Harta merupakan kebutuhan dalam kehidupan di mana manusia tidak akan bisa dipisahkan dengan harta. Secara umum, harta merupakan sesuatu yang dimiliki manusia, seperti hasil pertanian, perak dan emas, ternak atau barang-barang lain termasuk perhiasan dunia. Memperoleh harta dan memproduksi barang - barang yang sah menurut islam. Namun, kepemilikan harta itu bukan tujuan akan tetapi sarana untuk menikmati karunia Allah dan wasilah untuk memilih kemaslahatan umum. Belanja dan konsumsi adalah tindakan yang mendorong masyarakat berproduksi sampai terpenuhi. Jika tidak ada manusia yang dikeluarkan menjadi konsumen dan jika daya beli masyarakat berkurang karena sifat kikir yang melampaui batas, maka cepat atau lambat roda produksi niscaya akan terhenti, selanjutnya perkembangan bangsa pun ikut terhambat. Oleh sebab itu beberapa negara industri berusaha memberi bantuan keuangan pada negara berkembang dengan jumlah yang dipertalikan jutaan dolar. Ini dilakukan bukan karna mereka suka berderma, bukan pula ingin melakukannya dengan baik, hanya membebaskan - mata untuk membuat daya beli untuk produk - produk mereka.[1]
Ada 3 poin penting dalam pengelolaan harta kekayaan dalam Islam (sesuai Al-Qur'an dan Hadits); yaitu: [2]
1. Larangan mencampur-adukkan yang halal dan batil. Hal ini sesuai dengan QS Al-Fajr (89): 19; ”Dan kamu menghabiskan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (yang halal dan yang bathil)”
2. Larangan menghargai harta berlebihan Hal ini sesuai dengan QS Al-Fajr (89): 20; ”Dan kamu menyukai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan”
3. "Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya" (hadits muslim).
YD1JNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar