Jum'at 9 Agustus 2019
Disampaikan oleh ustadz Maksum
Bandung - Mesjid Al-Hidayah cicukang RW 08 Binaharapan Arcamanik
Haji Dari segi bahasa, kata haji berarti menuju sementara istilah ibadah haji dapat diartikan sebagai perjalanan menuju baitullah ditanah haram Makkah untuk melakukan ibadah.
Para ulama menjelaskan tentang haji berarti ka'bah di Makkah untuk melaksanakan ibadah kepada Allah dengan rukun-rukun dan juga memenuhi persyaratan dan dikerjakan pada waktu tertentu pada bulan dzulhijjah atau yang lebih dikenal dengan haji.
Dapat disangkal bahwa haji adalah ibadah yang termasuk dalam rukun islam yang harus dilakukan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan mendukung mereka harus memenuhi syarat dan ketentuan haji yang hanya dapat dilakukan sekali hidup.
Berikut ini adalah beberapa dalil yang memuat perintah haji:
"Dari umroh ke umroh itu adalah penghapus dosa antara dua umroh itu, dan haji yang mabrur itu tidak lain ganjarannya melaikan surga" . (HR Al Bukhari).
فيه آيات بينات مقام إبراهيم ومن دخله كان آمنا ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العالمين
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di tempat) maqam Ibrahim;barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; Melakukan haji adalah manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang melakukan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (diminta haji), maka semestinya Allah Maha Kaya (tidak meminta sesuatu) dari semesta alam. (QS Al Imran: 97)
Rasulullah melihat bersabda tentang kewajiban haji:
Dari ibnu Umar ra. Telah datang seorang laki-laki untuk Nabi saw.
Dan berkatalah ia: "ya Rasulullah yang mewajibkan haji?“Rasulullah menjawab: Ada bekal dan kendaraan” (HR Turmadzi).
Ketentuan Wajib Haji
Haji wajib antara lain adalah:
1. Islam
Ibadah haji diperuntukkan untuk setiap muslim dan hal ini dimaksudkan jika orang kafir dan musyrik melakukan ibadah haji maka ibadah haji yang mereka lakukan tidak akan diterima.
Demikian pula, jika mereka mau, masjidil Haram maka diizinkan diizinkan. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT L
"Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka meninggalkan Masjidil Haram lewat tahun ini". (QS at-Taubah: 28).
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau mengabarkan: "Bertanya Abu Bakar ash-Shidiq pernah di utus pada suatu waktu yang membahas tentang pesan dari Rasulallah SAW sebelum haji wada' untuk menyeru manusia yang sedang disitu, isi pesannya berikut:
“Jangan biarkan orang-orang musyrik untuk berhaji setelah tahun ini, dan jangan (kalian) melakukan thawaf di Ka'bah di dalam situasi bersekutu” . (HR Bukhari)
2. Berakal Sehat
Haji haruslah berakal sehat. Oleh karena itu, orang gila tidak memiliki kepentingan berhaji karena ia adalah muslim dan seandainya ia melakukan, maka ibadah haji dan umrahnya memerlukan sah, karena disebabkan karena dapat dipertanyakan dari mana.
Semua yang disampaikan oleh Abu Dawud dari Ali radhiyallahu 'anhu, itulah Nabi shalallahu' alaihi wa sallam bersabda:
“Catatan pena diangkat terhadap tiga golongan. Orang yang tertidur sampai dia terbangun, anak kecil sampai dewasa, 5dan orang gila sampai dia sadar ”. (HR Abu Dawud)
3. Dewasa atau Baligh
Ibadah haji tidak ditujukan untuk anak kecil hingga dewasa, berdasarkan hadits yang telah disetujui sebelumnya.
Namun, jika seandainya anak kecil melakukan ibadah haji maka hajinya sah, akan tetapi, belum mencukupi tugas hajinya dalam Islam (baca cara mendidik anak dalam islam )
Berdasarkan Rasulullah, SAW seorang wanita yang diangkat kepada Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam sembari bertanya: “ Apakah anak-anak mendapatkan ibadah haji? Maka Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ia, dan untukmu pahala" . (HR Muslim)
Selain itu, Imam Tirmidzi juga mengajukan para ulama telah bersepakat bahwa jika anak-anak kecil melakukan ibadah haji sebelum melakukan dewasa dan berakal maka wajib untuk melakukan ibadah haji kembali jika diminta telah dewasa, kemudian haji yang pertama kali dilakukan belum sesuai dengan persyaratan haji untuk islam .
4. Merdeka
Tidak boleh wajib ibadah untuk para budak. Jika dia sedang berhaji maka hajinya sah. Namun, hajinya belum memenuhi haji dalam Islam. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam dalam berikut ini:
“Dan budak mana saja yang dihaji kemudian dikeluarkan kemudian wajib bagi dirinya untuk melakukan ibadah haji kembali”. (HR Ibnu Khuzaimah)
Hadits tersebut menjelaskan tentang budak yang berhaji saat masih dimiliki oleh tuannya kemudian dirinya dibebaskan maka wajib bagi dirinya untuk mengerjakan ibadah haji kembali bila mempunyai sarana untuk melakukan perjalanan ke Makkah.
Dan tidak cukup haji yang pertama dahulu dilakukan manakala masih dalam keadaan menjadi budak.
5. Mampu
Ibadah haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu untuk melakukan perjalanan ke Baitul Haram berdasarkan al-Qur’an dan hadits.
Dan yang dimaksud dengan mampu disini ialah mencakup mampu dari sisi fisik dan juga materinya. Berdasarkan firman Allah ta’ala:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. (QS al-Imran: 97).
Mampu disini juga berarti memiliki kecukupan bekal untuk pergi serta pulang dari ibadah haji dan juga cukup nafkh yang ditinggalkan dan apabila berhutang maka seluruh hutangnya sudah terbayar.
Syarat lainnya yakni seseorang tersebut memiliki atau mampu berkendara dari tempatnya menuju kota Mekkah.
Berdasarkan penjelasan diatas maka umat muslim yang tidak sanggup untuk menunaikan ibadah haji disebabkan karena usianya sudah sangat tua, atau sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, atau badannya mampu, namun tidak mempunyai harta yang cukup untuk berhaji maka mereka tidaklah wajib menunaikan ibadah haji.
Meskipun demikian seseorang yang tidak mampu fisiknya namun memiliki harta cukup untuk berhaji maka ia harus mewakilkan haji tersebut pada orang lain supaya ia melakukan haji untuk dirinya terutama mereka yang masih memiliki hubungan nasab.
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW dari Abu Razin al-Uqaili radhiyallahu ‘anhu,bahwasanya beliau pernah datang kepada Nabi shalallahu ‘alahi wa sallam sambil bertanya: “Ya Rasulallah, sesungguhnya bapakku sudah sangat tua, dan dirinya sudah tidak mampu untuk melakukan haji tidak pula umrah serta berangkat ke Makkah? Maka Nabi menjawab:
“Berhajilah kamu untuk ayahmu serta berumrahlah untuknya”. (HR at-Tirmidzi)
6. Adanya Mahram bagi wanita
Syarat lainnya yang juga ditetapkan khusus untuk wanita adalah adanya muhrim (baca pengertian mahram dan wanita yang haram dinikahi) yang menemaninya ketika berhaji. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW berikut ini :
“Tidak boleh bagi seorang wanita bepergian kecuali bila ditemani oleh mahramnya, dan janganlah seorang lelaki masuk kepadanya melainkan bersama mahramnya”. Maka ada seorang yang bertanya: “Ya Rasulalah, sesungguhnya aku ingin pergi bersama pasukan ini dan itu, sedang istriku ingin berhaji? Maka beliau mengatakan: “Keluarlah, pergi bersama istrimu”. (HR Bukhari)
Demikian syarat wajib yang perlu diperhatikan dalam menunaikan ibadah haji, tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut maka tidaklah sah ibadah haji seseorang
(baca juga keutamaan bulan dzulhijjah)
yd1jni@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar