Minggu, 08 Maret 2020

SESUNGGUHNYA SEMUA YANG BERNYAWA AKAN MERASAKAN MATI

Oleh : Ustadz Yachya Yusliha YD1JNI

Setiap yang berjiwa akan merasakan apa yang disebut kematian. Meskipun dia berusaha sekuat tenaga untuk menghindari kematian dengan dokter dan triliunan dolar untuk menghindari kematiannya, maka tidak akan pernah bisa.

Kenapa demikian?

Karena, kematian itu adalah ketetapan yang sudah digariskan oleh Allah azza wa jalla bagi mahluk yang berjiwa. Hal ini sesuai dengan apa yang tertulis dalam Al-Qur'anul karim dan tertera di banyak ayat.

Allah azza wa jalla, berfirman:ُُ ْ." 

أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكُكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ

“ Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang lebih tinggi lagi kokoh. "(QS. An Nisa ': 78).

وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِنْ قَبْلِكَ الْخُلْدَ

“ Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusiapun sebelum kamu (Muhammad). "(QS. Al Anbiya ': 34).

كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ (26) وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلالِ وَالإكْرَامِ (27)

“ Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang memiliki kebesaran dan kemuliaan . " (QS. Ar Rahman: 26-27). Lalu ... Setiap jiwa pasti akan merasakan kematian ...

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ

“ Setiap orang yang berjiwa akan mati. "(QS. Ali Imran: 185).

Semoga bermanfaat bagi kita buat ingat akan kematian yang tidak akan pernah bisa dibatalkan

yd1jni@gmail.com

Dzikir-Dzikir yang Shahih Setelah Shalat

Dzikir-Dzikir yang Shahih Setelah Shalat (Bag. 1)
Oleh : Ustadz Yachya Yusliha

Dalil Anjuran Berdzikir Setelah Shalat

Setelah selesai mengerjakan shalat, hendaknya tidak langsung beranjak pergi. Karena dianjurkan untuk berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyariatkan dan diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sebagaimana diperintahkan oleh Allah Ta’ala:

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), berdzikirlah kepada Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An Nisa: 103).

Allah Ta’ala juga berfirman:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan berdzikirlah kepada Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung” (QS. Al Jumu’ah: 10).

Karena dengan berdzikir setelah shalat, dzikir tersebut akan menjadi penambal kekurang-kekurangan yang ada di dalam shalat kita. Demikian juga dengan berdzikir, seseorang telah menyambung ibadah dengan ibadah lain. Sehingga ia tidak merasa cukup dengan ibadah shalat saja.

Dan dalam berdzikir setelah shalat, hendaknya mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan dengan dzikir-dzikir yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Berikut ini beberapa dzikir tersebut:

Baca Juga: Membedakan Beberapa Model Doa, Apakah Termasuk Syirik Akbar ataukah Bukan

Bacaan-bacaan dzikir setelah shalat

1. Istighfar 3x, dan membaca doa “Allahumma antas salam…”

Dari Tsauban radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، إذَا انْصَرَفَ مِن صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقالَ: اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الجَلَالِ وَالإِكْرَامِ

“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika selesai shalat, beliau beristighfar 3x, lalu membaca doa:

/Alloohumma antas salaam wa minkas salaam tabaarokta yaa dzal jalaali wal ikroom/

(Ya Allah Engkau-lah as salam, dan keselamatan hanya dari-Mu, Maha Suci Engkau wahai Dzat yang memiliki semua keagungan dan kemulian)” (HR. Muslim no. 591).

2. Membaca tahlil dan doa “Allahumma laa maani’a lima a’thayta…”

Dari Al Mughirah bin Syu’bah radhiallahu’anhu, ia berkata:

سَمِعْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يقولُ خَلْفَ الصَّلَاةِ: لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وحْدَهُ لا شَرِيكَ له، اللَّهُمَّ لا مَانِعَ لِما أعْطَيْتَ، ولَا مُعْطِيَ لِما مَنَعْتَ، ولَا يَنْفَعُ ذَا الجَدِّ مِنْكَ الجَدُّ

“Aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam setelah shalat beliau berdoa:

/laa ilaha illallooh wahdahu laa syarika lahu, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai-in qodiir. Alloohumma laa maani’a lima a’thoyta wa laa mu’thiya limaa mana’ta wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu/

(tiada ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Segala pujian dan kerajaan adalah milik Allah. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mencegah apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang memberi apa yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan (bagi pemiliknya). Dari Engkau-lah semua kekayaan dan kemuliaan” (HR. Bukhari no.6615, Muslim no.593).

Baca Juga: Hukum Membaca Doa Ta’awudz ketika Shalat

3. Membaca doa “Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lahu…”

Sebagaimana riwayat dari Abdullah bin Zubair radhiallahu’anhu:

كانَ ابنُ الزُّبَيْرِ يقولُ: في دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ حِينَ يُسَلِّمُ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ له، له المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهو علَى كُلِّ شيءٍ قَدِيرٌ، لا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إلَّا باللَّهِ، لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وَلَا نَعْبُدُ إلَّا إيَّاهُ، له النِّعْمَةُ وَلَهُ الفَضْلُ، وَلَهُ الثَّنَاءُ الحَسَنُ، لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ مُخْلِصِينَ له الدِّينَ ولو كَرِهَ الكَافِرُونَ وَقالَ: كانَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يُهَلِّلُ بهِنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ

Biasanya (Abdullah) bin Zubair di ujung shalat, ketika selesai salam beliau membaca:

/laa ilaha illalloohu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai-in qodiir. Laa haula wa laa quwwata illa billaah. Laa ilaha illallooh wa laa na’budu illa iyyaah. Lahun ni’matu wa lahul fadhlu wa lahuts tsanaa-ul hasanu. Laa ilaha illallooh mukhlishiina lahud diin wa lau karihal kaafiruun/

(Tiada ilah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Segala pujian dan kerajaan adalah milik Allah. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah. Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah. Kami tidak menyembah kecuali kepada-Nya. Semua nikmat, anugerah dan pujian yang baik adalah milik Allah. Tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, dengan memurnikan ibadah hanya kepadaNya, sekalipun orang-orang kafir tidak menyukainya” (HR. Muslim, no. 594).

Baca Juga: Agar Doa Lebih Cepat Dikabulkan

4. Membaca tasbih, tahmid, takbir dan tahlil

Mengenai bacaan tasbih, tahmid, takbir dan tahlil setelah shalat ada 4 bentuk yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Yaitu:

  • Tasbih 33x, tahmid 33x, takbir 33x, tahlil 1x, total 100 dzikir

Sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ سَبَّحَ اللهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَحَمِدَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَكَبَّرَ اللهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ ، وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ : لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ

“Barangsiapa yang berdzikir setelah selesai shalat dengan dzikir berikut:

/Subhanallah wal hamdulillah wallahu akbar (33 x). Laa ilaha illallah wahda, laa syarika lah. Lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir/

(“Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, Allah Maha Besar (33 x). Tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah semata. Tidak ada sekutu bagiNya. Semua kerajaan dan pujaan adalah milik Allah. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu)

Maka akan diampuni semua kesalahannya walaupun sebanyak buih di lautan” (HR. Muslim no. 597).

  • Tasbih 33x, tahmid 33x, takbir 34x, total 100 dzikir

Sebagaimana riwayat dari Ka’ab bin Ujrah radhiallahu’anhu, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

مُعَقِّبَاتٌ لَا يَخِيبُ قَائِلُهُنَّ – أَوْ فَاعِلُهُنَّ – دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ ، ثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَسْبِيحَةً ، وَثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ تَحْمِيدَةً ، وَأَرْبَعٌ وَثَلَاثُونَ تَكْبِيرَةً

“Dzikir-dzikir yang tidak akan merugi orang yang mengucapkannya setelah shalat wajib: yaitu 33x tasbih, 33x tahmid, 34 takbir” (HR. Muslim no. 596).

  • Tasbih 25x, tahmid 25x, takbir 25x, tahlil 25x, total 100 dzikir

Sebagaimana riwayat dari Zaid bin Tsabit radhiallahu’anhu, ia berkata:

أُمِرُوا أَنْ يُسَبِّحُوا دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَيَحْمَدُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَيُكَبِّرُوا أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ ، فَأُتِيَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ فِي مَنَامِهِ ، فَقِيلَ لَهُ : أَمَرَكُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُسَبِّحُوا دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَتَحْمَدُوا ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ ، وَتُكَبِّرُوا أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : فَاجْعَلُوهَا خَمْسًا وَعِشْرِينَ ، وَاجْعَلُوا فِيهَا التَّهْلِيلَ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ: ( اجْعَلُوهَا كَذَلِكَ )

“Mereka (para sahabat) diperintahkan untuk bertasbih selepas shalat sebanyak 33x, bertahmid 33x, bertakbir 34x. Lalu seorang lelaki dari Anshar bermimpi dan dikatakan kepadanya: Apakah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah memerintahkan kalian untuk bertasbih sebanyak 33x, bertahmid 33x, bertakbir 34x? Ia menjawab: benar. Orang yang ada di dalam mimpi mengatakan: jadikanlah semua itu 25x saja dan tambahkan tahlil. Ketika ia bangun di pagi hari, lelaki Anshar ini menemui Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan menceritakan mimpinya. Nabi bersabda: hendaknya kalian jadikan demikian!” (HR. An Nasa-i, no. 1350, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).

Baca Juga: Mengapa Doaku Belum Dikabulkan?

  • Tasbih 10x, tahmid 10x, takbir 10x, total 30 dzikir

Sebagaimana dalam riwayat dari Abdullah bin Amr radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

خصلتان ، أو خلتان لا يحافظ عليهما عبد مسلم إلا دخل الجنة ، هما يسير ، ومن يعمل بهما قليل ، يسبح في دبر كل صلاة عشرا ، ويحمد عشرا ، ويكبر عشرا ، فذلك خمسون ومائة بًاللسان ، وألف وخمسمائة في الميزان ، ويكبر أربعا وثلاثين إذا أخذ مضجعه ، ويحمد ثلاثا وثلاثين ، ويسبح ثلاثا وثلاثين ، فذلك مائة بًاللسان ، وألف في الميزان

“Ada 2 perbuatan yang jika dijaga oleh seorang hamba Muslim maka pasti ia akan masuk surga. Keduanya mudah namun sedikit yang mengamalkan. Yaitu (pertama) bertasbih disetiap selepas shalat sebanyak 10x, bertahmid 10x, bertakbir 10x, maka itulah 150x dzikir di lisan (dalam 5 shalat waktu) namun 1500x di timbangan mizan. Dan (kedua) bertakbir 34x ketika hendak tidur, bertahmid 33x, dan bertasbih 33x, maka itulah 100x dzikir di lisan namun 1000x di timbangan mizan” (HR. Abu Daud no. 5065, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

5. Membaca ayat Kursi

Sebagaimana hadits dari Abu Umamah Al Bahili radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن قرأَ آيةَ الكرسيِّ دبُرَ كلِّ صلاةٍ مَكْتوبةٍ ، لم يمنَعهُ مِن دخولِ الجنَّةِ ، إلَّا الموتُ

“Barangsiapa membaca ayat kursi setiap selesai shalat wajib, maka tidak ada yang bisa menghalanginya untuk masuk surga kecuali kematian” (HR. An Nasa-i no. 9928, Ath Thabrani no.7532, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.6464).

6. Membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas

Sebagaimana hadits dari Uqbah bin ‘Amir radhiallahu’anhu, ia berkata:

أمرني رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ أن أقرأَ بالمُعوِّذاتِ دُبُرَ كلِّ صلاةٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkanku untuk membaca al mu’awwidzar (an naas, al falaq, al ikhlas) di penghujung setiap shalat” (HR. Abu Daud no. 1523, dishahikan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Baca Juga: Hukum Berdoa Mengharapkan Kematian

7. Membaca doa “Allahumma inni as-aluka ilman naafi’an…”

Dari Ummu Salamah Hindun binti Abi Umayyah radhiallahu’anha, ia berkata:

كانَ يقولُ إذا صلَّى الصُّبحَ حينَ يسلِّمُ اللَّهمَّ إنِّي أسألُكَ عِلمًا نافعًا ورزقًا طيِّبًا وعملًا متقبَّلًا

“Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika shalat subuh, ketika setelah salam beliau membaca:

/alloohumma inni as-aluka ‘ilman naafi’an, wa rizqon thoyyiban, wa ‘amalan mutaqobbalan/

“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amalan yang diterima” (HR. Ibnu Majah no. 762, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).

8. Membaca doa “Rabbighfirli wa tub ‘alayya…”

Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya:

قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْاَنْصَارِ اَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةٍ وَهُوَ يَقُولُ رَبِّ اغْفِرْ لِي قَالَ شُعْبَةُ اَوْ قَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَتُبْ عَلَيَّ اِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الْغَفُورُ مِائَةَ مَرَّةٍ‏

“Berkata seorang dari kaum Anshar, bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat beliau berdoa:

/Rabbighfirli (atau: Allahummaghfirli) wa tub ‘alayya innataka antat tawwaabul ghafur/

(Wahai Rabbku, terimalah taubatku, sungguh Engkau Dzat yang banyak menerima taubat, lagi Maha Pengampun)

sebanyak 100x” (HR. Ahmad no.23198, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2603).

Baca Juga: Lebih Baik Tidak Minta Didoakan ketika Memberi Sedekah

9. Membaca doa “Allahumma a’inni ‘ala dzikrika…”

Dari Mu’adz bin Jabal radhiallahu’anhu, ia berkata:

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ أخذ بيده وقال يا معاذُ واللهِ إني لَأُحبُّك واللهِ إني لَأُحبُّك فقال أوصيك يا معاذُ لا تَدَعَنَّ في دُبُرِ كلِّ صلاةٍ تقول اللهمَّ أعِنِّي على ذكرِك وشكرِك وحسنِ عبادتِك

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menarik tanganku sambil berkata: wahai Mu’adz, Demi Allah aku mencintaimu sungguh aku mencintaimu. Aku wasiatkan engkau wahai Muadz, hendaknya jangan engkau tinggalkan di setiap akhir shalat untuk berdoa:

/Alloohumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibaadatika/

(Ya Allah, tolonglah aku agar bisa berdzikir kepada-Mu, dan bersyukur kepada-Mu, serta beribadah kepada-Mu dengan baik)” (HR. Abu Daud no.1522, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

yd1jni@gmail.com

Rabu, 04 Maret 2020

SYARAT SAH SEMBAHYANG QOSHOR

Syarat-syarat dari sholat qashar

Syarat-syarat qashar itu ada tujuh:

  1. Perjalanan yang ditempuh sejauh dua marhalah.

    Dalam kitab Fathul Qadir fi 'Ajaibil Maqadir disebutkan bahwa jarak perjalanan tersebut adalah sebagai berikut:

    • Menurut ketetapan pada masa Al-Makmun berjarak 89999,992 meter, dan dibulatkan menjadi 90 km.
    • Menurut ketetapan Ahmad Al-Hasan Al-Mishri adalah 94500 meter atau sama dengan 94,5 km.
    • Menurut kebanyakan ulama' fiqih adalah 119999,88 meter, dan dibulatkan menjadi 120 km.

    Jarak tersebut ditempuh secara pasti. Meskipun seseorang menempuhnya dalam waktu yang sebentar (karena ahli melakukan perjalanan). Baik melalui darat atau laut, ditempuh dengan naik binatang yang membawa beban berat selama perjalanan dua hari atau dua malam yang wajar, atau sehari semalam-meskipun tidak wajar-dengan memperhitungkan waktu istirahat dan berjalan, waktu makan, minum dan lainnya menurut adat kebiasaan yang umum. Ukuran tersebut menurut As-Syibromulisi adalah 22 ½ jam.

  2. Perjalanan yang ditempuh adalah perjalanan yang diperbolehkan (mubah) dalam dugaannya.

    Meskipun dalam kenyataannya perjalanan tersebut bukan perjalanan yang diperbolehkan. Hal tersebut sebagaimana yang terjadi pada sebagian pemimpin yang mengirimkan surat yang di dalamnya terdapat perintah untuk membunuh seseorang secara dlolim atau memerintahkan untuk menghancurkan suatu negara. Sedangkan orang yang membawa surat tersebut tidak mengetahui isi surat tersebut. Maka dia boleh mengqashar shalatnya, karena perjalanannya adalah mubah menurut dugaannya.

    Demikian pula apabila seseorang keluar menuju arah tertentu karena mengikuti seseorang. Sedangkan dia tidak mengetahui alasan perjalanannya.

    Yang dimaksud dengan perjalanan yang diperbolehkan adalah perjalanan yang membandingi perkara yang haram. Maka hal tersebut mencakup bepergian yang wajib (seperti perjalanan ibadah haji), perjalanan yang sunnat (seperti berziarah ke makam Nabi Muhammad saw.), dan perjalanan yang makruh (seperti perjalanan untuk berdagang kain kafan atau perjalanan yang dilakukan sendirian atau dengan satu orang). Namun kemakruhan melakukan perjalanan dengan satu orang ini lebih ringan daripada kemaruhan melakukan perjalanan sendirian.

    Benar, apabila ketenangan jiwa seseorang adalah dengan Allah ta'ala. Sekira ketenangan jiwanya adalah berjalan sendirian, sebagaimana ketenangan orang lain adalah beserta teman, maka perjalanan sendirian sebagaimana tersebut tidaklah makruh bagi dirinya

    Demikian pula apabila terdapat kebutuhan yang menuntut perjalanan jauh dan harus dilakukan sendirian tanpa teman, sampai pada batas yang  pertolongan dari teman-teman tidak lagi dapat menjumpainya.

    Perjalanan yang diperbolehkan yang menyamai dua hal terakhir di atas adalah seperti perjalanan untuk berdagang pada selain hal tersebut di atas.

    Tidak diperbolehkan meng-qashar shalat bagi orang yang melakukan maksiat, mekipun dalam satu bentuk. Seperti pada kasus seorang anak yang lari dari walinya. Dia tidak boleh meng-qashar shalat karena perjalanannya termasuk perjalanan maksiat yang dilarang oleh syara'.

    Juga termasuk perjalanan maksiat yakni apabila seseorang melakukan perjalanan untuk melelahkan dirinya atau hewan tunggangannya, lari tanpa tujuan yang diperbolehkan syara'.

    Demikian pula termasuk perjalanan maksiat adalah perjalanan yang hanya untuk melihat-lihat suatu negara. Karena perjalanan tersebut bukan tujuan yang dibenarkan oleh agama.

    Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang yang melakukan perjalanan (musafir) dan melakukan maksiat itu ada tiga macam:

    1. Orang yang melakukan maksiat sebab melakukan perjalanan.

      Meskipun dengan perjalanan tersebut dia bermaksud melakukan maksiat atau yang lainnya. Seperti apabila seseorang bermaksud dengan perjalanannya untuk merampok dan berziarah ke saudaranya. Jika orang tersebut bertaubat, maka pemulaan perjalanannya adalah tempat taubatnya.

      Apabila yang tersisa dari perjalanan itu adalah jarak yang panjang yang dijadikan syarat untuk melakukan keringanan melakukan shalat jama' dan qashar, atau jarak yang tersisa itu pendek yang panjangnya tidak dapat dijadikan syarat untuk mengambil keringanan (seperti keringanan boleh memakan bangkai), maka dia diperbolehkan mengambil keringanan.

      Apabila jarak perjalanan yang tersisa itu pendek, sedangkan panjangnya dapat dijadikan syarat untuk mengambil keringanan, maka orang tersebut tidak boleh mengambil  keringanan.

    2. Orang yang melakukan maksiat dalam perjalanan.

      Misalnya seperti orang yang berzina atau minum arak, sementara ia bermaksud melakukan ibadah haji. Maka tidak tercegah baginya mengambil keringanan.

    3. Orang yang melakukan perjalanan maksiat di tengah perjalanan yang bukan maksiat.

      Seperti apabila seseorang yang memulai perjalanan untuk melakukan keta'atan kemudian dia mengubahnya untuk melakukan maksiat. Jika dia bertaubat, dia boleh mengambil keringanan secara mutlak meskipun jarak yang tersisa adalah pendek.

      Apabila musafir itu orang kafir, kemudian dia masuk Islam di tengah-tengah perjalanan, maka dia boleh mengambil keringanan. Meskipun jarak yang tersisa kurang dari jarak yang diperbolehkan untuk melakukan qashar. Karena sesungguhnya perjalanannya tidak disebabkan oleh maksiat. Meskipun orang tersebut adalah orang yang maksiat sebab kekafirannya.

  3. Mengetahui sebab kebolehan melakukan qashar.

    Tidak diperbolehkan untuk melakukan qashar bagi orang yang tidak mengetahui sebab kebolehan melakukan shalat qashar sejak semula. Atau dalam shalat yang dia niatkan karena suatu perkara yang datang padanya. Demikian pula orang yang menyangka shalat empat rakaat sebagai shalat dua rakaat, kemudian dia meniatkan dua rakaat dalam perjalanan. Maka shalatnya tidak sah dalam kedua bentuk di atas.

    Dalam bentuk yang pertama semua sepakat mengenai ketidakabsahan shalatnya. Meskipun dia baru masuk Islam, karena dia dianggap mempermainkan shalat. Demikian pula bentuk shalat yang kedua, yang disebabkan teledor. Karena seseorang tidak diberi udzur dengan kebodohan seperti tersebut. Jika dia tahu sebab ketiadakabsahan shalatnya, bahwa dia harus mengulangi shalat tersebut dengan diqashar. Demikianlah pendapat yang dapat dijadikan pegangan.

  4. Niat meng-qashar shalat.

    Di antara niat qashar adalah jika seseorang berniat shalat dhuhur dua rakaat misalnya, baik dia berniat untuk melakukan keringanan atau berniat secara mutlak.

    Sedangkan jika dia berniat shalat dua rakaat dengan tidak berniat melakukan keringanan, maka shalatnya batal. Karena sikap mempermainkan shalat.

    Juga termasuk di antara niat qashar jika seseorang berkata, "Aku berniat melakukan shalat safar ".

    Andaikata dia berniat menyempurnakan shalat atau berniat shalat secara mutlak, maka dia harus menyempurnakan shalat. Karena menyempurnakan shalat itu adalah yang diniatkan pada shalat yang pertama dan yang asal pada shalat yang kedua.

    Juga dianggap sebagai niat qashar apabila seseorang berkata, "Aku berniat melakukan shalat dhuhur dalam keadaan di-qashar".

    Az-Zayyadi berpendapat, "Apabila seseorang berniat qashar di belakang orang musafir yang menyempurnakan shalatnya, maka shalatnya sah. Karena secara umum imamnya termasuk orang yang melakukan shalat qashar. Jika keadaan imam tidak diketahui, maka niat qashar-nya di-ilgho'-kan (tidak dianggap). Apabila ia mengetahui bahwa musafir yang dijadikan imam adalah orang yang menyempurnakan shalat, maka shalatnya tidak sah. Karena hal tersebut termasuk sikap mempermainkan shalat, sebagaimana yang difatwakan oleh Imam Ar-Romli.

    Hanyasanya disyaratkan niat qashar karena shalat qashar itu adalah menyalahi hukum asal. Berbeda dengan menyempurnakan shalat yang tidak perlu niat menyempurnakan. Karena shalat sempurna adalah shalat yang asal. Niat qashar harus dilakukan pada waktu takbiratul ihram. Artinya beserta takbiratul ihram seperti niat yang asal. Andaikata seseorang berniat qashar sesudah takbiratul ihram, maka niat itu tidak bermanfaat baginya.

  5. Shalat yang diqashar adalah shalat yang empat rakaat.

    Yaitu Dhuhur, Ashar dan Isya'. Ketiganya adalah shalat fardhu menurut hukumnya yang asli. Meskipun shalat tersebut menjadi shalat sunnah, seperti shalat dari anak yang belum baligh dan shalat 'iadah (shalat yang diulang). Orang yang melakukan shalat mu'adah itu boleh meng-qashar-nya jika dia meng-qashar shalat yang asal-yaitu shalat yang pertama. Apabila dia menyempurnakan shalat yang pertama, maka dia wajib menyempurnakan shalat mu'adah tersebut.

  6. Tetap dalam perjalanan secara yakin sampai shalatnya sempurna.

    Andaikata perjalanannya selesai di tengah shalat (seperti apabila kapal yang ditumpangi sampai di tempat tinggalnya, atau ragu mengenai sampainya kapal) maka dia wajib menyempurnakan shalatnya. Karena hilangnya sebab keringanan (rukhshoh) pada saat dia sampai di tempat tinggalnya dan karena ragu pada sampainya kapal.

  7. Tidak bermakmum pada orang yang menyempurnakan shalat.

    Baik orang yang dimakmumi tersebut adalah orang yang mukim maupun musafir dalam satu bagian dari shalatnya, meskipun sedikit. Seperti apabila seseorang mendapatkan imam akhir shalat, meskipun dia berhadats setelah dia mengikutinya.

    Andaikata dia bermakmum pada orang yang menyempurnakan shalat, meskipun dalam waktu yang sebentar. Atau ma'mum kepada orang yang shalat jum'at atau shalat shubuh, maka dia harus menyempurnakan shalatnya.

    Hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ketika beliau ditanya tentang keadaan orang musafir yang shalat dua raka'at (qashar) ketika dia shalat sendirian dan shalat empat raka'at ketika dia bermakmum pada orang yang mukim. Beliau menjawab, "Hal tersebut adalah sunnah, yakni cara yang sesuai dengan syara'".

    Apabila seseorang berma'mum kepada orang musafir dan dia ragu dalam niat qashar, kemudian dia berniat meng-qashar, maka dia boleh melakukan qashar jika telah jelas imam adalah orang yang meng-qashar. Karena yang nampak dari keadaan orang musafir tersebut adalah meng-qashar shalat.

    Apabila ternyata bahwa imamnya adalah menyempur-nakan shalat atau tidak jelas keadaannya, maka orang yang bermakmum tersebut harus menyempurnakan shalat.

    Andaikata seseorang menggantungkan niat meng-qashar shalat pada niat imam, seperti apabila dia berniat, "Jika dia (imam) meng-qashar shalat maka aku meng-qashar shalat dan jika tidak, maka aku akan menyempurnakannya", maka dia boleh meng-qashar shalat jika imam meng-qashar-nya. Karena hal ini adalah menjelaskan keadaan sebenarnya. Jika imam menyempurnakan shalat, atau tidak jelas apa yang diniatkan imam, maka orang tersebut harus menyempurnakan shalat karena kehati-hatian.

PERINGATAN!

Dari syarat-syarat shalat qashar ini masih tersisa empat perkara, yaitu:

  1. Menuju tempat yang diketahui dari segi jaraknya.

    Yaitu dengan mengetahui bahwa jarak yang ditempuh adalah dua marhalah atau lebih. Baik jarak tersebut ditentukan (seperti Baitul Maqdis) atau tidak ditentukan (seperti Syam). Bukanlah yang dimaksud dengan jarak adalah nama tempat yang diketahui, karena hal itu bukan syarat. Tetapi yang menjadi pokok masalah adalah mengetahui jarak perjalanan pada permulaan perjalanan. Yaitu apabila dia bermaksud menempuh jarak dua marhalah atau lebih. Seperti ucapan seseorang, "Aku akan pergi ke negeri Syam".

    Di antara hal tersebut adalah orang yang mencari seseorang yang melarikan diri yang diketahui dan tidak akan ditemukan pada jarak kurang dari dua marhalah.

    Apabila seorang isteri berniat bahwasannya jika dia terbebas dari suaminya, maka dia akan pulang. Atau seorang budak berniat apabila dia dimerdekakan, maka dia akan pulang. Maka kedua orang tersebut tidak boleh meng-qashar shalat sebelum sampai pada jarak dua marhalah, dan keduanya boleh meng-qashar shalat setelah jarak tersebut.

    Andaikata seorang isteri mengikuti suaminya, atau seorang budak mengikuti majikannya, atau prajurit yang memerangi orang kafir mengikuti pimpinan mereka, dan masing-masing dari mereka tidak mengetahui tempat tujuannya. Maka mereka tidak boleh meng-qashar shalat sebelum sampai pada jarak dua marhalah. Apabila mereka telah sampai pada jarak dua marhalah, maka baru diperbolehkan meng-qashar shalat.

    Andaikata masing-masing dari mereka berniat hanya menempuh jarak qashar, bukan mengikuti orang lain, maka dia tidak boleh meng-qashar shalat karena sesungguhnya niatnya seperti ketiadaan niat.

    Seorang prajurit yang tidak terdaftar dalam buku induk, boleh melakukan qashar. Karena dia tidak berada di bawah kekuasaan dan paksaan pimpinan pasukan. Berbeda dengan orang yang terdaftar dalam buku induk, karena dia dipaksa di bawah kekuasaan pimpinan, seperti pasukan yang lain.

    Sementara orang yang bingung-orang tidak tahu ke arah manakah dia menuju, maka dia tidak boleh melakukan qashar selama dia masih bingung. Meskipun lama dia mondar-mandir, karena sesungguhnya perjalanannya termasuk maksiat. Sebab melelahkan diri tanpa tujuan adalah haram, menurut pendapat Az-Zayyadi.

  2. Menjaga dari hal-hal yang menafikan niat qashar selama shalat.

    Seperti niat menyempurnakan shalat dan keraguan apakah dia akan meng-qashar atau menyempurnakan shalat, dan keraguan dalam niat qashar. Meskipun dia seketika ingat bahwa dia telah berniat qashar. Andaikata seseorang berniat menyempurnakan shalat sesudah berniat qashar, atau hatinya ragu (maju-mundur) mengenai sesungguhnya dia meng-qashar atau menyempurnakan shalat sesudah berniat qashar beserta takbiratul ihram, atau ragu-ragu mengenai niat qashar. Maka dia tidak boleh melakukan qashar dalam semua hal tersebut di atas.

  3. Perjalanannya hendaklah karena tujuan yang benar.

    Seperti ziarah, berdagang dan haji. Bukan semata-mata untuk bersenang-senang (menjauhkan diri dari rumah ke taman umpamanya, atau berkelana melihat negeri lain). Karena yang demikian tidak termasuk tujuan yang benar bagi pokok perrjalanan. Berbeda jika ada dua jalan bagi tempat yang dituju, jalan dengan jarak yang jauh dan dekat. Kemudian dia menempuh jarak yang jauh untuk tujuan bersenang-senang, maka tujuannya adalah tujuan yang benar. Karena berpindah dari jarak yang dekat ke jarak yang jauh. Maka pada waktu itu dia boleh meng-qashar shalat. Demikian pula andaikata seseorang menempuh jarak yang jauh untuk tujuan yang bersifat agamis seperti ziarah dan silaturrahim, atau tujuan yang bersifat dunia seperti kemudahan dan keamanan jarak tersebut. Bukan menempuh jarak tersebut semata-mata untuk melakukan qashar atau tidak bermaksud apa-apa. Karena dia telah memperpanjang jarak jalan pada dirinya sendiri tanpa tujuan yang dapat diperrhitungkan.

  4. Melewati batas kota.

    Jika kota tersebut tidak mempunyai pagar khusus. Atau melewati pagar kota jika kota tersebut mempunyai pagar. Yang dimaksud dengan pagar adalah bangunan yang mengelilingi kota.

    Walhasil bahwa musafir dari daerah keramaian, permulaan perjalanannya adalah melewati bangunan yang khusus di kotanya ke arah tempat tujuannya.

    Jika kota tempat tinggal seseorang tidak dikelilingi oleh bangunan, maka dia harus melewati parit yang digali sebagai batas kota. Jika parit tersebut tidak didapati, maka dia harus melewati benteng di depan kota yang dia keluar darinya. Jika tidak didapati satupun dari hal yang tersebut di atas, maka dia harus melewati keramaian.

    Yang bertempat tinggal di perkemahan, permulaan safar-nya adalah melewati kemah-kemah tersebut dan tempat yang berdekatan dengannya (seperti tempat pembuangan abu dan bermain anak-anak), serta melewati daerah dari suatu lembah jika dia bepergian dari daerah tersebut, dan telah melewati tempat turun (dataran rendah) jika dia berada di pegunungan (daerah yang berbukit-bukit).

    Orang musafir dari tempat yang tidak ada perumahan dan atau perkemahannya, maka permulaan perjalanannya adalah melewati rumahnya di kota dan tempat-tempat yang berada di dekatnya. Ini adalah bagi perjalanan darat.

    Adapun perjalanan di laut, yang pantainya bersambung dengan negeri, maka yang diperhitungkan adalah berjalannya kapal atau perahu ke pantai tersebut pada akhir kalinya jika pantai tersebut ada perahunya.

    Orang yang berada di kapal dan orang yang berada di perahu, maka diberi keringanan dengan semata-mata berjalannya perahu meskipun tidak sampai ke kapal dan meskipun kapal tersebut tidak berjalan sebab perbuatan anak kapalnya. Adapun selama kapal tersebut pergi dan kembali, maka orang yang berada di kapal tersebut tidak boleh mengambil keringanan. Hal ini adalah jika kapal itu tidak berjalan di tempat yang lurus dengan negeri.

    Jika kapal itu berjalan dalam keadaan lurus dengan negeri, maka harus berpisah dengan keramaian dan berpisah dengan apa yang telah lalu dalam perjalanan darat. Karena adat kebiasaan di sini tidaklah menghitungnya sebagai orang musafir kecuali dengan hal tersebut. Selain itu perjalanannya berhenti sebab dia sampai ke tempat yang telah disyaratkan melewatinya.

PENUTUP

Imam Nawawi menuturkan dalam kitab Ar-Roudlah dan Imam Ar-Rafi'i menuturkan dalam syarah Ash-Shaghir yang dinamakan dengan "Al 'Aziz" bahwa  keringanan-keringanan yang berkaitan dengan perjalanan jauh itu ada empat:

  1. Qashar.
  2. Berbuka puasa.
  3. Mengusap sepatu yang menutupi tumit selama tiga hari.
  4. Men-jama' shalat menurut pendapat yang lebih jelas.

Keringanan-keringanan yang diperbolehkan dalam perjalanan dekat juga ada empat:

  1. Meninggalkan shalat Jum'at.
  2. Memakan bangkai, dan tidak dikhususkan bagi perjalanan.
  3. Tayamum, dan menggugurkan kewajiban sebab tayamum. Tayamum juga tidak dikhususkan sebab perjalanan.
  4. Melakukan shalat sunnat di atas kendaraan.

Menurut penuturan dari Imam Asy-Syarkowi, selain empat perkara di atas, masih ditambahkan beberapa perkara, antara lain:

  • Perjalanan orang yang menitipkan barang titipan sebab udzur.
  • Perjalanan suami beserta istri-istrinya dengan undian.

PERINGATAN

Shalat qashar bagi musafir adalah lebih utama, jika:

  • Perjalanannya mencapai tiga marhalah,
  • Dia bukan orang yang terus menerus bepergian, dan tidak di atas kapal (perahu) keluarga yang menyertainya.

Jika dia orang yang selalu bepergian (seperti sopir atau kondektur bis) atau orang yang bepergian di kapal beserta keluarganya, maka shalat menyempurnakan lebih utama. Bahkan makruh untuk melakukan qashar sebagaimana dikutip Imam Al-Mawardi dari Imam Asy-Syafi'i mengenai apabila perjalanannya tidak mencapai tiga marhalah. Kecuali dalam shalat khauf, di mana melakukan qashar lebih utama.

Adapun ketiadaan melakukan shalat qashar lebih utama apabila perjalanannya tidak mencapai tiga marhalah adalah untuk keluar dari berbeda pendapat dengan Abu Hanifah. Karena beliau mewajibkan shalat sempurna jika perjalanannya tidak mencapai tiga marhalah dan wajib qashar jika telah mencapai tiga marhalah.

Demikian pula menyempurnakan bagi awak kapal yang bepergian di laut sedangkan keluarganya ikut dalam kapal tersebut, orang yang terus menerus bepergian secara mutlak seperti orang yang berusaha untuk keluar dari berbeda pendapat dengan Imam Ahmad bin Hanbal karena beliau mewajibkan menyempurnakan shalat bagi kedua orang tersebut. Sebagaimana diriwayatkan oleh banyak orang.

Terkadang qashar itu wajib sebagaimana andaikata seseorang mengakhirkan shalat sampai waktu yang tersisa-tidak cukup melakukan shalat kecuali qashar-maka pada waktu itu dia wajib qashar.

Terkadang orang wajib melakukan qashar dan jama' bersama-sama dalam keadaan apabila seseorang mengakhirkan shalat dhuhur beserta shalat ashar untuk men-jama'-nya dengan jama' ta'khir. Sedangkan waktu ashar sempit untuk menunaikan kedua shalat tersebut secara sempurna. Seperti apabila tidak tersisa dari dia kecuali waktu yang cukup untuk melakukan shalat 4 rakaat. Maka dia wajib meng-qashar kedua shalat tersebut dan men-jama'-nya.

Puasa bagi musafir adalah lebih utama daripada berbuka jika puasa tidak memberatkan dirinya. Karena dengan puasa itu dia akan terbebas dari tanggungan. Jika puasa memberatkan baginya, seperti apabila dia akan terserang penyakit yang berat ditanggungnya pada kebiasaannya, maka berbuka puasa itu lebih utama.

Adapun jika seseorang khawatir akan kerusakan manfaat dari sesuatu anggota badan, maka dia wajib berbuka. Bahkan jika dia berpuasa maka dia durhaka, walaupun puasanya sah.

Kebolehan berbuka puasa bagi musafir adalah apabila dia mengharap dapat bertempat tinggal yang ia dapat meng-qadla-nya. Jika dia tidak berharap untuk dapat bermukim seperti ia terus menerus bepergian dan tidak mengharapkan menjadi orang mukim, maka dia tidak boleh berbuka puasa menurut pendapat yang dapat dijadikan pegangan.

Karena dengan berbuka terus menerus dia akan menggugurkan kewajiban secara keseluruhan. Sekalipun Ibnu Hajar membolehkan berbuka. Faedahnya adalah apabila dia berbuka pada hari-hari yang panjang dan meng-qadla-nya pada hari-hari yang lebih pendek. Demikian keterangan Imam Asy-Syarkowi dan Imam Az-Zayadi. 

YD1JNI YACHYA YUSLIHA

Selasa, 03 Maret 2020

Kisah Tsa'labah dan Pelajaran bagi Umat Islam


Tsalabah Ibn Hathib al-Anshari adalah contoh orang yang gagal menjaga sikap istiqamah

Unta di peternakan di Mekkah, Arab Saudi
Menjaga istiqamah bukanlah hal mudah. Banyak tokoh yang gagal dikisahkan dalam Alquran.

Tsalabah Ibn Hathib al-Anshari adalah contoh orang yang gagal menjaga sikap istiqamahnya. Dia membuat Allah geram atas sifat kikirnya. Empat ayat diturunkan Allah untuk mengingatkannya dan mengingatkan umat Muslim lainnya di seluruh penjuru dunia.

Suatu hari Tsa'labah dikisahkan datang menghadap Rasulullah. Tanpa basa-basi dia minta Rasulullah untuk memohon kepada Allah supaya dia dianugerahi rezeki. Namun, Rasulullah menolak permintaan tersebut.

Meskipun demikian, Tsa'labah tidak bosan-bosannya mendesak Rasulullah untuk memenuhi maunya. Doakanlah kepada Allah agar Dia memberiku harta kekayaan, pinta Tsa'labah.

Meski kerap ditolak, Tsa'labah memohon sekali lagi. Namun, kali ini pun Rasulullah menolak kembali. A"pakah kamu tidak senang menjadi manusia seperti Nabi Allah? Demi Zat yang men-guasai diriku, andaikan aku ingin agar gunung itu berjalan di sampingku sebagai emas dan perak, niscaya ia melakukannya," tutur Rasulullah.

Untuk meluruhkan hati Rasulullah, Tsa'labah kemudian mengucapkan sumpahnya. "Demi Zat yang telah mengutusmu dengan hak. Jika engkau memohon kepada Allah, lalu Dia memberiku harta kekayaan, niscaya aku akan memberikan hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya,"ujarnya.

Rasullulah memegang janji Tsa'labah. Dia akhirnya mengamini keinginan Tsa'labah dan berdoa untuk Tsa'labah agar Allah memberikannya rezeki dan memberkahinya. "Ya Allah, anugerahkanlah harta kekayaan kepada Tsa'labah, ujar Nabi.

Allah memenuhi doa Rasulullah, sehingga akhirnya Tsa'labah mendapatkan seekor unta dan domba.Tsa'labah sangat senang. Setiap hari dia berusaha menggemukkan ternaknya, membuat ternaknya bisa menghasilkan susu yang banyak untuk bisa dijual. Tsa'labah masih teguh bersikap istiqamah saat memenuhi panggilan jihad pada Perang Badar.

Seusai perang, dia kembali pada ternaknya. Dia menggembalakannya, menggemukkan yang kurus, dan membesarkan yang kecil. Harinya semakin sibuk seiring bertambahnya jumlah ternak yang dimilikinya. Mereka beranak pinak bak belatung hingga Madinah menjadi penuh sesak.

Akibatnya, dia dan ternaknya menyingkir dan tinggal di sebuah lembah dekat Madinah sehingga dia masih bisa shalat Zhuhur dan Ashar dengan berjamaah. Sedangkan, shalat lainnya dilakukannya sendirian.

Ternaknya terus bertambah dan dia menjadi sangat sibuk. Akhirnya, Tsa'labah mulai meninggalkan shalat Jumat. Dia hanya menemui orang-orang yang lewat padang gembalaannya untuk menuju shalat Jumat di Masjid Madinah dan hanya untuk menanyakan kabar.

Saat itu, Rasulullah menangkap ada hal yang aneh dari Tsa'la bah. Dia pun bertanya kepada dua pengendara unta yang ditemuinya. Apa yang dilakukan oleh Tsa'labah? Mereka menceritakan soal ternak Tsa'labah kepada Nabi. Rasul terkejut dan bersabda.

"Aduh celaka Tsa'labah, aduh celaka Tsa'labah, celaka Tsa'labah,"tuturnya.

Tsa'labah juga bersikap kikir. Dia menghindari kewajiban berzakat. "Ini hanyalah pajak, ini adalah semacam pajak. Aku tidak tahu, apa ini? Pergilah sehingga selesai tugasmu, nanti kembali lagi kepadaku," elak Tsa'labah kepada utusan Rasulullah.

Kabar ini sampai ke telinga Nabi dan membuatnya gusar. Maka, Allah kembali menurunkan firmannya dalam surah at-Taubah ayat 75-77 yang berisi sindiran kepada orang-orang yang sebelumnya berikrar akan menyedekahkan sebagian hartanya jika dikaruniai oleh Allah berupa kekayaan, tetapi setelah diberi kekayaan mereka justru menjadi kikir dan berpaling. Karena sikap seperti itu, Allah kemudian menanamkan kemunafikan pada hati mereka sampai tiba ajal sebab mereka telah memungkiri ikrar dan berdusta.

Ketika ayat itu disampaikan Rasulullah kepada para sahabatnya, ada salah seorang kerabat Tsa'labah yang ikut mendengar dan kemudian menyampaikan hal itu kepada Tsa'labah yang menjadi kalang kabut.Dia pun pergi menemui Nabi dan memohon agar beliau mau menerima zakat darinya.

Namun, Nabi tak mau menerimanya. Sesungguhnya Allah melarangku untuk menerima zakatmu. Kemudian, Tsa'labah yang sangat menyesal melaburi kepalanya dengan tanah. Lalu, Rasulullah berkata kepadanya, Inilah amalanmu. Aku telah memerintahkan sesuatu kepadamu, tetapi engkau tidak mau mematuhiku.Hingga Rasulullah dan para khalifah tidak menerima sedikit pun zakatnya.

Demikianlah kisah-kisah keistiqamahan dalam Alquran. Sikap istiqamah membawa para pelakunya menjadi penghuni surga. Mereka kekal didalamnya dan menikmati ganjaran atas semua amal perbuatannya.Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: Tuhan kami ialah Allah. kemudian mereka tetap istiqamah, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tidak (pula) berdukacita.

Mereka itulah penghuni-penghuni surga. Mereka kekal di dalamnya, sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan. (QS al- Ahqaf: 13-14).

Bersikaplah istiqamah, namun kalian tidak akan dapat menghitung nilai istiqamah. Ketahuilah, bahwa amalan kalian yang terbaik adalah shalat. Yang dapat memelihara wudhu hanyalah orang beriman. (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Tata Cara Sholat Jamak dan Qasar Beserta Niat Juga Artinya

Oleh Ustadz Yachya Yusliha

Tata Cara Sholat Jamak

Tetapi tidak setiap perjalanan yang ditempuh bisa melakukan jamak karena ada ketentuan-ketentuan yang membolehkan seseorang melakukan sholat jamak. Pasalnya, ada syarat-syarat sebelum diperbolehkan melakukan shalat jamak. Syarat-syaratnya di antaranya seperti perjalanannya tersebut bukan bertujuan untuk hal yang maksiat, jarak minimal perjalanan harus mencapai farsakh atau menurut beberapa pendapat para ulama 88 Km, 80 Km, 64 Km, 94,5 Km, dilakukannya harus saat masih berada dalam perjalanan, dilakukan setelah keluar dari batas desa.

YD1JNI YACHYA YUSLIHA

Senin, 02 Maret 2020

PENGERTIAN KUNUT NAJILAH

Doa Qunut Nazilah untuk Minta Perlindungan saat Hadapi Marabahaya
Oleh : Ustadz Yachya
   

Nah, sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian Qunut dan tata cara melafalkannya. Secara etimologi kata Qunut berasal dari bahasa Arab yang memiliki beberapa makna di antaranya berdiri lama, diam, selalu taat, tunduk, doa dan khusyu. Sementara secara istilah qunut adalah doa yang dibaca seorang muslim Qunut sendiri terbagi menjadi dua bagian yakni, Qunut Subuh dan Qunut Nazilah. Qunut Subuh di baca dalam salat Subuh pada i'tidal rakaat akhir.

Sedangkan Qunut Nazilah dibaca selain pada salat Subuh namun bisa juga dibaca pada sholat subuh. Makna dari doa qunut nazilah lebih kepada meminta perlindungan dari marabahaya.

Dalam praktiknya, terdapat 3 perbedaan pendapat para ulama tentang qunut ini. Pendapat pertama menyebutkan bahwa, Qunut subuh disunnahkan dibaca secara terus-menerus. Ulama yang berpendapat demikian adalah Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Sholih dan Imam Syafi’iy.


Pendapat kedua, Qunut subuh tidak di syariatkan karena sudah mansukh atau terhapus hukumnya. Ulama yang berpendapat demikian adalah Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsaury dan lain-lainnya dari ulama Kufah

Sementara pendapat ketiga, membaca qunut pada salat subuh tidaklah disyariatkan kecuali membaca qunut nazilah maka boleh membaca qunut nazilah dalam sholat subuh dan sholat lainnya. Ulama yag berpendapat demikian adalah Imam Ahmad, Al-Laits bin Sa’d, Yahya bin Yahya Al-Laitsy.

 Baca Juga: J

Berikut salah satu doa Qunut Nazilah yang dikutip Okezone dari berbagai sumber, Kamis (4/4/2019).

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّهِمْ ,اَللَّهُمَّ الْعَنْ كَفَرَةَ أَهْلَ الْكِتَابِ الَّذِيْنَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيْلِكَ وَيُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ وَيُقَاتِلُونَ أَوْلِيَائَكَ, اَللَّهُمَّ خَالِفْ بَيْنَ كَلِمِهِمْ وَزَلْزِلْ أَقْدَامَهُمْ وَأَنْزِلْ بِهِمْ بَأْسَكَ الَّذِيْ لاَ تَرُدُّهُ عَنِ الْقَوْمِ الْمُجْرِمِيْنَ

“Allahummaghfir lanaa walilmu’miniina walmu’minaati walmuslimiina walmuslimaati walif baina quluubihim wa aslih dzata bainihim wanashurhum ‘alaa adzuwwika wa’adzuwihim”.

“Allahummal’an kafarata ahlal kitaabi alladzina yashudduna ‘an sabiilika wayukadzibuuna rusulaka wayuqootiluuna auliyaaika”.

“Allahumma kholiif baina kalimihim wazalzil iqdaamahum wainzil bihim ba sakallladzii latarudduhuu ‘anilqaumil mujrimiin”

Artinya, “Ya Allah! Ampunilah kami, kaum mukminin dan mukminat, muslimin dan muslimat. Persatukanlah hati mereka. Perbaikilah hubungan di antara mereka dan menangkanlah mereka atas musuh-Mu dan musuh mereka. Ya Allah! Laknatlah orang-orang kafir ahli kitab yang senantiasa menghalangi jalan-Mu, mendustakan rasul-rasul-Mu, dan memerangi wali-wali-Mu. Ya Allah! Cerai-beraikanlah persatuan dan kesatuan mereka. Goyahkanlah langkah-langkah mereka, dan turunkanlah atas mereka siksa-Mu yang tidak akan Engkau jauhkan dari kaum yang berbuat jahat.”

YD1JNI YACHYA YUSLIHA

BAB IMAM YANG DI BENCI

Hukum Jadi Imam Shalat Padahal Tidak Disukai Jamaah

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Pak ustadz yang kami hormati, semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Di lingkungan sekitar saya ada satu masjid. Setidaknya ada tiga orang yang menjadi imam shalat fardhu. Tetapi dari tiga imam tersebut ada satu imam yang sok tahu, sok pintar dan terkesan merasa paling benar sendiri. Kalau mengingatkan orang lain bahasanya terkesan kurang halus. Selain itu ada beberapa hal yang menurut kami tidak perlu disebutkan. Akibatnya banyak orang yang tidak menyukainya.

Yang ingin kami tanyakan adalah bagaimana hukumnya orang yang menjadi imam shalat, padahal mayoritas jamaah tidak menyukainya? Lantas bagaimana hukum kita shalat dengannya? Mohon penjelasannya. Kami sampaikan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Nama dirahasiakan/Jakarta Selatan)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Dalam kehidupan bermasyarakat persoalan suka atau tidak suka terhadap satu individu adalah hal yang lumrah. Ada orang yang kita sukai, adapula yang tidak kita sukai. Ada orang yang banyak disukai, adapula yang orang yang banyak dibenci.

Lantas bagaimana jika ada sosok atau orang yang tidak banyak disukai di lingkungannya karena berbagai sebab, di antaranya karena akhlaknya kurang baik atau seperti karena beberapa hal yang kurang berkenan seperti dijelaskan dalam pertanyaan di atas, menjadi imam shalat, padahal mayoritas jamaahnya kurang menyukainya?

Dalam literatur kitab fikih madzhab Syafi‘i dijelaskan bahwa jika ada seseorang yang tidak disukai orang banyak atau di lingkungan sekitar, maka ia dimakruh menjadi imam.

Sedangkan salah satu dalil yang dikemukakan untuk mendukung pendapat ini adalah riwayat Ibnu Abbas RA yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah mengatakan bahwa ada tiga orang di mana Allah tidak mengangkat shalat mereka ke atas kepalanya, salah satunya adalah seseorang yang menjadi imam shalat padahal jamaahnya tidak menyukainya.

وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلَّيِ الرَّجُلُ بِقَوْمٍ وَأَكْثَرُهُمْ لَهُ كَارِهُونَ لِمَا رَوَى ابْنُ عَبَّاسٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا يَرْفَعُ اللهُ صَلَاتَهُمْ فَوْقَ رُؤُوسِهِمْ فَذَكَرَ فِيْهِمْ رُجُلًا أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ

Artinya, “Dimakruhkan seseorang shalat menjadi imam bagi suatu kaum, sedangkan mayoritas dari kaum itu tidak menyukainya. Pandangan ini didasarkan pada riwayat Ibnu Abbas RA yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah mengatakan bahwa ada tiga orang yang Allah tidak mengangkat shalat mereka ke atas kepalanya, salah satunya yang disebutkan dalam riwayat tersebut adalah seseorang yang mengimami suatu kaum padahal kaum tersebut tidak menyukainya,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut, Darul Fikr, juz II, halaman 98).

Lain halnya apabila yang tidak menyukainya hanya sebagian kecil orang. Dalam konteks yang kedua ini, maka ia tidak makruh menjadi imam, sebab tidak ada seorang pun yang sama sekali disukai semua orang.

فَإِنْ كَانَ الَّذَي يَكْرَهُهُ الْأَقَلُّ لَمْ يُكْرَهْ أَنْ يَؤُمَّهُمْ لِاَنَّ أَحَدًا لَا يَخْلُو مِمَّنْ يَكْرُهُهُ

Artinya, “Karenanya apabila orang tersebut tidak disukai oleh sedikit orang maka ia tidak makruh menjadi imam mereka, karena tidak ada seorang pun yang semua orang menyukainya,” (Lihat, Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, juz II, halaman 98).

Sampai di sini terlihat jelas kemakruhan menjadi imam bagi orang yang tidak disukai oleh kebanyakan orang atau lingkungan sekitar. Jika dikatakan bahwa orang yang tidak disukai kebanyakan orang makruh menjadi imam bagi mereka, lantas apakah mereka juga makruh bermakmum dengan orang tersebut?

Ketidaksukaan kebanyakan orang terhadap imam tersebut ternyata tidak dengan serta memakrukan mereka untuk bermakmun dengannya. Jadi yang terkena hukum makruh adalah seseorang yang menjadi imam padahal ia tidak disukai oleh mayoritas 
YD1JNI