JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah memeberlakukan pengetatan perjalanan setelah berakhirnya masa pelarangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H pada Senin (17/5/2021).
“Lusa (Selasa, 18/5) itu tidak ada lagi peniadaann mudik, tapi kita tetap mengadakan pengetatan," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Minggu (16/5/2021). Pengetatan perjalanan berlaku hingga 24 Mei 2021.
Baca Juga: Syarat-Syarat Perjalanan ke Luar Kota Usai Periode Larangan Mudik
Aturan ini tercantum dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pegendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H.
Dalam adendum tersebut, perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.
Pengetatan perjalanan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang menempuh perjalanan darat, laut, dan udara.
Pengetatan Perjalanan Darat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar