Oleh : yd1jni@gmail.com
Seusai acara akad nikah dan walimah, pengantin laki-laki dan perempuan masuk ke dalam kamar pengantin bersama saja. Inilah yang disebut dengan khalwah , yang sering disebut dengan istilah 'malam pertama'. Padahal kejadiannya tidak selalu malam hari. Khalwah bisa dilakukan pagi hari, siang, atau sore hari. Yang jelas, setelah selesai akad nikah. Disebut 'pertama', karena merupakan pertemuan pertama setelah mereka bersama resmi menjadi suami dan istri.
Menurut Dr. Wahbah Az-Zuahili dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu , khlawah adalah 'perundingannya dengan istri dan suami setelah akad nikah yang sah, di beberapa tempat yang mendukung perorangan untuk bermesraan di leluasa, dan dengan aman dapat ditonton oleh pengunjungnya. tunggal. Pada mereka yang berdua tidak ada sesuatu penghalang yang berfungsi alami, atau jasmani, atau syar'i, yang dapat berbicara mereka berdua dalam bermesraan atau bercumbu.
Ternyata malam itu merupakan pertama kalinya pesta pernikahan itu sendiri. Ada yang selesai tuntun yang disunnahkan untuk dilakukan pada malam pertama tersebut. Jika pengantin perempuan sudah mendahului di kamar, pihak laki-laki mengetuk pintu perlahan-lahan memilih salam yang lembut bagi yang mau menunggu di dalam. Segera masuk ke kamar dan lakukan hal-hal berikut ini.
Pertama, memegang ubun-ubun pengantin perempuan
Pada malam pertama, ditransferkan ke pengantin lelaki agar diterima di ubun-ubun pengantin perempuan untuk didoakan. Rasulullah Saw bersabda:
"Bila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang pejantan maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah 'basmalah' dan doakanlah dengan doa berkah ...". Hadits Riwayat Abu Dawud no. 2160, Ibnu Majah no. 1918, al-Hakim II / 185 al-Baihaqi VII / 148.
Kedua, mendoakan pengantin perempuan
Sembari letakkan tangan di ubun-ubun istri, bacalah bacaan doa untuk keberkahan istri. Doa yang dibaca adalah:
" Allahumma inni as-aluka min khairiha wa khairi ma jabaltaha alaih, wa a'udzu bika min syarriha wa syarri ma jabaltaha alaih . Ya Allah, aku memohon karunianya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiatnya bawa. " Hadits Riwayat Abu Daud, no. 2160; Ibnu Majah, tidak. 1918. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.
Ketiga, shalat sunnah pengantin
Dianjurkan bagi kedua mempelai untuk melakukan shalat sunnah dua raka'at. Ingat, ini dilakukan hanya berdua saja, oleh suami dan istri. Jangan mengundang orang tua, mertua, menunggu tetangga. Suami menjadi imam, dan istri menjadi makmum. Syaikh Al-Albani menyatakan, "Hal itu telah ada sandarannya dari ulama Salaf --- yaitu Sahabat dan Tabi'in".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar