Namun bagaimana jika orang meninggal dunia, tetapi belum melunasi hutangnya, siapa yang menanggung hutang itu sesuai hukum Islam?
Baraya kultum - Utang piutang menjadi kegiatan yang lumrah dan sulit dihindarkan dalam kehidupan ini atas dasar berbagai faktor penyebab.
Tentu orang yang berutang wajib melunasi utangnya.
Namun bagaimana jika orang meninggal dunia, tetapi belum melunasi hutangnya, siapa yang menanggung hutang itu sesuai hukum Islam?
Dosen Tafsir Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Ahmadi Fathurrohman Dardiri mengungkapkan hukum utang piutang merupakan mubah.
"Hukum utang piutang hukumnya mubah, dibolehkan, karena termasuk kegiatan tolong menolong.
"Alquran menerangkan tolong-menolong untuk tujuan kebaikan, tujuan taqwa, itu boleh,"
Seperti halnya yang disebutkan dalam QS Al Maidah ayat 2 :
" ... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar