Selasa, 27 November 2018

Tujuh Syarat yang Membuat Seseorang Wajib Shalat Jumat




- Jumat merupakan salah satu shalat yang diwajibkan selain shalat fardlu 5 waktu yang dilakukan setiap hari. Shalat Jumat dilaksanakan satu minggu sekali, tepatnya pada waktu dhuhur hari Jumat, menggantikan kewajiban shalat dhuhur. Namun, kewajiban Jumat tidak dibebankan kepada seluruh orang. 

(Baca juga: Enam Syarat Sah Pelaksanaan Shalat Jumat)


Ada kriteria tertentu orang-orang yang diwajibkan menjalankan Jumat atau diistilahkan dengan syarat wajib pelaksanaan Jumat. Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam Syarh al-Yaqut al-Nafismenyebutkan bahwa syarat wajib Jumat ada tujuh. Sekiranya tidak terpenuhi, maka tidak wajib menjalankan Jumat. Berikut ini 7 syarat wajib Jumat:

Syarat pertama, kedua, dan ketiga adalah Islam, akil baligh, dan berakal. Ketiga syarat ini berlaku di setiap kewajiban ibadah lainnya, tidak terkecuali shalat Jumat. Sebab bila tidak terpenuhi, maka seseorang tidak terkena beban (taklif) melakukan kewajiban-kewajiban syari’at. Sehingga Jumat tidak diwajibkan atas non-Muslim, anak kecil yang belum akil baligh, orang gila dan orang epilepsi. 

Syarat keempat dan kelima adalah merdeka dan laki-laki. Tidak seperti shalat fardlu lainnya, Jumat tidak dibebankan kepada hamba sahaya dan perempuan serta khuntsa (orang yang tidak jelas jenis kelaminnya). Hal ini berdasarkan hadits Nabi Saw:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim secara jamaah kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, perempuan, anak kecil dan orang sakit”. (HR. Abu Daud).

Namun demikian, sunah bagi tuannya hamba untuk memerintah hamba sahayanya melaksanakan Jumat. Demikian pula bagi perempuan tua, sunah melaksanakan Jumat dengan catatan tidak khawatir menimbulkan fitnah, mendapat izin dari suaminya (bagi yang telah menikah) dan dengan memakai pakaian sederhana. Makruh bagi perempuan muda menghadiri Jumat meskipun dengan pakaian sederhana dan telah mendapat izin suaminya. Dalam kitab Hasyiyah al-Syarwani disebutkan:

وَيُسَنُّ لِسَيِّدِ قِنٍّ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ فِي حُضُورِهَا وَلِعَجُوزٍ فِي بِذْلَتِهَا حَيْثُ لَا فِتْنَةَ أَنْ تَحْضُرَهَا كَمَا عُلِمَ مِمَّا مَرَّ أَوَّلَ صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ 

 قَوْلُهُ : وَلِعَجُوزٍ فِي بِذْلَتِهَا - أَيْ يُسَنُّ الْحُضُورُ لِعَجُوزٍ إلَخْ حَيْثُ أَذِنَ زَوْجُهَا أَوْ كَانَتْ خَلِيَّةً وَمَفْهُومُهُ أَنَّهُ يُكْرَهُ الْحُضُورُ لِلشَّابَّةِ ، وَلَوْ فِي ثِيَابِ بِذْلَتِهَا ع ش أَيْ وَأَذِنَ زَوْجُهَا

“Sunah bagi sayyid mengizinkan hambanya untuk menghadiri Jumat. Demikian pula sunah bagi wanita tua sekiranya tidak ada fitnah untuk menghadirinya seperti diketahui dalam keterangan yang lalu di awal bab shalat jamaah. Demikian pula Sunah menghadiri Jumat bagi wanita tua dengan catatan mendapat izin dari suaminya atau bagi wanita tua yang tidak memiliki suami. Dari keterangan ini dapat dipahami bahwa makruh menghadiri Jumat bagi perempuan muda meskipun dengan pakaian sederhana dan mendapatkan izin dari suaminya”. (lihat Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, Hasyiyah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, juz.2, hal.443, Dar al-Fikr-Beirut, cetakan pertama tahun 1997). 

Syarat keenam, sehat jasmani. Mengingat dalam menghadiri Jumat dibutuhkan stamina yang cukup prima, sehingga Jumat hanya dibebankan kepada orang yang sehat. Maka tidak wajib Jumat bagi orang sakit. Disamakan dengan orang sakit dalam hal tidak diwajibkan Jumat, yaitu orang-orang yang terdapat uzur dalam meninggalkan shalat jamaah. Dalam arti, kriteria uzur dalam permasalahan shalat jamaah juga berlaku dalam bab Jumat.

Batasan uzur yang dapat menggugurkan shalat Jumat dan jamaah menurut Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam Syarh al-Yaqut al-Nafis kembali kepada dua kaidah. Pertama, sekiranya terdapat kepayahan yang parah (masyaqqah syadidah) dalam menghadiri Jumat. Seperti disebabkan sakit, cuaca terlampau panas, cuaca terlampau dingin dan lain sebagainya. Kedua, sekiranya menghadiri Jumat berdampak terbengkalainya kemashlahatan yang tidak dapat digantikan orang lain. Maka tidak wajib Jumat bagi petugas kepolisian yang mengamankan lalu lintas, perawat orang sakit, penjaga pos keamanan warga dan lain sebagainya. (lihat Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri, Syarh al-Yaqut al-Nafis, hal. 207-208, Dar al-Minhaj-Jedah, cetakan ketiga tahun 2011).

Syarat ketujuh, bermukim. Sehingga tidak wajib Jumat bagi orang yang sedang bepergian meski jarak tempuhnya tidak sampai batas jarah diperbolehkan mengqashar shalat. Namun, gugurnya kewajiban Jumat bagi musafir dengan catatan perjalanannya dengan tujuan yang mubah dan dilakukan sebelum terbit fajar subuh hari Jumat.

Apabila perjalanannya dengan tujuan maksiat atau ditempuh setelah subuh, maka wajib bagi musafir menjalankan Jumat di tengah perjalanannya. (lihat Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, Hasyiyah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, juz.2, hal.443, Dar al-Fikr-Beirut, cetakan pertama tahun 1997). 

Wallahu a’lam.

(Yachya yusliha,)

Sholat Jumat: Pengertian, Hukum, Keutamaan, dan Sunnahnya



Sholat Jumat: Pengertian, Hukum, Keutamaan, dan Sunnahnya

OLEH : Ustadz yachya yusliha

Rabu 27 nop 2018

Sholat Jumat di Masjidil Haram (ilustrasi)

Pengertian Sholat Jumat

Sholat Jumat adalah sholat 2 rokaat yang dilakukan di hari Jumat secara berjamaah setelah khutbah Jumat setelah masuk waktu Dhuhur.

Untuk dapat melakukan sholat Jum’at berjamaah, jumlah yang hadir harus minimal 40 orang dan dilakukan di masjid yang dapat menampung banyak jamaah.

Hukum Sholat Jumat

Hukum sholat jumat bagi laki-laki adalah wajib. Hal ini berdasarkan dalil sholat Jumat yang diambil dari Al Qur’an, As-Sunnah dan ijma atau kesepakatan para ulama. Dalilnya adalah surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi,

Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."

Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat adalah dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya,

Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud)

Jadi, hukum shalat Jum’at bagi laki-laki adalah fardhu ‘ain, yakni wajib dilakukan bagi setiap laki-laki. Sedangkan bagi wanita tidak diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan sholat Dhuhur.

Yang Diwajibkan Sholat Jumat

Hal-hal yang perlu diketahui tentang siapakah yang diwajibkan untuk melakukan sholat Jumat, berikut penjelasannya.

Muslim yang sudah baligh dan berakal. Meski anak laki-laki yang belum baligh belum mendapatkan kewajiban untuk melaksanakan sholat Jumat namun hendaknya anak laki-laki yang sudah mumayyiz (berumur sekitar 7 tahun ) maka orang tua atau walinya diminta untuk memerintahkan anak tersebut menghadiri sholat Jumat.Laki-laki. Tidak ada kewajiban melakukan sholat Jumat bagi perempuan. Maka hukum sholat Jumat bagi wanita adalah mubah.Orang yang merdeka, bukan budak sahaya. Pada poin ini, terdapat perbedaan pendapat antar ulama, karena berdasarkan hadist, hamba sahaya atau budak tidak wajib melakukan sholat Jumat. Dasar pemikirannya adalah karena tuannya sangat memerlukan tenaganya sehingga sang hamba sahaya tidak dapat leluasa melakukan sholat Jumat.

Namun sebagian ulama menyatakan, bila majikannya mengizinkan dirinya untuk melakukan sholat Jumat maka sang hamba sahaya wajib menghadiri sholat Jumat tersebut karena tidak ada lagi uzur yang menghalangi. Pendapat ini dikuatkan oleh as-Syaikh Muhammad bin Shalih as-‘Utsaimin (Asy-SyarhulMumti’ 5/9).Orang yang menetap dan bukan musafir ( orang yang sedang bepergian ). Dasar pemikirannya adalah ketika Rasulullah SAW dahulu melakukan safar atau bepergian, beliau tidak melakukan sholat Jumat dalam safarnya. Pun ketika Nabi SAW menunaikan haji wada’ di Padang Arafah ( wukuf ) pada hari Jumat beliau menjama’ sholat dhuhur dan ashar dan tidak melakukan shalat Jumat.Orang yang tidak memiliki halangan atau uzur yang dapat mencegahnya menghadiri shalat Jumat. Apabila orang tersebut memiliki halangan, maka dia hanya wajib melakukan sholat dhuhur saja. Diantara orang yang memiliki uzur dan diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat adalah seseorang yang memiliki tanggung jawab keamanan dan kemaslahatan umat, diantaranya adalah petugas keamanan, dokter dan sebagainya.Orang sakit yang membuatnya tidak mampu menghadiri shalat Jumat dan akan menemui kesulitan untuk melaksanakan bukan sekedar perkiraan, seperti terkena diare misalnya, maka diperbolehkan tidak melakukan shalat Jumat. 

Maka bagi yang diwajibkan sholat Jumat sebagaimana di atas namun tidak mengerjakan dengan uzur syar’i, hukum meninggalkan sholat Jumat adalah haram.

"Barang siapa yang meninggalkan shalat jum’at 3 (tiga) kali tanpa sebab maka Allah akan mengunci mata hatinya." (H.R. Malik)

Hadist lain pun menyebutkan

"Barang siapa yang tidak mengerjakan Shalat Jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya." (H.R. At Tirmidzi)

Keutamaan Sholat Jumat dan Sejarah Sholat Jumat

Keutamaan hari Jumat dalam Islam adalah hari Jumat merupakan penghulunya hari (sayyidul ayyam). Hari Jum’at pun oleh umat beragama Islam dianggap sebagai hari istimewa, hal ini karena Nabi Adam As diciptakan pada hari Jum’at serta dimasukkannya beliau ke dalam surga.

Selain itu, pada hari Jum’at juga hari saat nabi Adam dikeluarkan dari surga menuju bumi, serta terjadinya kiamat yang juga akan terjadi di hari Jum’at sebagaimana yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist. Dari Aus bin ‘Aus, Rasulullah bersabda,

Sesungguhnya diantara hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan dan pada hari itu pula Adam diwafatkan, di hari itu tiupan sangkakala pertama dilaksanakan, di hari itu pula tiupan kedua dilakukan”. (HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad). 

Pada hari Jum’at juga diyakini sebagai waktu yang mustajab untuk berdoa dan dosa-dosa diampuni hingga hari Jum’at berikutnya bila kita bertaubat dan memperbanyak membaca istighfar. Sehingga hikmah sholat Jumat sangat besar sekali.

Sunnah Jumat (Hal-hal yang dilakukan di hari  Jumat)

Setelah mengetahui bahwa shalat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki serta memahami keutamaan sholat Jumat selain sebagai penambah pahala juga sebagai penghapus dosa, maka yang kemudian harus diketahui adalah hal-hal yang disunnahkan oleh Nabi sebelum dan sesudah melakukan shalat Jumat di masjid.

Sunnah-sunnah Sebelum Sholat Jumat

Mandi Memotong kuku dan mencukur kumisMemakai pakaian yang rapi dan bersih ( lebih diutamakan berwarna putih )Memakai wangi-wangian. Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat dan memakai pakaian yang terbaik yang dimiliki, memakai harum-haruman jika ada, kemudian pergi melaksanakan shalat Jumat dan di sana tidak melangkahi bahu manusia lalu mengerjakan shalat Sunnah, kemudian imam datang dan ia diam sampai selesai shalat jumat maka perbuatannya itu akan menghapuskan dosa antara jumat itu dan jumat sebelumnyaBerdoa ketika keluar rumahSegera menuju masjid dengan berjalan kaki perlahan-lahan dan tidak banyak bicara.Ketika masuk ke masjid melangkah dengan kaki kanan dan membaca doa.Melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid. I’tikaf sambil membaca Al Qur’an, berdzikir atau bersholawat  ketika khatib belum naik ke mimbar, namun bila khatib telah naik ke mimbar hendaknya para jamaah menghentikan dzikir atau bacaan Al Qur’an dan mendengarkan khotbah jumat.

Sunnah-sunnah Setelah Sholat Jumat

Setelah shalat Jumat, jamaah disunnahkan membaca dzikir dan mengerjakan shalat sunnah ba’diyah Jumat baik saat di masjid atau ketika telah berada di rumah.

Menurut riwayat, Nabi Muhammad SAW mengerjakan shalat sesudah shalat jumat dua rakaat di rumahnya. (HR. Al Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah)

Di hari Jumat kita diperintahkan untuk memperbanyak shalawat atas Nabi SAW. Dari Abu Umamah , Rasulullah SAW bersabda,

Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jumat. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku setiap Jumat. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti”. (HR. Baihaqi).

Kebiasaan Nabi yang lain pada setiap hari Jumat adalah membaca surat Al Kahfi, rentang waktunya dimulai sejak terbenamnya matahari di hari Kamis hingga terbenamnya matahari di hari Jumat.

Rasulullah bersabda,

Barangsiapa membaca surat al Kahfi pada hari Jumat, akan bersinar baginya cahaya antara dirinya dan Baitul Haram”. (HR. Baihaqi).

Datang ke masjid lebih awal juga merupakan perbuatan yang utama bagi laki-laki yang akan menunaikan shalat jamaah Jumat. Sebagaimana sebuah hadist yang menyebutkan, dari Abu Hurairah berkata,  Rasulullah SAW bersabda,

Pada hari Jumat di setiap pintu masjid ada beberapa malaikat yang mencatat satu persatu orang yang hadir sholat jumat sesuai dengan kualitas kedudukannya. Apabila imam datang atau telah naik mimbar, maka para malaikat itu menutup lembaran catatan tersebut lalu mereka bersiap-siap mendengarkan khotbah sholat Jumat. Orang yang datang lebih awal diumpamakan seperti orang yang berqurban seekor unta gemuk, orang yang datang berikutnya seperti yang berqurban sapi  dan orang yang datang berikutnya seperti orang yang berqurban kambing. Yang datang selanjutnya seperti orang yang bersedekah seekor ayam dan berikutnya yang terakhir seperti orang yang bersedekah dengan sebutir telur. (HR. Bukhori).

Bacaan Doa Sholat Jumat (Niat Shalat Jumat)

Adapun pelaksanaan sholat jum’at sama seperti sholat lainnya. Di mulai dengan membaca niat sholat Jum’at seperti dibawah ini:


Artinya: "Aku niat shalat fardhu jumat 2 rakaat menghadap kiblat mengikuti imam karena Allah ta'ala."

Catatan penting: Jika menjadi IMAM maka kata MA'MUUMAN di ganti menjadi IMAAMAN.

Setelah membaca niat shalat Jum’at tersebut, maka Anda dapat melanjutkan dengan bacaan Takbirotul Ikhram dan Membaca Surat Iftitah, dilanjutkan dengan membaca Surat Al Fatihah seperti pada saat melaksanakan sholat seperti biasa.

Setelah Anda membaca Surat Al Fatihah lanjutkan membaca surat-surat dalam  Al-Qur’an dan disunnahkan membaca surat yang agak panjang ayatnya. Kemudian setelah itu laksanakan ruku, itidal, sujud, duduk di antara sujud, sujud kedua dan kembali berdiri untuk raka’at kedua sampai tasyahud akhir hingga salam.

Setelah melaksanakan sholat Jum’at maka duduklah dengan khusyu sambai berdzikir kepada Allah SWT sebagaimana ketika kita khusysuk saat doa sholat dhuha. Perbanyaklah membaca dzikir seperti istighfar, shalawat Nabi Muhammad Saw, tahmid, dan tasmih yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Dan berdoa sebagaimana seperti setelah menunaikan shalat-shalat seperti biasa.



Contoh Khutbah Sholat Jumat

Contoh naskah teks/naskah sholat Jumat Insya Allah akan diberikan dalam satu artikel berikutnya.

Cara-cara Sholat Jumat dan Rukun Sholat Jumat

Cara sholat Jumat, rukun sholat Jumat, dan rakaat sholat Jumat adalah seperti sholat sunnah 2 rokaat. Perbedaannya adalah di niat seperti yang sudah ditulis di atas dan sebelum memulai shalat, kita mendengarkan dua khotbah yang dilakukan oleh Khatib setelah adzan sholat Jum’at.

Demikianlah, beberapa hal yang wajib diketahui oleh laki-laki para jamaah shalat Jumat dan juga para perempuan agar dapat mengingatkan ayah atau suami atau teman sekerjanya tentang kewajiban, keutamaan sholat Jumat, dan amalan-amalan penting yang sebaiknya dikerjakan menjelang dan setelah shalat Jumat. Semoga Allah memberkahi kita semua. Aamiin.

Yachya yusliha

Senin, 26 November 2018

Rahmat Alloh dalam Al-qur'an


Assalaamu'alaikum WARROHMAtullaahi wa barokaatuh…

JIka teman-teman yang tidak mengikuti perkembangan tiap hari ayat-ayat tentang WARROHMAH (dengan Rahmat ALLAh), kali ini saya akan bikin dalam sebuah dokumen..

semoga bisa di jadikan perenungan buat kita semua dan lebih mendekatkan diri kita kepada Sang Penguasa langit dan bumi...

Kali ini saya akan sajikan dari jus 1-10 yaitu Al-Qur'an Surat Al-Baqarah sampai A-Qur'an Surat Ath-taubah....INsyallah, Bismillah


1. Orang-orang yang kafir dari ahli kitab dan orang-orang musyrik tidak menginginkan diturunkannya kepadamu suatu kebaikan dari Tuhanmu tetapi secara khusus Allah memberikan RAHMAT-NYA kepada orang yang Dia kehendaki dan Allah pemilik karunia yang besar (Q.S Al-Baqarah: 105)

2. Orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata “inna lillahi wa inna ilaihi rajiun”( sesungguhnya kami milik Allah dan kepadaNyalah kami kembali).(156) Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan RAHMAT dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk (157) (QS Al-Baqarah:156-157)

3. Wahai orang-orang yang beriman! Di wajibkan atas kamu (melakukan) qisas berkenaan dengan orang yang di bunuh. 

4. Orang yang merdeka dengan orang yang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. 

Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik dan membayar diat (tembusan) kepadanya dengan baik (pula). 

Yang demikian itu adalah keringanan dan RAHMAT dari TuhanMu.

4. Barang siapa melampaui batas setelah itu maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih (Q.S Al-Baqarah: 178)

5. Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itulah yang mengharapkan RAHMAT Allah, Allah maha pengampun, Maha Penyayang ( Q. Al-Baqarah: 218)

6. Allah menentukan RAHMAT-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan Allah mempunyai karunia yang besar. ( Q.S. Ali 'Imran:74)

7. Dan adapun orang-orang yang berwajah putih berseri, mereka berada dalam RAHMAT Allah (surga), mereka kekal di dalamnya. ( Q.S. Ali 'Imran:107)

8. Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi RAHMAT (QS. Ali 'Imran: 132)Dan sungguh, sekiranya kamu gugur di jalan Allah atau mati, sungguh, pastilah ampunan Allah dan RAHMATN-YA lebih baik (bagimu) daripada apa (harta hampasan) yang mereka kumpulkan. ( Q.S. Ali 'Imran:157)Maka berkat RAHMAT Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. 

9. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu (QS Ali 'Imran:159).

10. Sekiranya bukan karena karunia dan RAHMAT Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antarakmu). ( Q.S An Nisaa':83)

Sekiranya bukan karena karunia Allah dan RAHMAT-Nya kepadamu, tentulah segolongan dari mereka berkeinginan keras untuk menyesatkanmu. 

Tetapi mereka tidak menyesatkan melainkan dirinya sendiri dan mereka tidak dapat membahayakanmu sedikitpun kepadamu. 

Dan Allah telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) dan hikmah (Sunah) kepadamu, dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui, Dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu. ( Q. S An Nisaa':113 )

Barang siapa yang dijauhkan azab dari padanya pada hari itu (hari kiamat), Maka sungguh Allah telah memberikan RAHMAT kepadanya. dan Itulah keberuntungan yang nyata. (Q.S Al An’am : 16)Dan Tuhanmu Maha Kaya lagi mempunyai RAHMAT. 

Jika Dia menghendaki niscaya Dia memusnahkan kamu dan menggantimu dengan siapa yang dikehendaki-Nya setelah kamu (musnah), sebagaimana Dia telah menjadikan kamu dari keturunan orang-orang lain (Q.SAl An'am:133)

Maka jika mereka mendustakan kamu, katakanlah,”Tuhanmu mempunyai RAHMAT yang luas dan siksa-NYA kepada orang-orang yang berdosa tidak dapat dielakkan” (Q.S Al-An’am :147)

Kami telah memberikan kepada Musa Kitab (taurat) untuk menyempurnakan (nikmat kami) kepada orang yang berbuat kebaikan, untuk menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk dan RAHMAT, agar mereka beriman akan adanya pertemuan dengan Tuhannya(Q.S Al-An’am :154)

Dan Al-Qur`an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi RAHMAT.(QS. Al-An'am: 155).Ya Tuhan kami, kami telah menzalimi diri kami sendiri. 

Jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi RAHMAT kepada kami, niscaya kami termasuk orang yang rugi (QS. Al-A'raf: 23)"Sesungguhnya RAHMAT Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik." (QS. al-A'raf: 56)

Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan RAHMAT-Nya (hujan), Sehingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, Kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu. 

Kemudian Kami tumbuhkan dengan sebab hujan itu berbagai macam buah-buahan. 

Seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran. ( Q.S Al A'raaf:57)

Dan herankah kamu bahwa ada peringatan yang datang dari Tuhanmu melalui seorang laki-laki dari kalanganmu sendiri, untuk memberi peringatan kepadamu dan agar kamu bertaqwa, sehingga kamu mendapat RAHMAT??? ( Q.S Al A'raaf:63)

Ya Tuhanku, ampunillah aku dan saudaraku dan masukkanlah kami ke dalam RAHMAT Engkau, dan Engkau adalah Maha penyayang dari semua penyayang (Q.S Al A'raaf:151)

Dan setelah amarah Musa mereda, diambilnya (kembali) lauh-lauh (Taurat) itu, di dalam tulisannya terdapat petunjuk dan RAHMATbagi orang-orang yang takut kepada Tuhannya (Q.S Al A'raaf:154)

Engkaulah pemimpin kami, maka ampunilah kami dan berikanlah kami RAHMAT.Engkaulah pemberi ampun yang terbaik( Q.S Al A'raaf :155 )

Siksa-KU akan Aku timpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan RAHMAT-Ku meliputi segala sesuatu. 

Maka akan Aku tetapkan RAHMAT-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami." ( Q.S Al A'raaf :156 )

Al-Qur’an ini adalah bukti-bukti yang nyata dari Tuhanmu, petunjuk dan RAHMAT bagi orang-orang yang beriman (QS. al-A'raf: 203).

Dan apabila dibacakan Al-Qur`an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat RAHMAT." (QS. al-A'raf: 204).

Tuhan mengembirakan mereka dengan memberikan RAHMAT,keridhaan dan surga, mereka memperoleh kesenangan yang kekal di dalamnya. (Q.S At-Taubah :21)

Sesungguhnya infak itu ada suatu jalan bagi mereka untuk mendekatkan diri (kepada Allah), kelak Allah akan memasukkan mereka ke dalam RAHMAT (surga)-Nya, sesungguhnya Allah maha pengampun, maha penyayang (Q.S At-Taubah :99)

Yachya Yusliha

CARA WUDHU DAN SHOLAT BAGI ORANG SAKIT


Masalah ini sangat penting diketahui oleh setiap Muslim, apalagi banyak ditemukan di masyarakat adanya kebiasaan sebagian orang tidak shalat ketika sakit, karena mereka belum tahu caranya, sehingga ketika datang waktu ajal, mereka mengakhiri hidupnya dalam keadaan meninggalkan shalat.

Berlandaskan kaidah-kaidah yang mendasar, Allah Ta’ala telah meringankan ibadah orang-orang terkena udzur (halangan) sesuai dengan udzur mereka, agar mereka bisa beribadah kepada Allah Ta’ala tanpa kesempitan dan kesulitan.

Cara ber Wudhu bagi orang sakit:
– Wajib atas orang yang sakit bersuci dengan air, yaitu berwudhu karena hadats kecil dan mandi karena hadats besar.
– Kalau dia tidak bersuci dengan air karena lemahnya, atau takut akan tambah sakit, atau akan memperlambat sembuhnya, maka hendaknya ia bertayammum (baik untuk hadats kecil maupun hadats besar).

– Cara bertayammum agak berbeda dengan wudhu menggunakan air, yaitu dengan menepuk bumi/debu yang suci dengan kedua tangannya satu kali tepukan, lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya, kemudian mengusap dua tapak tangannya secara silang (yang kanan menghadap yang kiri dan sebaliknya), yang satu terhadap yang lain. Apabila ia tidak mampu bertayammum sendirian, maka ditayammumi oleh orang lain, orang itu menepuk bumi/debu yang suci dengan kedua tangannya dan mengusapkan dengan tangannya dan mengusapkan dengan tangannya ke wajah si sakit dan kedua tapak tangan si sakit, sebagaimana kalau si sakit tidak mampu untuk berwudhu sendiri, hendaklah diwudhu’i oleh orang lain.

– Dibolehkan bertayammum dari dinding, atau sesuatu yang lain yang suci lagi berdebu. Apabila dinding itu di cat dengan sesuatu yang bukan jenis tanah, maka jangan bertayammum darinya, kecuali kalau ada debunya.

– Apabila tidak ada dinding dan tidak ada sesuatu lainnya yang berdebu, maka diperkenankan meletakkan debu di sapu tangan atau wadah dan bertayammun darinya.

– Apabila ia bertayammum untuk shalat dan ia masih suci (belum batal) sampai waktu shalat berikutnya, maka ia dapat shalat dengan tayammum pertama itu tadi dan tidak usah mengulangi tayammum.

– Badan; Wajib atas si sakit membersihkan badannya dari najis-najis, apabila ia tidak mampu, hendaklah ia shalat dalam keadaannya itu saja dan shalatnya sah tanpa mengulanginya.

– Pakaian; Wajib atas si sakit untuk menyucikan pakaiannya dari najis-najis atau mencopotnya dan memakai pakaian yang suci.

Apabila tidak mampu, hendaklah ia shalat dalam keadaannya itu saja, shalatnya sah dan tidak ada pengulangan atasnya.

– Tempat; Wajib atas orang sakit, shalat di tempat suci.

Kalau dia di atas tikar/alas yang najis, hendaklah dicuci atau diganti dengan tikar/alas yang suci atau dilapisi di atasnya dengan sesuatu yang suci.

Kalau tidak mampu, hendaklah ia shalat di atas alas yang ia tempati itu, shalatnya sah dan tidak ada pengulangan atasnya.

Cara Shalat orang sakit:

– Wajib atas orang sakit shalat fardhu dengan berdiri, walaupun condong atau bersandar ke dinding, atau tiang atau tongkat.

– Apabila ia tidak mampu shalat dengan berdiri, maka dengan duduk dan yang afdhal (lebih utama) hendaknya pada posisi bersila saat seharusnya berdiri dan ruku’ , serta duduk iftirasy (seperti duduk tahiyyat awal) pada giliran sujud.

– Apabila ia tidak mampu shalat dengan duduk, maka shalat dengan berbaring di atas lambungnya (tidur miring) dengan menghadap Qiblat, lambung kanan lebih utama daripada lambung kiri.

Apabila ia tidak bisa menghadap ke Qiblat, maka shalat kearah mana yang ia sedang hadapi dan tidak ada pengulangan atasnya.

– Kalau ia tidak mampu shalat dengan tidur miring, shalat dengan terlentang; dua kakinya kearah Qiblat dan yang afdhal hendaknya ia mengangkat kepalanya sedikit untuk menghadap Qiblat.

Apabila ia tidak mampu untuk mengarahkan kakinya ke Qiblat, maka shalat ke arah mana saja sesuai dengan keadaannya tanpa harus mengulanginya.

– Wajib bagi si sakit untuk Ruku’ dan Sujud. Apabila ia mampu ruku’ tapi tidak mampu sujud, maka ia ruku’ dengan keadaan ruku’ dan sujud dengan isyarat kepalanya.

Apabila ia mampu sujud tapi tidak mampu ruku’, maka ia sujud dengan keadaan sujud dan ruku’ dengan isyarat kepala.

Sedangkan bila tidak mampu melakukan keduanya, hendaklah ia berisyarat ruku’ dan sujud dengan kepalanya, dengan cara isyarat untuk sujud lebih rendah daripada ruku’.

– Apabila tidak bisa berisyarat dengan kepalanya, maka ia berisyarat dengan matanya. Caranya adalah, memejamkan sedikit untuk ruku’ dan memejam lebih banyak untuk sujud.

– Apabila tidak dapat berisyarat dengan kepala atau matanya, maka ia shalat dengan hatinya. Berniat, berdiri, ruku’ sujud dan duduk dengan hatinya.

– Wajib bagi orang sakit untuk shalat pada waktunya, sesuai dengan kemampuannya dengan ketentuan seperti diatas dan tidak boleh mengakhirkan dari waktunya.

– Apabila ia dalam keadaan coma, maka baik waktunya, ber wudhu’ maupun shalatnya dibantu/dituntun oleh orang lain dan ia shalat dengan hatinya.

– Apabila ia kesulitan mengerjakan setiap shalat pada waktunya, maka ia berhak menjama’ antara dhuhur dan ashar dan antara maghrib dan isya, dengan jama’ taqdim (dilakukan pada waktu dhuhur dan magrib), atau ta’khir (dilakukan waktu ashar dan isya), sesuai dengan mana yang mudah baginya.

– Shalat subuh tidak pernah di jama’ dengan shalat sebelum dan atau sesudahnya.

”Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”
(Al-Baqarah: 185)

”Maka bertaqwalah kamu kepada Alla menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatilah” (At-Taghaabun: 16)

Minggu, 25 November 2018

Tatacara kosor dan jamak

Bismillah… Assalamu’alaikum wr. wb. Selamat datang kembali di blog kami, semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmatnya kepada kita semua dan meridhoi apa yang kita kerjakan, begitupun juga saat ini dimana anda dan kami ingin terus belajar untuk memahami apa yang belum kita mengerti.

Berbicara jauh mengenai kewajiban shalat fardu/wajib, sering kita dengar istilah shalat jamak, qasar maupun jamak qasar. Kita semua sudah diajarkan oleh guru kita saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Namun karena jarang atau bahkan tidak pernah mempraktekan, kita lupa akan tata caranya. Baiklah, karena banyak permintaan kepada kami untuk membahas topik ini, dengan senang hati kami akan mengulas kembali pengertian, hukum serta tata cara mengerjakan shalat jamak, qasar dan jamak qasar.

Shalat Jamak

Rukhsah ialah satu keringanan yang diberikan oleh Allah S.W.T kepada hambanya dalam hal-hal tertentu, shalat jamak contohnya. Apa itu shalat jamak? Shalat jamak ialah mengerjakan 2 shalat wajib dalam satu waktu. Contoh: shalat dzuhur dan shalat ashar, shalat maghrib dan shalat isya. INGAT: Shalat subuh tidak boleh dijamak dan harus dikerjakan pada waktunya. Ada dua macam shalat jamak:

1) Shalat Jamak Takdim

Jamak takdim dikerjakan pada waktu shalat yang pertama. Maksudnya, jika anda akan menjamak shalat dzuhur dan ashar, maka anda mengerjakannya saat waktu dzuhur. Begitupun maghrib dan isya yang dilakukan saat waktu maghrib tiba. Urutannya, kerjakan shalat yang pertama kemudian shalat kedua tanpa diselingi kegiatan apapun. Maksudnya, setelah salam pada shalat dzuhur anda langsung berdiri mengerjakan shalat ashar. Keduannya dikerjakan 4 rakaat tanpa dikurangi, berikut niatnya:

Niat shalat jamak takdim dzuhur

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع  رَكعَاتٍ  مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى

Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.

“Aku sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala”

Untuk shalat ashar nya, anda tidak perlu menggunakan niat shalat jamak lagi, melainkan membaca niat shalat ashar seperti biasa.

2) Shalat Jamak Takhir

Jamak takhir adalah kebalikan dari jamak takdim, yakni mengerjakan dua shalat fardu pada waktu shalat yang kedua (adalah waktu ashar dan isya).

Niat shalat  zhuhur jamak takhir dengan ashar

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع  رَكعَاتٍ  مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى

Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.

“Aku sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala”

Kedua shalat dilakukan pada waktu ashar, bisa zhuhur dulu, bisa ashar dulu.

Niat shalat ashar jamak takhir dengan zhuhur  (Kedua shalat dilakukan pada waktu ashar)

أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى

Ushollii fardlol ‘ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’azh zhuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Aku sengaja shalat fardu Ashar empat rakaat yang dijama’ dengan dhuhur, fardu karena Allah Ta’aala”

Note: Untuk shalat maghrib dan isya, tinggal menyesuaikan bacaan niatnya.

Shalat Qashar

Berbeda dengan shalat jamak yang menggambungkan, shalat qasar artinya meringkas. Rukhsah shalat qasar ialah meringkas 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Contoh, shalat dzuhur dikerjakan 2 rakaat, begitupun shalat ashar dan isya. INGAT: hanya shalat dengan jumlah 4 rakaat yang boleh di qasar. Maka dari itu, anda tidak diperbolehkan meng qasar shalat subuh dan maghrib.

Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,” Q.S.(An Nisa: 101)

اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Usholli farduzh dzuhri qasran rok’ataini lillahi ta’ala

“Niat shalat fardhu dzuhur secara qashar dua rakaat karena Allah”

Shalat Jamak Qasar

Betapa murahnya Allah S.W.T. Selain memperbolehkan hambanya menjamak atau mengqashar ibadah shalatnya. Allah juga mengizinkan kita untuk mengerjakan shalat jamak qashar, yakni digabung dan diringkas. Artinya anda mengerjakan 2 shalat fardu dalam satu waktu dan juga meringkasnya. Shalat jamak qashar bisa dilakukan secara takdim maupun takhir. Lafadzkan niat shalat jamak qashar sebagai berikut:

Niat shalat qashar dan jamak taqdim

أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي

Ushallii fardhazh zhuhri rak’ataini qashran majmuu’an ilaihil ‘ashru adaa’an lillaahi ta’aalaa.

“Aku berniat shalat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta’ala.”

Niat shalat qashar dan jamak ta’khir:

أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي

Ushallii fardhal ‘ashri rak’ataini qashran majmuu’an ilazh zhuhri adaa’an lillaahi ta’aalaa.

“aku berniat shalat fardhua shar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta’ala.”

Syarat-Syarat Sah Shalat Jamak, Qasar dan Jamak Qashar

Shalat jamak dan qashar memang diperuntukan bagi ummat muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh atau karena halangan lain sehingga tidak dapat mengerjakan shalat fardu tepat pada waktunya. Hal ini meliputi:

Melakukan perjalanan jauh minimal 81 kilometer (sesuai kesepakatan para ulama)Perjalanan tidak bertujuan untuk hal negatif atau berbuat dosaSedang dalam keadaan bahaya; hujan lebat disertai angin kencang, perang atau bencana lainnya.

  

Sabtu, 24 November 2018

Halangan sholat berjamaah

DUNIA ISLAMKU

Kumpulan artikel Pendidikan Agama Islam

 

25 September 2018

Faktor-Faktor yang Menjadi Halangan Shalat Berjamaah

Shalat berjamaah dapat ditinggalkan, kemudian melakukan shalat sendirian (munfarid). 

Faktor yang menjadi halangan itu adalah :

a.   Hujan yang mengakibatkan susah menuju ke tempat shalat berjamaah,

b.   Angin kencang yang sangat membahayakan,

c.   Sakit yang mengakibatkan susah berjalan menuju ke tempat shalat berjamaah,

d.   Sangat ingin buang air besar atau buang air kecil, dan

e.   Karena baru makan makanan yang baunya sukar dihilangkan, seperti bawang, petai, dan jengkol.



Hukum Jadi Imam Shalat Padahal Tidak Disukai Jamaah




Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Pak ustadz yang kami hormati, semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Di lingkungan sekitar saya ada satu masjid. Setidaknya ada tiga orang yang menjadi imam shalat fardhu. Tetapi dari tiga imam tersebut ada satu imam yang sok tahu, sok pintar dan terkesan merasa paling benar sendiri. Kalau mengingatkan orang lain bahasanya terkesan kurang halus. Selain itu ada beberapa hal yang menurut kami tidak perlu disebutkan. Akibatnya banyak orang yang tidak menyukainya.

Yang ingin kami tanyakan adalah bagaimana hukumnya orang yang menjadi imam shalat, padahal mayoritas jamaah tidak menyukainya? Lantas bagaimana hukum kita shalat dengannya? Mohon penjelasannya. Kami sampaikan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Nama dirahasiakan/Jakarta Selatan)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Dalam kehidupan bermasyarakat persoalan suka atau tidak suka terhadap satu individu adalah hal yang lumrah. Ada orang yang kita sukai, adapula yang tidak kita sukai. Ada orang yang banyak disukai, adapula yang orang yang banyak dibenci.

Lantas bagaimana jika ada sosok atau orang yang tidak banyak disukai di lingkungannya karena berbagai sebab, di antaranya karena akhlaknya kurang baik atau seperti karena beberapa hal yang kurang berkenan seperti dijelaskan dalam pertanyaan di atas, menjadi imam shalat, padahal mayoritas jamaahnya kurang menyukainya?

Dalam literatur kitab fikih madzhab Syafi‘i dijelaskan bahwa jika ada seseorang yang tidak disukai orang banyak atau di lingkungan sekitar, maka ia dimakruh menjadi imam.

Sedangkan salah satu dalil yang dikemukakan untuk mendukung pendapat ini adalah riwayat Ibnu Abbas RA yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah mengatakan bahwa ada tiga orang di mana Allah tidak mengangkat shalat mereka ke atas kepalanya, salah satunya adalah seseorang yang menjadi imam shalat padahal jamaahnya tidak menyukainya.

وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلَّيِ الرَّجُلُ بِقَوْمٍ وَأَكْثَرُهُمْ لَهُ كَارِهُونَ لِمَا رَوَى ابْنُ عَبَّاسٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا يَرْفَعُ اللهُ صَلَاتَهُمْ فَوْقَ رُؤُوسِهِمْ فَذَكَرَ فِيْهِمْ رُجُلًا أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ

Artinya, “Dimakruhkan seseorang shalat menjadi imam bagi suatu kaum, sedangkan mayoritas dari kaum itu tidak menyukainya. Pandangan ini didasarkan pada riwayat Ibnu Abbas RA yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah mengatakan bahwa ada tiga orang yang Allah tidak mengangkat shalat mereka ke atas kepalanya, salah satunya yang disebutkan dalam riwayat tersebut adalah seseorang yang mengimami suatu kaum padahal kaum tersebut tidak menyukainya,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut, Darul Fikr, juz II, halaman 98).

Lain halnya apabila yang tidak menyukainya hanya sebagian kecil orang. Dalam konteks yang kedua ini, maka ia tidak makruh menjadi imam, sebab tidak ada seorang pun yang sama sekali disukai semua orang.

فَإِنْ كَانَ الَّذَي يَكْرَهُهُ الْأَقَلُّ لَمْ يُكْرَهْ أَنْ يَؤُمَّهُمْ لِاَنَّ أَحَدًا لَا يَخْلُو مِمَّنْ يَكْرُهُهُ

Artinya, “Karenanya apabila orang tersebut tidak disukai oleh sedikit orang maka ia tidak makruh menjadi imam mereka, karena tidak ada seorang pun yang semua orang menyukainya,” (Lihat, Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, juz II, halaman 98).

Sampai di sini terlihat jelas kemakruhan menjadi imam bagi orang yang tidak disukai oleh kebanyakan orang atau lingkungan sekitar. Jika dikatakan bahwa orang yang tidak disukai kebanyakan orang makruh menjadi imam bagi mereka, lantas apakah mereka juga makruh bermakmum dengan orang tersebut?

Ketidaksukaan kebanyakan orang terhadap imam tersebut ternyata tidak dengan serta memakrukan mereka untuk bermakmun dengannya. Jadi yang terkena hukum makruh adalah seseorang yang menjadi imam padahal ia tidak disukai oleh mayoritas jamaahnya sehingga jamaah yang bermakmun kepadanya tidak terkena hukum makruh. Demikian sebagaimana yang dipahami dari penjelasan Sulaiman Al-Jamal berikut ini.

أَمَّا الْمُقْتَدُونَ اَلَّذِينَ يَكْرَهُونَهُ فَلَا تُكْرَهُ لَهُمُ الصَّلَاةُ خَلْفَهُ

Artinya, “Adapun orang-orang yang bermakmum kepada (imam) yang mereka tidak sukai maka tidak makruh bagi mereka untuk shalat di belakangnya,” (Lihat Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyatul Jamal, Beirut, Darul Fikr, juz II, halaman 767).

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga dapat dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.