Kamis. 2 September 2021 M
25 Muharram 1443 H
Islam Menjaga Kehidupan Manusia
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَنْزَلَ عَلَى عَبْدِهِ آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لِيُخْرِجَ النَّاسَ بِهَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّوْرِ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ أَيـُّهَا النَّاسُ، اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ أَمَّا بَعْدُ
Hadirin yang dimuliakan Allah,
Keseluruhan kandungan agama Islam adalah kebaikan dan kemaslahatan bagi umat manusia.
Islam merupakan agama yang mudah, agama toleransi, agama keadilan dan persamaan, agama penuh kelembutan, cinta, kasih sayang dan persaudaraan.
Islam adalah agama yang mengajarkan ilmu dan amal, serta menunjukkan kepada jalan yang lurus.
Islam adalah agama yang sempurna dan universal, agama kejujuran dan amanah, agama kemuliaan dan kekuatan.
Islam dibangun di atas dasar tauhid, sedangkan ruhnya adalah keikhlasan, serta syi’arnya adalah toleransi dan persaudaraan sesama Manusia.
Oleh karena itu, Islam memerintahkan pada setiap kebaikan, serta sebaliknya melarang dari setiap keburukan.
Setiap perintah agama Islam pasti mengandung manfaat dan kebaikan, dan sebaliknya setiap larangan agama Islam pasti mengandung kerugian dan kejelekan.
Oleh karena itu setiap perintah dan larangan Islam termasuk di antara keindahannya.
Hadirin yang berbahagia,
Syariat Islam ditetapkan untuk menjaga dan memelihara lima hal penting dan asasi, yaitu: agama, jiwa, keturunan, akal dan harta. Semua itu merupakan merupakan lima perkara mendesak pada kehidupan manusia (Adh-Dharuriyat al-Khamsu).
Sehingga setiap orang yang melanggar salah satu masalah ini harus mendapatkan hukuman yang ditetapkan syari’at yang disesuaikan dengan pelanggaran tersebut.
Salah satu bukti yang menunjukkan ketinggian Islam adalah disyari’atkan nya hukuman (hudud) terhadap pelanggar pidana dalam kasus-kasus tertentu.
Terutama dalam kejahatan yang mengakibatkan kerugian pihak lain baik materi, moral maupun jiwa.
Oleh karena itu Islam sangat ketat dan tegas di dalam melindungi ummat, baik yang berkaitan dengan jiwa, harta, kehormatan, akal dan lain sebagainya.
Di antara penjagaan Islam terhadap kaum muslimin dan manusia pada umumnya yang dengannya akan tercapai keamanan, kedamaian dan ketenteraman umum adalah sebagai berikut:
Pertama, Penjagaan Islam Terhadap Agama
Ini merupakan hal yang terpenting dan berada pada urutan tertinggi.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Artinya: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku”. [Adz-Dzâriyat [51]: 56].
Demikian tujuan hakiki dari penciptaan makhluk. Untuk mencapai tujuan inilah, maka para rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan.
Sebagaimana firman-Nya.
رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ
Artinya: “(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu”. [An-Nisâ [4]: 165].
Kedua, Penjagaan Islam Terhadap Jiwa (hifdzun nafsi)
Islam dengan tegas mengharamkan pembunuhan yaitu menumpahkan darah kaum muslimin, orang kafir yang hidup berdampingan dengan kaum muslimin (ahli dzimmah) serta darah orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan ummat Islam dengan persyaratan tertentu (mu’ahid).
Bagi yang menumpahkan darah kaum muslimin dengan sengaja, maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengancam dengan ancaman yang sangat keras dalam firman-Nya:
وَمَن يَقۡتُلۡ مُؤۡمِنً۬ا مُّتَعَمِّدً۬ا فَجَزَآؤُهُ ۥ جَهَنَّمُ خَـٰلِدً۬ا فِيہَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهُ ۥ وَأَعَدَّ لَهُ ۥ عَذَابًا عَظِيمً۬ا
Artinya: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa [4]: 93).
مِنۡ أَجۡلِ ذَٲلِكَ ڪَتَبۡنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسۡرَٲٓءِيلَ أَنَّهُ ۥ مَن قَتَلَ نَفۡسَۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ أَوۡ فَسَادٍ۬ فِى ٱلۡأَرۡضِ فَڪَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعً۬ا وَ أَحۡيَاهَا فَڪَأَنَّمَآ أَحۡيَا ٱلنَّا جَمِيعً۬اۚ وَلَقَدۡ جَآءَتۡهُمۡ رُسُلُنَا بِٱلۡبَيِّنَـٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرً۬ا مِّنۡهُم بَعۡدَ ذَٲلِكَ فِى ٱلۡأَرۡضِ لَمُسۡرِفُونَ
Artinya: “Karena itu Kami tetapkan [suatu hukum] bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu [membunuh] orang lain
[1] atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
[2] Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.
Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan [membawa] keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu, sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi. (Q.S. Al-Maidah [5]: 32).
Maka pembunuhan adalah salah satu dosa terbesar dari dosa-dosa besar (kabair).
Ketiga, Penjagaan Islam Terhadap Akal
Sarana untuk menjaga akal ialah ilmu.
Kalimat wahyu pertama kali yang sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyentuh telinga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah kalimat iqra’ (bacalah!), setelah itu kalimat:
عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ
Artinya: “(Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”. [Q.S. Al-‘Alaq [96]: 5]
Karena membaca merupakan jalan mendapatkan ilmu, meskipun bukan jalan satu-satunya, akan tetapi dia merupakan jalan terpenting, yang itu diperoleh melalui penggunaan akal manusia.
Dalam nash Al-Qur‘an yang lain, Allah berfirman,
وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا
Artinya: “(dan katakanlah: “Ya Rabbku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan” [Q.S. Thaha [20]: 114].
Akan tetapi ilmu ini wajib diiringi dengan amal perbuatan.
Ilmu bukan sekedar untuk diketahui, namun dengan ilmu agar bertakwa, beramal shalih, serta menjauhan diri dari perbuatan maksiat dengan landasan takwa kepada Allah Azza wa Jalla .
Karena itu, kaum Muslimin yang dirahmati Allah,
Sebagai bentuk penjagaan terhadap akal, Islam mengharamkan miras (khamer) dan narkoba dengan berbagai jenisnya, seperti ganja, heroin, kokain, opium,ekstasi dan sebagainya.
Allah subhanahu wata’ala mengharamkan khamer karena di dalamnya terkumpul berbagai kerusakan, dapat menghancurkan kepribadian, membunuh akal serta memusnahkan harta dengan tanpa guna.
Dan bahwasanya, untuk menjaga kebaikan akal, maka syari’at Islam mengharamkan semua yang bisa merusaknya, baik yang maknawi (abstrak) seperti perjudian, nyanyian, memandang sesuatu yang diharamkan, maupun yang bersifat fisik seperti khamr, narkoba serta memberikan sanksi kepada yang melakukannya.
Keempat, Penjagaan Islam Terhadap Harta
Islam menjaga harta, yakni sesuatu yang menjadi penopang hidup, kesejahteraan dan kebahagiaan. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
Artinya: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan” [QS An-Nisâ [4 ]: 5].
Maksudnya, kemapanan keberadaan manusia ialah dengan harta. Oleh karenanya terdapat perintah mengeluarkan zakat, shadaqah. Dan zakat merupakan hak Allah Azza wa Jalla . Sehingga orang yang berhak menerimanya terjaga dan harta yang mengeluarkannya juga menjadi bersih dan suci.
Untuk menjaga harta, maka Islam mengharamkan segala bentuk pencurian dan penjarahan, yaitu mengambil harta orang lain tanpa sepengetahuan dan kerelaannya. Mencuri juga termasuk dosa terbesar dari dosa-dosa besar, sehingga pelakunya diancam dengan hukuman yang sangat buruk yaitu potong tangan.
Dengan ditegakkannya hukuman ini maka harta orang akan terjaga, sebab seseorang yang akan mengambil harta orang lain akan berpikir panjang, karena tangannya akan menjadi taruhan. Maka dengan demikian seluruh orang akan merasa aman terhadap harta miliknya, tidak ada rasa takut kemalingan atau dirampok dan sebagainya.
Dalam syari’at Allah yang bijak ini, juga terdapat larangan melakukan perbuatan tabdzir (pemborosan). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
لَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِوَ كَفُورًا
Artinya: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya”. [Al-Isrâ : 26-27]
Di antara cara dalam pemeliharaan harta ialah: Islam mewajibkan beramal dan berusaha (bekerja) dengan yang halal dan thayyib, Islam menganjurkan bershadaqah, memperbolehkan jual beli dan hutang-piutang, Islam mengharamkan perbuatan zhalim terhadap harta orang lain dan wajib menggantinya serta Kewajiban menjaga harta dan tidak menyia-nyiakannya.
Kelima, Penjagaan Islam terhadap Nasab (Keturunan)
Sebagai penjagaan terhadap nasab maka Islam mengharamkan perzinaan dan segala wasilah (sarana) yang mengantarkan kepada perbuatan tersebut seperti berbicara, melihat dan mendengarkan hal-hal yang haram yang memicu terjadinya perbuatan zina.
Perzinaan, prostitusi, selain akan mendatangkan murka Allah, juga memiliki dampak kerusakan yang sangat besar, seperti munculnya penyakit-penyakit ganas, ternodainya kehormatan dan harga diri seseorang, tercampurnya nasab dan keturunan secara tidak jelas, sehingga seorang anak dinasabkan kepada bukan ayahnya dan mewarisi dari selain kerabatnya. Dan banyak lagi kerusakan dan kezhaliman yang timbul akibat perzinaan ini, dan Allah Maha Tahu atas semua itu. Allah subhanahu wata’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra [17]:32).
Larangan Allah subhanahu wata’ala untuk tidak mendekati zina lebih keras dan mendalam daripada larangan untuk melakukannya, yakni jangan sampai seseorang berada di sekitarnya dan jangan sampai melakukan hal-hal yang dapat mengantarkan pada perzinaan tersebut. Atau dengan bahasa lain, jika hanya sekedar mendekati saja diharamkan, maka melakukannya sangat lebih haram lagi.
Bentuk penjagaan agar manusia menjauhkan manusia dari perbuatan zina, maka syari’at menganjurna pernikahan.
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
Artinya: “Maka kawinilah wanita wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat”[QS An-Nisâ [4]: 3]
Nabi Shallallahu ‘alaihiwa sallam juga bersabda :
مِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْ
Artinya: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka hendaklah dia menikah. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah dia melakukan puasa (sunat). Karena sesungguhnya puasa itu menjadi obat bagi dia”.
Demikian beberapa nash dari Al-Qur‘an dan as- Sunnah, yang berkaitan dengan Islam menjaga dan memelihara kehidupan manusia.
Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan kemudahan kepada kaum Muslimin lainnya untuk memahaminya, sehingga semakin menambah dan mengokohkan keyakinan terhadap kebenaran din, agama yang haq ini. Amin.
أَقُوْلُ هَذَا الْقَوْلِ وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَحِيْمُ
Khutbah Ke 2
اَلْحَمْدُلِلّهِ حَمْدًاكَثِيْرًاكَمَااَمَرَ. وَاَشْهَدُاَنْ لاَاِلهَ اِلاَّللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ. اِرْغَامًالِمَنْ جَحَدَبِهِ وَكَفَرَ. وَاَشْهَدُاَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ سَيِّدُاْلاِنْسِ وَالْبَشَرِ. اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ اَلِهِ وَصَحْبِهِ مَااتَّصَلَتْ عَيْنٌ بِنَظَرٍ وَاُذُنٌ بِخَبَرٍ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَفِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْاتَسْلِيْمًا. اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ اَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. كَمَاصَلَّيْتَ عَلىَ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ اَلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ. فىَ الْعَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌمَجِيْدٌ اَللّهُمَّ اغْفِرْلِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلاَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ بِرَحْمَتِكَ يَاوَاهِبَ الْعَطِيَّاتِ. اَللّهُمَّ ادْفَعْ عَنَّاالْغَلاَءَ وَالْوَبَاءَ وَالرِّبَا وَالزِّنَا وَالزَّلاَزِلَ وَالْمِحَنَ. وَسُوْءَالْفِتَنِ مَاظَهَرَمِنْهَا وَمَابَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا هَذَاخَاصَّةً وَعَنْ سَائِرِبَلاَدِالْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً يَارَبَّ الْعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا لا تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا، وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً، إِنَّكَ أَنْتَ الوَهَّابُ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الخَاسِرِيْنَ رَبَّنَااَتِنَافِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلاَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar