Foto: Mukhlis Dinillah
Bandung - Pemerhati pendidikan dari Kalyamandira Ben Satriana menilai jalur perpindahan orang tua yang dipakai Gubernur Jabar Ridwan Kamil mendaftarkan anaknya ke SMA 3 dan SMA 5 Bandung menyalahi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengenai PPDB.
Menurutnya ada perbedaan tafsir antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dengan Pergub Nomor 16 Tahun 2019 tentang PPDB. Dalam Permendikbud jelas diatur bahwa jalur perpindahan orang tua hanya diperbolehkan bagi pendaftar dari luar zona sekolah.
Tapi, kata dia, dalam Pergub PPDB di Jabar terjadi inkonsistensi. Dalam isinya memperbolehkan jalur perpindahan orang tua bagi pendaftar lintas kecamatan di Kota Bandung, seperti halnya yang digunakan putri Ridwan Kamil.
"Dalam Permendikbud jalur perpindahan ortu harusnya buat zonasi luar bandung, namun dalam pergub ada ketentuan diubah dalam perpindahan orang tua ini, jadi membolehkan zonasi dengan kecamatan, antar kecamatan artinya tidak konsisten. Seperti Emil, mencoba menggunakan jalur itu," kata Ben saat dihubungi, Selasa (26/6/2019).
Baca juga: Muncul Surat Kaleng yang Protes Putri Ridwan Kamil Daftar ke SMA Favorit
Dalam Permindikbud 51 Tahun 2018 pasal 22 ayat 1 dijelaskan jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
Ayat selanjutnya menerangkan bahwa perpindahan tugas orang tua harus disertai dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Ben mengakui ketentuan perpindahan orang tua dalam Permendikbud sangat masuk akal. Mengingat, dalam aturan PPDB, jangka waktu perpindahan orang tua itu minimal enam bulan sebelum mengikuti jalur zonasi.
"Menurut saya logis membolehkan lintas zonasi pake jalur perpindahan orang tua. Emil juga gak pake KK tapi surat keterangan RW. Tapi buat kami, agak merugikan orang tua lain, tidak fair," ungkap dia.
Baca juga: Surat Kaleng Protes Putrinya Daftar SMA 3, Ridwan Kamil: Jangan Zalimi Anak Saya
Ia menyarankan orang nomor satu di Jabar itu menyekolahkan putrinya menggunakan jalur zonasi. Ada beberapa sekolah negeri yang bisa dipilih putrinya seperti SMAN 6 dan 4 Bandung.
"Harusnya ikut zonasi biasa aja. Kalau mau konsisten, pilih sekolah terdekat ada SMA 4 dan 6," tutur dia.
Disinggung mengenai alasan Emil mendaftar SMAN 3 Bandung karena keinginan putrinya, Ben menganggapnya hal lumrah. Namun Emil juga harus memikirkan orang tua lainnya yang ingin anaknya bersekolah di SMA berlabel favorit tersebut.
"Kalau bicara seperti itu, semua orang tua lain punya masalah yang sama. Tapi orang tua lain tidak bisa dapat privilege seperti itu, saya pikir untuk pindah kerja dengan kecamatan itu sangat sedikit," ujar Ben.
Seperti diberitakan sebelumnya ramai surat kaleng yang mengatasnamakan sebagai salahseorang orang tua murid. Ia memprotes langkah Ridwan Kamil dan istrinya Atalia mendaftarkan anak bungsunya ke SMA 3 dan 5 Bandung. Ia menilai hal itu malah makin memperkuat imej mengenai sekolah favorit yang ingin dihapuskan oleh pemerintah.
Sementara itu Ridwan Kamil menyatakan pendaftaran anaknya ke SMA 3 dan 5 Bandung tidak menyalahi aturan.
"Saya adalah orang yang taat aturan. Orang seperti saya banyak yang ghibah, fitnah biasa. Pertanyaannya apa aturan yang dilanggar? Kalau tidak ada, jangan menzalimi anaknya. Karena anaknya itu datang sesuai aturan.
YD1JNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar