Pemerintah memperketat aturan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik 6-17 Mei 2021. Pemerintah membeberkan alasan aturan ini diberlakukan.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan tambahan aturan ini diberlakukan karena hasil survei. Survei itu menunjukkan masih ada kelompok masyarakat yang hendak mudik sebelum dan sesudah larangan mudik
"Latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini yaitu berdasarkan hasil survei pascapenetapan peniadaan mudik selama masa Lebaran 2021, oleh Badan Penelitian pengembangan Kemenhub, ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri," ujar Wiku dalam siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4/2021).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar