Sabtu, 17 April 2021

Daripada Dilarang, Pengusaha Transportasi Minta Mudik Diatur


Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi
Daripada Dilarang, Pengusaha Transportasi Minta Mudik Diatur
Ketua Umum Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) Carmelita Hartoto (baju hitam). (Suara.com/Ummi Saleh)

Suara.com - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran tahun ini. Larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei. Pada masa itu, transportasi juga dilarang beroperasi.

Namun, kebijakan itu tak disetujui oleh kalangan pengusaha di sektor transportasi.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan, pelarangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 tersebut belum tentu efektif, sehingga tidak perlu diadakan pelarangan.

Namun untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19, pemerintah dapat melakukan pengendalian dan pengetatan terhadap angkutan umum dan angkutan pribadi yang melakukan perjalanan dengan dilakukan tracing atau screening Covid-19.

Baca Juga:Personel Polda Jateng Mulai Sosialisasikan Larangan Mudik Lebaran

"Tracing dapat dilakukan, misalnya di terminal Tipe A menggunakan GeNose yang berbiaya lebih murah," ujar Carmelita dalam konferensi pers yang ditulis, Jumat (16/4/2021).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar