Dua pria di Sukabumi tega mencabuli bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar. Pelaku berinisial S (62) dan R (41) kini sudah diamankan polisi.
Informasi diperoleh detikcom, peristiwa itu terungkap setelah korban melaporkan perbuatan kedua pelaku yang masih tetangganya sendiri itu kepada orang tuanya. Kedua pelaku kemudian diamankan polisi pada Selasa (18/5) sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
"Kejadian pada Minggu (16/5), perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur berusia 12 tahun. Pelakunya inisial S dan R tetangga korban, pengakuan korban pelaku S sudah melakukan (pencabulan) sebanyak 7 kali dan R 1 kali," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif kepada detikcom, Rabu (19/5/2021).
Lukman menjelaskan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.
"Sudah ditangani oleh unit PPA, karena ini dibawah umur korban juga mendapat pendampingan secara psikologis. Saat ini kedua pelaku masih kita mintai keterangan," ucap Lukman.
Dihubungi terpisah Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan peristiwa itu diketahui setelah adanya perubahan perilaku dari korban.
"Orang tuanya melihat ada perubahan perilaku dari anaknya, ketika ditanyakan akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut. Terkait berapa kali pelaku melakukan aksi tidak senonoh kepada korban masih kita dalami, keterangan sementara memang 7 kali tapi tidak semuanya berupa persetubuhan," jelas Rizka.
Terkait motif, Rizka mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan. Pihaknya masih memintai keterangan orang tua korban. "Kalau untuk korban kan harus didampingi psikologis, untuk motif dan apakah ada ancaman masih menunggu korban sekali lagi harus ada pendampingan dari psikologis," ujar Rizka.
(sya/mso)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar