GALAMEDIA - Untuk mengurangio mobilitas warga, Polrestabes Bandung pun memperketat perbatasan pintu masuk ke Kota Bandung, Kamis 15 Juli 2021.
Warga harus memperlihatkan surat keterangan kerja dari perusahaan non Esensial dan kritikal, surat vaksin serta hasil tes swab PCR atau anti gen untuk bisa masuk Kota Bandung.
Jika tidak dapat menunjukan peryaratan tersebut, polisi bakal menindak dengan memutar balik.
Hal itu dilakukan di Bundaran Cibiru, Cibeureum, Cidadap, dan Buahbatu.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Berikut Tips Menyimpan Daging dalam Kulkas Agar Kualitasnya Tetap Terjaga
Berdasarkan pantauan di Bundaran Cibiru, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Wakapolrestabes AKBP M Yoris Maulana Yusuf memimpin langsung penyekatan.
"Masuk ke kota Bandung harus dilengkapi dokumen resmi diantara surat tugas dari perusahaan di bidang ensensial dan kritikal, kartu vaksinasi, swab antigen atau PCR," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat meninjau penyekatan di Pos Polisi, Cibiru, Kota Bandung.
Menurutnya, kegiatan ini dilakukan untuk menekan mobilitas pergerakan masyarakat, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masa PPKM Darurat.
Baca Juga: TERBARU! Harga Emas Hari Ini Rabu 15 Juli 2021: Antam Alami Penurunan dan UBS Naik
Hatur nuhun infona
BalasHapusSawangsulna sareng saha
Hapus