Masalah ini sangat penting diketahui oleh setiap Muslim, apalagi banyak ditemukan di masyarakat adanya kebiasaan sebagian orang tidak shalat ketika sakit, karena mereka belum tahu caranya, sehingga ketika datang waktu ajal, mereka mengakhiri hidupnya dalam keadaan meninggalkan shalat.
Berlandaskan kaidah-kaidah yang mendasar, Allah Ta’ala telah meringankan ibadah orang-orang terkena udzur (halangan) sesuai dengan udzur mereka, agar mereka bisa beribadah kepada Allah Ta’ala tanpa kesempitan dan kesulitan.
Cara ber Wudhu bagi orang sakit:
– Wajib atas orang yang sakit bersuci dengan air, yaitu berwudhu karena hadats kecil dan mandi karena hadats besar.
– Kalau dia tidak bersuci dengan air karena lemahnya, atau takut akan tambah sakit, atau akan memperlambat sembuhnya, maka hendaknya ia bertayammum (baik untuk hadats kecil maupun hadats besar).
– Cara bertayammum agak berbeda dengan wudhu menggunakan air, yaitu dengan menepuk bumi/debu yang suci dengan kedua tangannya satu kali tepukan, lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya, kemudian mengusap dua tapak tangannya secara silang (yang kanan menghadap yang kiri dan sebaliknya), yang satu terhadap yang lain. Apabila ia tidak mampu bertayammum sendirian, maka ditayammumi oleh orang lain, orang itu menepuk bumi/debu yang suci dengan kedua tangannya dan mengusapkan dengan tangannya dan mengusapkan dengan tangannya ke wajah si sakit dan kedua tapak tangan si sakit, sebagaimana kalau si sakit tidak mampu untuk berwudhu sendiri, hendaklah diwudhu’i oleh orang lain.
– Dibolehkan bertayammum dari dinding, atau sesuatu yang lain yang suci lagi berdebu. Apabila dinding itu di cat dengan sesuatu yang bukan jenis tanah, maka jangan bertayammum darinya, kecuali kalau ada debunya.
– Apabila tidak ada dinding dan tidak ada sesuatu lainnya yang berdebu, maka diperkenankan meletakkan debu di sapu tangan atau wadah dan bertayammun darinya.
– Apabila ia bertayammum untuk shalat dan ia masih suci (belum batal) sampai waktu shalat berikutnya, maka ia dapat shalat dengan tayammum pertama itu tadi dan tidak usah mengulangi tayammum.
– Badan; Wajib atas si sakit membersihkan badannya dari najis-najis, apabila ia tidak mampu, hendaklah ia shalat dalam keadaannya itu saja dan shalatnya sah tanpa mengulanginya.
– Pakaian; Wajib atas si sakit untuk menyucikan pakaiannya dari najis-najis atau mencopotnya dan memakai pakaian yang suci.
Apabila tidak mampu, hendaklah ia shalat dalam keadaannya itu saja, shalatnya sah dan tidak ada pengulangan atasnya.
– Tempat; Wajib atas orang sakit, shalat di tempat suci.
Kalau dia di atas tikar/alas yang najis, hendaklah dicuci atau diganti dengan tikar/alas yang suci atau dilapisi di atasnya dengan sesuatu yang suci.
Kalau tidak mampu, hendaklah ia shalat di atas alas yang ia tempati itu, shalatnya sah dan tidak ada pengulangan atasnya.
Cara Shalat orang sakit:
– Wajib atas orang sakit shalat fardhu dengan berdiri, walaupun condong atau bersandar ke dinding, atau tiang atau tongkat.
– Apabila ia tidak mampu shalat dengan berdiri, maka dengan duduk dan yang afdhal (lebih utama) hendaknya pada posisi bersila saat seharusnya berdiri dan ruku’ , serta duduk iftirasy (seperti duduk tahiyyat awal) pada giliran sujud.
– Apabila ia tidak mampu shalat dengan duduk, maka shalat dengan berbaring di atas lambungnya (tidur miring) dengan menghadap Qiblat, lambung kanan lebih utama daripada lambung kiri.
Apabila ia tidak bisa menghadap ke Qiblat, maka shalat kearah mana yang ia sedang hadapi dan tidak ada pengulangan atasnya.
– Kalau ia tidak mampu shalat dengan tidur miring, shalat dengan terlentang; dua kakinya kearah Qiblat dan yang afdhal hendaknya ia mengangkat kepalanya sedikit untuk menghadap Qiblat.
Apabila ia tidak mampu untuk mengarahkan kakinya ke Qiblat, maka shalat ke arah mana saja sesuai dengan keadaannya tanpa harus mengulanginya.
– Wajib bagi si sakit untuk Ruku’ dan Sujud. Apabila ia mampu ruku’ tapi tidak mampu sujud, maka ia ruku’ dengan keadaan ruku’ dan sujud dengan isyarat kepalanya.
Apabila ia mampu sujud tapi tidak mampu ruku’, maka ia sujud dengan keadaan sujud dan ruku’ dengan isyarat kepala.
Sedangkan bila tidak mampu melakukan keduanya, hendaklah ia berisyarat ruku’ dan sujud dengan kepalanya, dengan cara isyarat untuk sujud lebih rendah daripada ruku’.
– Apabila tidak bisa berisyarat dengan kepalanya, maka ia berisyarat dengan matanya. Caranya adalah, memejamkan sedikit untuk ruku’ dan memejam lebih banyak untuk sujud.
– Apabila tidak dapat berisyarat dengan kepala atau matanya, maka ia shalat dengan hatinya. Berniat, berdiri, ruku’ sujud dan duduk dengan hatinya.
– Wajib bagi orang sakit untuk shalat pada waktunya, sesuai dengan kemampuannya dengan ketentuan seperti diatas dan tidak boleh mengakhirkan dari waktunya.
– Apabila ia dalam keadaan coma, maka baik waktunya, ber wudhu’ maupun shalatnya dibantu/dituntun oleh orang lain dan ia shalat dengan hatinya.
– Apabila ia kesulitan mengerjakan setiap shalat pada waktunya, maka ia berhak menjama’ antara dhuhur dan ashar dan antara maghrib dan isya, dengan jama’ taqdim (dilakukan pada waktu dhuhur dan magrib), atau ta’khir (dilakukan waktu ashar dan isya), sesuai dengan mana yang mudah baginya.
– Shalat subuh tidak pernah di jama’ dengan shalat sebelum dan atau sesudahnya.
”Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”
(Al-Baqarah: 185)
”Maka bertaqwalah kamu kepada Alla menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatilah” (At-Taghaabun: 16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar