Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19. Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta kasus Aa Umbara dijadikan pelajaran bagi kepala daerah lain di Jabar.
"Ini menjadi pelajaran bahwa pemimpin fokus pada hal yang visioner jangan terlalu turun ke teknis yang sifatnya ada potensi pelanggaran," ujar Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil saat ditemui di The Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Sabtu (3/4/2021).
Menurut Kang Emil, kepala daerah tidak perlu mengurusi hal-hal yang bersifat teknis. Terlebih ke hal-hal yang berpotensi terjadinya pelanggaran.
"Kalau seorang bupati sampai ngurusin bagaimana bansosnya diatur dan siapa yang mendapatkan pekerjaannya punya peluang gratifikasi dan peluang yang melanggar hukum," tuturnya.
"Mudah-mudahan jadi pelajaran untuk tidak diikuti apapun jenisnya karena itulah kenapa saya rajin mendatangkan KPK ke Jabar untuk mengedukasi semua pihak tentang apa-apa yang harus dihindari dan apa yang harus diikuti aturannya," kata dia menambahkan.
Emil mengaku prihatin dan sedih atas kasus yang menjerat Aa Umbara. Apalagi kasus yang menjerat Aa Umbara berkaitan dengan bansos COVID-19.
"Saya prihatin dan sedih lah ya karena terjadi lagi di Jabar apalagi urusannya bansos Covid yang sementara kita kan lagi berjuang memulihkan pandemi dan memastikan bantuan sosial sesuai dengan sasarannya sehingga saya sangat prihatin," ucap dia.
Diketahui KPK menetapkan Aa Umbara beserta Totoh Gunawan dan Andri Wibawa sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19. Aa Umbara diduga menerima uang suap sekitar Rp 1 miliar.
Dari pengadaan ini Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar. Sedangkan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan Rp 2,7 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar