Jumat, 09 Agustus 2019

Segelintir Pedagang di Jabar Jajakan Hewan Kurban Belum Cukup Umur

Pengecekan hewan kurban. (Foto: Mukhlis Dinillah)


Bandung - Tim kesehatan gencar memeriksa hewan kurban yang ada di beberapa wilayah di Jawa Barat jelang Idul Adha 2019. Sejauh ini, tim baru menemukan sejumlah hewan kurban belum cukup umur dan sakit mata.

Tim kesehatan yang berasal dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) sudah bergerak beberapa pekan lalu. Mereka terbagi dalam empat wilayah.

Baca juga: Jokowi Akan Kurban Sapi Limosin di Masjid Raya Bandung

Kepala DKPP Jabar Kepala DKPP Jabar Koesmayadi Tatang Padmadinata mengatakan laporan sementara masih ditemukan hewan kurban belum cukup umur diperjualbelikan. Pedagang diminta tidak menjualnya.

"Kalau pemantauan petugas sementara ini aman-aman saja (penyakit berbahaya), kecuali di bawah umur tuh masih ada, tapi jumlahnya kecil," kata Koesmayadi saat dihubungi, Jumat (9/8/2019).

Ia menuturkan akan meningkatkan sosialisasi lagi kepada para pedagang mengenai kriteria hewan kurban. Sehingga, sambung dia, tahun depan tidak ditemukan lagi hewan kurban yang belum cukup umur. Selain itu, hewan kurban sudah ganti gigi seri depan dan bawah.

"Kita melalui tenaga medis kasih tahu kepada pedagang bahwa hewan kurban harus yang sudah ganti gigi, walaupun baru sepasang boleh. Domba usianya setahun, sapi dua tahun. Lihat giginya," ucap Koesmayadi.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 11 Agustus 2019

Selain itu, menurut dia, petugas menemukan sejumlah hewan kurban yang sakit mata. Pihaknya menduga sakit mata itu akibat terkena angin saat diangkut menggunakan kendaraan terbuka.

"Paling-paling sakit mata saat diangkut kena angin. Nah itu dikasih salep, sembuh. Nggak sakit parah," ia menjelaskan.

Baca juga: Bupati Ciamis Imbau Pakai Daun Jati dan Pisang untuk Daging Kurban

Dalam proses pemeriksaan juga sempat terjadi insiden kecil di Indramayu. Seorang dokter hewan luka ringan karena diseruduk seekor sapi.

"Ada masalah di Indramayu, dokter hewan diseruduk sapi sampe masuk rumah sakit, lukanya nggak parah," ujar Koesmayadi.

Sekadar diketahui, kebutuhan hewan kurban berupa kambing, domba, kerbau dan sapi pada Idul Adha tahun ini mencapai 275 ribu ekor. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah mendatangkan dari Jatim dan Jateng. 

Kamis, 08 Agustus 2019

Syarat syarat haji

Jum'at 9 Agustus 2019 

Disampaikan oleh ustadz Maksum 

Bandung - Mesjid Al-Hidayah cicukang RW 08 Binaharapan Arcamanik 

Haji Dari segi bahasa, kata haji berarti menuju sementara istilah ibadah haji dapat diartikan sebagai perjalanan menuju baitullah ditanah haram Makkah untuk melakukan ibadah. 

Para ulama menjelaskan tentang haji berarti ka'bah di Makkah untuk melaksanakan ibadah kepada Allah dengan rukun-rukun dan juga memenuhi persyaratan dan dikerjakan pada waktu tertentu pada bulan dzulhijjah atau yang lebih dikenal dengan haji.

Dapat disangkal bahwa haji adalah ibadah yang termasuk dalam rukun islam yang harus dilakukan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan mendukung mereka harus memenuhi syarat dan ketentuan haji yang hanya dapat dilakukan sekali hidup. 

Berikut ini adalah beberapa dalil yang memuat perintah haji:

"Dari umroh ke umroh itu adalah penghapus dosa antara dua umroh itu, dan haji yang mabrur itu tidak lain ganjarannya melaikan surga" . (HR Al Bukhari).

فيه آيات بينات مقام إبراهيم ومن دخله كان آمنا ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العالمين

Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di tempat) maqam Ibrahim;barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; Melakukan haji adalah manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang melakukan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (diminta haji), maka semestinya Allah Maha Kaya (tidak meminta sesuatu) dari semesta alam. (QS Al Imran: 97)

Rasulullah melihat bersabda tentang kewajiban haji:

Dari ibnu Umar ra. Telah datang seorang laki-laki untuk Nabi saw. 

Dan berkatalah ia: "ya Rasulullah yang mewajibkan haji?“Rasulullah menjawab: Ada bekal dan kendaraan” (HR Turmadzi).

Ketentuan Wajib Haji

Haji wajib antara lain adalah:

1. Islam

Ibadah haji diperuntukkan untuk setiap muslim dan hal ini dimaksudkan jika orang kafir dan musyrik melakukan ibadah haji maka ibadah haji yang mereka lakukan tidak akan diterima. 

Demikian pula, jika mereka mau, masjidil Haram maka diizinkan diizinkan. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT L

"Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka meninggalkan Masjidil Haram lewat tahun ini". (QS at-Taubah: 28).

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau mengabarkan: "Bertanya Abu Bakar ash-Shidiq pernah di utus pada suatu waktu yang membahas tentang pesan dari Rasulallah SAW sebelum haji wada' untuk menyeru manusia yang sedang disitu, isi pesannya berikut:

“Jangan biarkan orang-orang musyrik untuk berhaji setelah tahun ini, dan jangan (kalian) melakukan thawaf di Ka'bah di dalam situasi bersekutu” . (HR Bukhari)

2. Berakal Sehat

Haji haruslah berakal sehat. Oleh karena itu, orang gila tidak memiliki kepentingan berhaji karena ia adalah muslim dan seandainya ia melakukan, maka ibadah haji dan umrahnya memerlukan sah, karena disebabkan karena dapat dipertanyakan dari mana. 

Semua yang disampaikan oleh Abu Dawud dari Ali radhiyallahu 'anhu, itulah Nabi shalallahu' alaihi wa sallam bersabda:

“Catatan pena diangkat terhadap tiga golongan. Orang yang tertidur sampai dia terbangun, anak kecil sampai dewasa, 5dan orang gila sampai dia sadar ”. (HR Abu Dawud)

3. Dewasa atau Baligh

Ibadah haji tidak ditujukan untuk anak kecil hingga dewasa, berdasarkan hadits yang telah disetujui sebelumnya. 

Namun, jika seandainya anak kecil melakukan ibadah haji maka hajinya sah, akan tetapi, belum mencukupi tugas hajinya dalam Islam (baca cara mendidik anak dalam islam )

Berdasarkan Rasulullah, SAW seorang wanita yang diangkat kepada Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam sembari bertanya: “ Apakah anak-anak mendapatkan ibadah haji? Maka Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ia, dan untukmu pahala" . (HR Muslim)

Selain itu, Imam Tirmidzi juga mengajukan para ulama telah bersepakat bahwa jika anak-anak kecil melakukan ibadah haji sebelum melakukan dewasa dan berakal maka wajib untuk melakukan ibadah haji kembali jika diminta telah dewasa, kemudian haji yang pertama kali dilakukan belum sesuai dengan persyaratan haji untuk islam .

4. Merdeka

Tidak boleh wajib ibadah untuk para budak. Jika dia sedang berhaji maka hajinya sah. Namun, hajinya belum memenuhi haji dalam Islam. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam dalam berikut ini:

“Dan budak mana saja yang dihaji kemudian dikeluarkan kemudian wajib bagi dirinya untuk melakukan ibadah haji kembali”. (HR Ibnu Khuzaimah)

Hadits tersebut menjelaskan tentang budak yang berhaji saat masih dimiliki oleh tuannya kemudian dirinya dibebaskan maka wajib bagi dirinya untuk mengerjakan ibadah haji kembali bila mempunyai sarana untuk melakukan perjalanan ke Makkah. 

Dan tidak cukup haji yang pertama dahulu dilakukan manakala masih dalam keadaan menjadi budak.

5. Mampu

Ibadah haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu untuk melakukan perjalanan ke Baitul Haram berdasarkan al-Qur’an dan hadits. 

Dan yang dimaksud dengan mampu disini ialah mencakup mampu dari sisi fisik dan juga materinya. Berdasarkan firman Allah ta’ala:

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. (QS al-Imran: 97).

Mampu disini juga berarti memiliki kecukupan bekal untuk pergi serta pulang dari ibadah haji dan juga cukup nafkh yang ditinggalkan dan apabila berhutang maka seluruh hutangnya sudah terbayar. 

Syarat lainnya yakni seseorang tersebut memiliki atau mampu berkendara dari tempatnya menuju kota Mekkah.

Berdasarkan penjelasan diatas maka umat muslim yang tidak sanggup untuk menunaikan ibadah haji disebabkan karena usianya sudah sangat tua, atau sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, atau badannya mampu, namun tidak mempunyai harta yang cukup untuk berhaji maka mereka tidaklah wajib menunaikan ibadah haji.

Meskipun demikian seseorang yang tidak mampu fisiknya namun memiliki harta cukup untuk berhaji maka ia harus mewakilkan haji tersebut pada orang lain supaya ia melakukan haji untuk dirinya terutama mereka yang masih memiliki hubungan nasab. 

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW dari Abu Razin al-Uqaili radhiyallahu ‘anhu,bahwasanya beliau pernah datang kepada Nabi shalallahu ‘alahi wa sallam sambil bertanya: “Ya Rasulallah, sesungguhnya bapakku sudah sangat tua, dan dirinya sudah tidak mampu untuk melakukan haji tidak pula umrah serta berangkat ke Makkah? Maka Nabi menjawab:

Berhajilah kamu untuk ayahmu serta berumrahlah untuknya”. (HR at-Tirmidzi)

6. Adanya Mahram bagi wanita

Syarat lainnya yang juga ditetapkan khusus untuk wanita adalah adanya muhrim (baca pengertian mahram dan wanita yang haram dinikahi) yang menemaninya ketika berhaji. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW berikut ini :

“Tidak boleh bagi seorang wanita bepergian kecuali bila ditemani oleh mahramnya, dan janganlah seorang lelaki masuk kepadanya melainkan bersama mahramnya”. Maka ada seorang yang bertanya: “Ya Rasulalah, sesungguhnya aku ingin pergi bersama pasukan ini dan itu, sedang istriku ingin berhaji? Maka beliau mengatakan: “Keluarlah, pergi bersama istrimu”. (HR Bukhari)

Demikian syarat wajib yang perlu diperhatikan dalam menunaikan ibadah haji, tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut maka tidaklah sah ibadah haji seseorang 

(baca juga keutamaan bulan dzulhijjah)

yd1jni@gmail.com


Dua rumah yang berada di kaki Gunung Tangkuban Perahu ludes terbakar.


Dua rumah yang berada di kaki Gunung Tangkuban Perahu ludes terbakar. (Foto: DOK. SAR Pasundan)

Bandung  - Kebakaran meludeskan dua unit rumah yang berada di kaki Gunung Tangkuban Perahu atau tepatnya di Kampung Sukasari RT 02 RW 05, Desa Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Tidak ada korban jiwa akibat kejadian tersebut.

Insiden kebakaran ini berlangsung Kamis (8/8) malam, pukul 23.15 WIB. Kedua rumah semi permanen, masing-masing milik Feri (50) dan Oon (30), rata dengan tanah setelah diamuk kobaran api. 

"Dimana terjadinya kebakaran tersebut penyebabnya korsleting dari salah satu rumah korban. Sehingga api pun menjalar ke dinding rumah yang terbuat dari triplek dan bilik kayu," ujar Asep Koswara, personel SAR Pasundan, saat dihubungi , Jumat (9/8/2019).

Sejumlah warga setempat, kata Asep, sempat berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya sambil menunggu pemadam kebakaran tiba.

"Api berhasil dipadamkan dengan alat seadanya oleh warga sekitar dan satu unit mobil damkar KBB," katanya.

Dalam peristiwa ini, dilaporkan tidak ada korban jiwa karena seluruh penghuni rumah menyelamatkan diri. "Kerugian materiil ditaksir sekitar kurang lebih Rp 100 juta," ucap Asep.

Bikin Merinding, Ternyata 5 Keutamaan Hari Jumat Ini Masih Jarang Diketahui Banyak Orang



"Sesungguhnya di hari Jum'at terdapat satu waktu yang mustajab bila seorang hamba muslim melaksanakan shalat dan memohon sesuatu kepada Allah pada waktu itu, niscaya Allah akan mengabulkannya. Rasulullah SAW mengisyaratkan dengan tangannya menggambarkan sedikitnya waktu itu" (HR. Muttafaq Alaih)

Seorang ulama' ternama, Ibnu Qayyim Al Jauziah mengatakan bahwa waktu yang mustajab itu ada versi, sebagaimana ditunjukan dalam banyak hadits yang shohih, pertama saat duduknya khatib sampai selesainya shalat. Kedua, sesudah Ashar, dan ini adalah pendapat yang terkuat dari dua pendapat tadi" (Zaadul Ma’ad Jilid I/389-390).

3. Shodaqoh Di Hari Jumat Lebih Utama Dibanding Hari Lainnya

Ibnu Qayyim menambahkan: "Sadekah pada hari itu dibandingkan dengan sedekah pada enam hari lainnya ibarat sadekah pada bulan Ramadhan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.

4. Hari Diturunkannya Ampunan

Salman Al Farisi berkata, Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang mandi pada hari Jum'at, bersuci sesuai kemampuan, merapikan rambutnya, mengoleskan parfum, lalu berangkat ke masjid, dan masuk masjid tanpa melangkahi diantara dua orang untuk dilewatinya, kemudian shalat sesuai tuntunan dan diam tatkala imam berkhutbah, niscaya diampuni dosa-dosanya di antara dua Jum’at". (HR. Bukhari).

5. Jalannya Orang yang Shalat Jum'at adalah Pahala

Aus bin Aus berkata: Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa yang mandi pada hari Jum’at, kemudian bersegera berangkat menuju masjid, dan menempati shof terdepan kemudian dia diam, maka setiap langkah yang dia ayunkan setara dengan pahala puasa dan shalat selama satu tahun, dan itu adalah hal yang mudah bagi Allah”. (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah).

Malam Pertama Pengantin Sesuai Sunnah Nabi, Seperti Apa?

Oleh : yd1jni@gmail.com


Seusai acara akad nikah dan walimah, pengantin laki-laki dan perempuan masuk ke dalam kamar pengantin bersama saja. Inilah yang disebut dengan khalwah , yang sering disebut dengan istilah 'malam pertama'. Padahal kejadiannya tidak selalu malam hari. Khalwah bisa dilakukan pagi hari, siang, atau sore hari. Yang jelas, setelah selesai akad nikah. Disebut 'pertama', karena merupakan pertemuan pertama setelah mereka bersama resmi menjadi suami dan istri.

Menurut Dr. Wahbah Az-Zuahili dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu , khlawah adalah 'perundingannya dengan istri dan suami setelah akad nikah yang sah, di beberapa tempat yang mendukung perorangan untuk bermesraan di leluasa, dan dengan aman dapat ditonton oleh pengunjungnya. tunggal. Pada mereka yang berdua tidak ada sesuatu penghalang yang berfungsi alami, atau jasmani, atau syar'i, yang dapat berbicara mereka berdua dalam bermesraan atau bercumbu.

Ternyata malam itu merupakan pertama kalinya pesta pernikahan itu sendiri. Ada yang selesai tuntun yang disunnahkan untuk dilakukan pada malam pertama tersebut. Jika pengantin perempuan sudah mendahului di kamar, pihak laki-laki mengetuk pintu perlahan-lahan memilih salam yang lembut bagi yang mau menunggu di dalam. Segera masuk ke kamar dan lakukan hal-hal berikut ini.

Pertama, memegang ubun-ubun pengantin perempuan

Pada malam pertama, ditransferkan ke pengantin lelaki agar diterima di ubun-ubun pengantin perempuan untuk didoakan. Rasulullah Saw bersabda:

"Bila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang pejantan maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah 'basmalah' dan doakanlah dengan doa berkah ...". Hadits Riwayat Abu Dawud no. 2160, Ibnu Majah no. 1918, al-Hakim II / 185 al-Baihaqi VII / 148.

Kedua, mendoakan pengantin perempuan

Sembari letakkan tangan di ubun-ubun istri, bacalah bacaan doa untuk keberkahan istri. Doa yang dibaca adalah:

Allahumma inni as-aluka min khairiha wa khairi ma jabaltaha alaih, wa a'udzu bika min syarriha wa syarri ma jabaltaha alaih . Ya Allah, aku memohon karunianya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiatnya bawa. " Hadits Riwayat Abu Daud, no. 2160; Ibnu Majah, tidak. 1918. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.

Ketiga, shalat sunnah pengantin

Dianjurkan bagi kedua mempelai untuk melakukan shalat sunnah dua raka'at. Ingat, ini dilakukan hanya berdua saja, oleh suami dan istri. Jangan mengundang orang tua, mertua, menunggu tetangga. Suami menjadi imam, dan istri menjadi makmum. Syaikh Al-Albani menyatakan, "Hal itu telah ada sandarannya dari ulama Salaf --- yaitu Sahabat dan Tabi'in".

Di Bulan Dzulhijjah, Ada 4 Hari Diharamkan Bagi Umat Islam Berpuasa, Rasul Menyebut Hari Makan Minum

 


ANTRE DAGING KURBAN-Di dalam bulan Dzulhijjah ada 4 hari yang diharamkan bagi umat Islam untuk berpuasa.

Rasulullah menyebut Hari Tasyrik adalah hari makan dan minum. -


Di Bulan Dzulhijjah, Ada 4 Hari yang Diharamkan Bagi Umat Islam Berpuasa


BANDUNG - Bulan istimewa bagi umat Islam segera tiba. Bulan itu adalah bulan Dzulhijjah.

Disebut bulan istimewa karena di dalam bukan Dzulhijjah diwajibkan bagi umat Islam yang mampu untuk melasanakan ibadah haji ke Baitullah Makkah.

Disamping ada banyak keutamaan dan pahala besar dari amalan-amalan sundah yang dikejakan olah umat Islam, ada juga hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa.

Di dalam bulan Dzulhijjah ada 4 hari yang diharamkan bagi umat Islam untuk berpuasa.

Sebanyak 4 hari diharamkan berpuasa bagi umat Islam itu adalah hari raya Iduladha dan Hari Tasyrik:

Hari ke-10 bulan Dzulhijjah (11 Agustus 2019)

Hari ke-11 bulan Dzulhijjah (12 Agustus 2019)

Hari ke-12 bulan Dzulhijjah (13 Agustus 2019)

Hari ke-13 bulan Dzulhijjah (14 Agustus 2019).

• Iduladha, Ini 3 Puasa Sunnah Dapat Dikerjakan di Bulan Dzulhijjah

Larangan berpuasa bagi umat Islam di hari raya Iduladha didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari.

هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ صِيَامِهِمَا يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ ، وَالْيَوْمُ الآخَرُ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ

“Dua hari ini adalah hari yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang untuk berpuasa di dalamnya yaitu Idul Fithri, hari di mana kalian berbuka dari puasa kalian.

Begitu pula beliau melarang berpuasa pada hari lainnya, yaitu Idul Adha di mana kalian memakan hasil sesembelihan kalian.” (HR. Bukhari no. 1990 dan Muslim no. 1137)

Pemkot Bandung Akan Kenakan Pajak Tempat Kos Sesuai Transaksi



Ilustrasi kosan/Foto: Dok. OLX

Bandung - Pemkot Bandung tengah menyiapkan aturan agar bisa memungut pajak tempat kos secara maksimal. Pasalnya saat ini penerapan pajak baru berlaku kepada tempat kos yang memiliki minimal 10 kamar. 

Kepala BPPD Kota Bandung Arief Prasetya menuturkan, selama ini para pemilik tempat kos kerap mengakali aturan pajak yang ada. Pasalnya dalam Perda Nomor 20/2011 tentang Pajak Daerah, pajak baru bisa diterapkan kepada tempat kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.

Supaya tidak dikenai pajak tersebut, para pemilik tempat kos kerap menyiasatinya dengan mengurangi jumlah kamar menjadi 9 atau di bawah 10. Namun mematok harga sewa per kamarnya dengan cukup tinggi. 


"Banyak yang sembunyi di aturan. Main di 8 sampai 9 kamar, tapi transaksinya luar biasa. Nilai (sewa) kamarnya besar karena dibuat lux. Ini yang harus kita kejar pajaknya," katanya, di Taman Sejarah, Kota Bandung, Kamis (8/8/2019). 

Baca juga: Pemkot Bandung Kaji Penerapan Pajak untuk PKL hingga Katering

Demi bisa memungut pajak secara maksimal terutama untuk tempat kos, pemerintah tengah menyiapkan aturan berupa peraturan wali kota (perwal). Perwal tersebut nantinya akan melengkapi Perda Nomor 20/2011 tentang Pajak Daerah. 

"Aturannya kan 10 kamar, tapi disiasati di bawah (10 kamar). Saya lagi buat FGD (focus group discusion), tidak lagi melihat 10 (kamar). Tapi kita pungut sesuai transaksi," ucapnya. 

Menurutnya, tempat merupakan salah satu objek pajak potensial di Kota Bandung. Berdasarkan data saat ini tercatat ada 1.900 tempat kos di Kota Bandung. Bila pendapatan pajak tempat kos bisa dimaksimalkan tentu akan mendongkrak pendapatan daerah ke depan. 

"Mereka turunin jumlah kamarnya, tapi kelasnya sama dengan hotel yang disewain Rp1,5 juta sampai Rp3 juta. Makanya kita ingin dari sisi transaksinya kita kejar," katanya. 

Untuk saat ini, lanjut dia, pemilik tempat kos dengan jumlah kamar sebanyak 10-20 akan dikenai pajak sebesar 5 persen. Sedangkan di atas 20 kamar dikenai pajak sebesar 7 persen. 

Selain pajak tempat kos, dia juga mengaku tengah membidik pajak untuk apartemen yang disewakan. Namun hal ini belum bisa dirincikan dan akan dikaji lebih jauh lagi. 

"Kita atur dulu teknisnya karena banyak juga apartemen yang disewakan," ujarnya.