Rabu, 07 Agustus 2019

Petugas Gembok Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Sukabumi

Petugas menindak kendaraan yang diparkir sembarangan di Sukabumi. (Syahdan Alamsyah)


Sukabumi - Dinas Perhubungan Kota Sukabumi mulai berlaku tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di jalanan. Sanksinya mulai gembos serta gembok ban, tilang, hingga diderek petugas.

Kepala Bidang Lalu lintas Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Imran Wardani mengungkapkan sanksi itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sudah setahun kita lakukan upaya persuasif berupa peringatan dengan memasang stiker, pemasangan rambu larangan. Namun peringatan-peringatan itu kebanyakan diabaikan, akhirnya kita lakukan tindakan tegas," kata Imran kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).


Petugas menggelar penertiban kendaraan di Jalan Ahmad Yani, Gudang, Siliwangi, Samsudin, Suryakencana, Martadinata, dan Djuanda. Sasarannya kendaraan yang diparkir di area rambu lalu lintas larangan parkir dan marka jalan zig-zag, yang artinya tidak boleh parkir.

Petugas menindak kendaraan roda empat yang diparkir di trotoar landai Jalan Martadinata. Setelah menunggu pemilik kendaraan selama 15 menit dan ternyata tak datang, petugas langsung memasang gembok pada bagian ban.

"Kita pasang stiker seusai penindakan, ini merupakan peringatan bagi yang melanggar. Nanti juga mereka datang ke kantor untuk minta gemboknya dilepas," tutur Imran.

Catatan Dishub, sejak Senin (5/8) hingga hari ini, tercatat 50 kendaraan yang terkena sanksi. Mayoritas pelanggar ialah kendaraan roda dua. 

"Insyaallah kita akan konsisten, bukan sekadar gertak sambal. Niat kami ingin kota ini tertib dan nyaman," ucap Irman.


Tonton Video Parkir Sembarangan, Kendaraan Digembok Dishub:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar