batal puasa saja melainkan dikenakan denda atau kafarat atas perbuatannya.

Adapun denda yang dimaksud adalah menjalani puasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau 3/4 liter beras) kepada 60 fakir miskin. Denda ini diberikan sebagai ganti atas dosa yang dilakukan.

5. Keluar Air Mani

Air mani yang keluar diakibatkan aktivitas seksual seperti berhubungan badan ataupun masturbasi dapat membatalkan puasa. Namun, apabila keluar air mani lantaran mimpi basah di siang hari maka hal itu tidak membatalkan puasa.

6. Haid atau Nifas

Seorang wanita yang mengalami haid atau nifas seusai persalinan maka dinyatakan batal puasanya. Orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengganti puasa di hari lain.

7. Gila

Seseorang dalam kondisi gila saat menjalani puasa maka puasanya dianggap batal. Sebab, ia dalam kondisi hilang akal atau tidak sadar.

8. Murtad

Seseorang yang memutuskan untuk keluar dari agama Islam dan berpindah ke agama lain saat sedang menjalani puasa, maka puasanya dianggap batal.

Rabu, 18 Maret 2020

Tinggalkan Suami Pertama demi Pria Lain, Nahas Wanita Ini malah Dibakar Suami Baru Sampai Hangus di Dalam Truk, Alibinya ke Polisi: Itu Nggak Sengaja.

Minggu, 15 Maret 2020

TENTANG URUSAN MAYIT ... SIMAK SELANJUTNYA

Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan Mengkafani

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, berikut ini kami sajikan uraian mengenai fikih tajhiz al janazah (pengurusan jenazah) secara ringkas beserta dalil-dalil dan keterangan dari para ulama.

Ketika baru meninggal

1. Dianjurkan memejamkan mata orang yang baru meninggal dunia

Dalil hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:

دخل رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ على أبي سلمةَ وقد شقَّ بصرُه . فأغمضَه . ثم قال إنَّ الروحَ إذا قُبِض تبِعه البصرُ

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam ketika mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal, ketika itu kedua matanya terbuka. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam pun memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda: “Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya” (HR. Muslim no. 920).

Ulama ijma bahwa memejamkan mata mayit hukumnya sunnah.

Ketika memejamkan mata jenazah tidak ada dzikir atau doa tertentu yang berdasarkan dalil yang shahih.

2. Mendo’akan kebaikan kepada mayit

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam setelah memejamkan mata Abu Salamah, beliau berdo’a:

اللهم اغفر لأبي سلمة وارفع درجته في المهديين واخلفه في عقبه في الغابرين واغفر لنا وله يا رب العالمين وافسح له في قبره ونور له فيه

Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (HR. Muslim no. 920).

Atau boleh juga doa-doa lainnya yang berisi kebaikan untuk mayit.

3. Mengikat dagunya agar tidak terbuka

Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:

و شد لحييه] و ذلك مخافة أن يبقى فمه مفتوحا حالة غسله و حالة تجهيزه فيشد حتى ينطبق فمه مع أسنانه]

“Ketika mayit meninggal [ditutup mulutnya] yaitu karena dikhawatirkan mulutnya terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Sehingga hendaknya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulutnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).

Adapun tata caranya longgar, biasanya dengan menggunakan kain yang lebar dan panjang diikat melingkar dari dagu hinggake atas kepalanya, sehingga agar mulutnya tertahan dan tidak bisa terbuka.

4. Menutupnya dengan kain

Berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, beliau mengatakan:

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ ببُرْدٍ حِبَرَةٍ

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau wafat, beliau ditutup dengan kain hibrah (sejenis kain Yaman yang bercorak)” (HR. Bukhari no. 5814, Muslim no. 942).

5. Dianjurkan bersegera mempersiapkan mayit untuk dikubur

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أَسْرِعُواْ بالجنازةِ ، فإن تَكُ صالحةً فخيرٌ تُقَدِّمُونَهَا ، وإن يَكُ سِوَى ذلكَ ، فشَرٌّ تضعونَهُ عن رقابكم

Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang shalih di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian” (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944).

Memandikan mayit

1. Hukum memandikan mayit

Memandikan mayit hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:

بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي

Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).

Juga hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata:

تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها

Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda: “mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk”. Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya” (HR. Bukhari no. 1258, Muslim no. 939).

2. Siapa yang memandikan mayit?

Yang memandikan mayit hendaknya orang yang paham fikih pemandian mayit. Lebih diutamakan jika dari kalangan kerabat mayit. Sebagaimana yang memandikan jenazah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah Ali radhiallahu’anhu dan kerabat Nabi. Ali mengatakan:

غسلتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم , فذهَبتُ أنظُرُ ما يكونُ منَ الميتِ فلم أرَ شيئًا , وكان طيبًا حيًّا وميتًا , وولي دفنَه وإجنانَه دونَ الناسِ أربعةٌ : عليُّ بنُ أبي طالبٍ , والعباسُ , والفضلُ بنُ العباسِ , وصالحٌ مولى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وألحدَ لرسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لحدًا ونُصِبَ عليه اللبنُ نَصبًا

Aku memandikan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan aku memperhatikan jasad beliau seorang tidak ada celanya. Jasad beliau bagus ketika hidup maupun ketika sudah wafat. Dan yang menguburkan beliau dan menutupi beliau dari pandangan orang-orang ada empat orang: Ali bin Abi Thalib, Al Abbas, Al Fadhl bin Al Abbas, dan Shalih pembantu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku juga membuat liang lahat untuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan di atasnya diletakkan batu bata” (HR. Ibnu Majah no. 1467 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).

Dan wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita. Karena Kecuali suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan wajibnya menjaga aurat. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya:

يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ

Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu” (HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Kecuali bagi anak yang berusia kurang dari 7 tahun maka boleh dimandikan oleh lelaki atau wanita

3. Perangkat memandikan mayit

Perangkat yang dibutuhkan untuk memandikan mayit diantaranya:

  • Sarung tangan atau kain untuk dipakai orang yang memandikan agar terjaga dari najis, kotoran dan penyakit
  • Masker penutup hidung juga untuk menjaga orang yang memandikan agar terjaga dari penyakit
  • Spon penggosok atau kain untuk membersihkan badan mayit
  • Kapur barus yang sudah digerus untuk dilarutkan dengan air
  • Daun sidr (bidara) jika ada, yang busanya digunakan untuk mencuci rambut dan kepala mayit. Jika tidak ada, maka bisa diganti dengan sampo
  • Satu ember sebagai wadah air
  • Satu embar sebagai wadah air kapur barus
  • Gayung
  • Kain untuk menutupi aurat mayit
  • Handuk
  • Plester bila dibutuhkan untuk menutupi luka yang ada pada mayat
  • Gunting kuku untuk menggunting kuku mayit jika panjang

4. Cara memandikan mayit

  • Melemaskan persendian mayit

Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:

وأما تليين مفاصله فالحكمة في ذلك أن تلين عند الغسل، وذلك بأن يمد يده ثم يثنيها، ويمد منكبه ثم يثنيه، وهكذا يفعل بيده الأخرى، وكذلك يفعل برجليه، فيقبض رجله ليثنيها ثم يمدها مرتين أو ثلاثاً حتى تلين عند الغسل

“Adapun melemaskan persendian, hikmahnya untuk memudahkan ketika dimandikan. Caranya dengan merentangkan tangannya lalu ditekuk. Dan direntangkan pundaknya lalu ditekuk. Kemudian pada tangan yang satunya lagi. Demikian juga dilakukan pada kaki. Kakinya pegang lalu ditekuk, kemudian direntangkan, sebanyak dua kali atau tiga kali. Sampai ia mudah untuk dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).

Dan hendaknya berlaku lembut pada mayit. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

Memecah tulang orang yang telah meninggal dunia adalah seperti memecahnya dalam keadaan hidup” (HR. Abu Daud no. 3207, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

  • Melepas pakaian yang melekat di badannya

Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:

(وخلع ثيابه) يعني: الثياب التي مات فيها يسن أن تخلع ساعة موته، ويستر برداء أو نحوه

“[Dilepaskan pakaiannya] yaitu pakaian yang dipakai mayit ketika meninggal. Disunnahkan untuk dilepaskan ketika ia baru wafat. Kemudian ditutup dengan rida (kain) atau semisalnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).

Namun orang yang meninggal dunia ketika ihram tidaklah boleh ditutup wajah dan kepalanya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas.

Cara melepaskan pakaiannya jika memang sulit untuk dilepaskan dengan cara biasa, maka digunting hingga terlepas.

  • Menutup tempat mandi dari pandangan orang banyak

Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:

أن يستر في داخل غرفة مغلقة الأبواب والنوافذ، ولا يراه أحد إلا الذين يتولون تغسيله، ولا يجوز أن يغسل أمام الناس

“Mayat ditutup dalam suatu ruangan yang tertutup pintu dan jendelanya. Sehingga tidak terlihat oleh siapapun kecuali orang yang mengurus pemandian jenazah. Dan tidak boleh dimandikan di hadapan orang-orang banyak” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/428).

Kemudian mayit ditutup dengan kain pada bagian auratnya terhadap sesama jenis, yaitu dari pusar hingga lutut bagi laki-laki dan dari dada hingga lutut bagi wanita.

Teknis pemandian

Disebutkan dalam Matan Akhsharil Mukhtasharat:

نوى وسمى وهما كفي غسل حَيّ ثمَّ يرفع راس غير حَامِل الى قرب جُلُوس ويعصر بَطْنه بِرِفْق وَيكثر المَاء حِينَئِذٍ ثمَّ يلف على يَده خرقَة فينجيه بهَا وَحرم مس عَورَة من لَهُ سبع

ثمَّ يدْخل اصبعيه وَعَلَيْهَا خرقَة مبلولة فِي فَمه فيمسح اسنانه وَفِي مَنْخرَيْهِ فينظفهما بِلَا ادخال مَاء ثمَّ يوضئه وَيغسل راسه ولحيته برغوة السدر وبدنه بثفله ثمَّ يفِيض عَلَيْهِ المَاء وَسن تثليث وتيامن وامرار يَده كل مرّة على بَطْنه فان لم ينق زَاد حَتَّى ينقى وَكره اقْتِصَار على مرّة وَمَاء حَار وخلال واشنان بِلَا حَاجَة وتسريح شعره

وَسن كافور وَسدر فِي الاخيرة وخضاب شعر وقص شَارِب وتقليم اظفار ان طالا

“Berniat dan membaca basmalah, keduanya wajib ketika mandi untuk orang hidup. Kemudian angkat kepalanya jika ia bukan wanita hamil, sampai mendekati posisi duduk. Kemudian tekan-tekan perutnya dengan lembut. Perbanyak aliran air ketika itu, kemudian lapisi tangan dengan kain dan lakukan istinja (cebok) dengannya. Namun diharamkan menyentuh aurat orang yang berusia 7 tahun (atau lebih). Kemudian masukkan kain yang basah dengan jari-jari ke mulutnya lalu gosoklah giginya dan kedua lubang hidungnya. Bersihkan keduanya tanpa memasukkan air. Kemudian lakukanlah wudhu pada mayit. Kemudian cucilah kepalanya dan jenggotnya dengan busa dari daun bidara. Dan juga pada badannya beserta bagian belakangnya. Kemudian siram air padanya. Disunnahkan diulang hingga tiga kali dan disunnahkan juga memulai dari sebelah kanan. Juga disunnahkan melewatkan air pada perutnya dengan tangan. Jika belum bersih diulang terus hingga bersih. Dimakruhkan hanya mencukupkan sekali saja, dan dimakruhkan menggunakan air panas dan juga daun usynan tanpa kebutuhan. Kemudian sisirlah rambutnya dan disunnahkan air kapur barus dan bidara pada siraman terakhir. Disunnahkan menyemir rambutnya dan memotong kumisnya serta memotong kukunya jika panjang”.

Poin-poin tambahan seputar teknis pemandian mayit

  • Yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Disunnahkan tiga kali, boleh lebih dari itu jika dibutuhkan
  • Bagi jenazah wanita, dilepaskan ikatan rambutnya dan dibersihkan. Kemudian dikepang menjadi tiga kepangan dan diletakkan di bagian belakangnya. Sebagaimana dalam hadits Ummu Athiyyah di atas

Jika tidak memungkinkan mandi, maka diganti tayammum

Apabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.

Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:

(وإذا تعذر غسل ميت يمم) وذلك لأجل المشقة، فيضرب أحدهم يديه بالتراب، ويمسح وجهه، ويمسح كفيه، ويقوم مقام الغسل، ويمثلون لذلك بالمحترق الذي إذا غسل تمزق لحمه، فلا يستطيعون أن يغسلوه، وكذلك من كان في بدنه جروح كثيرة، وجلدته بشعة، بحيث إنه إذا صب عليه الماء تمزق جلده، وتمزق لحمه؛ فلا يغسل والحالة هذه

“[Jika ada udzur untuk dimandikan, maka mayit di-tayammumi], yaitu karena adanya masyaqqah. Maka salah seorang memukulkan kedua tangannya ke debu kemudian diusap ke wajah dan kedua telapak tangannya. Ini sudah menggantikan posisi mandi. Misalnya bagi orang yang mati terbakar dan jika dimandikan akan rusak dagingnya, maka tidak bisa dimandikan. Demikian juga orang yang penuh dengan luka dan kulitnya berantakan. Jika terkena dimandikan dengan air maka akan robek-robek kulitnya dan dagingnya. Maka yang seperti ini tidak dimandikan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435-436).

Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu“. (HR Abu Dawud no. 3161 dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 71).

Janin yang keguguran

Janin yang mati karena keguguran dan telah berumur lebih dari empat bulan, maka dimandikan dan dishalatkan. Jika 4 bulan atau kurang maka tidak perlu. Berdasarkan hadits dari Al Mughirah bin Syu’bah secara marfu’:

والسِّقطُ يُصلِّى عليه ويُدعَى لوالدَيه بالمغفرةِ والرحمةِ

Janin yang mati keguguran, dia dishalatkan dan dido’akanampunan dan rahmat untuk kedua orang tuanya” (HR. Abu Dawud no. 3180, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:

السقط الذي عمره دون أربعة أشهر: الصحيح أنه لا يكفن، وإنما يلف ويدفن في مكان طاهر، وليس له حكم الإنسان، فإذا تمت له أربعة أشهر فإنه يعامل كالحي، فيغسل، ويكفن، ويصلى عليه

“Janin yang mati keguguran jika di bawah empat bulan maka yang shahih ia tidak dikafani. Namun ia dilipat dan dikuburkan di tempat yang bersih. Dan ia tidak diperlakukan sebagaimana manusia. Jika sudah berusia 4 bulan (atau lebh) maka diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup, yaitu dimandikan, dikafani dan dishalatkan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435).

Mengkafani mayit

Hukum mengkafani mayit

Mengkafani mayit hukumnya sebagaimana memandikannya, yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadits tersebut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ

“Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).

Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekedar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ

Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya” (HR. Muslim no. 943).

Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي

“Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah” (HR. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).

Kriteria kain kafan

  1. Kain kafan untuk mengkafani mayit lebih utama diambilkan dari harta mayit.

Dan semua biaya pengurusan jenazah lebih didahulukan untuk diambil dari harta mayit daripada untuk membayar hutangnya, ini adalah pendapat jumhur ulama. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

….وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ

“Kafanilah dia dengan dua bajunya”

Artinya, dari kain yang diambil dari hartanya.

  1. Memakai kain kafan berwarna putih hukumnya sunnah, tidak wajib.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

البَسوا مِن ثيابِكم البياضَ وكفِّنوا فيها موتاكم فإنَّها مِن خيرِ ثيابِكم

Pakailah pakaian yang berwarna putih dan kafanilah mayit dengan kain warna putih. Karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian” (HR. Abu Daud no. 3878, Tirmidzi no. 994, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no.1236).

  1. Disunnahkan menggunakan tiga helai kain putih.

Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha ia berkata:

كُفِّنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في ثلاثِ أثوابٍ بيضٍ سحوليةٍ ، من كُرْسُفَ . ليس فيها قميصٌ ولا عمامةٌ

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dikafankan dengan 3 helai kain putih sahuliyah dari Kursuf, tanpa gamis dan tanpa imamah” (HR. Muslim no. 941).

  1. Kafan mayit wanita

Jumhur ulama berpendapat disunnahkan wanita menggunakan 5 helai kain kafan. Namun hadits tentang hal ini lemah. Maka dalam hal ini perkaranya longgar, boleh hanya dengan 3 helai, namun 5 helai juga lebih utama.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:

وقد جاء في جعل كفن المرأة خمسة أثواب حديث مرفوع ، إلا أن في إسناده نظراً ؛ لأن فيه راوياً مجهولاً ، ولهذا قال بعض العلماء : إن المرأة تكفن فيما يكفن به الرجل ، أي : في ثلاثة أثواب يلف بعضها على بعض

“Dalam hal ini telah ada hadits marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain.” (Asy Syarhul Mumti’, 5/393).

Disunnahkan menambahkan sarung, jilbab dan gamis bagi mayit wanita. Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:

والمرأة يبدأ تكفينها بالإزار على العورة وما حولها , ثم قميص على الجسد , ثم القناع على الرأس وما حوله , ثم تلف بلفافتين

“Mayit wanita dimulai pengkafananannya dengan membuatkan sarung yang menutupi auratnya dan sekitar aurat, kemudian gamis yang menutupi badan, kemudian kerudung yang menutupi kepala kemudian ditutup dengan dua lapis” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah. 3/363).

  1. Kafan untuk anak kecil

Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:

والصغيرة يكفي فيها قميص ولفافاتان

“Mayit anak kecil cukup dengan gamis dan dua lapis kafan” (Ad Durar Al Mubtakirat, 1/438).

  1. Tidak diharuskan kain kafan dari bahan tertentu

Tidak ada ketentuan jenis bahan tertentu untuk kain kafan. Yang jelas kain tersebut harus bisa menutupi mayit dengan bagus dan tidak tipis sehingga menampakkan kulitnya.

Wewangian untuk kain kafan

Disunnahkan memberi wewangian pada kain kafan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فَجَمِّرُوْهُ ثَلاَثًا

Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali” (HR Ahmad no. 14580, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 84).

Baca Juga: Hukum Mengumumkan Berita Kematian di Masjid?

Teknis Mengkafani Mayit

Dalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan teknis mengkafani mayit:

وَسن تكفين رجل فِي ثَلَاث لفائف بيض بعد تبخيرها وَيجْعَل الحنوط فِيمَا بَينهَا وَمِنْه بِقطن بَين الييه وَالْبَاقِي على منافذ وَجهه ومواضع سُجُوده ثمَّ يرد طرف الْعليا من الْجَانِب الايسر على شقَّه الايمن ثمَّ الايمن على الايسر ثمَّ الثَّانِيَة وَالثَّالِثَة كَذَلِك وَيجْعَل اكثر الْفَاضِل عِنْد راسه

“Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan. Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya. Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya”.

Maka jika kita simpulkan kembali teknis mengkafani mayit adalah sebagai berikut:

  1. Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar.
  2. Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut.
  3. Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya.
  4. Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama
  5. Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua
  6. Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua
  7. Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga
  8. Letakkan mayit di tengah kain
  9. Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri
  10. Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri
  11. Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri
  12. Ikat dengan tali yang ada

Baca Juga:

Wallahu a’lam


Sabtu, 14 Maret 2020

Menhub Budi Karya Positif Terjangkit Virus Corona


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi positif terjangkit virus corona. #kumparanNews

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/Kumparan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi positif terjangkit virus corona.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Menseneg Pratikno. Budi Karya merupakan pejabat pertama di Indonesia yang positif terjangkit COVID-19.

Teka-teki kesehatan Budi Karya menjadi pertanyaan beberapa hari terakhir. Ia sudah tak pernah muncul di publik sejak awal Maret 2020.

Ia terakhir kali terlihat saat menyambut kedatangan 69 WNI yang menjadi ABK Diamond Princess di Bandara Kertajati, Majalengka. Sejumlah penumpang Diamond Princess diketahui terpapar corona.

Kamis, 12 Maret 2020

18 Rojab 1441 Sholat tarawih


   
20180527tarawih-akbar-di-istiqlal6_20180527_105843.jpg

Ribuan jamaah mengikuti salat tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta 

oleh: Ustadz Yachya Yusliha yd1jni@gmail.com)

Di Bulan Ramadan selain beribadah puasa, kita juga menjalankan salat tarawih dan witir.

Rasanya belum afdol jika puasa tanpa melakukan salat tarawih dan witir

Apa hukum salat tarawih? Bolehkah tidak tarawih? 

ara ulama sepakat bahwa salat tarawih hukumnya adalah sunah (dianjurkan), dan tidak wajib.

Imam an-Nawawi mengatakan,

أما حكم المسألة فصلاة التراويح سنة بإجماع العلماء

Adapun hukum masalah salat tarawih, maka shalat tarawih hukumnya sunah dengan sepakat ulama. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 4/31).

Keterangan yang sama juga disebutkan dalam ensiklopedi fikih islam,

أجمع المسلمون على سنية قيام ليالي رمضان، وقد ذكر النووي أن المراد بقيام رمضان صلاة التراويح

Senin, 09 Maret 2020

Solat Sunat 2 Rakaat Sebelum Subuh Lebih Baik Daripada Dunia dan Seisinya. Ini Cara Mengerjakannya

solat-sunat-2-rakaat-sebelum-subuh-ilustrasi.jpg


Solat Sunat 2 Rakaat Sebelum Subuh Lebih Baik Daripada Dunia dan Seisinya. 

 Selain solat wajib 5 rakaat, umat Islam juga dianjurkan untuk mengerjakan solat-solat sunat, di antaranya solat sunat 2 rakaat sebelum subuh.

Sebaiknya solat sunat 2 rakaat sebelum Subuh ini jangan ditinggalkan karena fadilahnya sangat dahsyat.

عن عائشة عن النبي قال (( ركعتا الفجر خير من الدنيا وما فيها )). رواه مسلم. وفي رواية (( لهما أحب إلي من الدنيا جميعاً ))

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Dua raka’at salat Fajr lebih baik dari pada dunia dan seisinya.” [HR. Muslim] dalam riwayat lain dengan lafazh : “Sungguh kedua raka’at tersebut lebih aku cintai daripada dunia semuanya.”.



Salat Fajar  yakni salat Sunnah Rawatib Qabliyah Subuh.

Pelajaran dari Hadits :

1. Keutamaan akhirat dibanding dunia. Karena perhiasan dunia, bagaimanapun indah dan mahalnya, maka itu semua akan hilang dan sirna. Adapun akhirat, maka kenikmatannya kekal selama-lamanya dan tidak akan sirna. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ بَاقٍ [النحل/96]

“Apa yang di sisi kalian akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” [An-Nahl : 96

yd1jni@gmail.com

HUKUM MENIKAH

Adab Suami Istri


Hukum menikah

Hukum Nikah
Hukum nikah ada empat, ditambah satu menjadi lima, yaitu:
1. Wajib, bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak 
nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah
yang tidak wajib.
2. Makruh, bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan, 
serta pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
3. Mubah, bagi orang yang tidak takut melakukan zina, tidak mengharapkan keturunan, 
dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
4. Haram, bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan 
senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun
ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina. Pembagian hukum ini juga berlaku 
bagi seorang wanita.
5. Wajib, bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain 
kecuali nikah. Tambahan hukum yang terakhir ini adakan menurut Syekh Ibnu Urfah 
yang memandang dari segi lain dalam hal kewajiban nikah bagi wanita.

Selanjutnya, didalam pembagian hukum nikah yang lima itu Syekh Al-Allamah Al-Jidari 
menazhamkan dalam bentuk bahar rajaz sebagai berikut: 

"Wajib nikah bagi orang yang takut berbuat zina.
Kapan saja waktunya asalkan mungkin.
Nikah wajib bagi wanita, meskipun ia tidak memiliki harta, 
karena tidak ada kewajiban memberi nafkah, selain bagi pria.
Jika kewajiban (itu) diabaikan, (atau) nafkah istri dari jalan haram, 
para ulama sepakat nikah hukumnya haram.
Ingin menikah, ingin punya anak, sunah untuk menikah, 
walaupun amal yang tidak wajib menjadi sia-sia karena nikah.
Jika sunah diabaikan, tidak ingin menikah, dan tidak ingin punya keturunan, 
maka nikah hukumnya makruh.
Apabila yang menyebabkan hukum tidak ada,
maka kawin atau tidak, maka hukumnya mubah." 
Yang diperselisihkan adalah apakah menikah lebih utama dari pada meninggalkannya dan 
terus-terusan beribadah? Menurut pendapat yang paling kuat adalah kedua-duanya. Karena
nikah tidak menjadi penghalang untuk melakukan ibadah terus-menerus.

Rukun Nikah

Telah ditetapkan, bahwa rukun nikah ada lima: 
- 1&2) Dua orang pengakad, yaitu: suami dan wali. 
- 3&4) Dua orang yang diakadi, yaitu: istri dan maskawin (baik maskawin itu jelas, misalnya nikah dengan menyebutkan maskawin, maupun maskawin secara hukum).
- 5) sighat

"Maskawin, sighat, dan suami-istri, kemudian wali, itulah sejumlah rukun (nikah)." Akan tetapi, Imam Khatib berkata: "Yang jelas, suami dan istri adalah rukun, karena hakikatnya nikah hanya dapat terwujud karena adanya suami-istri. Sedangalan wali dan sighat termasuk syarat, yakni keduanya berada diluar keadaan nikah. Adapun maskawin dan beberapa orang saksi tidak termasuk rukun juga tidak termasuk syarat. Sebab nikah bisa terwujud tanpa keduanya. Dalam arti perkara yang membahayakan dapat menggugurkan maskawin dan dukhul (bersetubuh) bisa terjadi tanpa saksi."

Al-'Allamah Al-Muhaqqiq Abu Abdillah Sayid Muhammad bin Al-Faqih Al-'Allamah Abu Qasim bin Saudah rahimahumullah telah membuat nazham berbentuk bahar rajaz yang menjelaskan pendapat Syekh Al-Khatib rahimahumullah tersebut sebagai berikut: 
"Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunah, menurut mazhab kita yang telah dinukil. kedua rukunnya adalah suami-istri, hanya wali dan sighat sajalah syaratnya, tak ada perkara yang menghasilkan. Dua orang saksi merupakan syarat dalam dukhul. Maskawin, menurut satu pendapat, juga termasuk syarat. Syarat pengguguran mahar berlaku pula atas kerusakan mahar, tak ada yang mencegahnya. Inilah pendapat yang telah dibenarkan oleh ulama. Setiap orang yang punya akal menjadikannya sebagai pedoman."

Anjuran Untuk Menikah

Pahamilah keterangan yang berisi anjuran untuk menikah dan menjelaskan keutamaannya dalam hadist dan atsar berikut ini:
"Seorang laki-kali datang menghadap Nabi Saw. Laki-laki itu bernama Ukaf. Nabi Saw. bertanya kepadanya, 'Hai Ukaf, apakah engkau sudah mempunyai istri? Ukaf menjawab 'Belum'. Beliau bertanya lagi, 'Apakah engkau mempunyai budak perempuan?. Ukaf menjawab 'Tidak'. Beliau bertanya lagi 'Apakah engkau orang kaya yang baik?. Ukaf menjawab 'Saya adalah orang kaya yang baik'. Beliau menegaskan 'Engkau termasuk temannya setan. Seandainya engkau seorang Nasrani, maka engkau adalah salah seorang pendeta diantara pendeta-pendeta mereka. Sesungguhnya sebagian dari sunahku adalah nikah, maka sejelek-jelek kalian adalah yang hidup membujang. Sejelek-jelek orang mati adalah yang mati membujang'.'' (HR. Ahmad)

Nabi Saw. bersabda:
"Wahai segenap pemuda, barang siapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah. Didalam riwayat lain: Barang siapa mempunyai ongkos kawin, maka kawinlah. Dan barang siapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah. Karena sesungguhnya kawin itu lebih dapat menahan pandangan dan menjaga kehormatan. Sedangkan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu merupakan benteng baginya (maksudnya dapat meredam nafsu birahi)."

Rasulullah Saw. bersabda:
"Miskin, miskin, miskin, laki-laki yang tidak mempunyai istri. Ditanyakan kepada beliau 'Ya Rasulallah, bagaimana kalau dia mempunyai banyak harta?. Nabi Saw. menjawab, 'Meskipun dia mempunyai banyak harta.' Nabi Saw. Melanjutkan sabdanya, 'Miskin, miskin,

'Ya Rasulallah, bagaimana kalau dia mempunyai banyak harta?' Nabi Saw. menjawab, 'Meskipun dia mempunyai banyak harta'."

Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa mampu kawin, hendaklah kawin. Kemudian jika tidak mampu kawin, maka ia tidak tergolong umatku" 
Nabi Saw. bersabda:
"Apabila seorang laki-laki menikah, maka sesungguhnya dia telah menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaklah dia selalu bertaqwa kepada Allah dalam menyempurnakan setengah yang lainnya."

Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa menikah karena menjaga diri, maka bantuan (pertolongan) Allah pasti datang kepadanya."

Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa menikah karena taat kepada Allah, maka Allah akan mencukupi dan memelihara dirinya."

Nabi Saw. bersabda:
"Nikah adalah sunahku. Barang siapa cinta kepadaku, maka hendaklah melaksanakan sunahku. Dalam riwayat lain: Barang siapa membenci nikah, maka dia tidak termasuk golonganku."

Nabi Saw. bersabda:
"Kawinlah kamu semua, dan berketurunanlah, karena sesungguhnya aku membanggakan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat terdahulu kelak pada hari kiamat." Dalam riwayat lain dikatakan: Karena sesungguhnya aku membanggakan jumlah kalian atas umat-umat terdahulu kelak pada hari kiamat, termasuk bayi yang keguguran sekalipun."

Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa tidak menikah karena takut miskin, maka dia tidak tergolong umatku. Dalam hadits lain perawi menambahkan kalimat: Maka oleh Allah Swt. dia akan diserahkan kepada dua orang malaikat, yang akan menulis diantara kedua matanya sebagai orang yang menyia-nyiakan anugerah Allah Swt. dan bergembiralah dengan rizki yang sedikit."

Nabi Saw. bersabda:
"Barang siapa menikah karena Allah Swt. dan menikahkan karena Allah Swt., maka dia berhak menyandang sebagai wali Allah."

Nabi Saw. bersabda:
"Keutamaan orang yang berkeluarga atas orang yang bujangan seperti halnya keutamaan orang yang berjuang atas orang yang berjuang atas orang yang berdiam diri. Shalat dua rakaat yang dilakukan oleh orang yang sudah berkeluarga lebih baik dari pada delapan puluh dua rakaat shalat yang dilakukan oleh orang bujangan."

Keutamaan Memberi Nafkah Untuk Keluarga

Banyak sekali hadist yang menerangkan keutamaan memberi nafkah kepada keluarga dengan niat yang baik dan dari rizki yang halal.

Rasulullah Saw. bersabda: "Dari berbagai bentuk dosa ada dosa yang tidak dapat dihapus oleh shalat, puasa, dan jihad, kecuali oleh usaha memberi nafkah kepada keluarga." Rasulullah Saw. bersabda: "Barang siapa mempunyai tiga anak wanita kemudian memberi nafkah dan berbuat baik kepada mereka, sehingga Allah Swt. mencukupkan mereka dan tidak lagi membutuhkan kepadanya, maka ia pasti masuk surga, kecuali dia berbuat sesuatu yang tidak ada ampunan baginya."

Ketika menceritakan hadits tersebut Ibnu Abbas ra. berkata: "Demi Allah, hadits tersebut termasuk hadits yang gharib dan mutiara yang indah" Rasulullah Saw. bersabda: "Dinar (harta) yang paling utama (yang dinafkahkan oleh seseorang) ialah dinar yang dinafkahkan untuk kepentingan keluargannya. Begitu juga dinar yang dinafkahkan untuk hewan ternak dan sahabat-sahabatnya, hanya karena taat kepada Allah Swt."

Imam Abu Qilabah ra. berkata: "Dahulukanlah nafkah para keluarga yang menjadi tanggunganmu, sebab orang yang besar pahalanya ialah orang yang memberi nafkah keluarganya yang masih kecil-kecil dan memeliharanya dengan baik. Atau dengan sebab nafkah itu Allah Swt. memberikan manfaat kepada mereka dan mencukupkannya." 

Rasulullah Saw. bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian semalam suntuk dalam keadaan susah dan prihatin karena memikirkan keluarganya (sebab rizki yang sangat sempit), maka yang demikian itu bagi Allah Swt. lebih utama dari pada seribu kali sabetan pedang dimedan perang demi menegakkan agama Allah Azza wa Jalla." Nabi Saw. bersabda: "Barang siapa memberi nafkah kepada keluarganya hanya karena Allah Swt. semata, maka nafkah tersebut merupakan sedekah baginya." Nabi Saw. bersabda: "Tangan yang diatas itu lebih utama dari pada tangan yang dibawah. Oleh karena itu dahulukan yang termasuk

keluarga, yaitu ibu, bapak, saudara perempuan, saudara laki-laki, orang yang paling dekat, kemudian yang dekat denganmu" Rasulullah Saw. bersabda: "Sesungguhnya yang dinafkahkan oleh seseorang uuntuk dirinya sendiri, ahlinya, anak-anak, famili-famili, dan kerabat-kerabatnya, maka nafkah itu menjadi sedekah baginya. Dan biaya yang dikeluarkan oleh seseorang untuk mempertahankan harga dirinya, maka akan ditulis baginya sebagai sedekah. Begitu pula nafkah yang diberikan oleh seorang mukmin, maka sesungguhnya Allah Swt. akan menggantinya.

Dan Allah Swt. yang menanggung semua bentuk nafkah, kecuali barang-barang yang digunakan untuk bangunan atau kemaksiatan."

Nabi Saw. bersabda: "Tiada hari, kecuali ada dua malaikat yang turun kepada seorang hamba Allah sejak pagi. Yang satu berdoa, 'Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang telah mengeluarkan infaqnya'. Dan malaikat yang satunya lagi berdoa, 'Ya Allah, berilah ganti kerusakan bagi orang yang mengekang infaqnya'." 

Nabi Saw. bersabda: "Barang siapa memberikan nafkah kepada dua atau tiga anak wanitanya, atau memberi nafkah kepada dua atau tiga orang saudara wanitanya, maka antara (atau dia sudah mati meninggalkan mereka) saya dengan dia didalam surga seperti ini, (beliau memberi isyarat dengan jari-jari beliau, yaitu telunjuk dan jari didekatnya) dan dia memperoleh pahala sebagaimana pahala orang yang berjuang demi menegakkan agama Allah dalam keadaan puasa dan selalu beribadah. Seorang wanita bertanya, 'Apabila anak wanita itu hanya satu, apakah sama, ya Rasulallah?' Beliau menjawab, 'Ya, meskipun hanya satu orang anak wanita'."

Rasulullah Saw. bersabda: "Sesungguhnya pertolongan Allah Swt. itu datang dari Allah Swt. menurut kadar biaya (nafkah) yang dibutuhkan. Sesungguhnya sabar itu dari Allah Menurut kadar bala' yang turun. Dan sesuatu yang pertama kali diletakkan diatas timbangan hamba Allah pada hari kiamat adalah nafkah seseorang kepada keluarganya." Rasulullah Saw. bersabda: "Jika seorang hamba telah banyak berbuat dosa, maka Allah akan mencobanya dengan kesulitan dalam memberi nafkah keluarganya, agar Allah memberi ampunan atas dosa-dosanya itu."

Rasulullah Saw. bersabda: "Sesungguhnya Allah Swt. senang terhadap orang (hamba) yang menjaga keluarganya." Rasulullah Saw. bersabda: "Barang siapa semalaman berada dalam keadaan kesulitan mencari biaya untuk menghidupi anak-anaknya, maka semalaman pula dia mendapat ampunan dari Allah Swt."

Rasulullah Saw. bersabda: "Barang siapa mencari harta dunia dengan jalan halal, menjaga diri dari minta-minta, berusaha keras demi mencukupi keluarganya serta kasih sayang terhadap tetangganya, maka dia kelak akan datang pada hari kiamat dengan wajah yang cemerlang seperti bulan purnama dimalam hari. Dan barang siapa mencari harta dunia yang halal hanya karena ingin menumpuk-numpuk harta, unggul-unggulan, serta pamer, maka kelak pada hari kiamat dia akan bertemu Allah, sementara Allah murka kepadanya."

Didalam hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Anas ra. ia berkata: "Saya bertanya, 'Ya Rasulallah, mana yang lebih utama, bercengkrama (bercakap-cakap) bersama keluarga atau duduk-duduk didalam masjid?' Rasulullah Saw. menjawab, 'Bercengkrama satu jam bersama keluarga itu lebih aku senangi daripada i'tikaf didalam masjidku ini. Anas bertanya lagi, 'Ya Rasulallah, apakah memberi nafkah keluarga itu lebih engkau senangi daripada memberi nafkah untuk sabilillah?' Beliau menjawab, 'Satu keping dirham yang dinafkahkan kepada keluarganya itu lebih aku senangi dari pada seribu keping dinar yang dinafkahkan demi sabilillah."

Rasulullah Saw. bersabda: "Sesungguhnya didalam surga terdapat sebuah kamar yang dapat dilihat luarnya dari dalam dan dapat dilihat dalamnya dari luar. Ditanyakan, 'Siapakah orang yang bakal menempati kamar itu, ya Rasulallah?' Rasulallah Saw. menjawab, 'Yaitu orang-orang yang mau memberi makan, orang-orang yang baik tutur katanya, orang yang senantiasa berpuasa, orang yang senang menyebarluaskan salam, dan orang yang melakukan shalat pada malam hari ketika manusia tengah lelap dalam tidurnya (maksudnya orang Yahudi, Nasrani, dan Majusi tengah lelap dalam tidur)'."

Hari-Hari yang Harus Dihindari untuk Menikah

Ibnu Yamun mengisyaratkan hal-hal yang harus dihindari ketika memasuki pernikahan dalam nazhamnya yang berbahar rajaz:
"Tinggalkan hari Rabu dan jangan digunakan, jika hari Rabu itu jatuh pada akhir bulan. Demikian pula tanggal tiga, lima, dan tiga belas, dua lima, dua satu, dua empat, serta enam belas."


Disini penazham menjelaskan, bahwa untuk memasuki pernikahan hendaknya menhindari delapan hari tertentu, yaitu: hari Rabu terakhir dari setiap bulan, karena ada hadits, bahwa "Hari Rabu diakhir bulan selamanya adalah hari naas”

Imam Suyuthi menjelaskan didalam kitab Jami'ush Shagir, bahwa hari-hari yang dimaksud adalah tanggal 3, 5, 13, 16, 21, 24 dan 25 dalam setiap bulan. Hendaknya seseorang menjauhi kedelapan hari tersebut dalam melakukan hal-hal yang penting sepeti nikah, bepergian, menggali sumur, menanam tanaman keras, dan lain-lain. Sebagai mana diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah, yang di nazhamkan oleh0 Al- Hafizh Ibnu Hajar dalam bentuk bahar thawil sebagai berikut:
"Jauhilah tujuh hari dengan sempurna. Jangan memulai sesuatu dan jangan pergi. Jangan membeli pakaian baru atau perhiasan. Jangan menikahkan anak putri dan jangan menanam pohon. Jangan menggali sumur atau membeli rumah. Jangan bersahabat dengan raja dan hati-hatilah. Tanggal tiga, lima, kemudian tiga belas. Tanggal-tanggal berikutnya yaitu tanggal enam belas. Pada tanggal dua puluh satu, takutlah akan kejelekannya, begitu pula tanggal dua puluh empat, dan dua puluh lima. Setiap hari Rabu akhir bulan dan seluruh hari yang aku larang itu merupakan hari naas selamanya. Aku meriwayatkan semua keterangan ini dari samudera ilmu, yakni Ali bin 'Ammil Musthafa, pemimpin umat."

Termasuk hari yang juga sebaiknya dihindari adalah hari Sabtu. Telah ditanyakan kepada Nabi Saw. tentang hari tersebut, beliau menjawab: "Hari Sabtu adalah hari tipu daya dan tipu muslihat, karena pada hari Sabtu itulah orang Quraisy berkumpul di balai pertemuan (Darun Nadwah) guna mencari cara yang baik untuk membunuh Nabi Saw." Begitu pula hari Selasa. Telah ditanyakan kepada Nabi Saw., dan beliau menjawab: "Hari Selasa adalah hari berdarah, karena pada hari itu Sayidah Hawa mengeluarkan darah haid, hari terbunuhnya Ibnu Adam oleh saudaranya, Jirjis, Zakaria dam Yahya as., juru sihir raja Fir'aun, Asiah binti Mazahim (istri Firaun), serta disembelihnya sapi bani Israil."

Karena alasan-alasan tersebut Nabi Saw. dengan tegas mencegah melakukan cantuk pada hari Sabtu. Nabi Saw. bersabda:
"Pada hari Sabtu terdapat saat yang tidak dialirkan darah. Dan pada hari Sabtu neraka Jahanam diciptakan, Allah memberikan kuasa pada malaikat Maut untuk mencabut nyawa anak cucu Adam, Nabi Ayub menerima cobaan dari Allah Swt., serta Nabi Musa dan Nabi Harun as. wafat."

Adapun tentang hari Rabu, pernah ditanyakan kepada Nabi Saw. dan beliau menjawab: 
"Hari Rabu adalah hari naas, dimana pada hari itu Fir'aun ditenggelamkan bersama para pengikutnya serta kaum Tsamud dan kaum Nabi Shaleh as. dihancurkan." Demikian pula hari Rabu terakhir pada setiap bulan, karena hari itu adalah hari yang paling jelek. Ditambahkan, bahwa pada hari itu tidak ada pengambilan dan tidak ada pemberian. Menurut keterangan yang ada didalam kitab Ina' pada hari itu tidak boleh memotong kuku, karena hal itu dapat mengakibatkan penyakit belang. Memang ada sebagian ulama yang meragukan keterangan tersebut, namun ternyata mereka terserang penyakit itu

Didalam kitab An-Nashihah ada keterangan untuk tidak melakukan sesuatu seperti, memotong rambut, memotong kuku, cantuk, bepergian, dan sebagainya, pada hari-hari terlarang guna menghindari bahaya yang akan menimpa orang yang melakukan hal itu pada hari-hari tersebut.

Akan tetapi, Imam Ibnu Yunus mengatakan berdasarkan keterangan dari Imam Malik: "Tidak ada halangan melakukan pijat dengan menggunakan minyak dan melakukan cantuk pada hari Sabtu. Begitu pula bepergian dan melakukan akad nikah, karena semua hari itu milik Allah Swt. Saya tidak melihat bahwa dilarangnya bahwa melakukan aktifitas pada hari-hari tertentu sebagai persoalan yang besar."

Bahkan secara tidak langsung beliau mengingkari adanya hadist yang menerangkan hal itu. Ketika ditanya tentang tidak bolehnya melakukan beberapa pekerjan seperti cukur, memotong kuku dan mencuci pakaian pada hari Sabtu dan Rabu, Ibnu Yunus menjawab: "Kamu jangan memusuhi hari-hari itu, sebab hari-hari itu akan memusuhi kamu." Artinya, jangan meyakini bahwa hari-hari itu mempunyai pengaruh yang akan membahayakan diri. Kalaupun benar-benar terjadi, hal itu tidak lain karena akibat pekerjaan yang dilakukan pada hari-hari tertentu tersebut kebetulan sesuai dengan kehendak Allah Swt.

Syekh Khalil didalam litbanya jami' dengan nada keras memperingatkan: "Jangan tinggalkan sebagian hari-hari tertentu untuk melakukukan suatu amalan, karena semua hari adalah milik Allah Swt., tidak memberi bahaya dan tidak memberi manfaat." Imam Nawawi berkata: "Kesimpulannya, menjauhi hari Rabu karena keyakinan akan kejelekan yang merupakan kepercayaan ahli perbintangan hukumnya benar-benar garam. Sebab semua hari adalah milik Allah Swt., tidak ada hari yang berbahaya dan tidak ada hari yang bermanfaat kerena keadaan hari-hari itu sendiri. Menjauhi hari-hari yang lain juga tidak berbahaya dan tidak ada yang perlu ditakuti."

Dalam arti, bahwa melakukan seperti keterangan diatas (menghindari hari-hari tertentu) hanya didasarkan pada hadits dhaif. Sebagaimana dikemukakan oleh penyusun kitab An- Nashihah menyebutkan, bahwa sebagian ulama melakukan cantuk pada hari Rabu (dalam tulisan lain pada hari sabtu). Mereka tidak mengindahkan sabda Nabi Saw. yang artinya: "Barang siapa melakukan cantuk pada hari Rabu (sebagian pada hari sabtu), lalu dia terjangkiti penyakit belang, maka jangan menyesal, kecuali menyesali dirinya sendiri."

Mereka menganggap hadits tersebut tidak shahih. Selang beberapa hari kemudian mereka terjangkiti penyakit belang. Kemudian sebagian dari mereka mimpi bertemu Nabi Saw., dalam mimpi itu ia berkata kepada Nabi Saw., namun beliau balik bertanya: "Apakah belum ada hadits yang datang kepadamu?." Dia menjawab:"Ada tapi hadits itu tidak shahih." Maka Rasulullah Saw. bertanya: "Apakah belum cukup bagimu?" Diapun berkata kepada Rasulullah Saw. "Ya Rasulallah, sekarang aku bertaubat kepada Allah Swt." Kemudian Nabi Saw. mendoakannya. Ketika dia bangun dari tidurnya, maka apa yang dia derita benar-benar telah hilang.

Pengarang Syarah Ar-Risalah menambahkan sebagai berikut: "Sebaiknya hadits dhaif seperti itu diamalkan, tanpa memandang shahih atau tidaknya, kecuali dalam masalah-masalah hukum yang setaraf."

Benar, hadits dhaif itu sebaiknya diamalkan. Akan tetapi apabila dalam keadaan darurat, maka jangan sampai amal itu berhenti pada hari-hari tersebut.

 yd1jni@gmail.com