Sejumlah warga kena tegur petugas Satpol PP gegara makan di tempat PKL yang ada di Jalan Dipatiukur, Kota Bandung lebih dari 20 menit. Pasalnya, secara aturan batas maksimal makan di tempat hanya 20 menit.
"Setelah diberlakukan Perwal No 78 Tahun 2021, di situ ada relaksasi PKL yang diperbolehkan melaksanakan dine in selama 20 menit, ada pelanggaran di seputar Dipatiukur, tapi kita secara humanis, profesional, manusiawi," kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian di Balai Kota Bandung, Jumat (30/7/2021).
"Kita sampaikan, aturannya gini, kita sanksi teguran lisan dan tertulis, ada lebih dari tiga orang," ucapnya.
Rasdian mengungkapkan untuk sanksi sendiri memiliki beberapa tingkatan dari mulai ringan, sedang hingga berat.
Sementara itu, saat disinggung jenis pelanggaran lainnya, apakah ada warga Bandung yang menggelar resepsi pernikahan, Rasdian sebut tidak ada.
"Kewilayahan dari tingkat kecamatan memiliki wewenang (penindakan), dari laporan yang ada belum yang saya tahu," ucapnya.
"Minggu kemarin ada, ada kegiatan apa, rupanya akad nikah tapi itu hanya ada 10 orang saja itu di sekitar GBA," tambahnya.
Rasdian menyebut, selama Juli pihaknya sudah menindak seribu lebih pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat. Dari mulai perorangan hingga pelaku usaha.
"Selama Bulan Juli dari Tanggal 1 sampai 20, perorangan ada 1.381 pelanggaran. Kemudian pelaku usaha kurang lebih 401 dibagi sesuai sanksi misalkan teguran lisan 199 tertulis kurang lebih 180 sekian, kemudian masuk denda administrasi 40, tipiring ada 40 dan disegel 20, kurang lebih ada 400 an. Rata-rata pelanggaran batas operasional, kapasitas, tingkat kerumunan, itu paling banyak," pungkasnya.
(YachyaYsl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar