Kamis, 17 Desember 2020

Apakah Doa Bisa Mengubah Takdir?

Apakah Doa Bisa Mengubah Takdir?

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan:

Ada yang mengatakan bahwa sesungguhnya doa dan takdir bisa saling mengubah. Doa bisa menolak sebagian takdir atau bencana, sebagaimana berbuat baik kepada orang tua akan memberkahi (menambah kebaikan) umur seorang hamba. Kami memohon penjelasan bagaimana kaidah dalam masalah ini?

Baca Juga: Memahami Macam-macam Takdir

Jawaban:

Terdapat dalam hadis Tsauban radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda,

إن العبد ليحرم الرزق بالذنب يصيبه، وإن القضاء لا يرده إلا الدعاء، وإن الدعاء مع القضاء يعتلجان إلى يوم القيامة، وإن البر يزيد في العمر

“Sesungguhnya seorang hamba terhalangi dari rizkinya karena dosa yang dilakukannya. Sesungguhnya takdir itu tidaklah berubah kecuali dengan doa. Sesungguhnya doa dan takdir saling berusaha untuk mendahului, hingga hari kiamat. Dan sesungguhnya perbuatan baik (kepada orang tua) itu memperpanjang umur.” (HR. Ahmad no. 22438, Ibnu Majah no. 22438, dihasankan oleh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Al-Musnad)

Maka, perbuatan berdoa itu adalah bagian dari takdir, dan takdir itu pasti terjadi. Atas kehendak Allah-lah terjadi dan tercegahnya segala sesuatu. Dia juga yang menakdirkan dan mencegah segala sesuatu baik dengan sebab doa, sedekah, atau amal salih. Dan Dia menjadikan perkara-perkara ini sebagai sebab-sebab dari semua itu (rizki, panjang umur, dll), yang tidak lepas dari ketetapan-Nya.

Suatu takdir bisa saja diperbaiki dengan takdir lain. Takdir dan doa saling mendahului satu sama lain. Contohnya, ketika Anda menggembala kambing atau unta, terkadang Engkau mendapati mereka di ladang yang sangat baik. Ini terjadi karena takdir Allah. Terkadang Engkau mendapati mereka berada di ladang yang cukup baik dan terkadang Engkau dapati mereka di ladang yang buruk dan tandus. Ini juga karena takdir Allah. Bahkan terkadang yang buruk adalah perlakuanmu kepada mereka. Namun yang menjadi kewajiban bagimu adalah berusaha memastikan bahwa hewan ternak tersebut dalam keadaan baik serta menjauhkannya dari keburukan. Namun, semua ini terjadi atas takdir Allah.

Hal tersebut serupa dengan apa yang dikatakan ‘Umar radiyallahu ‘anhu kepada orang-orang terkait turunnya tha’un (wabah menular) di Syam yang merupakan wilayah kaum Muslimin. ‘Umar memerintahkan agar manusia masuk ke rumahnya masing-masing dan melarang orang-orang masuk ke Syam (karena sedang terjadi tha’un). Sebagian orang berkata, “Bukankah ini bentuk lari dari takdir Allah?” ‘Umar radiyallahu ‘anhu pun berkata,

نفر من قدر الله إلى قدر الله

“Kita lari dari takdir Allah menuju takdir Allah (yang lain).”

Maksudnya, kita tetap di Syam adalah atas takdir Allah dan kita kembali (ke tempat asal) juga atas takdir Allah. Semuanya adalah takdir Allah. Maka, kita (hakikatnya) berlari dari takdir Allah yang satu, menuju takdir Allah yang lain.

Sebagaimana Engkau berlari dari keburukan dengan bertaubat kepada Allah ‘azza wa jalla. Engkau berlari dari penyakit dengan melakukan pengobatan menggunakan jarum, biji-bijian, atau obat yang lainnya, semuanya adalah bentuk lari dari takdir Allah yang satu, menuju takdir Allah yang lain. Kemudian ‘Umar membuat permisalan kepada manusia, dia berkata,

أرأيتم لو كان إنسان عنده إبل أو غنم فأراعها في روضة مخصبة أليس بقدر الله؟ وهو بهذا مشكور- فإن راعها أو ذهب بها إلى أرض مجدبة مقحطة أو أرض خالية من الماء والعشب لكان مسيئا -وهو بقدر الله

“Tidakkah kalian melihat ketika seseorang menggembala unta atau kambing ke sebuah ladang yang subur, bukankah itu terjadi atas takdir Allah? Dan hal ini wajib untuk disyukuri. Jika dia menggembala atau membawanya ke ladang yang tandus dan gersang, atau ladang yang tidak tersedia air dan rerumputan, maka hal ini akan merugikannya. Dan ini juga terjadi atas takdir Allah.”

Kesimpulan, sesungguhnya ketika manusia mengikuti sesuatu yang benar, itu adalah takdir Allah. Dan ketika dia mengikuti sesuatu yang salah, itu juga merupakan takdir Allah. Seluruhnya terjadi karena takdir Allah. Kita berlari dari takdir Allah yang satu, menuju takdir Allah yang lain. Kalaupun manusia bermaksiat, maka maksiatnya terjadi dan dia tidak bisa berdalil untuk lepas dari hukuman yang telah Allah syariatkan. Hal itu (maksiat dan hukuman) juga merupakan takdir Allah. Maka, tegaknya hukuman adalah karena takdir Allah. Maksiat apa pun yang terjadi juga merupakan takdir Allah. Seseorang memperoleh yang halal adalah takdir, memperoleh yang haram adalah takdir. Akan tetapi, dia diperintahkan untuk memperoleh yang halal dan dilarang untuk memperoleh yang haram, dan semuanya terjadi karena takdir Allah.

Tidak mungkin seseorang keluar dari takdir Allah. Akan tetapi, dia diperintahkan untuk berusaha memperbaikinya. Dia diperintahkan untuk melakukan kebaikan dan menjauhi keburukan. Allah menjadikan baginya (manusia) akal pikiran, Allah ciptakan baginya kemampuan memilih untuk membedakan antara yang satu dan yang lainnya. Oleh karena itu, manusia hendaknya menyalahkan dirinya jika dia tunduk kepada keburukan dan kemaksiatan, seperti mabuk-mabukan, zina, dan selainnya.

Hendaknya, dia (manusia) bersyukur ketika dia condong untuk berbuat taat, berpegang teguh pada ketaatan, istiqamah dalam ketaatan, karena dia memiliki akal, kehendak, kemampuan memilih, serta kemampuan membedakan yang baik dan yang buruk, yang bermanfaat dan yang mudharat, yang benar dan yang salah. Demikianlah syariat dan takdir Allah subhanahu wa ta’ala. Allah jalla wa‘ala tetapkan takdir bagi hamba-Nya dan memberi akal kepada para hamba-Nya yang dapat mereka gunakan untuk membedakan yang benar dengan yang salah, membedakan petunjuk dan bimbingan Allah dengan kesesatan, dan membedakan petunjuk Allah dengan selainnya.

Baca Juga:


🔍 Kajian IslamHadits Shahih Tentang RuqyahPintu RizkiBaca Cerita DewasaDalil Tentang Beriman Kepada Allah


Rabu, 16 Desember 2020

Mengulang Bacaan Imam dalam Shalat Jama’ah

Mengulang Bacaan Imam dalam Shalat Jama’ah

Jika Anda pernah ikut shalat berjama’ah di Masjidil Haram al-Makki atau di Masjid Nabawi, atau mungkin pernah mendengar via youtube, biasanya setiap imam bertakbir, tasmi’ atau salam, kemudian sang muadzin mengulangi ucapan imam.

Praktek ini disebut “at-tabligh khalfal imam“. Tabligh artinya menyampaikan, karena di sini ucapan imam disampaikan kepada para makmum. Biasanya dilakukan ketika makmum sangat banyak, untuk membantu imam agar ucapan-ucapannya tersampaikan ke seluruh makmum.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

التبليغ؛ يعني أن يكبر أحد المأمومين مع الإمام، وهو لا بأس به، إذا دعت الحاجة إليه فقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه خرج إلى الناس، وهو في مرضه ووجد أبا بكر يصلي فيهم يصلي بهم وجعل إلى يسار أبي بكر، ثم جعل يصلي وأبو بكرٍ يبلغ الناس تكبيره، أما إذا لم يكن له حاجة، إذا لم يكن لذلك حاجة، فلا يبلغ؛ بل يكتفى بصوت الإمام

At-Tabligh di sini maksudnya salah seorang makmum mengucapkan takbir seperti (suara) imam. Hukumnya tidak mengapa, jika memang ada kebutuhan untuk itu. Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau keluar untuk shalat bersama orang-orang ketika beliau sedang sakit. Dan Nabi mendapati Abu Bakar ada di sana sedang shalat. Nabi pun lalu menempatkan diri di sebelah kiri Abu Bakar, dan Abu Bakar mengikuti Nabi dan melakukan tabligh (menyampaikan) takbir Nabi kepada orang-orang.

Adapun jika tidak ada kebutuhan, maka tidak perlu tabligh. Cukup dengan suara imam.”

Sumber: https://binothaimeen.net/content/10820

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah juga mengatakan,

إذا كان الجماعة يسمعون صوت الإمام، ولا يخفى عليهم فلا حاجة إلى التبليغ، أما إذا كان قد يخفى على بعضهم كالصفوف المؤخرة فإنه يستحب التبليغ. وقد صلى النبي ﷺ ذات يوم في مرضه وكان صوته ضعيفًا فكان الصديق يبلغ عنه عليه الصلاة والسلام، فهذا لا بأس به.

“Jika jamaah mendengar suara imam dan suaranya tidak samar (jelas terdengar, pent.), maka tidak perlu tabligh. Adapun jika suara imam terdengar samar bagi sebagian makmum, misalnya terdengar samar oleh orang-orang di shaf terakhir, maka dianjurkan untuk melakukan tabligh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dalam keadaan sedang sakit, sehingga suara beliau lemah. Maka Abu Bakar Ash-Shiddiq melakukan tabligh untuk beliau. Ini tidak mengapa.”

فإذا احتيج إلى التبليغ لسعة المسجد وكثرة الجماعة أو لضعف صوت الإمام لمرض أو غيره فإنه يقوم بعض الجماعة بالتبليغ، أما إذا كان الصوت واضحًا للجميع ولا يخفى على أحد في الأطراف، بل علم أن الجميع يسمعه فليس هناك حاجة للتبليغ ولا يشرع

“Maka jika memang dibutuhkan untuk tabligh, karena sangat luasnya masjid dan banyaknya jamaah, atau karena lemahnya suara imam disebabkan sakit atau yang lainnya, maka sebagian jamaah boleh melakukan tabligh. Adapun jika suaranya jelas untuk semua makmum, dan tidak samar bagi siapa pun di semua bagian shaf, bahkan telah dipastikan semua makmum bisa mendengar, maka tidak ada kebutuhan untuk tabligh dan tidak disyariatkan.” (Majmu’ Fatawa wal Maqaalat Mutanawwi’ah li Ibni Baaz, 12: 154)

Berikut ini contoh praktek at-tabligh khalfal imam di Masjidil Haram al-Makki:

Semoga bermanfaat.

Penyusun: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.or.id

Sahabat muslim, yuk berdakwah bersama kami. Untuk informasi lebih lanjut silakan klik disini. Jazakallahu khaira

🔍 Manhaj Salaf AdalahAmar MarufCara Membersihkan Najis Air Kencing Orang DewasaHadits Nabi Tentang Kematian LengkapSholat Yang Doanya Cepat Dikabulkan

Print Friendly, PDF & Email

ABOUT AUTHOR

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

View all posts by Yulian Purnama, S.Kom. »

LEAVE A REPLY

Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu‘anhum

Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu‘anhum (Bag. 4)

Baca pembahasan sebelumnya Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu‘anhum (Bag. 3)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillahamma ba’du.

Alhamdulillah, telah kami sebutkan riwayat tentang wakaf Khulafa’ur Rasyidin radhiyallahu ‘anhum di serial artikel sebelumnya.

Berikut ini beberapa riwayat tentang wakaf para sahabat selain Khulafa’ur Rasyidin radhiyallahu ‘anhum [1].

Wakaf Sa’ad bin Abu Waqqash radhiyallahu ‘anhu

Al-Baihaqi rahimahullah berkata, “Al Humaidi menuturkan, ‘Sa’ad bin Abu Waqqash radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya di Madinah dan Mesir kepada anaknya, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi pent.).’” (As-Sunan Al-Kubra 11900).

Aisyah putri Sa’ad radhiyallahu ‘anha berkata tentang wakaf ayahnya berupa rumah, “Sedekah ayahku adalah waqaf yang tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, dan tak boleh diwariskan.” (Ahkamul Auqaf 14).

Namun, wakaf beliau sempat akan dijadikan harta waris oleh sebagian ahli waris beliau, lalu masalah tersebut diangkat ke Marwan, sang gubernur Madinah saat itu, lalu Gubernur tersebut mengumpulkan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mereka radhiyallahu ‘anhum pun memutuskan bahwa harta itu adalah harta wakaf Sa’ad  radhiyallahu ‘anhu.

Baca Juga: Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat Hilangnya

Wakaf Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu ‘anhu

Al-Bukhari rahimahullah berkata, “Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu pernah mewakafkan rumahnya.” (Sahihul Bukhari).

Beliau menyatakan kepada putrinya agar ia menempati rumah tersebut tanpa merugikan dan dirugikan, lalu jika suaminya sudah bisa mencukupi kebutuhannya, maka ia tidak berhak lagi menempati rumah tersebut.

Al-Baihaqi berkata, “Al-Humaidi berkata, ‘Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya yang ada di Mekah (Al-Haramiyyah), rumahnya di Mesir, serta hartanya di Madinah kepada anaknya, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi,  pent.).” (As-Sunan Al-Kubra).

Wakaf Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhum

Al-Bukhari rahimahullah berkata, “Ibnu Umar mewakafkan jatah rumah yang didapatkan dari Umar, sebagai tempat tinggal bagi keluarga Abdullah yang membutuhkan.” (Shahihul Bukhari).

Wakaf Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu

Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya di Baqi’ dan rumahnya yang berada di sebelah masjid (As-Sunan Al-Kubra).

Baca Juga: Bersikap Sewajarnya dalam Membelanjakan Harta

Wakaf ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu

Berkata Al-Baihaqi, “Al-Humaidi berkata,‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu mewakafkan tanahnya di kota Thaif, serta mewakafkan rumahnya di Mekah kepada anaknya, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi,  pent.).’” (As-Sunan Al-Kubra).

Wakaf Khalid bin Al-Walid radhiyallahu ‘anhu

Al-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya bahwa, “Khalid bin Al-Walid radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya di Madinah, tidak dijual, dan tidak diwariskan. Dan wakafnya itu masyhur.” (Ahkamul Auqaf).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang wakaf Khalid yang lainnya,

وَأَمَّا خَالِدٌ : فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ الله

“Dan adapun Khalid, maka sesungguhnya kalian menzalimi Khalid [2], beliau telah mewakafkan baju besinya dan peralatan perangnya di jalan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Wakaf Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu

Disebutkan oleh Ibnu Syabbah bahwa beliau (Hakim bin Hizam) radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (Taariikhul Madiinah).

Wakaf Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya di Madinah Al-Munawwarah.

Al-Bukhari berkata, “Anas mewakafkan sebuah rumah, beliau pun dahulu jika mendatangi rumah tersebut, singgah padanya.” (Shahihul Bukhari).

Baca Juga: Ilmu Agama Itu Lebih Berharga daripada Harta Benda

Wakaf Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu

Ibnu Syabbah menyebutkan dengan sanadnya sampai Nu’aim bin Abdullah berkata,

“Saya mempersaksikan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mewakafkan tanahnya.” (Taariikhul Madiinah).

Wakaf ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha

Al-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya kepada Hasyim bin Ahmad bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha membeli rumah, dan menuliskan (catatan) saat membelinya,

“Sesungguhnya saya membeli rumah dan berniat sesuai dengan tujuanku dalam membelinya: diantaranya untuk tempat tinggal si A dan untuk keturunannya yang masih hidup setelahnya, dan untuk tempat tinggal si B (tak ada keterangan: ‘dan untuk keturunannya’), kemudian setelah itu dikembalikan kepada keluarga Abu Bakr.” (Ahkamul Auqaf).

Wakaf Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anhum

Al-Khashshaf meriwayatkan bahwa Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anha menyedekahkan rumahnya dalam bentuk wakaf,  tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, dan tak boleh diwariskan (Ahkamul Auqaf).

Wakaf Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Al-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya dari Musa bin Ya’qub, dari bibinya, dari bapaknya berkata,

“Saya mempersaksikan sedekah Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bentuk sedekah wakaf, tak boleh dijual, dan tak boleh dihibahkan.” (Ahkamul Auqaf).

Wakaf Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Al-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Abdullah bin Bisyr bahwa beliau menyebutkan tentang wakaf Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu berupa wakaf kepada budak, anak-anaknya, serta anak dari anak-anaknya, tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan (Ahkamul Auqaf).

Wakaf Shafiyyah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Al-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Manbat Al-Muzani berkata,

“Saya mempersaksikan sedekah Shafiyyah bintu Huyaiy radhiyallahu ‘anha (istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampent.) berupa wakaf rumahnya untuk Bani Abdan, tak boleh dijual serta tak boleh diwariskan.” (Ahkamul Auqaf).

Baca Juga: 10 Sebab Senantiasa Merasa Miskin Dan Kurang Harta

Wakaf Jabir bin Abdullah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu

Al-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Salim Maula Tsabit, dari Amr bin Abdullah berkata,

“Saya memasuki rumah Muhammad bin Jabir bin Abdullah, maka sayapun mengatakan, ‘Kebun mu ada di tempat ini dan itu.’ Muhammad bin Jabir berkata, ‘Kebun itu wakaf dari bapakku (Jabir), tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan.’” (Ahkamul Auqaf).

Wakaf Sa’ad bin ‘Ubadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu

Al-Khashshaf menyebutkan bahwa Sa’ad bin ‘Ubadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu mewakafkan sebagian hartanya, tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan.” (Ahkamul Auqaf).

Wakaf ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu

Al-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Abu Su’ad Al-Juhani berkata,

“’Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu menjadikan saya sebagai saksi atas rumah yang disedekahkan sebagai wakaf,  tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan, untuk anaknya, dan anak dari anaknya, lalu jika mereka telah tiada, maka kepada orang yang paling dekat denganku …”. (Ahkamul Auqaf).

Wakaf Abu Arwa Ad-Dausi radhiyallahu ‘anhu

Al-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Abu Masurah berkata, “Saya mempersaksikan Abu Arwa Ad-Dausi radhiyallahu ‘anhu mewakafkan lahan, tak boleh dijual serta tak boleh diwariskan selamanya.” (Ahkamul Auqaf).

Sanad-sanad dari riwayat di atas, meski tidak lepas dari kritikan, namun kemasyhurannya menunjukkan bahwa masalah wakaf adalah masalah yang dikenal luas di kalangan para sahabat radhiyallahu ‘anhum.

Renungan

Mereka, para sahabat radhiyallahu ‘anhum, adalah teladan umat ini, karena mereka adalah umat terbaik dari seluruh umat para Rasul ‘alaihi wa sallam.

Sebagaimana Allah ta’ala berfirman,

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.”  (QS. Ali-Imran: 110).

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ

“Sebaik-baik (umat) manusia adalah kurunku, kemudian orang-orang yang setelah mereka, kemudian setelah mereka.” (HR. Al-Bukhari & Muslim).

Para pembaca, persembahkan wakaf dari diri anda kepada Allah ta’ala, Tuhan alam semesta, baik banyak atau sedikit wakaf anda tersebut, agar anda berada dalam barisan orang-orang yang shaleh dengan mengikuti jalan salafus shalih, mendapatkan pahala amal jariah, sebagai umur kedua anda setelah anda meninggal dunia, serta sebagai salah satu bukti dari kebaikan iman Anda.

Baca Juga:

Alhamdulillahilladzi bini’matihi tatimu shalihat.

Penulis: Sa’id Abu Ukasyah

Artikel: Muslim.or.id

Catatan Kaki

[1] Diintisarikan dari almoslim.net.

[2] Mereka meminta kepada Khalid zakat mal baju besi dan peralatan perangnya karena menyangka bahwa barang-barang itu adalah barang dagangan Khalid radhiyallahu ‘anhu.

[3] Bahwa aslinya adalah حائط yang bisa bermakna dinding, namun juga bisa bermakna kebun, wallahu a’lam. Mungkin makna “kebun” lah yang lebih mendekati kebenaran.

Sahabat muslim, yuk berdakwah bersama kami. Untuk informasi lebih lanjut silakan klik disini. Jazakallahu khaira

🔍 SyirikIngat Mati Dalam IslamHukum MubahDoa Untuk Orang Yang BersedekahHukum Khutbah Jumat

Print Friendly, PDF & Email

ABOUT AUTHOR

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

View all posts by Sa'id Abu Ukkasyah »

LEAVE A REPLY