Oleh Ustadz Yachya Yusliha
Sebagai umat muslim sholat adalah ibadah wajib yang harus dijalankan. Sholat juga merupakan tiang agama islam dan juga bukti seorang mukmim dan muslim taat kepada Allah SWT seperti pada surat Adz-Dzariyaad : 56. Dalam beribadah Allah tidak pernah menyulitkan umatnya. Salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada umatnya adalah dengan memudahkan pelaksanaan sholat jika sewaktu-waktu kamu dalam perjalanan jauh/musafir.
Bagi orang yang sedang dalam perjalanan jauh diberi rukhsah dalam menjalankan sholat fardhu yang dinamakan dengan jamak. Pengertian shalat jamak yaitu meringkas dua waktu shalat dalam satu waktu. Misalnya dzuhur di kerjakan bersamaan dengan shalat ashar atau sebaliknya, begitu juga maghrib dengan isya, untuk waktu subuh tidak ada jamak harus disempurnakan.
Tetapi tidak setiap perjalanan yang ditempuh bisa melakukan jamak karena ada ketentuan-ketentuan yang membolehkan seseorang melakukan sholat jamak. Pasalnya, ada syarat-syarat sebelum diperbolehkan melakukan shalat jamak. Syarat-syaratnya di antaranya seperti perjalanannya tersebut bukan bertujuan untuk hal yang maksiat, jarak minimal perjalanan harus mencapai farsakh atau menurut beberapa pendapat para ulama 88 Km, 80 Km, 64 Km, 94,5 Km, dilakukannya harus saat masih berada dalam perjalanan, dilakukan setelah keluar dari batas desa.
YD1JNI YACHYA YUSLIHA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar