Kamis, 08 Agustus 2019

Pemkot Bandung Akan Kenakan Pajak Tempat Kos Sesuai Transaksi



Ilustrasi kosan/Foto: Dok. OLX

Bandung - Pemkot Bandung tengah menyiapkan aturan agar bisa memungut pajak tempat kos secara maksimal. Pasalnya saat ini penerapan pajak baru berlaku kepada tempat kos yang memiliki minimal 10 kamar. 

Kepala BPPD Kota Bandung Arief Prasetya menuturkan, selama ini para pemilik tempat kos kerap mengakali aturan pajak yang ada. Pasalnya dalam Perda Nomor 20/2011 tentang Pajak Daerah, pajak baru bisa diterapkan kepada tempat kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.

Supaya tidak dikenai pajak tersebut, para pemilik tempat kos kerap menyiasatinya dengan mengurangi jumlah kamar menjadi 9 atau di bawah 10. Namun mematok harga sewa per kamarnya dengan cukup tinggi. 


"Banyak yang sembunyi di aturan. Main di 8 sampai 9 kamar, tapi transaksinya luar biasa. Nilai (sewa) kamarnya besar karena dibuat lux. Ini yang harus kita kejar pajaknya," katanya, di Taman Sejarah, Kota Bandung, Kamis (8/8/2019). 

Baca juga: Pemkot Bandung Kaji Penerapan Pajak untuk PKL hingga Katering

Demi bisa memungut pajak secara maksimal terutama untuk tempat kos, pemerintah tengah menyiapkan aturan berupa peraturan wali kota (perwal). Perwal tersebut nantinya akan melengkapi Perda Nomor 20/2011 tentang Pajak Daerah. 

"Aturannya kan 10 kamar, tapi disiasati di bawah (10 kamar). Saya lagi buat FGD (focus group discusion), tidak lagi melihat 10 (kamar). Tapi kita pungut sesuai transaksi," ucapnya. 

Menurutnya, tempat merupakan salah satu objek pajak potensial di Kota Bandung. Berdasarkan data saat ini tercatat ada 1.900 tempat kos di Kota Bandung. Bila pendapatan pajak tempat kos bisa dimaksimalkan tentu akan mendongkrak pendapatan daerah ke depan. 

"Mereka turunin jumlah kamarnya, tapi kelasnya sama dengan hotel yang disewain Rp1,5 juta sampai Rp3 juta. Makanya kita ingin dari sisi transaksinya kita kejar," katanya. 

Untuk saat ini, lanjut dia, pemilik tempat kos dengan jumlah kamar sebanyak 10-20 akan dikenai pajak sebesar 5 persen. Sedangkan di atas 20 kamar dikenai pajak sebesar 7 persen. 

Selain pajak tempat kos, dia juga mengaku tengah membidik pajak untuk apartemen yang disewakan. Namun hal ini belum bisa dirincikan dan akan dikaji lebih jauh lagi. 

"Kita atur dulu teknisnya karena banyak juga apartemen yang disewakan," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar