Kamis, 22 Juli 2021

LARANGAN ORANG KAPIR MENJADI PEMIMPIN


Muslim Wajib Pilih Pemimpin Muslim!

"Segudang kepintaran yang kamu miliki, tidak ada artinya dibandingkan segenggam kekuasaan" - 


Benarlah apa yang disampaikan Yusril dalam acara Kongres Umat Islam Sumatera Utara pada April lalu. 

Jika umat Islam enggan ikut serta dalam kontestasi perebutan kuasa politik, maka jangan salahkan jika pihak diluar Islam yang merebut kekuasaan kemudian membuat kebijakan yang tidak berpihak pada umat Islam.

Sebagai muslim, tentunya kita meyakini Islam sebagai agama yang sempurna.

 Islam mengatur semua persoalan kehidupan kita sebagai manusia, tak hanya soal agama tapi juga soal politik, ekonomi dan sosial, termasuk memilih pemimpin. 

Dalam persoalan memilih pemimpin, dalam Islam sudah jelas aturan yang menyebut seorang muslim wajib memilih pemimpin muslim. Selain Al Maidah : 51, Terdapat banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang melarang umat Islam memilih non Muslim sebagai Pemimpin, diantaranya:


“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (pemimpin) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. 

Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kamu kembali.” (QS: Ali Imran ayat 28).

Kandungan ayat diatas memberi pemahaman pada kita bahwa umat Islam dilarang Allah memilih pemimpin non muslim, Kalaupun Muslim tidak mengikuti perintah Allah tersebut maka orang tersebut lepas dari bantuan Allah dalam kehidupan ini. Larangan memilih pemimpin non muslim ini telah disepakati oleh para ulama, haram hukumnya memilih pemimpin non muslim sesuai dengan Al Qur'an dan Hadits.

Namun, masih saja ada segelintir umat Islam yang rela menggadaikan imannya dengan mendukung bahkan membela pemimpin non muslim. 

Mereka inilah orang-orang munafik, yang telah menyimpang dari ajaran Islam. Pemikiran mereka itu sangat berbahaya bagi keimanannya, Islam dan bahkan umat Islam. 

Lalu, bagaimana dengan pasangan calon pemimpin 'campuran' antara Muslim & Non Muslim ?


Menurut tokoh nasional, Ustadz Abdul Somad, pasangan calon pemimpin 'campuran' Muslim & Non Muslim itu ibarat gulai kentang dicampur daging anjing, daging anjing tetaplah haram, gulai kentang tak dapat menjadikan daging anjing itu halal. 

Dijelaskan Somad, larangan memilih pemimpin kafir telah jelas dalam al qur'an dan hadits. Namun, kita diperbolehkan untuk berinteraksi sosial dan berteman dengan non muslim, kerukunan haruslah tetap dijaga. 

Karena Nabi Muhammad SAW sekalipun, dalam hidupnya pernah mendapat pertolongan dari kafir.

 Misalnya ketika beliau hendak hijrah dari Makkah ke Madinah, baginda rasul ditemani seorang guide yang kafir.

Pernah juga suatu waktu nabi menjual baju perangnya yang ditukar dengan 90 kilogram gandum semasa perang kepada seorang Yahudi.

 Jelaslah, Islam tidak memusuhi non muslim. Interaksi sosial dengan orang non muslim tetaplah mesti dijalin, tapi tidak dibolehkan seorang muslim mengangkat pemimpin dari kalangan non muslim. Seorang muslim wajib memilih pemimpin muslim.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar