Selasa, 21 Januari 2020

Kegiatan Sosialisasi Zakat dan Pembentukan UPZ

Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang diundang dari beberapa RW sekecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

Dalam kegiatan sosialisai tersebut, materi presentasi disampaikan dalam 3 sesi oleh Bapak Bapak Ahmad Jarkoni BAZNAS Provinsi Jawa Barat terkait dengan Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun2011.

Pada sesi 1, materi yang disampaikan mengenai pengelolaan zakat secara nasional, keorganisasian BAZNAS, keorganisasian LAZ, hingga ke administrasi perizinan dan perjuangan bagi organisasi pengumpul zakat.

Pada sesi ke 2, materi yang disampaikan merupakan bentuk LAZ yang disampaikan dari masyarakat.

BAZNAS Provinsi Jawa Barat sangat mendorong tumbuh dan berkembangnya LAZ yang dikembangkan dari masyarakat untuk mengembangkan potensi zakat.

LAZ harus sesuai dengan ketentuan, salah satunya adalah milik kesiapan dalam menggalang dana penghimpunan zakat.

Sesi ke 3, materi yang disampaikan terkait dengan pembentukan UPZ. Bagi lembaga yang belum siap untuk membentuk LAZ, maka diarahkan untuk membentuk UPZ baik tingkat kota dan kabupaten atau provinsi.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan BMT mampu mendorong kemajuan zakat yang sesuai dengan filosofinya yaitu "Mengembangkan Zakat dan Infak".

yd1jni@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar