"Iya, benar sudah (bebas)," ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar, Selasa 18 Mei 2021.
Ia mengatakan yang bersangkutan telah bebas Selasa 18 Mei 2021 pagi.
Ia menuturkan, status bebas dari Edi Siswadi yaitu bebas murni. Dengan begitu, yang bersangkutan tidak harus melapor kepada Balai Pemasyarakatan dan sudah bisa beraktivitas sediakala.
ayo baca
"Kalau bebas murni langsung bebas saja," ujarnya. Elly mengatakan, sejumlah orang menjemput Edi Siswadi saat bebas dari Lapas Sukamiskin.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi yang menjadi terdakwa kasus suap bansos tahun anggaran 2009/2010 divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Edi terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama Heri Nurhayat, Dada Rosada, Asep Triyana, Toto Hutagalung melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Nurhakim dalam persidangan di PN Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar