Minggu, 21 Juli 2019

Pajak PKL di Kota Bandung akan Diterapkan 2020

PKL di Bandung.


Bandung - Pajak untuk pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung akan diterapkan tahun 2020. Pemkot Bandung melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) masih menyiapkan landasan hukum sebagai acuan dalam menerapkan pajak tersebut. 

Kepala BPPD Kota Bandung Arief Prasetya mengaku, telah melakukan sejumlah kajian termasuk menggelar focus group discussion (FGD) membahas penerapan pajak PKL. Dari kajian tersebut dia melihat rencana penerapan pajak PKL sangat dimungkinkan untuk diterapkan. 

"Memang harus ditindaklanjuti. Beberapa daerah juga sudah menerapkan seperti Padang, Yogyakarta itu sudah," kata Arief di SOR Arcamanik, Kota Bandung, Minggu (21/7/2019).

Baca juga: Target Pendapatan Pajak Kota Bandung Meningkat Jadi Rp 2,56 T

Saat ini, dia menuturkan, sedang menyiapkan administrasi terutama landasan hukum dalam menerapkan pajak tersebut. Hal itu menurutnya penting agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik. 

"Perwal kita siapkan, karena narik pajak harus ada legalnya. Perwal itu nanti mengacu ke Perda 20/2011 tentang pajak daerah," ucapnya.

Baca juga: Wawali Bandung: Penataan PKL Cicadas Dimulai Pertengahan Agustus

Dia juga mengatakan, penerapan pajak PKL tidak akan diberlakukan secara menyeluruh. Pajak hanya akan diberlakukan kepada para PKL yang menetap dan omet setiap bulannya Rp 10 juta. 

Contohnya saja PKL di Jalan Cibadak, Cikapundung dan sekitar Saparua. Tapi pihaknya masih akan terus mengkaji supaya penerapan pajak ini bisa tepat sasaran.

"Untuk PKL menetap di zona hijau. Tapi kita siapkan dulu administrasinya. Kemungkinan tahun depan (2020) diterapkan. Terus omzetnya Rp 10 juta tapi ini akan kita perbaiki (kaji) lagi," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar