Sabtu, 24 Juli 2021

Duit Seratus Juta Masuk Kas Negara dari Pelanggar Aturan PPKM di Garut


Sidang Pelanggar PPKM Darurat di Garut 
Foto: Hakim Ghani
Garut - 

Belasan pelaku usaha di Garut diganjar hukuman tipiring karena dianggap melanggar aturan selama PPKM Darurat. Duit ratusan juta terkumpul dari denda yang dibayar para pelanggar.

Humas Satgas Penanganan COVID-19 Garut Yeni Yunita mengatakan, selama PPKM Darurat yang berlangsung 3 hingga 20 Juli lalu, ada lima kali sidang bagi para pelanggar aturan PPKM.

"Ada lima kali sidang yang digelar selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat," ucap Yeni, Sabtu (24/7/2021).

Yeni mengatakan, mereka yang melanggar aturan PPKM diganjar hukuman denda yang bervariatif. Paling rendah Rp 100 ribu dan paling tinggi Rp 20 juta rupiah.

Pelanggaran yang dilakukan para pelanggar beragam. Mulai dari melanggar jam operasional, karyawan yang melebihi kapasitas hingga pelaku usaha sektor non essensial yang ngeyel buka.

"Ada juga penyelenggara pesta pernikahan," katanya.

Dari lima kali sidang dengan peserta belasan pelanggar tersebut, duit denda yang terkumpul total mencapai Rp 102.250.000. Uang denda tersebut langsung masuk ke kas negara.

Yeni mengatakan aturan serupa juga diterapkan selama PPKM Level 4 diberlakukan hingga Minggu (25/7) besok.

Yeni mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran yang bisa membuatnya disidang.

"Harapan kita tentu bagaimana penyebaran virus COVID-19 ini bisa ditekan," tutup Yeni.




(ern/ern)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar